Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Gerry Geovant Supranata KabanBy Gerry Geovant Supranata KabanJuly 22, 2026 · 16:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Putusan hakim sering kali disebut sebagai mahkota dari seluruh proses peradilan. Namun, kualitas mahkota tersebut tidak diukur dari seberapa tegas amar (dictum) yang dijatuhkan, melainkan dari seberapa kokoh dan rasional pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang mendasarinya. Di tengah tuntutan transparansi peradilan modern, kepastian hukum tidak lagi cukup diartikan sebagai sekadar penerapan teks undang-undang, melainkan kepastian argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis.

Putusan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi manifestasi penerapan hukum yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, hakim tidak cukup hanya menyatakan siapa yang menang dan kalah, melainkan wajib menjelaskan alasan yuridis yang mendasari amar putusan tersebut. Kewajiban ini dikenal dalam tradisi civil law sebagai asas motiveringsplicht, yaitu kewajiban hakim untuk memberikan alasan atau pertimbangan hukum yang memadai terhadap setiap putusan yang ia jatuhkan.

Dalam praktik peradilan Indonesia, tidak sedikit putusan yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi karena dinilai onvoldoende gemotiveerd atau mengandung pertimbangan yang tidak memadai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas argumentasi hukum memiliki posisi yang sama pentingnya dengan ketepatan penerapan norma hukum. Putusan yang minim argumentasi tidak hanya mengurangi legitimasi kekuasaan kehakiman, tetapi juga berpotensi mencederai kepastian hukum dan hak para pihak untuk memperoleh keadilan yang beralasan (reasoned justice).

Makna Asas Motiveringsplicht

Secara konseptual, motiveringsplicht merupakan kewajiban hakim untuk menguraikan alasan dan dasar pertimbangan hukum secara lengkap, logis, dan sistematis. Kewajiban ini lahir dari prinsip due process of law, transparansi kekuasaan kehakiman, serta akuntabilitas lembaga peradilan.

Dalam konteks Indonesia, asas tersebut memperoleh legitimasi normatif melalui Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan serta mencantumkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar mengadili.

Selain diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1974 tentang Putusan yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan (SEMA 3/1974) juga memberikan petunjuk agar judex factie dalam menjatuhkan putusan wajib memenuhi esensi dari asas motiveringsplicht, sehingga Mahkamah Agung berpandangan tidak terpenuhinya asas tersebut sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan judex factie dalam pemeriksaan di tingkat kasasi;

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa argumentasi hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian esensial dari validitas putusan hakim. Selain itu, kewajiban memberikan pertimbangan yang memadai juga sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Independensi bukan berarti hakim bebas memutus tanpa alasan, melainkan bebas dalam menilai fakta dan hukum sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional melalui argumentasi hukum yang jelas.

Baca Juga  Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

Konsep Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Istilah onvoldoende gemotiveerd berasal dari hukum Belanda yang secara harfiah berarti “tidak cukup diberikan alasan/pertimbangan”. Dalam praktik peradilan, istilah ini merujuk pada putusan yang tidak memberikan penjelasan memadai mengenai hubungan antara fakta yang terbukti, alat bukti yang digunakan, norma hukum yang diterapkan, dan kesimpulan yang diambil hakim.

Suatu putusan dapat dikategorikan onvoldoende gemotiveerd apabila: Pertama, mengabaikan fakta-fakta penting yang telah terbukti di persidangan; Kedua, tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti secara proporsional; Ketiga, mengabaikan dalil pokok para pihak; Keempat, tidak menjelaskan alasan menerima atau menolak suatu alat bukti; Kelima, menerapkan norma hukum tanpa argumentasi yang memadai; dan/atau Keenam, mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang tidak lengkap merupakan bentuk kesalahan penerapan hukum (error in judicando) yang dapat menjadi alasan pembatalan putusan pada tingkat kasasi.

