Jakarta—Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., mengingatkan para hakim agar cermat mengidentifikasi objek sengketa tindakan pemerintahan. Ketepatan sejak tingkat pertama diperlukan agar permohonan penerbitan keputusan tertulis tidak keliru dikonstruksikan sebagai gugatan tindakan faktual.
“Dari awal hakim harus memahami, ini benar-benar tindakan faktual atau bukan. Jangan mencampuradukkan permohonan penerbitan keputusan tertulis dengan tindakan faktual,” tegas Lulik saat menyampaikan materi dalam kegiatan pelatihan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin sering muncul setelah perubahan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak sedikit pihak yang kemudian membungkus permohonan penerbitan izin atau persetujuan sebagai gugatan tindakan faktual karena pejabat pemerintahan tidak memproses atau tidak menerbitkan keputusan yang dimohonkan.
Padahal, hasil akhir yang dikehendaki pemohon tetap berupa keputusan tertulis. Karena itu, hakim harus berani meluruskan konstruksi objek sengketa sejak pemeriksaan tingkat pertama dan tidak menunggu koreksi pada tingkat kasasi. “Kalau memang Saudara memahami bahwa itu bukan tindakan faktual dan seharusnya berbentuk keputusan, nyatakan saja. Yang penting pertimbangannya cukup,” ujarnya.
Lulik membedakan keadaan tersebut dengan tindakan konkret pemerintah, seperti pembongkaran fasilitas pertambangan ketika izin pemiliknya masih berlaku. Pembongkaran dapat dilihat, dirasakan akibatnya, serta secara langsung menimbulkan kerugian. Perkara demikian merupakan contoh tindakan faktual yang sesungguhnya dan dapat diuji oleh peradilan tata usaha negara.
Dalam pemaparannya, Lulik juga menguraikan hubungan erat antara sengketa tindakan pemerintahan dan perlindungan lingkungan hidup. Perkara pertambangan, misalnya, kini lebih sering tercatat sebagai perkara perizinan sehingga dimensi ekologisnya tidak selalu terlihat dari kode perkara. Namun, hakim tidak boleh berhenti pada klasifikasi administratif tersebut.
“Meskipun tidak memakai kode lingkungan hidup, hakim harus memahami bahwa eksploitasi sumber daya alam pasti mengubah kondisi alam dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun alam itu sendiri,” katanya. Hakim perlu membaca keterkaitan izin pertambangan dengan kewajiban reklamasi, kegiatan pascatambang, penempatan dana jaminan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia mencontohkan perusahaan tambang yang meninggalkan lokasi tanpa reklamasi dan pemulihan. Dalam keadaan demikian, pemerintah dapat dipersoalkan karena membiarkan perusahaan pergi tanpa memastikan kewajibannya dipenuhi. Pembiaran tersebut dapat diuji sebagai tindakan omisi pemerintah, terutama apabila pengawasan tidak dijalankan dan kerusakan terus berlangsung.
Pengawasan pemerintah menjadi salah satu titik lemah yang berulang dalam berbagai perkara lingkungan. Suatu izin mungkin telah memenuhi persyaratan ketika diterbitkan, tetapi pelaksanaannya menyimpang: luas penebangan melampaui izin, kewajiban penanaman kembali diabaikan, atau sistem pengolahan limbah tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dampaknya baru dirasakan masyarakat beberapa tahun kemudian.
Lulik menegaskan bahwa munculnya dampak setelah izin berjalan tidak menutup ruang pengujian oleh PTUN. “Kerugian atau dampaknya mungkin baru muncul beberapa tahun setelah izin diberikan. Tetap kita uji, karena izin itu seharusnya dievaluasi,” ucapnya. Apabila risiko tidak diperhitungkan secara memadai atau pemerintah tidak melakukan evaluasi setelah dampak diketahui, hakim dapat menilai kembali keabsahan izin tersebut.
Pendekatan itu juga berhubungan dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepentingan generasi mendatang. Bencana ekologis tidak semestinya selalu diterima sebagai musibah yang tidak dapat dicegah. “Jangan semua dianggap musibah setelah terjadi. Banyak bencana sebenarnya dapat dicegah apabila perizinan dan pengawasannya dilaksanakan dengan benar,” kata Lulik.
Selain pengawasan, partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam pengujian perizinan. Hakim harus menelusuri aturan sektoral untuk memastikan siapa yang wajib dilibatkan. Menurut Lulik, partisipasi tidak cukup diarahkan kepada kelompok yang mudah menyetujui kegiatan. Masyarakat yang terdampak langsung dan berpotensi terdampak justru harus mendapat ruang utama karena mereka akan menanggung akibat ekologis dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan sengketa izin pertambangan ketika sebagian masyarakat menerima kegiatan karena memperoleh manfaat ekonomi, sementara kelompok petani yang telah merasakan banjir tidak dilibatkan secara layak. “Orang yang terdampak dan berpotensi terdampak harus dilibatkan, karena merekalah yang akan menanggung akibatnya,” tuturnya. Pemberian ganti rugi pun tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dampak yang timbul jauh lebih besar daripada kompensasi yang diterima.
Pada akhir sesi, Lulik menekankan bahwa keberanian hakim lingkungan tetap harus ditopang ketelitian dan pertimbangan hukum yang memadai. Hakim perlu menjelaskan bentuk dampak, pihak yang dirugikan, risiko ekologis, kelemahan proses perizinan, serta kegagalan pengawasan pemerintah. “Keberanian hakim bukan berarti membuat putusan yang aneh-aneh. Persoalannya harus benar-benar dipahami dan pertimbangannya harus cukup,” pungkasnya. (IM)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


