Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Didukung Penuh dari Bupati Kotim dan Jajaran, PTA Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat untuk Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis

September 29, 2026

Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

September 29, 2026 · 13:00 WIB

Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum

September 29, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

AmanBy AmanSeptember 29, 2026 · 13:00 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan                                                       

Praktik penegakan hukum pidana di era sekarang rasanya sulit lagi jika hanya mengandalkan cara kerja menggunakan  Paradigma legisme lama, yang melihat tugas hakim semata-mata menempelkan pasal bunyi undang-undang ke dalam fakta kasus, sudah kerap terbentur oleh tuntutan rasa keadilan masyarakat. Dalam fakta persidangan sehari-hari, tidak sedikit dijumpai perkara yang di atas kertas memenuhi delik pidana, namun jika ditinjau akar masalahnya seperti minimnya niat jahat (mens rea) atau besarnya tekanan situasi social penjatuhan vonis formal justru mencederai rasa kemanusiaan.

Di titik inilah, corak penalaran hukum (legal reasoning) seorang hakim memegang peran penentu. Putusan pengadilan tidak seyogianya terisolasi di dalam “ruang hampa legalitas”. Realitas kehidupan sosial di luar meja hijau bergerak sangat dinamis, sering kali jauh lebih kompleks ketimbang apa yang sanggup dirumuskan oleh lembaran teks negara. Karena itu, ratio decidendi hakim perlu berani keluar dari bayang-bayang positivisme kaku guna menangkap denyut kesadaran hukum, moralitas, serta kemaslahatan nyata yang hidup di tengah publik.

Langkah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang ditandai lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) secara tegas menandai pergeseran politik hukum nasional. Bangsa ini mulai melepaskan ketergantungan pada Warisan Kolonial yang kental dengan wawasan pembalasan (retributive justice), beralih menuju arah pemidanaan modern yang lebih humanis berbasis pemulihan (restorative, corrective, dan rehabilitative justice).

Guna memperkuat arah transformasi peradilan pidana ini, kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) dapat diposisikan sebagai sumber filosofis dan metodologis yang amat kaya bagi penggalian hukum hakim. Kaidah fikih tak sebatas doktrin keagamaan, melainkan kristalisasi nilai universal tentang perlindungan martabat manusia dan keadilan. Kehadirannya di ruang sidang bukan untuk menyingkirkan hukum positif, melainkan memberi aksentuasi etik serta kejernihan argumentasi pada putusan hakim. Hal ini sejalan dengan pesan etis Al-Qur’an untuk menegakkan keadilan dan kebajikan (QS. An-Nahl: 90), serta petunjuk Rasulullah SAW agar

seorang imam (hakim) lebih baik memaafkan dari pada salah menjatuhkan hukuman (HR. Tirmidzi no. 1442). Sikap ekstra hati-hati inilah yang menjadi fondasi moral utama penalaran hukum yang bermartabat.

Kaidah Fikih sebagai Metodologi Penemuan Hukum (Rechtsvinding)

Kaidah fikih pada dasarnya lahir dari bacaan mendalam para pakar hukum Islam terdahulu atas asas-asas umum syariat (tasyri’). Formulasi ini disusun untuk merangkum berbagai persoalan hukum yang begitu beragam ke dalam rumusan asas yang ringkas namun substantif. Sebagaimana diulas oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, kaidah fikih menuntun para praktisi maupun hakim untuk memahami dasar dari berbagai perkara cabang melalui pijakan yang solid (As-Suyuthi, 1998: 51) yang berfungsi sebagai kompas konseptual saat hakim berhadapan dengan pasal yang samar, norma yang kosong, atau pertentangan antara kepastian teknis dan keadilan sejati.

