Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap pola kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hubungan perkawinan. Kekayaan yang dahulu identik dengan tanah, rumah, kendaraan, tabungan, dan benda berwujud, kini berkembang dalam bentuk aset digital seperti akun bisnis daring, pendapatan affiliate marketing, royalty atas konten digital, saldo dompet elektronik, hingga aset digital lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru ketika perkawinan berakhir, khususnya mengenai apakah dan bagaimana aset digital dapat dikategorikan sebagai harta bersama serta bagaimana mekanisme pembagiannya.
Dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Norma tersebut pada dasarnya tidak membatasi harta bersama hanya pada benda yang berwujud. Karena itu, aset digital yang diperoleh selama perkawinan dan mempunyai nilai ekonomi dapat dianalisis sebagai bagian dari harta bersama sepanjang memenuhi unsur perolehan selama perkawinan dan tidak termasuk harta bawaan, hadiah, atau warisan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai harta pribadi.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena aset digital memiliki karakter yang berbeda dengan harta konvensional. Kepemilikan dan penguasaan terhadap aset digital sering kali melekat pada akun, identitas elektronik, atau platform tertentu. Misalnya, akun affiliate marketing secara formal dapat terdaftar atas nama salah satu pasangan, tetapi pendapatan yang dihasilkan selama perkawinan dapat terbentuk melalui modal, tenaga, pengelolaan, maupun dukungan kedua pasangan. Oleh sebab itu, penentuan harta bersama tidak semestinya hanya didasarkan pada nama pemilik akun, tetapi harus mempertimbangkan substansi hubungan hukum dan nilai ekonomi yang dihasilkan selama perkawinan.
Dalam konteks hukum perdata, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pergeseran paradigma dari kepemilikan formal menuju pengakuan terhadap nilai ekonomi dan hak yang melekat pada suatu aset. Aset digital memang tidak selalu mempunyai bentuk fisik, tetapi dapat melahirkan hak ekonomi yang nyata. Pendapatan dari konten digital, komisi affiliate, hak ekonomi atas karya digital, maupun hasil transaksi elektronik dapat mempunyai nilai yang dapat diperhitungkan sebagai kekayaan. Dengan demikian, hukum perlu mampu membedakan antara akun sebagai instrumen akses dan hak ekonomi yang dihasilkan melalui akun tersebut.
Tantangan berikutnya terletak pada aspek pembuktian. Dalam perkara pembagian harta bersama, salah satu persoalan yang mungkin muncul adalah ketika aset digital hanya dikuasai atau diketahui oleh salah satu pasangan. Data transaksi, riwayat pendapatan, laporan platform, bukti transfer, informasi rekening elektronik, serta dokumen digital lainnya dapat menjadi bagian penting dalam membuktikan keberadaan dan nilai aset. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar bagi pengakuan informasi dan dokumen elektronik dalam aktivitas hukum. Oleh karena itu, perkembangan hukum acara dan praktik peradilan perlu terus menyesuaikan diri dengan karakter pembuktian kekayaan digital.
Rekonstruksi hukum juga diperlukan dalam menentukan kontribusi masing-masing pasangan. Dalam ekonomi digital, kontribusi terhadap terbentuknya kekayaan tidak selalu berupa pemberian modal secara langsung. Salah satu pasangan dapat menyediakan modal, sedangkan pasangan lainnya mengelola akun, membuat konten, melakukan promosi, mengurus administrasi, atau memberikan dukungan domestik yang memungkinkan kegiatan ekonomi tersebut berjalan. Karena itu, pembagian harta bersama perlu memperhatikan kontribusi ekonomi langsung dan tidak langsung selama perkawinan. Pendekatan demikian penting agar perubahan bentuk kekayaan tidak menghilangkan hak salah satu pasangan terhadap nilai ekonomi yang terbentuk selama perkawinan.
Selain persoalan kepemilikan dan pembuktian, aset digital menghadirkan persoalan valuasi. Nilai sejumlah aset digital dapat berubah dengan cepat dan pendapatan dari aktivitas digital dapat terus mengalir meskipun perkawinan telah berakhir. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk menentukan waktu penilaian, nilai ekonomis, kewajiban yang melekat, serta pendapatan yang masih menjadi hak pasangan. Rekonstruksi hukum terhadap harta bersama digital tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa aset tersebut merupakan harta bersama, tetapi juga perlu mengembangkan mekanisme identifikasi, inventarisasi, valuasi, dan distribusi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara.
Upaya preventif juga dapat dilakukan melalui perjanjian perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan perkembangan penting terhadap pengaturan perjanjian perkawinan, termasuk kemungkinan dibuatnya perjanjian selama perkawinan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam konteks ekonomi digital, pasangan dapat mengatur status pendapatan dari bisnis daring, akun usaha, investasi digital, maupun aset digital tertentu agar sejak awal terdapat kepastian mengenai status kepemilikannya. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen preventif untuk mengurangi potensi sengketa ketika perkawinan berakhir.
Pada akhirnya, rekonstruksi pembagian harta bersama atas aset digital membutuhkan pendekatan hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada bentuk fisik suatu benda, tetapi pada substansi nilai ekonomi, sumber perolehan, kontribusi pasangan, dan hubungan hukum yang melingkupinya. Aset digital yang diperoleh selama perkawinan dan mempunyai nilai ekonomi pada prinsipnya dapat dianalisis dalam kerangka harta bersama sepanjang memenuhi unsur hukum yang berlaku. Rekonstruksi tersebut setidaknya mencakup empat aspek, yaitu perluasan pemahaman mengenai objek harta bersama, penguatan mekanisme pembuktian aset digital, pengembangan metode valuasi, serta optimalisasi perjanjian perkawinan. Dengan pendekatan tersebut, hukum perkawinan dan hukum perdata dapat tetap memberikan kepastian hukum sekaligus merespons perubahan struktur kekayaan masyarakat di era ekonomi digital.
Transformasi ekonomi digital menghadirkan bentuk kekayaan baru yang tidak selalu dapat dijelaskan secara memadai melalui konstruksi hukum yang berorientasi pada benda konvensional. Karena itu, perkembangan praktik hukum dan peradilan perlu memberikan ruang bagi pendekatan yang mampu mengidentifikasi hak dan nilai ekonomi di balik aset digital. Rekonstruksi hukum harta bersama bukan berarti mengubah prinsip dasar hukum perkawinan, melainkan menyesuaikan penerapannya dengan perkembangan bentuk kekayaan masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, pembagian aset digital sebagai harta bersama perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, transparansi kekayaan, dan keadilan substantif. Tantangan ke depan adalah membangun konstruksi hukum dan praktik pembuktian yang mampu menjawab persoalan kepemilikan akun, pendapatan digital, valuasi aset, serta kontribusi masing-masing pasangan. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital tidak menciptakan kekosongan perlindungan hukum dalam hubungan harta kekayaan perkawinan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