Hal tersebut dapat dilihat penerapannya melalui beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena setelah menguraikan alat bukti yang diajukan penggugat, ia langsung menyimpulkan bahwa gugatan penggugat terbukti tanpa mempertimbangkan dan menilai bantahan serta bukti lawan (tegenbewijs) yang diajukan tergugat;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/Sip/1969 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena menolak suatu petitum gugatan tanpa menguraikan pertimbangan yang jelas tentang mengapa petitum tersebut ditolak;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/Pdt/1984 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena tidak mempertimbangkan secara saksama fakta yang ditemukan dalam persidangan;
  • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1992 K/Pdt/2000 yang memberikan kaidah hukum bahwa bila eksepsi tidak dipertimbangkan, maka putusan dinyatakan tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd).

Rasionalitas sebagai Parameter Kualitas Pertimbangan Hukum

Untuk meminimalisasi risiko putusan onvoldoende gemotiveerd, proses penyusunan pertimbangan hukum harus bertumpu pada rasionalitas hukum (legal rationality). Rasionalitas pertimbangan hukum tidak diukur dari panjang pendeknya uraian hakim, melainkan dari kualitas penalaran hukum yang digunakan. Setidaknya terdapat empat unsur utama rasionalitas putusan, yakni:

  • Rasionalitas faktual, yaitu kemampuan hakim menjelaskan fakta mana yang terbukti beserta alasan pembuktiannya. Hakim harus menunjukkan hubungan logis antara alat bukti dengan fakta hukum yang dinyatakan terbukti;
  • Rasionalitas normatif, yaitu ketepatan dalam memilih dan menginterpretasikan norma hukum yang relevan terhadap fakta perkara;
  • Rasionalitas argumentatif, yaitu kemampuan menghubungkan fakta dan norma melalui silogisme hukum yang konsisten sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipahami;
  • Rasionalitas keadilan, yaitu pertimbangan yang memperhatikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional.
Baca Juga  Kepala BSDK: BSDK Bersiaplah untuk Laksanakan Diklat Cakim 2026

Keempat dimensi tersebut membentuk kualitas putusan yang tidak hanya benar secara formal, tetapi juga dapat diterima secara substantif oleh para pencari keadilan.

Asas Motiveringsplicht dan Upaya Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Penerapan asas motiveringsplicht memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Pertama, asas ini mendorong hakim melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, kemungkinan adanya fakta penting yang terabaikan menjadi semakin kecil.

Kedua, kewajiban memberikan alasan hukum menciptakan mekanisme kontrol terhadap proses berpikir hakim. Hakim tidak dapat mendasarkan putusan hanya pada intuisi atau keyakinan subjektif, melainkan harus menunjukkan argumentasi hukum yang objektif dan dapat diuji.

Ketiga, pertimbangan hukum yang lengkap memudahkan pengadilan tingkat banding maupun kasasi dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum. Sebaliknya, pertimbangan yang tidak memadai sering kali menyulitkan proses pemeriksaan karena tidak terlihat dasar logis yang digunakan hakim.

Keempat, motiveringsplicht meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat cenderung lebih menerima putusan yang disertai argumentasi yang jelas meskipun hasilnya tidak menguntungkan salah satu pihak.

Kelima, asas ini memperkuat perlindungan hak asasi para pihak. Hak untuk memperoleh putusan yang beralasan merupakan bagian dari hak atas peradilan yang adil (fair trial), karena para pihak berhak mengetahui mengapa dalil atau alat bukti mereka diterima maupun ditolak.

Penutup

Asas motiveringsplicht merupakan fondasi penting dalam mewujudkan putusan pengadilan yang rasional, transparan, dan akuntabel. Kewajiban hakim untuk memberikan pertimbangan hukum yang lengkap bukan sekadar memenuhi persyaratan formal peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Putusan yang onvoldoende gemotiveerd tidak hanya berpotensi dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, tetapi juga mengurangi legitimasi lembaga peradilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dengan demikian, optimalisasi penerapan asas motiveringsplicht melalui rasionalitas pertimbangan hukum harus dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi kualitas peradilan. Pertimbangan hukum yang rasional, sistematis, dan komprehensif tentu tidak hanya memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak para pihak, serta mewujudkan putusan pengadilan yang benar-benar mencerminkan nilai keadilan substantif, tetapi juga merawat kepercayaan publik (public trust in the judiciary) sebagai pilar utama negara hukum.

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Asas Motiveringsplicht hakim mahkamah agung Putusan Hakim Putusan Onvoldoende Gemotiveerd
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.