Secara metodologis, kaidah fikih memandu naluri rasional hakim saat  melakukan penafsiran hukum (rechtsvinding). Beberapa kaidah penting yang berkelindan langsung dengan logika peradilan pidana antara lain:

  • (Al-masyaqqatu tajlibut taysir)  Kesukaran itu membawa kemudahan. Dalam konteks pemidanaan, bilamana eksekusi sanksi formal justru melahirkan beban hidup yang sangat timpang bagi terdakwa beserta, padahal kadar kesalahan perbuatannya tergolong minim, hakim selayaknya membuka opsi penjatuhan sanksi alternatif atau opsi pemaafan.
  • (Adh-dhararu yuzal)  Kemudaratan wajib dihilangkan. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan jangan sampai malah memicu luka sosial baru, trauma yang meluas, atau kekacauan sistemik yang lebih destruktif daripada  tindak pidananya sendiri.
  • (Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih) Mencegah keburukan harus diutamakan dibanding mengejar manfaat. Eksekusi pidana yang diprediksi memicu perpecahan atau konflik komunal yang lebih parah patut dihindari dengan mengedepankan pendekatan restoratif.
  • (At-tasharruf ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah) Kebijakan otoritas (termasuk putusan hakim) wajib bermuara pada kemaslahatan publik. Pertimbangan pengadilan tak boleh berhenti pada kepuasan syarat administratif semata, melainkan mesti melahirkan kemandirian nilai kemaslahatan (social utility) bagi korban, terdakwa, dan masyarakat.

Pakar ushul fikih Abdul Wahhab Khallaf menguraikan bahwa muara akhir hukum (maqasid asy-syariah) adalah menjamin perlindungan lima fondasi dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Khallaf, 2003: 197). Maka, pemidanaan tak boleh diperlakukan sebagai sarana meluapkan dendam atas nama otoritas negara, melainkan alat penjaga keseimbangan dan pemenuhan hak-hak esensial warga negara.

Bangunan filosofis ini berkelindan rapat dengan pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Rahardjo berulang kali mengingatkan bahwa hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya manusia yang dikorbankan demi hukum (Rahardjo, 2009: 67). Hukum bukanlah pranata yang mati, melainkan instrumen dinamis yang terus bergerak searah keadilan manusia. Hakim berpandangan progresif pantang mengurung dirinya menjadi sekadar tawanan bunyi teks (text-bound), melainkan berani mengambil terobosan demi meraih keadilan substantif.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Pergeseran Paradigma Hukum Acara Pidana: KUHAP Lama vs. KUHAP 2025

1. Fokus Utama Peradilan

  • KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Terfokus  pada pembuktian formalitas kesalahan serta kepatuhan prosedur administratif peradilan.
  • KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Berorientasi pada pemulihan hak-hak korban, mewujudkan perdamaian, serta efisiensi penanganan perkara.
  • Implikasi Kaidah Fikih: Berpijak pada kaidah (As-sulhu ja’iz ) Perdamaian antar pihak merupakan langkah hukum yang sah dan sangat dianjurkan).

2. Mekanisme Penyelesaian Perkara

  • KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Didominasi oleh penuntutan konvensional hingga proses persidangan yang bersifat pembalasan (retributive).
  • KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Membuka ruang bagi penghentian pidana berbasis kesepakatan restoratif (Restorative Justice).
  • Implikasi Kaidah Fikih: Menerapkan kaidah (Adh-dhararu yuzal )Menghilangkan dampak negatif dan duka akibat kejahatan secara menyeluruh).

3. Reorientasi Peran Hakim

  • KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Sebatas menguji dan menilai formalitas syarat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
  • KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Menguji kelayakan kesepakatan damai serta dampak kemaslahatan sosial dari penyelesaian perkara.
  • Implikasi Kaidah Fikih: Menjalankan kaidah (At-tasharruf ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah ) Setiap vonis dan kebijakan peradilan wajib mendatangkan maslahat publik).

