Refleksi tentang perubahan cara pandang hakim Jepang terhadap perdamaian dan putusan pengadilan
Ketika Mendamaikan Perkara Justru Dianggap sebagai Kelemahan
Jangan menjadi hakim “Wakai (perdamaian)”. Sulit membayangkan nasihat seperti ini disampaikan kepada seorang hakim pada masa sekarang. Ketika pengadilan di berbagai negara terus berupaya mendorong penyelesaian sengketa secara damai, mengapa hakim justru diminta untuk tidak terlalu sering mendamaikan perkara?. Namun, ungkapan Wakai hanji to naru nakare (和解判事となるなかれ) pernah dikenal dalam lingkungan peradilan Jepang. Yoshirō Kusano, seorang mantan hakim Jepang yang banyak menulis mengenai teknik perdamaian, mengungkapkan bahwa nasihat tersebut mencerminkan cara pandang yang berkembang di kalangan hakim pada masa lalu. Saat itu, kemampuan seorang hakim terutama dinilai dari putusan yang dihasilkannya. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu menguraikan fakta, menilai alat bukti, menerapkan hukum, dan menyusun pertimbangan yang meyakinkan. Sementara itu, hakim yang terlalu sering menyelesaikan perkara melalui perdamaian terkadang dipandang kurang mampu menjalankan tugas utamanya untuk memutus. Ada anggapan bahwa perdamaian merupakan jalan yang lebih mudah daripada menjatuhkan putusan. Menariknya, cara pandang tersebut perlahan berubah. Apa yang dahulu dianggap sebagai kelemahan justru kemudian berkembang menjadi salah satu keterampilan penting dalam pekerjaan hakim. Perubahan inilah yang membuat pengalaman Jepang layak dicermati, terutama ketika kita berbicara mengenai masa depan penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
Apakah Setiap Perkara Harus Berakhir dengan Putusan?
Tidak dapat disangkal bahwa putusan merupakan bagian penting dari pekerjaan hakim. Melalui putusan, pengadilan menentukan hak dan kewajiban para pihak, memberikan perlindungan hukum, sekaligus menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Akan tetapi, menyelesaikan perkara melalui putusan belum tentu berarti seluruh persoalan yang melatarbelakangi sengketa ikut terselesaikan. Sebagai ilustrasi, terdapat dua perusahaan yang bersengketa mengenai pembayaran kontrak. Penggugat menuntut pelunasan, sedangkan tergugat sebenarnya tidak menyangkal kewajibannya, tetapi membutuhkan waktu karena mengalami kesulitan keuangan. Pengadilan dapat saja menjatuhkan putusan yang mewajibkan tergugat membayar sejumlah uang. Secara hukum, perkara telah selesai. Akan tetapi, apakah pembayaran kemudian benar-benar terlaksana? Apakah hubungan bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun masih dapat dipertahankan?. Belum tentu, dalam keadaan tertentu, kesepakatan pembayaran bertahap atau perubahan jadwal pelaksanaan kewajiban justru dapat memberikan hasil yang lebih nyata bagi kedua belah pihak. Di sinilah Wakai (和解) menemukan tempatnya.
Dalam hukum acara perdata Jepang, Wakai merupakan perdamaian yang dilakukan dalam proses litigasi. Pasal 89 Code of Civil Procedure of Japan (CCP) memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengupayakan perdamaian pada setiap tahap pemeriksaan. Artinya, kesempatan berdamai tidak berhenti ketika mediasi awal tidak berhasil atau ketika pemeriksaan perkara telah berjalan. Ada kalanya para pihak baru bersedia mempertimbangkan perdamaian setelah memahami persoalan yang sebenarnya mereka hadapi. Setelah pertukaran dokumen atau pemeriksaan alat bukti, misalnya, posisi hukum yang semula dianggap sangat kuat mungkin ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Dalam situasi seperti itu, perdamaian bukan berarti menyerah. Justru para pihak dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang lebih baik terhadap perkara mereka. Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 267 CCP, kesepakatan Wakai yang dicatat sesuai ketentuan hukum acara mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Perubahan yang Tidak Terjadi dalam Semalam
Menurut Kusano, pandangan hakim Jepang terhadap perdamaian mulai mengalami perubahan yang semakin terlihat sejak sekitar tahun 1980-an. Hakim tidak lagi semata-mata memandang putusan sebagai satu-satunya hasil yang menunjukkan keberhasilan penanganan perkara. Perdamaian semakin diterima sebagai cara penyelesaian yang sah, sepanjang dilakukan secara adil dan atas persetujuan para pihak. Salah satu praktik yang berkembang adalah shinshō kaiji (心証開示), yaitu penyampaian penilaian sementara hakim terhadap perkara. Dalam proses persidangan, hakim tentu mulai memperoleh gambaran mengenai fakta yang terbukti, kekuatan alat bukti, dan persoalan hukum yang masih diperdebatkan. Pada keadaan tertentu, gambaran tersebut dapat membantu para pihak menilai secara lebih realistis kemungkinan hasil akhir perkara.
Misalnya, seorang penggugat mungkin memiliki bukti yang cukup kuat mengenai adanya perjanjian, tetapi belum mampu membuktikan seluruh kerugian yang dituntut. Sebaliknya, tergugat mungkin memiliki alasan yang dapat dipertimbangkan mengenai besaran kewajiban, tetapi sulit menyangkal bahwa suatu pembayaran memang harus dilakukan. Ketika persoalan menjadi lebih jelas, ruang untuk mencapai kesepakatan sering kali ikut terbuka. Tentu saja, menyampaikan penilaian sementara bukan berarti hakim telah memutus perkara sebelum waktunya. Penilaian tersebut masih dapat berubah berdasarkan argumentasi dan bukti yang diajukan kemudian. Di sinilah keterampilan hakim benar-benar diuji. Hakim perlu mengetahui kapan sebuah pandangan dapat disampaikan, bagaimana menyampaikannya secara berimbang, dan kapan sebaiknya tetap membiarkan proses pembuktian berjalan.
