Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia

22 July 2026 • 10:58 WIB

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

21 July 2026 • 21:29 WIB

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia
Artikel

Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia

Ahmad JunaediAhmad Junaedi22 July 2026 • 10:58 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan hukum modern. Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh aspek perumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan, tetapi juga mempertegas asas-asas yang menjadi fondasi dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum pidana. Asas hukum merupakan prinsip dasar yang memberikan arah bagi penegak hukum agar penerapan undang-undang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, memahami ketiga belas asas dalam KUHP Nasional menjadi penting bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, maupun akademisi sebagai pedoman dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Asas pertama adalah asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (nullum crimen, nulla poena sine lege). Doktrin yang diperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach ini merupakan jantung hukum pidana modern karena membatasi kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana. Sejalan dengan itu berlaku asas non-retroaktif, yaitu larangan memberlakukan hukum pidana secara surut terhadap suatu perbuatan yang telah terjadi. Kedua asas tersebut menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang negara. Namun demikian, KUHP Nasional juga mempertahankan asas lex mitior sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu apabila setelah tindak pidana dilakukan terjadi perubahan peraturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku, maka ketentuan yang lebih ringan itulah yang diterapkan. Menurut Moeljatno, asas ini mencerminkan orientasi hukum pidana yang tidak semata-mata menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan.

Selanjutnya, KUHP Nasional memperkenalkan asas transisi, yaitu asas yang mengatur penyelesaian perkara pada masa peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional. Kehadiran asas ini bertujuan menghindari kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran selama proses implementasi undang-undang baru. Dalam praktik peradilan, asas transisi menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan hukum yang tepat ketika suatu perkara berada pada masa perubahan regulasi. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa maupun kepentingan masyarakat.

Berkenaan dengan ruang berlakunya hukum pidana, KUHP Nasional mengatur asas teritorial dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap tindak pidana yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu terdapat asas nasionalitas aktif sebagaimana Pasal 8 yang memungkinkan warga negara Indonesia tetap diproses berdasarkan hukum pidana Indonesia apabila melakukan tindak pidana di luar negeri. Sebaliknya, asas nasionalitas pasif dan perlindungan sebagaimana Pasal 5 memberikan kewenangan kepada negara untuk menindak pelaku yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut merugikan kepentingan negara atau warga negara Indonesia. Ketiga asas tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak lagi terbatas pada batas geografis semata, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang harus dijaga oleh negara.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Dalam menghadapi perkembangan kejahatan lintas negara, KUHP Nasional juga mengadopsi asas universal sebagaimana Pasal 6. Asas ini memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana tertentu yang oleh masyarakat internasional dipandang sebagai kejahatan serius, seperti pembajakan, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang diatur dalam konvensi internasional. Sejalan dengan itu berlaku asas aut dedere aut judicare sebagaimana Pasal 7, yaitu kewajiban negara untuk mengekstradisi pelaku kepada negara yang berwenang atau mengadilinya sendiri apabila ekstradisi tidak dilakukan. Menurut Barda Nawawi Arief, kedua asas tersebut merupakan bentuk harmonisasi hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum pidana internasional sehingga Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional.

Salah satu pembaruan yang paling mendapat perhatian dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap asas living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Asas ini mengakui bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan sepanjang benar-benar masih berlaku, sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta diatur dalam peraturan daerah. Gagasan ini sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya hidup dan berkembang bersama masyarakat, sehingga hukum tertulis tidak selalu mampu mengakomodasi seluruh dinamika sosial. Namun demikian, penerapan living law harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu menggali nilai hukum yang benar-benar hidup dan diakui masyarakat secara objektif.

KUHP Nasional juga mengatur asas lex temporis delicti, yaitu asas yang menentukan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana. Asas ini memiliki hubungan erat dengan asas legalitas dan lex mitior karena menjadi dasar dalam menentukan peraturan mana yang harus diterapkan ketika terjadi perubahan undang-undang. Selain itu terdapat asas locus delicti sebagaimana Pasal 11 yang berfungsi menentukan tempat terjadinya tindak pidana sebagai dasar penentuan yurisdiksi penyidikan, penuntutan, maupun kewenangan mengadili. Dalam era digital, ketika suatu tindak pidana dapat dilakukan di berbagai wilayah bahkan lintas negara melalui media elektronik, penafsiran terhadap locus delicti menjadi semakin penting. Hakim dituntut mampu menerapkan teori tempat terjadinya tindak pidana secara tepat agar tidak terjadi sengketa kompetensi maupun kekosongan penegakan hukum.

Baca Juga  Pancasila sebagai Bintang Penuntun Hakim dalam Menegakkan Keadilan

Asas terakhir yang memperkuat sistem hukum pidana nasional adalah lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan pidana yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan pidana yang bersifat umum. Walaupun KUHP Nasional menjadi hukum pidana umum (lex generalis), berbagai undang-undang pidana khusus seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku sepanjang mengatur secara khusus mengenai suatu tindak pidana. Asas ini sangat penting untuk menjaga harmonisasi sistem hukum pidana nasional serta mencegah terjadinya konflik norma antara KUHP dengan peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

Keseluruhan ketiga belas asas tersebut menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya memperbarui substansi hukum pidana, tetapi juga membangun kerangka berpikir yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan tersebut tetap mempertahankan prinsip-prinsip universal seperti legalitas, kepastian hukum, dan keadilan, sekaligus mengakomodasi kebutuhan hukum nasional melalui pengakuan terhadap living law dan perluasan yurisdiksi terhadap kejahatan lintas negara. Dengan demikian, KUHP Nasional hadir bukan sebagai pemutus hubungan dengan sistem hukum yang telah ada, melainkan sebagai penyempurnaan yang menempatkan hukum pidana Indonesia lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global.

Bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, memahami asas-asas tersebut bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan kebutuhan praktis dalam memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara pidana. Asas-asas hukum merupakan pedoman interpretasi ketika norma menghadapi kekosongan, ketidakjelasan, atau konflik pengaturan. Putusan yang berlandaskan asas akan menghasilkan argumentasi hukum yang lebih sistematis, konsisten, dan berkeadilan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang telah dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan para penegak hukum dalam menjadikan ketiga belas asas tersebut sebagai dasar berpikir dan bertindak. Dengan pemahaman yang utuh terhadap asas-asas tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia mampu mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghadirkan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Asas Hukum Pidana asas legalitas hukum pidana indonesia KUHP Nasional Lex Mitior Lex Specialis Living Law Penegakan Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengenal KTUN Terikat dan KTUN Bebas: Seberapa Luas Ruang Penilaian Pejabat dan Sejauh Mana Hakim PTUN Mengujinya?

21 July 2026 • 12:26 WIB

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia

By Ahmad Junaedi22 July 2026 • 10:58 WIB0

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan salah…

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

21 July 2026 • 21:29 WIB

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB

Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar

21 July 2026 • 15:59 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia
  • Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta
  • Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak
  • Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar
  • Pustrajak BSDK MA dan FH Unsri Perkuat Sinergi Riset dan Pengembangan SDM

Recent Comments

  1. mostbet_hdOt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  2. mostbet_sbOt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  3. vorbelutr ioperbir on BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan
  4. BilliePaume on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. BilliePaume on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.