Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membuka Mata di Ruang Sidang: Pedoman Mengadili Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia sebagai Korban Kekerasan Berbasis Gender Online
Artikel

Membuka Mata di Ruang Sidang: Pedoman Mengadili Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia sebagai Korban Kekerasan Berbasis Gender Online

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin24 May 2026 • 08:38 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan kasus kekerasan, pelecehan, dan pemerkosaan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Serangan serta melemahnya ruang sipil bagi PPHAM menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, baik dari intensitas maupun bentuk tekanan yang dialami. Sepanjang tahun 2022 hingga 2025, Komnas Perempuan menerima 25 pengaduan kasus yang langsung dialami oleh PPHAM. Pada tahun 2025 saja, setidaknya enam pengaduan datang dari PPHAM yang mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas pembelaan. Dari enam kasus tersebut, empat dialami oleh pendamping korban kekerasan seksual, satu oleh PPHAM yang membela hak buruh sekaligus hak atas lingkungan hidup, dan satu lagi menimpa PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu. Komposisi ini menegaskan bahwa PPHAM dari berbagai spektrum pembelaan masih berada dalam kondisi sangat rentan dan jauh dari perlindungan yang memadai.

Ancaman terhadap PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu secara khusus mencerminkan masih kuatnya arus penyangkalan dan impunitas. Contoh nyatanya adalah pernyataan publik yang menafikan kekerasan, termasuk penyangkalan atas perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Bagi PPHAM yang selama ini berjuang menjaga memori serta hak korban, penyangkalan semacam ini menjadi pukulan berat. Komnas Perempuan menilai bahwa penyangkalan adalah bentuk kekerasan yang menghambat proses pemulihan dan mendelegitimasi perjuangan PPHAM. Sementara itu, PPHAM yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup juga menghadapi tekanan signifikan. Perjuangan mereka atas ruang hidup yang adil dan lestari kerap berhadapan dengan kepentingan besar dan ketimpangan kuasa. Komnas Perempuan telah menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam (42 kasus), agraria (16 kasus), dan penggusuran (22 kasus) sepanjang 2020-2024, yang banyak di antaranya diperjuangkan oleh PPHAM.

Serangan Siber terhadap PPHAM dan Fenomena KBGO

Serangan terhadap PPHAM yang bersuara kritis di ruang publik terus meningkat. Bentuk serangan yang kian masif dan personal ini dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Berdasarkan wawancara Kompas dengan sejumlah PPHAM di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Belanda pada 30 April hingga 8 Mei 2026, terungkap bahwa serangan siber ini secara spesifik membingkai isu gender dan seksualitas untuk mendiskreditkan PPHAM sebagai korban. Jenis serangannya beragam, mulai dari komentar misoginis, penyebaran foto dan video palsu, peretasan akun media sosial, hingga pengiriman paket teror berisi bangkai hewan. Para pelaku kerap menyerang secara berjenjang bahkan menyasar keluarga PPHAM. Tujuan utama serangan ini adalah membungkam suara kritis PPHAM dan menimbulkan efek jera.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan PPHAM menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Dalam lima tahun terakhir, KBGO tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan di ranah publik. Pada 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, dan 977 di antaranya (90%) merupakan KBGO seksual. Bagi PPHAM, persoalan ini bukanlah masalah individual, melainkan serangan sistemik yang bertujuan menghambat kerja-kerja pembelaan HAM. Oleh karena itu, diperlukan respons terintegrasi dari negara. Langkah-langkah seperti penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi sangat mendesak. Lembaga peradilan sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki peran sentral dalam melindungi PPHAM dari segala bentuk KBGO, yang akan menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini.

