Dalam khazanah pewayangan Jawa, sosok Yudistira dikenal sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak, keteguhan moral, dan keadilan yang tidak tergoyahkan. Ia adalah pemimpin para Pandawa yang memegang teguh Darma, sebuah prinsip hidup yang mengutamakan kewajiban, kebenaran, dan kebajikan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ketika prinsip ini ditarik ke dalam konteks modern, khususnya dalam ranah penegakan hukum di Indonesia, “Jalan Darma Yudistira” menjelma menjadi sebuah refleksi mendalam tentang bagaimana seorang hakim harus berdiri tegak menjadi benteng terakhir keadilan, terutama saat menghadapi krisis lingkungan hidup seperti bencana kabut asap yang melanda di Sumatera dan Kalimantan.
Bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar fenomena alam biasa, ia adalah manisfestasi dari ketamakan korporasi dan lemahnya tata kelola lingkungan sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun negara tetangga kita. Di tengah kepungan asap yang menyesakkan dada jutaan warga, juga merenggut hak atas udara bersih, dan menghancurkan ekosistem. Pengadilan sering kali menjadi medan pertempuran krusial. Di sinilah peran hakim diuji. Apakah mereka akan tersesat dalam labirin formalitas hukum yang kaku, ataukah mereka akan menapaki Jalan Darma Yudistira yang mengutamakan esensi keadilan dan keselamatan kemanusiaan.
Menegakkan keadilan lingkungan di tengah bencana asap menuntut konsistensi dan keberanian moral yang serupa dengan apa yang dimiliki Yudistira. Dalam persidangan perkara lingkungan, hakim sering kali dihadapkan pada ketimpangan kuasa (power imbalance) yang masif. Di satu sisi, ada masyarakat adat atau warga sipil yang menjadi korban dengan keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, berdiri korporasi yang besar dengan sokongan finansial melimpah dan tim hukum yang lihai memanfaatkan celah regulasi. Hakim yang berjiwa Yudistira tidak akan silau oleh kekuatan modal tersebut. Ia akan melihat melampaui tumpukan berkas-berkas yang formal untuk menemukan kebenaran materiil. bahwa ada hak hidup yang dirampas oleh pekatnya asap yang dihirup oleh setiap manusia setiap harinya.
Konsistensi hakim dalam konteks ini mewujud pada penerapan doktrin-doktrin hukum progresif, seperti asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Melalui kacamata Darma, seorang hakim tidak akan membiarkan pembuktian ilmiah yang rumit dari korporasi mengaburkan fakta empiris bahwa hutan maupun lahan gambut telah terbakar dan masyarakat telah menderita. Hakim yang konsisten akan memosisikan dirinya sebagai pelindung lingkungan (green judge), yang paham bahwa merusak alam adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan generasi masa depan. Serta memosisikan Hakim juga sebagai Mother Nature.
Namun, menapaki Jalan Darma Yudistira bukanlah tanpa rintangan. Yudistira sendiri dalam kisahnya pernah terjebak dalam permainan dadu yang licik hingga kehilangan kerajaannya karena kepatuhannya yang terlalu kaku pada aturan main yang manipulatif. Ini menjadi peringatan bagi para hakim modern. Keadilan lingkungan tidak akan tercapai jika hakim hanya bertindak sebagai “corong undang-undang” (bouche de la loi) yang bersifat positivistik-legalistik. Jika hukum dibaca secara kaku tanpa nurani, maka korporasi pembakar hutan bisa saja lolos lewat celah-celah teknis prosedural. Hakim harus berani melakukan terobosan hukum, melihat hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan ekologis, bukan sekadar teks mati di atas kertas.
Ketika kabut asap mulai menguning dan mengaburkan pandangan, keputusan-keputusan yang lahir dari ketukan palu hakim harus menjadi pelita yang mengembalikan kejernihan serta dapat mengembalikan udara yang bersih yang dapat di hirup kembali oleh masyarakat. Konsistensi hakim dalam menghukum berat korporasi yang lalai, memerintahkan pemulihan lahan yang rusak, serta memberikan ganti rugi yang layak bagi korban adalah perwujudan nyata dari Jalan Darma Yudistira.
Pada akhirnya, keadilan lingkungan bukan sekadar tentang memenangkan gugatan atau menjatuhkan denda finansial. Ini adalah tentang restorasi keseimbangan antara manusia dan alam, sebuah konsep yang sangat luhur dalam kosmologi Jawa yang dijaga oleh Yudistira. Dengan konsistensi menjunjung tinggi Darma, hakim tidak hanya menyelamatkan hukum dari kehilangan marwahnya, tetapi juga memastikan bahwa bumi, udara, dan masa depan generasi mendatang (intergenerational equity) dapat kembali bersih dari pekatnya asap ketamakan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