Mendamaikan Tanpa Memaksa
Perubahan peran hakim dalam Wakai juga menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Berbeda dari mediator pada umumnya, hakim mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan apabila perdamaian tidak tercapai. Karena itu, setiap saran yang disampaikan hakim dapat mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan para pihak. Bayangkan seorang hakim menyampaikan bahwa posisi hukum salah satu pihak tampaknya lemah, kemudian segera menyarankan agar pihak tersebut menerima tawaran perdamaian. Walaupun dimaksudkan untuk membantu, pihak yang menerima saran itu mungkin merasa tidak memiliki pilihan selain menyetujuinya. Inilah batas yang harus dijaga. Hakim boleh membantu para pihak memahami risiko perkara, melihat kemungkinan penyelesaian, bahkan mendorong mereka mempertimbangkan kesepakatan. Namun, hakim tidak boleh menjadikan kewenangannya untuk memutus sebagai alat menekan para pihak.
Perdamaian hanya bermakna apabila dicapai secara sukarela.
Selain itu, tidak semua sengketa memang cocok diselesaikan melalui perdamaian. Ada perkara yang membutuhkan penegasan hukum, pemeriksaan pembuktian secara menyeluruh, atau putusan untuk melindungi hak salah satu pihak. Karena itu, tingginya jumlah perkara yang berhasil didamaikan tidak otomatis menunjukkan kualitas peradilan yang lebih baik. Demikian pula, banyaknya putusan tidak selalu menunjukkan bahwa pengadilan telah memberikan penyelesaian terbaik bagi para pencari keadilan. Keduanya memiliki tempat masing-masing.
Apa yang Dapat Dipelajari Indonesia?
Sebenarnya, gagasan bahwa hakim perlu mengupayakan perdamaian bukanlah sesuatu yang baru dalam peradilan Indonesia. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg telah lama mengatur kewajiban mengupayakan perdamaian dalam pemeriksaan perkara perdata. Pengaturannya kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meski demikian, pengalaman Jepang mengingatkan kita pada satu hal: memiliki kewajiban mendamaikan tidak selalu sama dengan memiliki kemampuan mendamaikan. Selama ini, mediasi terutama dilaksanakan pada awal pemeriksaan perkara. Padahal, ada sengketa yang pada tahap tersebut memang belum siap untuk diselesaikan. Para pihak mungkin masih yakin sepenuhnya pada tuntutan atau bantahannya. Mereka belum mengetahui kekuatan bukti lawan dan belum dapat memperkirakan persoalan apa yang nantinya paling menentukan hasil perkara. Keadaan dapat berubah ketika pemeriksaan mulai berjalan. Setelah proses jawab-menjawab selesai, misalnya, bisa saja diketahui bahwa kedua belah pihak sebenarnya sepakat mengenai keberadaan kontrak. Mereka hanya berbeda pandangan mengenai nilai kerugian atau waktu pelaksanaan kewajiban.
Dalam situasi tersebut, mengapa peluang perdamaian tidak kembali dibuka?
Pasal 33 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sebenarnya telah memberikan ruang bagi upaya perdamaian secara sukarela selama proses pemeriksaan perkara, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ruang ini layak mendapat perhatian lebih besar. Bukan berarti setiap perkara harus berulang kali dimediasi. Justru hakim perlu memiliki kepekaan untuk mengenali kapan sebuah perkara mempunyai peluang realistis untuk diselesaikan secara damai dan kapan pemeriksaan sebaiknya dilanjutkan menuju putusan. Pengalaman Wakai juga menunjukkan pentingnya pengembangan keterampilan hakim. Selain menguasai hukum acara dan pembuktian, hakim perlu memahami komunikasi, negosiasi, dinamika konflik, serta cara membantu para pihak menilai pilihan penyelesaian tanpa kehilangan sikap imparsial. Keterampilan tersebut tidak cukup dibangun melalui pelatihan teori. Pengalaman menangani perkara, diskusi dengan hakim yang lebih berpengalaman, simulasi, dan refleksi terhadap proses penyelesaian sengketa dapat menjadi bagian penting dari pembelajaran berkelanjutan.
Pada Akhirnya, Hakim Harus Tetap Menjadi Hakim
Ungkapan “Jangan menjadi hakim Wakai (perdamaian)” mengingatkan kita pada masa ketika pekerjaan hakim begitu erat dikaitkan dengan kewajiban menjatuhkan putusan. Perkembangan Wakai menunjukkan bahwa cara pandang tersebut dapat berubah. Mendamaikan perkara tidak harus dipandang sebagai kegagalan mengadili. Dalam keadaan tertentu, perdamaian justru dapat menjadi penyelesaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan para pihak. Namun, kita juga tidak perlu beralih pada pandangan sebaliknya, seolah-olah setiap perkara yang berakhir dengan putusan merupakan kegagalan mencapai perdamaian. Putusan tetap diperlukan. Perdamaian pun tidak boleh dipaksakan. Pelajaran paling berharga dari pengalaman Jepang justru terletak pada keseimbangan tersebut. Hakim yang baik bukanlah hakim yang selalu memilih perdamaian ataupun yang selalu memilih putusan. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu membaca kebutuhan penyelesaian sebuah perkara, berusaha mendamaikan tanpa memaksa, dan tetap siap memutus ketika perdamaian tidak tercapai. Dengan cara pandang demikian, perdamaian dan putusan tidak lagi harus dipertentangkan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab peradilan untuk memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


