Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan hukum modern. Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh aspek perumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan, tetapi juga mempertegas asas-asas yang menjadi fondasi dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum pidana. Asas hukum merupakan prinsip dasar yang memberikan arah bagi penegak hukum agar penerapan undang-undang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, memahami ketiga belas asas dalam KUHP Nasional menjadi penting bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, maupun akademisi sebagai pedoman dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Asas pertama adalah asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (nullum crimen, nulla poena sine lege). Doktrin yang diperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach ini merupakan jantung hukum pidana modern karena membatasi kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana. Sejalan dengan itu berlaku asas non-retroaktif, yaitu larangan memberlakukan hukum pidana secara surut terhadap suatu perbuatan yang telah terjadi. Kedua asas tersebut menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang negara. Namun demikian, KUHP Nasional juga mempertahankan asas lex mitior sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu apabila setelah tindak pidana dilakukan terjadi perubahan peraturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku, maka ketentuan yang lebih ringan itulah yang diterapkan. Menurut Moeljatno, asas ini mencerminkan orientasi hukum pidana yang tidak semata-mata menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan.
Selanjutnya, KUHP Nasional memperkenalkan asas transisi, yaitu asas yang mengatur penyelesaian perkara pada masa peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional. Kehadiran asas ini bertujuan menghindari kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran selama proses implementasi undang-undang baru. Dalam praktik peradilan, asas transisi menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan hukum yang tepat ketika suatu perkara berada pada masa perubahan regulasi. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa maupun kepentingan masyarakat.
Berkenaan dengan ruang berlakunya hukum pidana, KUHP Nasional mengatur asas teritorial dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap tindak pidana yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu terdapat asas nasionalitas aktif sebagaimana Pasal 8 yang memungkinkan warga negara Indonesia tetap diproses berdasarkan hukum pidana Indonesia apabila melakukan tindak pidana di luar negeri. Sebaliknya, asas nasionalitas pasif dan perlindungan sebagaimana Pasal 5 memberikan kewenangan kepada negara untuk menindak pelaku yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut merugikan kepentingan negara atau warga negara Indonesia. Ketiga asas tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak lagi terbatas pada batas geografis semata, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang harus dijaga oleh negara.
Dalam menghadapi perkembangan kejahatan lintas negara, KUHP Nasional juga mengadopsi asas universal sebagaimana Pasal 6. Asas ini memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana tertentu yang oleh masyarakat internasional dipandang sebagai kejahatan serius, seperti pembajakan, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang diatur dalam konvensi internasional. Sejalan dengan itu berlaku asas aut dedere aut judicare sebagaimana Pasal 7, yaitu kewajiban negara untuk mengekstradisi pelaku kepada negara yang berwenang atau mengadilinya sendiri apabila ekstradisi tidak dilakukan. Menurut Barda Nawawi Arief, kedua asas tersebut merupakan bentuk harmonisasi hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum pidana internasional sehingga Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional.
Salah satu pembaruan yang paling mendapat perhatian dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap asas living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Asas ini mengakui bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan sepanjang benar-benar masih berlaku, sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta diatur dalam peraturan daerah. Gagasan ini sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya hidup dan berkembang bersama masyarakat, sehingga hukum tertulis tidak selalu mampu mengakomodasi seluruh dinamika sosial. Namun demikian, penerapan living law harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu menggali nilai hukum yang benar-benar hidup dan diakui masyarakat secara objektif.
KUHP Nasional juga mengatur asas lex temporis delicti, yaitu asas yang menentukan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana. Asas ini memiliki hubungan erat dengan asas legalitas dan lex mitior karena menjadi dasar dalam menentukan peraturan mana yang harus diterapkan ketika terjadi perubahan undang-undang. Selain itu terdapat asas locus delicti sebagaimana Pasal 11 yang berfungsi menentukan tempat terjadinya tindak pidana sebagai dasar penentuan yurisdiksi penyidikan, penuntutan, maupun kewenangan mengadili. Dalam era digital, ketika suatu tindak pidana dapat dilakukan di berbagai wilayah bahkan lintas negara melalui media elektronik, penafsiran terhadap locus delicti menjadi semakin penting. Hakim dituntut mampu menerapkan teori tempat terjadinya tindak pidana secara tepat agar tidak terjadi sengketa kompetensi maupun kekosongan penegakan hukum.
Asas terakhir yang memperkuat sistem hukum pidana nasional adalah lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan pidana yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan pidana yang bersifat umum. Walaupun KUHP Nasional menjadi hukum pidana umum (lex generalis), berbagai undang-undang pidana khusus seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku sepanjang mengatur secara khusus mengenai suatu tindak pidana. Asas ini sangat penting untuk menjaga harmonisasi sistem hukum pidana nasional serta mencegah terjadinya konflik norma antara KUHP dengan peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
Keseluruhan ketiga belas asas tersebut menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya memperbarui substansi hukum pidana, tetapi juga membangun kerangka berpikir yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan tersebut tetap mempertahankan prinsip-prinsip universal seperti legalitas, kepastian hukum, dan keadilan, sekaligus mengakomodasi kebutuhan hukum nasional melalui pengakuan terhadap living law dan perluasan yurisdiksi terhadap kejahatan lintas negara. Dengan demikian, KUHP Nasional hadir bukan sebagai pemutus hubungan dengan sistem hukum yang telah ada, melainkan sebagai penyempurnaan yang menempatkan hukum pidana Indonesia lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global.
Bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, memahami asas-asas tersebut bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan kebutuhan praktis dalam memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara pidana. Asas-asas hukum merupakan pedoman interpretasi ketika norma menghadapi kekosongan, ketidakjelasan, atau konflik pengaturan. Putusan yang berlandaskan asas akan menghasilkan argumentasi hukum yang lebih sistematis, konsisten, dan berkeadilan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang telah dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan para penegak hukum dalam menjadikan ketiga belas asas tersebut sebagai dasar berpikir dan bertindak. Dengan pemahaman yang utuh terhadap asas-asas tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia mampu mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghadirkan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


