Pada zaman dahulu, ketika televisi, radio, dan media digital belum hadir sebagaimana sekarang, masyarakat memiliki bentuk hiburan yang bersifat langsung dan komunal, seperti wayang kulit, pentas drama, pertunjukan rakyat, pidato politik, hingga sidang pengadilan. Ya, benar. Pada masa itu, sidang pengadilan merupakan tontonan publik sebagaimana TikTok, Instagram Reels, atau berbagai bentuk hiburan visual pada masa kini.
Pengadilan bukan sekadar tempat menjatuhkan putusan hukum. Ia adalah panggung sosial yang menghadirkan cerita, konflik, argumentasi, tragedi, moralitas, dan pelajaran hidup. Sama seperti wayang kulit atau drama panggung, sidang pengadilan menyampaikan narasi moral yang kemudian diperbincangkan masyarakat di kedai kopi, warung, maupun ruang-ruang pergaulan sehari-hari. Khususnya pada masa itu, percakapan semacam ini menjadi bagian penting dari budaya kaum lelaki di ruang publik. Perbincangan tersebut mungkin tampak sederhana. Di Medan, bahkan ada istilah sindiran untuk fenomena ini, yaitu “cakap-cakap kede kopi”. Namun justru dari “cakap-cakap kede kopi” itulah lahir proses berpikir kritis dalam masyarakat. Dari diskusi, perdebatan, dan pertukaran pendapat, muncul kritik sekaligus kesadaran bersama mengenai hukum, keadilan, dan bagaimana masyarakat seharusnya bertindak.
Sebab mustahil seseorang dapat mengkritik sesuatu tanpa terlebih dahulu berusaha memahami apa yang ia kritik. Di balik kritik, sesungguhnya terdapat proses pembelajaran sosial. Masyarakat secara perlahan membangun pemahaman bersama mengenai norma, keteraturan, dan batas-batas perilaku yang dapat diterima. Dari sanalah hukum memperoleh makna sosialnya. Pada hakikatnya, tujuan hukum bukanlah semata-mata memaksa, melainkan menciptakan kesadaran bersama. Ketika suatu putusan pengadilan dijatuhkan, masyarakat tidak hanya menerima hasil akhirnya, tetapi juga menyerap nilai-nilai dan logika yang terkandung di dalamnya. Putusan menjadi semacam sintesis atas konflik yang terjadi. Ia menghadirkan kesimpulan bersama yang kemudian diinternalisasi oleh masyarakat. Putusan itu berubah menjadi logos. Dalam konteks ini, hukum bekerja bukan hanya sebagai alat koersif, tetapi juga sebagai narasi kolektif. Masyarakat mematuhi hukum bukan semata karena takut dihukum, melainkan karena mereka memahami dan menerima cerita moral di balik hukum tersebut.
Pandangan ini memiliki kemiripan dengan gagasan Yuval Noah Harari yang menyatakan bahwa “manusia dalam jumlah besar hanya dapat berkoordinasi melalui cerita dan mitos bersama”. Menurut Harari, mustahil ribuan bahkan jutaan manusia dapat bekerja sama tanpa adanya narasi kolektif yang mereka percayai bersama. Narasi itulah yang membimbing masyarakat tentang bagaimana bertindak, berinteraksi, dan hidup dalam keteraturan sosial.
Demikian pula dengan hukum. Hakim, jaksa, pengacara, dan polisi hanyalah agen dari hukum dan keadilan itu sendiri. Mustahil mereka dapat menegakkan hukum apabila tidak ada penerimaan sosial dari masyarakat luas. Ketika suatu norma hukum telah diterima secara kolektif, maka tekanan sosial dan psikologis dari masyarakat akan mendorong individu atau kelompok yang melanggar untuk tunduk pada aturan tersebut. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum tidak bekerja sendirian. Mereka memperoleh legitimasi dari kesadaran kolektif masyarakat.