Reorientasi Penalaran Hukum dalam KUHP 2023

Berlakunya KUHP 2023 menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana nasional. Salah satu penanda pentingnya terlihat dari pengakuan atas living law (hukum yang hidup di masyarakat) dalam Pasal 2 ayat (1), Secara substansi, mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau yang dikenal dengan hukum adat yang menempatkan nilai-nilai adat dan kebiasaan lokal sebagai bagian dari pertimbangan pemidanaan sepanjang sejajar dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Jauh sebelumnya, Barda Nawawi Arief telah mengingatkan pentingnya pilar keseimbangan dalam pembaharuan hukum pidana. Sistem pidana Indonesia tidak seyogianya menjiplak mentah-mentah paham liberal-individualis Barat, melainkan wajib berjejak pada kesadaran religius dan kearifan luhur bangsa (Arief, 2015: 23). Memadukan kaidah fikih ke dalam perumusan pertimbangan hakim menjadi sarana akademis yang realistis guna membumikan asas keseimbangan tersebut.

1. Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)

Langkah progresif KUHP 2023 tertuang jelas pada Pasal 54 ayat (2), Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam hal ini  hakim diberi diskresi resmi untuk tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya tindak pidana, latar belakang pribadi pelaku, atau rasa keadilan masyarakat.

Aplikasi Kaidah Fikih: Prinsip Judicial Pardon ini sangat selaras dengan kaidah (Idra’ul hududa bisy-syubuhat “Gugurkan sanksi pidana bila dijumpai keraguan atau situasi dilematis”). Bilamana suatu tindak pidana dipicu oleh kemiskinan struktural, ketimpangan sosial, atau saat pelaku sudah menunjukkan ikhtiar sungguh-sungguh untuk mengganti kerugian korban, hakim dapat menjatuhkan vonis pemaafan berbasis nurani tanpa melanggar asas legalitas.

2. Keadaan Darurat dan Pembelaan Terpaksa (Noodtoestand)

Dalam kenyataan peradilan, hakim sering dihadapkan pada dilema kasus marginal. Sebut saja kasus seorang ibu yang terpaksa mengambil makanan demi menyambung nyawa anaknya dari busung lapar. Dari kacamata pasal formal, tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur pencurian. Namun dari kacamata nurani, menjebloskan ibu tersebut ke dalam penjara justru menjadi potret nyata dari ketidakadilan.

Dalam KUHP 2023, instrumen daya paksa serta pembelaan terpaksa ditata secara lebih berkeadilan pada Pasal 43 dan Pasal 44.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer)  Pasal 34 KUHP 2023

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang seketika, tidak dipidana.”

Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer-Exces)  Pasal 43 KUHP 2023

“Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana.”

Aplikasi Kaidah Fikih: Hakim dapat memperkokoh argumentasi menggunakan (Adh-dharuratu tubihul mahzhurat  “Kondisi darurat membolehkan hal yang semula dilarang”). Kaidah ini menegaskan bahwa perlindungan atas nyawa dan hajat esensial manusia harus diprioritaskan dibanding kekakuan pasal. Meski demikian, terobosan ini dikendalikan oleh kaidah penyeimbang (Adh-dharuratu tuqaddaru biqadariha “Kondisi darurat dibatasi hanya sebatas kebutuhan mendesaknya saja”), agar penalaran hukum tetap terukur dan tidak terjerumus pada kesewenang-wenangan.

Baca Juga  PLEA BARGAIN DALAM KUHAP BARU: INOVASI PROSEDURAL DAN TANTANGAN FAIR TRIAL

3. Sanksi Alternatif Non Peminjaraan

KUHP 2023 mulai meruntuhkan stigma bahwa pemenjaraan adalah satu-satunya jalan keluar penghukuman. Melalui Pasal 75 (Pidana Pengawasan), dan pasal 85 (Pidana pekerja social ) hakim dibekali ruang untuk menjatuhkan sanksi non-fisik bagi tindak pidana dengan kriteria tertentu.

Aplikasi Kaidah Fikih: Pergeseran menuju sanksi alternatif ini bertumpu pada kaidah (Adh-dhararu la yuzalu bidh-dharar “Kemudaratan tidak boleh disembuhkan dengan melahirkan kemudaratan baru”). Menjebloskan pelaku kejahatan ringan atau delik tanpa korban (victimless crime) ke balik jeruji besi tak jarang malah menghancurkan masa depan pelaku, memutus mata pencaharian keluarga, serta memperparah krisis kapasitas penjara. Pidana kerja sosial menawarkan jalan keluar rasional yang berdampak pemulihan nyata bagi semua pihak.

