Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan kasus kekerasan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Serangan serta melemahnya ruang sipil bagi PPHAM menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, baik dari intensitas maupun bentuk tekanan yang dialami. Sepanjang tahun 2022 hingga 2025, Komnas Perempuan menerima 25 pengaduan kasus yang langsung dialami oleh PPHAM. Pada tahun 2025 saja, setidaknya enam pengaduan datang dari PPHAM yang mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas pembelaan. Dari enam kasus tersebut, empat dialami oleh pendamping korban kekerasan seksual, satu oleh PPHAM yang membela hak buruh sekaligus hak atas lingkungan hidup, dan satu lagi menimpa PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu. Komposisi ini menegaskan bahwa PPHAM dari berbagai spektrum pembelaan masih berada dalam kondisi sangat rentan dan jauh dari perlindungan yang memadai.
Ancaman terhadap PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu secara khusus mencerminkan masih kuatnya arus penyangkalan dan impunitas. Contoh nyatanya adalah pernyataan publik yang menafikan kekerasan, termasuk penyangkalan atas perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Bagi PPHAM yang selama ini berjuang menjaga memori serta hak korban, penyangkalan semacam ini menjadi pukulan berat. Komnas Perempuan menilai bahwa penyangkalan adalah bentuk kekerasan yang menghambat proses pemulihan dan mendelegitimasi perjuangan PPHAM. Sementara itu, PPHAM yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup juga menghadapi tekanan signifikan. Perjuangan mereka atas ruang hidup yang adil dan lestari kerap berhadapan dengan kepentingan besar dan ketimpangan kuasa. Komnas Perempuan telah menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam (42 kasus), agraria (16 kasus), dan penggusuran (22 kasus) sepanjang 2020-2024, yang banyak di antaranya diperjuangkan oleh PPHAM.
Serangan Siber terhadap PPHAM dan Fenomena KBGO
Serangan terhadap PPHAM yang bersuara kritis di ruang publik terus meningkat. Bentuk serangan yang kian masif dan personal ini dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Berdasarkan wawancara Kompas dengan sejumlah PPHAM di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Belanda pada 30 April hingga 8 Mei 2026, terungkap bahwa serangan siber ini secara spesifik membingkai isu gender dan seksualitas untuk mendiskreditkan PPHAM sebagai korban. Jenis serangannya beragam, mulai dari komentar misoginis, penyebaran foto dan video palsu, peretasan akun media sosial, hingga pengiriman paket teror berisi bangkai hewan. Para pelaku kerap menyerang secara berjenjang bahkan menyasar keluarga PPHAM. Tujuan utama serangan ini adalah membungkam suara kritis PPHAM dan menimbulkan efek jera.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan PPHAM menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Dalam lima tahun terakhir, KBGO tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan di ranah publik. Pada 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, dan 977 di antaranya (90%) merupakan KBGO seksual. Bagi PPHAM, persoalan ini bukanlah masalah individual, melainkan serangan sistemik yang bertujuan menghambat kerja-kerja pembelaan HAM. Oleh karena itu, diperlukan respons terintegrasi dari negara. Langkah-langkah seperti penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi sangat mendesak. Lembaga peradilan sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki peran sentral dalam melindungi PPHAM dari segala bentuk KBGO, yang akan menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini.
Memahami KBGO: Definisi, Bentuk, Korban, dan Dampaknya bagi PPHAM
KBGO merupakan bentuk turunan dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang difasilitasi teknologi. Menurut definisi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), KBG adalah kekerasan langsung terhadap seseorang yang didasarkan pada seks atau gender, termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya fisik, mental, atau seksual, ancaman tindakan tersebut, paksaan, dan penghilangan kemerdekaan. Ketika kekerasan ini berpindah ke ranah digital, muncullah istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sejak tahun 2023, Komnas Perempuan membagi KBGO menjadi lima rumpun utama. Pertama, online threats berupa ancaman dan pemerasan, misalnya ancaman penyebaran konten seksual untuk mempermalukan PPHAM. Kedua, cyber sexual harassment atau pelecehan seksual siber, seperti pengiriman konten seksual di luar kehendak PPHAM. Ketiga, malicious distribution yaitu penyebaran materi untuk merusak citra PPHAM. Keempat, pelanggaran privasi seperti peretasan atau pembuatan akun palsu mengatasnamakan PPHAM. Kelima, sexploitation atau eksploitasi seks di ranah siber untuk mendapatkan keuntungan seksual maupun finansial.
Terkait siapa yang paling berisiko, Riset Association for Progressive Communications (APC) telah mengidentifikasi tiga kelompok utama. Kelompok pertama adalah mereka yang terlibat dalam hubungan intim, di mana keintiman dilanggar melalui eksploitasi konten pribadi. Sementara itu, kelompok kedua yang paling relevan dengan situasi PPHAM adalah para profesional dalam bidang ekspresi publik seperti aktivis, jurnalis, dan peneliti. PPHAM masuk dalam kelompok ini. Serangan KBGO terhadap PPHAM bertujuan membungkam kebebasan berekspresi melalui pelecehan verbal dan ancaman, sehingga menimbulkan trauma berat yang secara langsung mengancam keberlanjutan kerja-kerja advokasi mereka. Sedangkan kelompok yang ketiga adalah penyintas kekerasan fisik yang direkam.