Oleh karena itu, inti dari penegakan hukum sesungguhnya adalah penciptaan kesadaran bersama. Untuk membangun kesadaran bersama tersebut, dibutuhkan cerita. Dibutuhkan Narasi. Dan di sinilah pentingnya kemampuan storytelling bagi seorang hakim. Hakim bukan hanya penafsir undang-undang, melainkan juga pencerita peradaban. Ia menyusun fakta, konflik, argumentasi, dan nilai-nilai menjadi sebuah kisah yang dapat dipahami masyarakat. Putusan yang baik bukan hanya benar secara normatif, tetapi juga mampu berbicara kepada kesadaran publik. Karena itu, seorang hakim idealnya memiliki jiwa seniman. Ia harus mampu membangun narasi yang hidup di dalam persidangan maupun putusannya. Dalam salah satu kelas filsafat yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI, Tommy F. Awuy pernah menyampaikan bahwa hakim perlu memiliki “kemampuan mengarang bebas”. Pernyataan tersebut sangat menarik, sebab hukum pada akhirnya memang tidak hanya bekerja melalui teks, tetapi juga melalui cerita yang dipercaya masyarakat.
Di sinilah pengadilan menemukan makna terdalamnya: sebagai arena dialektika sosial.
Pengadilan adalah ruang tempat tesis dan antitesis saling berhadapan, diperdebatkan, diuji, lalu melahirkan sintesis dalam bentuk putusan, Dalam pengertian ini, pengadilan sesungguhnya adalah mesin dialektika masyarakat.
Jika melihat gambar yang saya buat dengan bantuan ChatGPT, maka gambar tersebut adalah visualisasi dari gagasan ini. Interaksi antarmasyarakat digambarkan sebagai mur, baut, roda gigi, dan mesin-mesin yang terus bergerak. Percakapan, kritik, argumentasi, dan pertukaran gagasan menjadi energi yang menggerakkan komunitas menuju kehidupan yang lebih baik.
Di bagian kiri gambar tampak masyarakat yang sedang berdiskusi, berdebat, dan bertukar pikiran di tengah roda-roda gigi. Mesin tersebut melambangkan bahwa proses sosial tidak pernah diam; ia bergerak melalui pertukaran gagasan, kritik, dan konflik pemikiran. Dialektika masyarakat itulah yang menjadi tenaga penggerak bagi perkembangan hukum dan peradaban.
Di bagian tengah terdapat mesin besar yang melambangkan proses pengolahan konflik dan gagasan menjadi kesadaran kolektif. Mesin itu bukan sekadar simbol mekanis, melainkan metafora bahwa pengadilan adalah alat transformasi sosial yang mengubah benturan kepentingan menjadi keteraturan dan pemahaman bersama.
Di dalam mesin dialektika tersebut juga terdapat apa yang dalam teori chaos dikenal sebagai butterfly effect. Sebuah putusan yang tampak kecil, sederhana, atau bahkan dianggap remeh pada awalnya, dapat menghasilkan dampak sosial yang sangat besar di kemudian hari. Sama seperti kepakan sayap kupu-kupu yang secara metaforis mampu memicu badai di tempat lain, demikian pula sebuah putusan hakim dapat mengubah arah kesadaran masyarakat, membentuk budaya hukum baru, menciptakan preseden, bahkan memengaruhi arah sejarah sosial dan politik suatu bangsa. Itu kenapa di beberapa Negara, persidangan tilang dilakukan dengan persidangan dikarenakan bukan masalah dendanya, tetapi masalah rasa keadilannya yang harus dipertimbangkan. Itu mengapa ada slip merah dan slip biru dalam penilangan. Dimana slip biru berarti orang tersebut mengakui kesalahannya dan langsung membayar dan slip merah berarti orang tersebut keberatan akan penilangan dan ingin melawan di Pengadilan. Apakah layak orang tersebut didenda sedemikian banyaknya atau sudah selayaknya diampuni saja? Putusan itu akan memberikan rasa dan memberikan kesadaran bagi Masyarakat. Kecil, tapi sangat berdampak akan kepercayaan Masyarakat terhadap keadilan.
Karena itu, tidak ada putusan yang benar-benar kecil. Sebuah perkara sederhana di ruang sidang dapat memengaruhi cara masyarakat memandang keadilan, kekuasaan, hak asasi manusia, kebebasan, ataupun relasi sosial antarmanusia. Putusan yang adil dapat menjadi benih bagi tumbuhnya kepercayaan publik dan peradaban yang lebih baik. Sebaliknya, putusan yang keliru dapat menjadi titik awal lahirnya sinisme kolektif, ketidakpercayaan sosial, bahkan krisis legitimasi hukum.
