MEGAMENDUNG — Hakim anak tidak sekadar memimpin jalannya persidangan bagi seorang anak. Lebih luas daripada itu, seorang hakim anak mengemban amanat besar untuk “menyidangkan” seluruh sistem kehidupan yang melingkupi serta memicu terjadinya tindak pidana tersebut.
Pesan kunci tersebut ditegaskan oleh Pakar Psikologi Forensik, Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Si., dalam pemaparannya mengenai Teknik Interview Anak pada kegiatan Sertifikasi SPPA bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Gelombang 2 di BSDK MA RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).
Dalam sesi tersebut, Reza menekankan bahwa psikologi forensik hadir sebagai ilmu yang melayani dan membantu proses penegakan hukum. Karena posisi peradilan anak berada dalam ranah hukum, maka pendekatan psikologis digunakan untuk memastikan bahwa proses peradilan benar-benar mengedepankan asas keadilan serta perlindungan hak asasi anak.
Alarm Kritis: 90 Persen Anak Terekspos Trauma
Menilai potret Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) saat ini, Reza membeberkan fakta memprihatinkan. Dari hulu hingga hilir, sekitar 90 persen anak terekspos pada situasi traumatis ketika bersentuhan dengan sistem peradilan pidana.
“Fakta ini menunjukkan bahwa persentuhan anak-anak ke dalam sistem ini tidak memberikan gambaran optimistis mengenai kualitas hidup mereka ke depannya,” ungkap Reza. Paparan trauma tersebut berdampak langsung pada menurunnya keberhargaan diri (self-esteem), meningkatnya kecemasan, hingga memperburuk masalah kesehatan mental yang sudah dimiliki (pre-existing mental health issues) oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Realitas ini mempertegas bahwa hakim tidak memiliki pilihan lain selain memahami psikologi anak secara mendalam guna menekan angka dampak traumatis tersebut.
Reza memerinci tiga sumber utama trauma pada anak dalam SPPA (trauma-informed approach):
- Lingkungan dan ruang sidang: Suasana yang intimidatif.
- Prosedur dan sistem kerja: Aturan main yang kaku dan tidak ramah anak.
- Faktor hakim: Sikap, tutur kata, tindak-tanduk hakim saat memimpin persidangan, hingga pertimbangan dalam merumuskan putusan.
Untuk meminimalisasi retraumatisasi, penerapan pendekatan Trauma-Informed wajib memegang prinsip 4R: Realize (menyadari besarnya dampak trauma), Recognize (mengenali tanda dan gejalanya), Respond (merespons melalui kebijakan, prosedur, dan praktik yang ramah), serta Resist re-traumatization (menolak terjadinya trauma berulang).
Membedah Asumsi “Data Bersih” dan Kerangka Decisional Hakim
Reza mengingatkan agar hakim tidak terjebak pada asumsi pasif bahwa mereka sekadar menerima “data bersih” dari kepolisian, kejaksaan, Bapas, maupun dorongan opini publik.
Anak yang menjadi pelaku tidak boleh dipandang sebagai “miniatur orang dewasa”. Konsekuensinya, hakim harus menggunakan pendekatan khusus. Ketika menentukan penjatuhan pidana atau tindakan, hakim perlu menimbang secara komprehensif:
- Jenis pidana yang dilakukan anak.
- Kondisi psikis dan latar belakang anak pelaku.
- Kondisi korban yang terdampak oleh tindak pidana.
- Kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan pencegahan risiko residivisme.
- Ketersediaan program rehabilitasi atau pembinaan yang didukung penuh oleh keluarga.
- Kesenjangan dukungan keluarga, akses pendidikan, serta peluang masa depan anak.
Terhadap korban, Reza menegaskan pentingnya menyikapi mereka dengan landasan simpati, empati, dan kasih sayang yang tulus.
Menakar Kelayakan Persidangan dan Membedar Keterangan Pabrikasi
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, anak harus dipastikan memiliki pemahaman memadai mengenai proses hukum yang dihadapinya (competence to stand trial). Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) dan Advokat/Penasihat Hukum wajib memiliki kecakapan untuk memberikan pemahaman dasar ini kepada anak.