Memahami KBGO: Definisi, Bentuk, Korban, dan Dampaknya bagi PPHAM

KBGO merupakan bentuk turunan dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang difasilitasi teknologi. Menurut definisi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), KBG adalah kekerasan langsung terhadap seseorang yang didasarkan pada seks atau gender, termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya fisik, mental, atau seksual, ancaman tindakan tersebut, paksaan, dan penghilangan kemerdekaan. Ketika kekerasan ini berpindah ke ranah digital, muncullah istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sejak tahun 2023, Komnas Perempuan membagi KBGO menjadi lima rumpun utama. Pertama, online threats berupa ancaman dan pemerasan, misalnya ancaman penyebaran konten seksual untuk mempermalukan PPHAM. Kedua, cyber sexual harassment atau pelecehan seksual siber, seperti pengiriman konten seksual di luar kehendak PPHAM. Ketiga, malicious distribution yaitu penyebaran materi untuk merusak citra PPHAM. Keempat, pelanggaran privasi seperti peretasan atau pembuatan akun palsu mengatasnamakan PPHAM. Kelima, sexploitation atau eksploitasi seks di ranah siber untuk mendapatkan keuntungan seksual maupun finansial.

Terkait siapa yang paling berisiko, Riset Association for Progressive Communications (APC) telah mengidentifikasi tiga kelompok utama. Kelompok pertama adalah mereka yang terlibat dalam hubungan intim, di mana keintiman dilanggar melalui eksploitasi konten pribadi. Sementara itu, kelompok kedua yang paling relevan dengan situasi PPHAM adalah para profesional dalam bidang ekspresi publik seperti aktivis, jurnalis, dan peneliti. PPHAM masuk dalam kelompok ini. Serangan KBGO terhadap PPHAM bertujuan membungkam kebebasan berekspresi melalui pelecehan verbal dan ancaman, sehingga menimbulkan trauma berat yang secara langsung mengancam keberlanjutan kerja-kerja advokasi mereka. Sedangkan kelompok yang ketiga adalah penyintas kekerasan fisik yang direkam.

Baca Juga  Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Perlu diketahui bahwa dampak KBGO terhadap PPHAM sangat serius, mulai dari kerugian psikologis seperti depresi, kecemasan, dan ketakutan; keterasingan sosial karena menarik diri dari publik; hingga kerugian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau terhambatnya aktivitas pembelaan. Pada tingkat yang lebih luas, serangan ini menciptakan budaya seksisme dan misoginis online yang membatasi kemampuan PPHAM dalam menjalankan advokasi dan mendapatkan manfaat setara dari ruang digital.

Urgensi Membedakan KBGO dari Tindak Pidana Biasa dalam Kasus PPHAM

Kekerasan online yang menyasar PPHAM memiliki corak khusus yang penting dibedakan dari tindak pidana biasa. Tujuannya agar solusi yang diberikan tepat dan efektif. Jika sebuah tindak pidana terhadap PPHAM mengandung unsur KBGO, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa. Diperlukan intervensi dari penegak hukum untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender, karena motif pelaku seringkali terkait dengan upaya membungkam suara kritis PPHAM. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani pemidanaan, pelaku berpotensi mengulangi pola serangan yang sama terhadap PPHAM lainnya. Hakim pemeriksa perkara harus memandang KBGO sebagai tindak pidana dengan motif yang bersifat khusus, di mana unsur subjektif dan objektifnya tidak hanya apa yang tertera dalam norma tindak pidana saja melainkan memiliki keterkaitan dengan isu gender. Hakim dituntut jeli dalam menilai potensi adanya corak dari KBGO meskipun corak tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam pasal. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan ruang bagi hakim untuk mengambil sikap yang tepat.

Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional sebagai Pintu Masuk Memahami KBGO terhadap PPHAM

Melalui pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional, hakim tidak sekadar menentukan berat-ringannya pidana, tetapi juga dapat melakukan identifikasi mendalam apakah suatu tindak pidana yang menimpa PPHAM mengandung corak atau teridentifikasi sebagai KBGO. Identifikasi ini penting karena KBGO sering kali “tersembunyi” di balik tindak pidana umum seperti pencemaran nama baik, pengancaman, atau pelanggaran privasi, yang formulasi pasalnya tidak secara eksplisit menyebutkan dimensi gender. Proses identifikasi tersebut dapat dilakukan dengan cara menelisik tiga pedoman utama yang saling berkait motif dan tujuan, sikap batin pelaku, serta dampak terhadap korban.

