Situbondo, – Pengadilan Negeri Situbondo (PN Situbondo) menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun terhadap dua orang pelaku kejahatan seksual yang masih memiliki hubungan darah dengan korban dalam putusan yang diucapkan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. PN Situbondo dalam hal ini telah memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung dan paman kandung dalam berkas perkara secara terpisah.
Dalam putusan Nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Sit, Budi Hermanto alias Herman bin (alm) Abdul Saed (41 tahun) terbukti menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebanyak tiga kali di kediaman mereka di Kabupaten Situbondo. Kejadian pertama terjadi pada 1 April 2025, disusul pada 28 Agustus dan 26 September 2025. Sementara itu, melalui putusan Nomor 77/Pid.Sus/2026/PN Sit, Budi Susanto alias Susan bin alm Abdul Saed (40 tahun), yang merupakan kakak kandung dari Budi Hermanto sekaligus paman korban, juga terbukti melakukan tiga kali persetubuhan terhadap keponakan kandungnya pada waktu yang berbeda di lokasi yang sama.
Fakta persidangan mengungkap modus operandi yang sangat keji. Di hadapan PN Situbondo, terungkap fakta bahwa Budi Hermanto bahkan memiliki rencana awal untuk menjemput korban dari Jember ke Situbondo dengan niat menjadikannya pelampiasan nafsu. Dalam aksinya, sang ayah kerap menggunakan ancaman kekerasan, seperti menyekap mulut korban, menahan kedua tangannya di atas kepala, serta mengancam akan memukul dan membunuh jika korban berani bercerita kepada siapa pun. Pada aksi pertama, ia merobek pakaian gamis korban yang masih dipakai, lalu memaksakan persetubuhan hingga mengeluarkan sperma.
Sementara itu, Budi Susanto yang berstatus paman korban juga tidak kalah sadis. Ia menyetubuhi korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam kamar tidur, kamar mandi dan kamar tidur korban pada rentan waktu yang berbeda. Pada aksi di kamar mandi, ia berpura-pura memberikan uang Rp50.000 untuk jajan, kemudian menarik paksa korban masuk ke kamar mandi. Bahkan, karena merasa kesal dan kelelahan menghadapi perlakuan bejat pamannya, korban nekat merekam sendiri aksi persetubuhan tersebut menggunakan ponselnya sebagai alat bukti.
Dalam amar putusannya, PN Situbondo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak secara berlanjut, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun. Untuk Budi Hermanto, dakwaan yang terbukti adalah “Perkosaan terhadap Anak Kandung secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, sedangkan Budi Susanto terbukti melakukan “Perkosaan terhadap Anak secara berlanjut” dengan kualifikasi yang sama.
Pertimbangan Pemidanaan PN Situbondo: Pengkhianatan Amanah dan Kerusakan Moral
PN Situbondo dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menolak seluruh permohonan keringanan yang diajukan terdakwa Bersama advokatnya. Hakim menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar bentuk dari tindak pidana pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan fundamental terhadap tanggung jawab kepemimpinan dalam keluarga. Seorang ayah dan wali, memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan mensejahterakan anggota keluarganya, khususnya anak perempuan.
Menilik sisi moral dan keagamaan, PN Situbondo menekankan bahwa dalam ajaran Islam, seorang ayah memikul kewajiban syar’i sebagai Raa’in yakni pemimpin dan pelindung. Seorang ayah bertanggung jawab penuh menjaga, mendidik, dan melindungi darah dagingnya dari bahaya. Ketika figur pelindung justru berubah menjadi pemangsa, hakim menilai hal itu sebagai pengkhianatan terbesar terhadap amanah Tuhan yang menghancurkan hubungan fitrah yang seharusnya penuh kasih sayang. Terlebih para terdakwa beragama Islam dan menyalahgunakan kedudukan otoritatif mereka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas yang paling mendasar. Vonis berat dijatuhkan bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menghentikan rantai kejahatan serupa di masa depan serta memastikan keamanan dan kesejahteraan keluarga sebagai fondasi kokoh masyarakat yang beradab.
Akibat perbuatan dari kedua pelaku di atas, korban mengalami penderitaan mendalam berupa rasa sedih berkepanjangan, frustasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu yang luar biasa terhadap tetangga dan teman-temannya. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh salah satu RSUD di Kabupaten Situbondo itu menunjukkan selaput dara korban mengalami robekan lama di beberapa arah, meskipun laboratorium tidak menemukan spermatozoa mengingat waktu pemeriksaan dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku jaraknya cukup lama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