Dalam aspek pemeriksaan teknis, Reza membagikan panduan mendeteksi apakah keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi disampaikan secara jujur atau merupakan hasil fabrikasi (direkayasa/diarahkan oleh pihak lain):
- Narasi Tertata Rapi: Apabila anak memberikan keterangan yang sangat tertata rapi dari awal hingga akhir dengan susunan kata yang kaku, kemungkinan besar keterangan tersebut adalah hasil pengarahan atau fabrikasi.
- Teknik Berpikir Berbalik (Reverse Order): Untuk menguji kejujuran, mintalah anak bercerita dengan alur berbalik, dimulai dari akhir peristiwa, ditarik ke tengah, lalu ke awal. Keterangan yang direkayasa umumnya sangat sulit disampaikan secara acak atau berbalik alur.
Standar Etik dan Tahapan Pemeriksaan Anak (Model 4 Tahap)
Proses pemeriksaan anak menuntut pembatasan durasi yang ketat, misalnya maksimal 2 jam dengan jeda waktu istirahat setiap 1 jam. Selain itu, seluruh proses pemeriksaan dan pembacaan Miranda Rights, yang disesuaikan dengan tingkat kecerdasan anak, sebaiknya direkam secara audio-visual.
Pemeriksa dilarang keras melakukan analisis gestur sembarangan, dilarang menawarkan iming-iming keuntungan agar anak mengaku, serta wajib menggunakan pertanyaan terbuka (open-ended questions) ketimbang pertanyaan yang mengarahkan (misleading/suggestive questions).
Reza merumuskan Model 4 Tahap dalam melakukan wawancara/pemeriksaan anak:
1. Rapport Building & Competency Testing
- Membangun Hubungan: Ajukan pertanyaan sederhana, perkenalkan diri, berempati pada rasa gugup anak, dan jauhi sikap memaksakan kehendak.
- Narasi Bebas (Free Narrative): Beri kesempatan anak bercerita secara bebas untuk menakar kemampuannya menyampaikan unsur 5W+1H.
- Uji Kompetensi Kejujuran: Takar kemampuan anak dalam membedakan antara kejujuran (telling the truth) dan kebohongan (telling lie). Tegaskan aturan dasar bahwa sidang hanya menerima kebenaran, serta berikan keleluasaan penuh bagi anak untuk menjawab “saya tidak tahu” atau “saya tidak paham”.
2. Questioning
- Penggalian Awal: Ajukan pertanyaan seperti, “Ceritakan sepengetahuan kamu, kenapa kamu sampai ada di sini?” dan “Sebelum ke sini, kamu pernah ditanya oleh siapa saja?” Pertanyaan terakhir penting untuk menakar apakah proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sebelumnya berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur.
- Parafrase Tanpa Intimidasi: Jika butuh pengulangan, gunakan kalimat ramah seperti, “Maaf, saya kurang mendengar…” atau “Saya ingin tahu lebih jauh…” tanpa membuat anak merasa bodoh atau tidak dipercaya.
3. Non-Verbal Support
- Tunjukkan pendengaran aktif (active listening), tidak memotong pembicaraan, memperlihatkan empati, menjaga kontak mata yang wajar, dan tidak berlebihan dalam memberikan dorongan semangat (encourager).
4. Closing
- Berikan kesempatan akhir jika anak masih ingin menyampaikan sesuatu, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar.
- Berikan apresiasi atas kehadiran dan keberanian anak untuk berbagi cerita (tanpa menilai atau memvalidasi isi keterangannya).
- Kemas setiap koreksi dalam bentuk penyemangat agar anak siap bersikap lebih baik pada sesi atau sidang berikutnya.
Menutup pemaparannya, Reza menegaskan bahwa proses menyidangkan perkara anak tidak bisa disamakan dengan menyidangkan perkara orang dewasa. “Proses menyidangkan perkara anak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kapabilitas intelektual, emosional, serta spiritualitas yang matang,” pungkas Reza.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

