Pendahuluan
Praktik penegakan hukum pidana di era sekarang rasanya sulit lagi jika hanya mengandalkan cara kerja menggunakan Paradigma legisme lama, yang melihat tugas hakim semata-mata menempelkan pasal bunyi undang-undang ke dalam fakta kasus, sudah kerap terbentur oleh tuntutan rasa keadilan masyarakat. Dalam fakta persidangan sehari-hari, tidak sedikit dijumpai perkara yang di atas kertas memenuhi delik pidana, namun jika ditinjau akar masalahnya seperti minimnya niat jahat (mens rea) atau besarnya tekanan situasi social penjatuhan vonis formal justru mencederai rasa kemanusiaan.
Di titik inilah, corak penalaran hukum (legal reasoning) seorang hakim memegang peran penentu. Putusan pengadilan tidak seyogianya terisolasi di dalam “ruang hampa legalitas”. Realitas kehidupan sosial di luar meja hijau bergerak sangat dinamis, sering kali jauh lebih kompleks ketimbang apa yang sanggup dirumuskan oleh lembaran teks negara. Karena itu, ratio decidendi hakim perlu berani keluar dari bayang-bayang positivisme kaku guna menangkap denyut kesadaran hukum, moralitas, serta kemaslahatan nyata yang hidup di tengah publik.
Langkah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang ditandai lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) secara tegas menandai pergeseran politik hukum nasional. Bangsa ini mulai melepaskan ketergantungan pada Warisan Kolonial yang kental dengan wawasan pembalasan (retributive justice), beralih menuju arah pemidanaan modern yang lebih humanis berbasis pemulihan (restorative, corrective, dan rehabilitative justice).
Guna memperkuat arah transformasi peradilan pidana ini, kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) dapat diposisikan sebagai sumber filosofis dan metodologis yang amat kaya bagi penggalian hukum hakim. Kaidah fikih tak sebatas doktrin keagamaan, melainkan kristalisasi nilai universal tentang perlindungan martabat manusia dan keadilan. Kehadirannya di ruang sidang bukan untuk menyingkirkan hukum positif, melainkan memberi aksentuasi etik serta kejernihan argumentasi pada putusan hakim. Hal ini sejalan dengan pesan etis Al-Qur’an untuk menegakkan keadilan dan kebajikan (QS. An-Nahl: 90), serta petunjuk Rasulullah SAW agar
seorang imam (hakim) lebih baik memaafkan dari pada salah menjatuhkan hukuman (HR. Tirmidzi no. 1442). Sikap ekstra hati-hati inilah yang menjadi fondasi moral utama penalaran hukum yang bermartabat.
Kaidah Fikih sebagai Metodologi Penemuan Hukum (Rechtsvinding)
Kaidah fikih pada dasarnya lahir dari bacaan mendalam para pakar hukum Islam terdahulu atas asas-asas umum syariat (tasyri’). Formulasi ini disusun untuk merangkum berbagai persoalan hukum yang begitu beragam ke dalam rumusan asas yang ringkas namun substantif. Sebagaimana diulas oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, kaidah fikih menuntun para praktisi maupun hakim untuk memahami dasar dari berbagai perkara cabang melalui pijakan yang solid (As-Suyuthi, 1998: 51) yang berfungsi sebagai kompas konseptual saat hakim berhadapan dengan pasal yang samar, norma yang kosong, atau pertentangan antara kepastian teknis dan keadilan sejati.
Secara metodologis, kaidah fikih memandu naluri rasional hakim saat melakukan penafsiran hukum (rechtsvinding). Beberapa kaidah penting yang berkelindan langsung dengan logika peradilan pidana antara lain:
- (Al-masyaqqatu tajlibut taysir) Kesukaran itu membawa kemudahan. Dalam konteks pemidanaan, bilamana eksekusi sanksi formal justru melahirkan beban hidup yang sangat timpang bagi terdakwa beserta, padahal kadar kesalahan perbuatannya tergolong minim, hakim selayaknya membuka opsi penjatuhan sanksi alternatif atau opsi pemaafan.
- (Adh-dhararu yuzal) Kemudaratan wajib dihilangkan. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan jangan sampai malah memicu luka sosial baru, trauma yang meluas, atau kekacauan sistemik yang lebih destruktif daripada tindak pidananya sendiri.
- (Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih) Mencegah keburukan harus diutamakan dibanding mengejar manfaat. Eksekusi pidana yang diprediksi memicu perpecahan atau konflik komunal yang lebih parah patut dihindari dengan mengedepankan pendekatan restoratif.