Perlu diketahui bahwa dampak KBGO terhadap PPHAM sangat serius, mulai dari kerugian psikologis seperti depresi, kecemasan, dan ketakutan; keterasingan sosial karena menarik diri dari publik; hingga kerugian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau terhambatnya aktivitas pembelaan. Pada tingkat yang lebih luas, serangan ini menciptakan budaya seksisme dan misoginis online yang membatasi kemampuan PPHAM dalam menjalankan advokasi dan mendapatkan manfaat setara dari ruang digital.
Urgensi Membedakan KBGO dari Tindak Pidana Biasa dalam Kasus PPHAM
Kekerasan online yang menyasar PPHAM memiliki corak khusus yang penting dibedakan dari tindak pidana biasa. Tujuannya agar solusi yang diberikan tepat dan efektif. Jika sebuah tindak pidana terhadap PPHAM mengandung unsur KBGO, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa. Diperlukan intervensi dari penegak hukum untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender, karena motif pelaku seringkali terkait dengan upaya membungkam suara kritis PPHAM. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani pemidanaan, pelaku berpotensi mengulangi pola serangan yang sama terhadap PPHAM lainnya. Hakim pemeriksa perkara harus memandang KBGO sebagai tindak pidana dengan motif yang bersifat khusus, di mana unsur subjektif dan objektifnya tidak hanya apa yang tertera dalam norma tindak pidana saja melainkan memiliki keterkaitan dengan isu gender. Hakim dituntut jeli dalam menilai potensi adanya corak dari KBGO meskipun corak tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam pasal. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan ruang bagi hakim untuk mengambil sikap yang tepat.
Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional sebagai Pintu Masuk Memahami KBGO terhadap PPHAM
Melalui pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional, hakim tidak sekadar menentukan berat-ringannya pidana, tetapi juga dapat melakukan identifikasi mendalam apakah suatu tindak pidana yang menimpa PPHAM mengandung corak atau teridentifikasi sebagai KBGO. Identifikasi ini penting karena KBGO sering kali “tersembunyi” di balik tindak pidana umum seperti pencemaran nama baik, pengancaman, atau pelanggaran privasi, yang formulasi pasalnya tidak secara eksplisit menyebutkan dimensi gender. Proses identifikasi tersebut dapat dilakukan dengan cara menelisik tiga pedoman utama yang saling berkait motif dan tujuan, sikap batin pelaku, serta dampak terhadap korban.
Pertama, dari sisi motif dan tujuan, hakim harus menggali lebih jauh mengapa pelaku melakukan perbuatannya dan apa yang ingin dicapainya. Dalam tindak pidana biasa, motif dapat bersifat individualistik, misalnya dendam pribadi atau keuntungan finansial. Namun, ketika korbannya adalah PPHAM, hakim wajib memeriksa apakah motif itu lahir dari kebencian berbasis gender (misogini) dan bertujuan membungkam suara kritis atau menghentikan kerja-kerja advokasi. Misalnya, apabila pelaku menyebarkan foto intim palsu setelah PPHAM tersebut vokal dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual, maka tujuannya bukan semata-mata mempermalukan korban secara personal, melainkan mendiskreditkan kapasitasnya sebagai pembela HAM dan menimbulkan efek jera bagi PPHAM lain. Motif semacam ini, yang memadukan serangan terhadap seksualitas perempuan dengan upaya membatasi partisipasi publik merupakan penanda kuat bahwa perbuatan tersebut adalah KBGO.
Kedua, melalui pedoman sikap batin pelaku, hakim dapat mengidentifikasi ada tidaknya bias gender yang tertanam dalam diri pelaku. Sikap batin tidak hanya menyangkut kesengajaan, tetapi juga meliputi pandangan, stereotip, dan nilai-nilai yang diyakini pelaku ketika melakukan tindak pidana. Hakim dapat mengajukan pertanyaan reflektif dalam persidangan: Apakah pelaku memandang PPHAM sebagai pihak yang “tidak seharusnya” bersuara di ruang publik? Apakah pelaku merasa berhak “mendisiplinkan” korban karena dianggap melanggar norma-norma gender tradisional? Apakah bahasa yang digunakan dalam serangan mengandung istilah-istilah yang merendahkan tubuh dan seksualitas perempuan secara spesifik? Sikap batin yang sarat dengan superioritas gender dan keinginan mengontrol tubuh serta suara perempuan adalah indikasi esensial dari KBGO, yang membedakannya dari tindak pidana yang murni dilatarbelakangi oleh motif ekonomi atau konflik antarpribadi biasa.