Dalam ilustrasi mesin dialektika tersebut, butterfly effect dapat dibayangkan sebagai getaran-getaran kecil yang bergerak dari roda gigi paling bawah, lalu menjalar ke seluruh sistem mesin hingga akhirnya memengaruhi keadaan masyarakat pada sisi kanan gambar. Artinya, setiap percakapan, kritik, argumentasi, dan setiap putusan hukum sesungguhnya memiliki konsekuensi historis yang mungkin jauh melampaui apa yang terlihat pada saat itu.
Sementara di bagian kanan gambar terlihat masyarakat yang merasakan hasil dari proses dialektika tersebut: ketenangan, keteraturan, keadilan, kebebasan, dan kemajuan sosial. Wajah-wajah mereka mencerminkan rasa damai karena hukum telah berhasil menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar alat pemaksaan negara.
Gagasan ini memiliki kedekatan dengan dialektika Georg Wilhelm Friedrich Hegel, yakni bahwa perkembangan sejarah manusia bergerak melalui benturan gagasan yang kemudian melahirkan bentuk kesadaran yang lebih tinggi. Dalam konteks hukum, pengadilan menjadi mekanisme yang mengolah konflik sosial menjadi keteraturan dan kemajuan moral masyarakat.
Namun terdapat satu hal yang sangat penting untuk dipahami, yaitu mesin dialektika ini hanya dapat bekerja apabila putusan yang dihasilkan memiliki legitimasi moral, rasionalitas, dan rasa keadilan di mata masyarakat.
Sebab sebagaimana sebuah mesin, pengadilan juga dapat mengalami kerusakan. Dan kerusakan terbesar dalam mesin dialektika hukum terjadi ketika putusan yang dihasilkan dianggap keliru, tidak adil, manipulatif, atau terlepas dari rasa keadilan masyarakat.
Ketika hal itu terjadi, roda-roda dialektika sosial tidak lagi bergerak menuju sintesis dan kesadaran bersama, melainkan justru menghasilkan distrust, sinisme, kemarahan sosial, dan fragmentasi. Masyarakat tidak lagi melihat pengadilan sebagai tempat menemukan kebenaran, tetapi sekadar arena formal yang kehilangan makna moralnya.
Akibatnya, tujuan besar yang digambarkan pada sisi kanan ilustrasi tersebut—yakni terciptanya keteraturan, kebebasan, kemajuan, dan keadilan sosial—menjadi sulit tercapai. Mesin tetap bergerak, tetapi tidak lagi menghasilkan arah. Ia berubah menjadi mekanisme kosong yang hanya memproduksi prosedur tanpa legitimasi.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat akan mencari “pengadilan” lain di luar institusi resmi, seperti media sosial, opini publik, influencer, tekanan massa, bahkan trial by public opinion. Putusan hukum tidak lagi menjadi sintesis akhir dari konflik sosial, karena masyarakat merasa sintesis tersebut gagal mewakili rasa keadilan yang hidup di tengah mereka.
Oleh karena itu, kualitas putusan hakim sesungguhnya memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan perkara individual. Putusan hakim menentukan apakah mesin dialektika sosial tetap berjalan menuju kemajuan, atau justru mengalami kerusakan yang perlahan menghancurkan legitimasi hukum itu sendiri.
Di titik inilah peran hakim menjadi sangat filosofis sekaligus sangat historis. Hakim bukan hanya memutus perkara antarindividu, melainkan ikut menentukan arah perkembangan kesadaran masyarakat. Setiap putusan yang lahir sesungguhnya adalah bagian dari proses panjang pembentukan moralitas kolektif suatu peradaban.
Karena itu, kesalahan putusan tidak pernah benar-benar berhenti pada ruang sidang. Ia dapat menjalar menjadi krisis kepercayaan sosial. Sebaliknya, putusan yang adil dan legitimate dapat menjadi energi yang menghidupkan kembali mesin dialektika masyarakat dan menggerakkannya menuju bentuk kehidupan sosial yang lebih rasional, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan.
Namun sayangnya, mesin dialektika ini tampaknya mulai mengalami gangguan pada era post-truth saat ini.
Di zaman sekarang, pengadilan bukan lagi menjadi tontonan publik yang menarik. Proses persidangan dianggap panjang, rumit, dan redundan. Sementara itu, masyarakat modern telah terbiasa dengan konten-konten pendek yang serba cepat. Reels, TikTok, dan berbagai bentuk short content membentuk attention span (daya fokus) yang semakin rendah.