Penguatan Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025

Pembaruan pidana materiil melalui KUHP 2023 tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan KUHAP 2025 sebagai sarana penegakannya. Penguatan Restorative Justice (RJ), penghentian penuntutan, dan mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).

Argumentasi utamanya terletak pada efisiensi dan efektivitas peradilan pidana (judicial economy). Sistem hukum formal selama ini terjebak dalam formalitas peradilan yang, memicu penumpukan perkara (case overload), serta krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengoreksi pendekatan retributif, KUHAP 2025 memberikan keabsahan yuridis tingkat undang-undang bagi penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara proporsional.

Lebih jauh, norma ini menempatkan korban sebagai pemangku kepentingan utama, bukan sekadar saksi bagi kepentingan negara. Rekonsiliasi, pemulihan kerugian korban, serta pertanggungjawaban langsung dari pelaku menjadi fokus penegakan hukum. Mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) turut memangkas birokrasi peradilan yang berbelit-belit, menghemat sumber daya negara, dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Namun, keberhasilan norma ini bergantung pada batasan kriteria perkara dan pengawasan ketat (checks and balances). Tanpa indikator yang terukur, fleksibilitas RJ dan Plea Bargain berisiko menimbulkan kewenangan diskresioner berlebih yang memicu komersialisasi perkara. Oleh karena itu, KUHAP 2025 hadir bukan untuk mengesampingkan hukum pidana, melainkan merestrukturisasi keadilan agar lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata.

Pembaruan pidana materiil KUHP 2023 ditopang secara utuh oleh hukum acara pidana modern dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025). Norma baru ini memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi berjalannya Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penghentian penuntutan, serta mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain).

Penutup

Rekonstruksi penalaran hukum hakim pidana lewat integrasi kaidah fikih menjadi langkah nyata menuju lahirnya peradilan pidana yang tidak hanya  memiliki kepastian hukum, melainkan juga berkeadilan substantif dan progresif. Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan ruang normatif yang lapang bagi hakim untuk melepaskan peran konvensionalnya yang sebatas “corong undang-undang” (bouche de la loi).

Melalui perpaduan rasionalitas hukum positif, prinsip pembaruan KUHP/KUHAP, serta nilai etik dari kaidah fikih, hakim dituntun merumuskan putusan yang memadukan tiga muara hukum secara seimbang: kepastian (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemaslahatan (zweckmassigkeit). Yang akan menjadikan  kedewasaan hukum suatu bangsa tidak diukur dari seberapa padat sel penjara terisi, melainkan dari seberapa adil, aman, dan tenteramnya kehidupan masyarakat pasca-putusan pengadilan dijatuhkan.

Daftar Pustaka

  • Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
  • At-Tirmidzi, A. I. M. (2000). Sunan at-Tirmidzi. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. (Hadis No. 1424).
  • Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
  • As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. (1998). Al-Asybah wa An-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  • Hamzah, Andi. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
  • Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aman
Kontributor
Aman
Ketua Pengadilan Agama Baturaja

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana modern kaidah fikih KUHAP legal reasoning
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asas Final And Binding Terhadap Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Kepastian Hukum

September 29, 2026

Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?

September 28, 2026

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,484 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Didukung Penuh dari Bupati Kotim dan Jajaran, PTA Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat untuk Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis

By Siti NadhirohSeptember 29, 20260

Kotawaringin Timur – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya sukses menggelar kegiatan Pembinaan dan Diskusi…

Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

September 29, 2026 · 13:00 WIB

Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum

September 29, 2026

Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana

September 29, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Didukung Penuh dari Bupati Kotim dan Jajaran, PTA Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat untuk Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis
  • Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern
  • Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum
  • Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana
  • Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.