Pertama, dari sisi motif dan tujuan, hakim harus menggali lebih jauh mengapa pelaku melakukan perbuatannya dan apa yang ingin dicapainya. Dalam tindak pidana biasa, motif dapat bersifat individualistik, misalnya dendam pribadi atau keuntungan finansial. Namun, ketika korbannya adalah PPHAM, hakim wajib memeriksa apakah motif itu lahir dari kebencian berbasis gender (misogini) dan bertujuan membungkam suara kritis atau menghentikan kerja-kerja advokasi. Misalnya, apabila pelaku menyebarkan foto intim palsu setelah PPHAM tersebut vokal dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual, maka tujuannya bukan semata-mata mempermalukan korban secara personal, melainkan mendiskreditkan kapasitasnya sebagai pembela HAM dan menimbulkan efek jera bagi PPHAM lain. Motif semacam ini, yang memadukan serangan terhadap seksualitas perempuan dengan upaya membatasi partisipasi publik merupakan penanda kuat bahwa perbuatan tersebut adalah KBGO.

Kedua, melalui pedoman sikap batin pelaku, hakim dapat mengidentifikasi ada tidaknya bias gender yang tertanam dalam diri pelaku. Sikap batin tidak hanya menyangkut kesengajaan, tetapi juga meliputi pandangan, stereotip, dan nilai-nilai yang diyakini pelaku ketika melakukan tindak pidana. Hakim dapat mengajukan pertanyaan reflektif dalam persidangan: Apakah pelaku memandang PPHAM sebagai pihak yang “tidak seharusnya” bersuara di ruang publik? Apakah pelaku merasa berhak “mendisiplinkan” korban karena dianggap melanggar norma-norma gender tradisional? Apakah bahasa yang digunakan dalam serangan mengandung istilah-istilah yang merendahkan tubuh dan seksualitas perempuan secara spesifik? Sikap batin yang sarat dengan superioritas gender dan keinginan mengontrol tubuh serta suara perempuan adalah indikasi esensial dari KBGO, yang membedakannya dari tindak pidana yang murni dilatarbelakangi oleh motif ekonomi atau konflik antarpribadi biasa.

Ketiga, hakim dapat mengidentifikasi KBGO dari dampak yang ditimbulkan terhadap korban, yang dalam hal ini adalah PPHAM. Pedoman dampak dalam Pasal 54 tidak hanya mencakup kerugian material, tetapi juga kerugian immateriil seperti trauma psikologis, ketakutan, keterasingan sosial, dan sensor diri. Hakim perlu menilai apakah dampak tersebut secara langsung menghambat atau menghentikan aktivitas PPHAM dalam membela hak asasi manusia. Jika korban menjadi takut untuk terus bersuara, menutup akun media sosialnya, mengundurkan diri dari komunitas advokasi, atau berhenti mendampingi korban lain akibat serangan yang dialami, maka di situlah corak KBGO tampak paling jelas. Serangan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak fungsi sosial PPHAM sebagai pembela HAM, menciptakan efek pembungkaman yang meluas (chilling effect) bagi PPHAM lain. Dampak yang bersifat struktural inilah yang menjadi karakteristik pembeda utama KBGO dari tindak pidana biasanya.

Relevansi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai Pedoman Mengadili Kasus PPHAM

Selain KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini menjadi dasar penting bagi Hakim untuk melindungi PPHAM yang menjadi korban KBGO. Pasal 5 PERMA ini secara tegas melarang hakim merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi PPHAM. Larangan ini sangat relevan karena dalam banyak kasus, PPHAM justru disalahkan atas konten pribadi yang disebarluaskan, atau dianggap memprovokasi pelaku karena aktivitas advokasinya. Hakim dilarang mempertanyakan latar belakang seksualitas PPHAM untuk meringankan pelaku, atau mengeluarkan pernyataan stereotip yang berpotensi memojokkan PPHAM dan menambah kerugian ganda bagi mereka.

