BOGOR – Hari kedua pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Gelombang 2 berlangsung pada Selasa (3/11/2026) di Badan Strategis Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada hari ini, para peserta menerima materi bertema “Urgensitas Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Prinsip dan Asasnya”.
Materi disampaikan langsung oleh YM. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., mantan Dewan Pengawas KPK periode 2019–2024 yang sejak Februari 2026 menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Sesi dipandu oleh YM. Syihabbudin, S.H., M.H., Hakim Yustisial BSDK MA RI, selaku moderator.
Sepuluh Hak Dasar Anak
Dalam paparannya, narasumber menjabarkan secara lengkap bahwa hak anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban yang harus dilindungi. Terdapat sepuluh hak dasar anak, yaitu: (1) mendapatkan identitas; (2) memperoleh pendidikan yang layak; (3) mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi; (4) bermain dan beristirahat guna mencegah stres; (5) mendapatkan rekreasi agar pikiran kembali segar; (6) mendapatkan makanan sehat, bersih, dan bergizi; (7) mendapatkan jaminan kesehatan, seperti imunisasi dan layanan medis yang layak; (8) memperoleh status kewarganegaraan; (9) berperan dalam pembangunan sesuai usia perkembangannya; dan (10) mendapatkan kesamaan perlakuan tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, atau kondisi fisik.
Hakim Dituntut Arif dan Bijaksana
Narasumber juga mengangkat kondisi perkara yang kerap dijumpai di persidangan, yakni anak sebagai korban kekerasan seksual yang diduga berawal dari hubungan pacaran dengan pelaku dewasa. Latar belakangnya antara lain kurangnya kasih sayang orang tua kandung dan terbatasnya uang jajan anak. Dalam situasi demikian, hakim dituntut bersikap arif dan bijaksana berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip tersebut dikorelasikan dengan hak anak untuk didampingi orang tua atau wali selama persidangan. Apabila anak korban tetap memilih didampingi terdakwa yang berstatus pacarnya, hakim harus menegaskan sikapnya dengan memberikan nasihat mengenai pemikiran yang menyimpang tersebut. Nasihat itu disampaikan langsung saat pemeriksaan keterangan Saksi Anak Korban maupun saksi orang tua anak korban, sebab kedudukan orang tua bagi anak tidak dapat digantikan oleh siapa pun.
Sejalan dengan KUHAP Baru
Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, yang mengatur hak tersangka atau terdakwa (Pasal 142), hak saksi (Pasal 143), hak korban (Pasal 144), hak penyandang disabilitas (Pasal 145–146), dan hak perempuan (Pasal 147). Menurut narasumber, secara prinsip hak anak juga telah terkandung di dalamnya selama anak menjalani pemeriksaan di setiap tingkat.
Empat Prinsip Utama
Di akhir sesi, ditegaskan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus bersandar pada empat prinsip utama: kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), non-diskriminasi, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child).
Melalui materi ini, para hakim peserta diharapkan semakin mantap menerapkan perspektif perlindungan anak dalam setiap pemeriksaan perkara, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjamin masa depan anak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