Akibatnya, narasi hukum yang kompleks kalah bersaing dengan potongan-potongan cerita sederhana yang lebih emosional dan mudah viral. Padahal alasan mengapa sidang dan putusan pengadilan dibuka untuk umum adalah agar masyarakat dapat memahami proses lahirnya keadilan dan menjadikannya sebagai kesadaran bersama.
Kini, fungsi tersebut perlahan diambil alih oleh influencer, buzzer, dan algoritma media sosial yang entah dibuat oleh pihak berperkara atau pihak lain yang ingin mengintervensi Mahkamah Agung. Mereka sering kali mengambil sebagian kecil dari suatu perkara, lalu membingkainya menjadi drama yang lebih menarik secara emosional, meskipun belum tentu utuh secara substansial. Akibatnya, masyarakat lebih mudah mempercayai narasi viral dibandingkan pertimbangan hukum yang sebenarnya.
Di titik inilah tantangan besar pengadilan modern muncul: bagaimana mengembalikan hukum bukan hanya sebagai institusi formal, tetapi juga sebagai cerita publik yang mampu dipahami, dirasakan, dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Pertanyaan besarnya kemudian adalah: bagaimana pengadilan dapat tetap menjalankan fungsi dialektiknya di era post-truth dan algoritma media sosial?
Apakah Mahkamah Agung perlu membuat regulasi mengenai hak penyiaran persidangan, di mana siaran resmi persidangan hanya berasal dari Mahkamah Agung, sementara media lain hanya diperbolehkan menyiarkan secara utuh tanpa potongan-potongan yang manipulatif? Sebab sering kali substansi suatu perkara hilang ketika persidangan dipotong menjadi cuplikan-cuplikan emosional yang hanya mengejar sensasi dan engagement.
Ataukah Mahkamah Agung perlu mengembangkan sistem kecerdasan buatan (AI) yang mampu merangkum pertimbangan hukum suatu putusan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami publik? Dengan demikian, setiap kali suatu perkara viral di media sosial, masyarakat tidak hanya menerima narasi sepihak, tetapi juga memperoleh penjelasan mengenai argumentasi hukum, posisi para pihak, dan dasar pertimbangan hakim secara utuh.
Bahkan mungkin ke depan perlu dipikirkan suatu mekanisme etik digital, di mana platform media sosial wajib mencantumkan ringkasan resmi perkara atau tautan terhadap putusan asli ketika suatu kasus pengadilan diperbincangkan secara luas. Dengan begitu, ruang publik tidak hanya dipenuhi opini dan potongan emosi, tetapi juga informasi hukum yang berimbang.
Pertanyaan lainnya yang tidak kalah penting: apakah pembacaan putusan hakim perlu dikemas dengan lebih komunikatif dan lebih mampu menyentuh kesadaran publik?
Sebab pada dasarnya putusan pengadilan bukan hanya dokumen administratif. Putusan adalah narasi moral negara. Ia adalah cerita tentang benar dan salah, tentang keadilan dan ketidakadilan, tentang bagaimana masyarakat memandang dirinya sendiri.
Selama ini, banyak putusan hukum yang sebenarnya sangat penting, namun gagal menjadi kesadaran kolektif karena disampaikan dalam bahasa yang terlalu teknis, panjang, dan sulit dipahami masyarakat umum. Akibatnya, ruang narasi justru diambil alih oleh influencer, buzzer, dan media viral yang lebih pandai membangun emosi dibandingkan membangun pemahaman. Padahal jika dipikirkan lebih dalam, persoalan ini tidaklah sepele. Ini adalah persoalan mengenai siapa yang mengendalikan narasi keadilan dalam masyarakat modern. Apabila pengadilan kehilangan kemampuan untuk menjelaskan dirinya kepada publik, maka lambat laun legitimasi hukum akan berpindah dari ruang sidang menuju algoritma media sosial. Dan ketika algoritma lebih menentukan persepsi keadilan dibandingkan pertimbangan hakim, maka hukum berisiko berubah menjadi sekadar kompetisi opini yang paling viral.
Karena itu, tantangan terbesar lembaga peradilan modern bukan hanya menghasilkan putusan yang benar secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebenaran tersebut mampu dipahami, dikomunikasikan, dan diterima sebagai kesadaran bersama oleh masyarakat luas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