Ketiga, hakim dapat mengidentifikasi KBGO dari dampak yang ditimbulkan terhadap korban, yang dalam hal ini adalah PPHAM. Pedoman dampak dalam Pasal 54 tidak hanya mencakup kerugian material, tetapi juga kerugian immateriil seperti trauma psikologis, ketakutan, keterasingan sosial, dan sensor diri. Hakim perlu menilai apakah dampak tersebut secara langsung menghambat atau menghentikan aktivitas PPHAM dalam membela hak asasi manusia. Jika korban menjadi takut untuk terus bersuara, menutup akun media sosialnya, mengundurkan diri dari komunitas advokasi, atau berhenti mendampingi korban lain akibat serangan yang dialami, maka di situlah corak KBGO tampak paling jelas. Serangan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak fungsi sosial PPHAM sebagai pembela HAM, menciptakan efek pembungkaman yang meluas (chilling effect) bagi PPHAM lain. Dampak yang bersifat struktural inilah yang menjadi karakteristik pembeda utama KBGO dari tindak pidana biasanya.
Relevansi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai Pedoman Mengadili Kasus PPHAM
Selain KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini menjadi dasar penting bagi Hakim untuk melindungi PPHAM yang menjadi korban KBGO. Pasal 5 PERMA ini secara tegas melarang hakim merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi PPHAM. Larangan ini sangat relevan karena dalam banyak kasus, PPHAM justru disalahkan atas konten pribadi yang disebarluaskan, atau dianggap memprovokasi pelaku karena aktivitas advokasinya. Hakim dilarang mempertanyakan latar belakang seksualitas PPHAM untuk meringankan pelaku, atau mengeluarkan pernyataan stereotip yang berpotensi memojokkan PPHAM dan menambah kerugian ganda bagi mereka.
Pasal 6 PERMA tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan kesetaraan gender dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, hakim harus menafsirkan pasal-pasal dalam ketentuan perundang-undangan dengan lensa kesetaraan, memahami bahwa serangan terhadap PPHAM adalah perbuatan yang memperkuat subordinasi gender. Selanjutnya, Pasal 7 mengamanatkan hakim untuk mencegah dan menegur pihak-pihak di persidangan yang bersikap merendahkan atau menyalahkan PPHAM, termasuk menghentikan pertanyaan yang mengarah pada victim blaming. Pasal 8 dan 9 mewajibkan hakim untuk menggali kerugian, dampak, dan kebutuhan pemulihan PPHAM, termasuk memberitahukan hak mereka untuk mengajukan restitusi. Hakim juga dapat mengabulkan kehadiran pendamping dari lembaga layanan korban untuk mendampingi PPHAM. Terakhir, Pasal 10 mengizinkan pemeriksaan jarak jauh bagi PPHAM yang mengalami trauma berat atau berada dalam program perlindungan, sebuah hal yang sangat relevan mengingat korban KBGO sering mengalami ketakutan luar biasa untuk bertatap muka dengan pelaku atau merasa malu dengan Masyarakat umum.
Peningkatan Kapasitas Hakim mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Konvensi Internasional yang terkait dengan KBGO
Pada prinsipnya kapasitas Hakim harus ditingkatkan dengan pemahaman yang mendalam dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan KBGO, misalnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini, Hakim dituntut untuk memahami dan menerapkan asas kesetaraan gender dalam mengimplementasikan dan menganalisis setiap peraturan perundang-undangan dimaksud. Selain hukum positif di Indonesia, Hakim juga perlu mempertimbangkan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) sebagai konvensi atau perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979 yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (termasuk PPHAM), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagai dasar dalam Menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi) pada sebuah putusan.
Penutup
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menimpa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) merupakan permasalahan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari sistem peradilan pidana termasuk institusi peradilan. KBGO bukanlah tindak pidana biasa, melainkan serangan yang secara spesifik bertujuan membungkam kerja-kerja pembelaan HAM. Oleh karena itu, penanganannya menuntut kepekaan gender, pemahaman konteks, dan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada stereotip atau menyalahkan PPHAM sebagai korban. Dengan mengoptimalkan Pasal 54 KUHP sebagai pedoman pemidanaan dan berpegang teguh pada PERMA No. 3 Tahun 2017 sebagai pedoman beracara, hakim memiliki peran strategis dalam memutus rantai impunitas para pelakunya. Melalui penerapan ketentuan tersebut secara tepat, lembaga peradilan dapat berkontribusi nyata menciptakan ruang digital yang aman, melindungi hak asasi manusia khususnya PPHAM, dan menegaskan bahwa keadilan berperspektif gender adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang substantif.
Referensi
Association for Progressive Communications (APC). (2017). Online gender-based violence: A submission from the Association for Progressive Communications to the United Nations Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan. Safenet.or.id.
Internet Governance Forum. (2015). Best Practice Forum (BPF) on Online Abuse and Gender-Based Violence Against Women dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan. Safenet.or.id.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan. Safenet.or.id.
Komnas Perempuan. (2025). Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan, STHI Jentera, LBH Apik Jakarta.
Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Catatan tahunan kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024.
Komnas Perempuan. (2026). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025. Jakarta, 6 Maret 2026.
Kompas.id. (2026). “Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Bersuara Kritis.” https://www.kompas.id/artikel/serangan-siber-berlapis-teror-perempuan-bersuara-kritis diakses tanggal 20 Mei 2026
Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan. Safenet.or.id.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