Baca Juga  Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

Pasal 6 PERMA tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan kesetaraan gender dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, hakim harus menafsirkan pasal-pasal dalam ketentuan perundang-undangan dengan lensa kesetaraan, memahami bahwa serangan terhadap PPHAM adalah perbuatan yang memperkuat subordinasi gender. Selanjutnya, Pasal 7 mengamanatkan hakim untuk mencegah dan menegur pihak-pihak di persidangan yang bersikap merendahkan atau menyalahkan PPHAM, termasuk menghentikan pertanyaan yang mengarah pada victim blaming. Pasal 8 dan 9 mewajibkan hakim untuk menggali kerugian, dampak, dan kebutuhan pemulihan PPHAM, termasuk memberitahukan hak mereka untuk mengajukan restitusi. Hakim juga dapat mengabulkan kehadiran pendamping dari lembaga layanan korban untuk mendampingi PPHAM. Terakhir, Pasal 10 mengizinkan pemeriksaan jarak jauh bagi PPHAM yang mengalami trauma berat atau berada dalam program perlindungan, sebuah hal yang sangat relevan mengingat korban KBGO sering mengalami ketakutan luar biasa untuk bertatap muka dengan pelaku atau merasa malu dengan Masyarakat umum.

Peningkatan Kapasitas Hakim mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Konvensi Internasional yang terkait dengan KBGO

Pada prinsipnya kapasitas Hakim harus ditingkatkan dengan pemahaman yang mendalam dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan KBGO, misalnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini, Hakim dituntut untuk memahami dan menerapkan asas kesetaraan gender dalam mengimplementasikan dan menganalisis setiap peraturan perundang-undangan dimaksud. Selain hukum positif di Indonesia, Hakim juga perlu mempertimbangkan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) sebagai konvensi atau perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979 yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (termasuk PPHAM), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagai dasar dalam Menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi) pada sebuah putusan.

Penutup

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menimpa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) merupakan permasalahan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari sistem peradilan pidana termasuk institusi peradilan. KBGO bukanlah tindak pidana biasa, melainkan serangan yang secara spesifik bertujuan membungkam kerja-kerja pembelaan HAM. Oleh karena itu, penanganannya menuntut kepekaan gender, pemahaman konteks, dan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada stereotip atau menyalahkan PPHAM sebagai korban. Dengan mengoptimalkan Pasal 54 KUHP sebagai pedoman pemidanaan dan berpegang teguh pada PERMA No. 3 Tahun 2017 sebagai pedoman beracara, hakim memiliki peran strategis dalam memutus rantai impunitas para pelakunya. Melalui penerapan ketentuan tersebut secara tepat, lembaga peradilan dapat berkontribusi nyata menciptakan ruang digital yang aman, melindungi hak asasi manusia khususnya PPHAM, dan menegaskan bahwa keadilan berperspektif gender adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang substantif.

Referensi
Association for Progressive Communications (APC). (2017). Online gender-based violence: A submission from the Association for Progressive Communications to the United Nations Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan.  Safenet.or.id.

Internet Governance Forum. (2015). Best Practice Forum (BPF) on Online Abuse and Gender-Based Violence Against Women dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan.  Safenet.or.id.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan.  Safenet.or.id.

Komnas Perempuan. (2025). Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan, STHI Jentera, LBH Apik Jakarta.

Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Catatan tahunan kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024.

Komnas Perempuan. (2026). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025. Jakarta, 6 Maret 2026.

Kompas.id. (2026). “Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Bersuara Kritis.” https://www.kompas.id/artikel/serangan-siber-berlapis-teror-perempuan-bersuara-kritis diakses tanggal 20 Mei 2026

Kusuma, Ellen & Arum, Nenden Sekar. (tanpa tahun). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online – Sebuah Panduan. Safenet.or.id.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana Keadilan Gender Komnas Perempuan KUHP Nasional Perempuan Pembela HAM Perlindungan Perempuan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum

8 July 2026 • 17:46 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. Robertaneri on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. fintechbase on Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  3. JessiePobby on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Michaelacund on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. arenda avto phuket 242 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.