Bumi dalam keadaan darurat. Pesan tegas YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi semata-mata merupakan persoalan ekologis, melainkan telah menyentuh persoalan kemanusiaan dan keadilan. Karena itu, hukum tidak boleh hadir setelah kerusakan terjadi. Hukum harus menjadi instrumen untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan.
Pesan tersebut menjadi ruh dalam Temu Wicara Hakim Tingkat Lanjut Wilayah Hukum Jawa yang diselenggarakan melalui kerja sama Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, bertema “Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Penegakan Hukum yang Berorientasi Pemulihan Lingkungan Hidup.” Kegiatan dibuka pada 3 November 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Sebanyak 36 Hakim Khusus wilayah hukum Jawa, terdiri atas 27 hakim Peradilan Umum dan 9 hakim Peradilan Tata Usaha Negara, mengikuti kegiatan ini. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat perspektif hakim dalam memahami keadilan iklim, pemulihan lingkungan, bukti dan kerugian ekologis, ekosistem mangrove, hingga perubahan iklim.

Penguatan kompetensi juga tidak berhenti pada ruang kelas. Kunjungan lapangan ke lokasi pemulihan Muara Angke memberikan pengalaman langsung kepada para hakim untuk melihat kondisi ekosistem, kerusakan lingkungan, sekaligus proses pemulihannya. Dengan demikian, lingkungan tidak hanya dipahami melalui norma dan teori, tetapi juga melalui realitas yang dihadapi alam dan masyarakat.
Dalam konteks inilah, pesan YM Ketua Kamar Pidana menjadi semakin relevan: peran hakim bukan hanya menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi memastikan bahwa hukum mampu memberikan perlindungan dan menghadirkan pemulihan. Sebab ketika bumi berada dalam keadaan darurat, setiap putusan perkara lingkungan memiliki dimensi yang jauh lebih luas, menyangkut keberlanjutan kehidupan, perlindungan masyarakat, dan hak generasi yang akan datang.

Putusan perkara lingkungan, dengan demikian, bukan sekadar akhir dari sebuah proses hukum. Ia dapat menjadi awal dari pemulihan lingkungan dan perlindungan kehidupan. Sebagaimana pesan yang disampaikan, keadilan tidak boleh hanya berpihak kepada manusia hari ini, tetapi juga harus menjaga hak generasi mendatang untuk memiliki bumi yang layak dihuni.
Ketika bumi dalam keadaan darurat, hukum tidak boleh datang terlambat. Hakim harus hadir untuk memastikan hukum bekerja: mencegah kerusakan, melindungi kehidupan, dan memulihkan lingkungan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