- (At-tasharruf ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah) Kebijakan otoritas (termasuk putusan hakim) wajib bermuara pada kemaslahatan publik. Pertimbangan pengadilan tak boleh berhenti pada kepuasan syarat administratif semata, melainkan mesti melahirkan kemandirian nilai kemaslahatan (social utility) bagi korban, terdakwa, dan masyarakat.
Pakar ushul fikih Abdul Wahhab Khallaf menguraikan bahwa muara akhir hukum (maqasid asy-syariah) adalah menjamin perlindungan lima fondasi dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Khallaf, 2003: 197). Maka, pemidanaan tak boleh diperlakukan sebagai sarana meluapkan dendam atas nama otoritas negara, melainkan alat penjaga keseimbangan dan pemenuhan hak-hak esensial warga negara.
Bangunan filosofis ini berkelindan rapat dengan pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Rahardjo berulang kali mengingatkan bahwa hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya manusia yang dikorbankan demi hukum (Rahardjo, 2009: 67). Hukum bukanlah pranata yang mati, melainkan instrumen dinamis yang terus bergerak searah keadilan manusia. Hakim berpandangan progresif pantang mengurung dirinya menjadi sekadar tawanan bunyi teks (text-bound), melainkan berani mengambil terobosan demi meraih keadilan substantif.
Pergeseran Paradigma Hukum Acara Pidana: KUHAP Lama vs. KUHAP 2025
1. Fokus Utama Peradilan
- KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Terfokus pada pembuktian formalitas kesalahan serta kepatuhan prosedur administratif peradilan.
- KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Berorientasi pada pemulihan hak-hak korban, mewujudkan perdamaian, serta efisiensi penanganan perkara.
- Implikasi Kaidah Fikih: Berpijak pada kaidah (As-sulhu ja’iz ) Perdamaian antar pihak merupakan langkah hukum yang sah dan sangat dianjurkan).
2. Mekanisme Penyelesaian Perkara
- KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Didominasi oleh penuntutan konvensional hingga proses persidangan yang bersifat pembalasan (retributive).
- KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Membuka ruang bagi penghentian pidana berbasis kesepakatan restoratif (Restorative Justice).
- Implikasi Kaidah Fikih: Menerapkan kaidah (Adh-dhararu yuzal )Menghilangkan dampak negatif dan duka akibat kejahatan secara menyeluruh).
3. Reorientasi Peran Hakim
- KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Sebatas menguji dan menilai formalitas syarat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
- KUHAP 2025 (UU No. 20/2025): Menguji kelayakan kesepakatan damai serta dampak kemaslahatan sosial dari penyelesaian perkara.
- Implikasi Kaidah Fikih: Menjalankan kaidah (At-tasharruf ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah ) Setiap vonis dan kebijakan peradilan wajib mendatangkan maslahat publik).
Reorientasi Penalaran Hukum dalam KUHP 2023
Berlakunya KUHP 2023 menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana nasional. Salah satu penanda pentingnya terlihat dari pengakuan atas living law (hukum yang hidup di masyarakat) dalam Pasal 2 ayat (1), Secara substansi, mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau yang dikenal dengan hukum adat yang menempatkan nilai-nilai adat dan kebiasaan lokal sebagai bagian dari pertimbangan pemidanaan sepanjang sejajar dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Jauh sebelumnya, Barda Nawawi Arief telah mengingatkan pentingnya pilar keseimbangan dalam pembaharuan hukum pidana. Sistem pidana Indonesia tidak seyogianya menjiplak mentah-mentah paham liberal-individualis Barat, melainkan wajib berjejak pada kesadaran religius dan kearifan luhur bangsa (Arief, 2015: 23). Memadukan kaidah fikih ke dalam perumusan pertimbangan hakim menjadi sarana akademis yang realistis guna membumikan asas keseimbangan tersebut.
1. Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
Langkah progresif KUHP 2023 tertuang jelas pada Pasal 54 ayat (2), Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam hal ini hakim diberi diskresi resmi untuk tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya tindak pidana, latar belakang pribadi pelaku, atau rasa keadilan masyarakat.
Aplikasi Kaidah Fikih: Prinsip Judicial Pardon ini sangat selaras dengan kaidah (Idra’ul hududa bisy-syubuhat “Gugurkan sanksi pidana bila dijumpai keraguan atau situasi dilematis”). Bilamana suatu tindak pidana dipicu oleh kemiskinan struktural, ketimpangan sosial, atau saat pelaku sudah menunjukkan ikhtiar sungguh-sungguh untuk mengganti kerugian korban, hakim dapat menjatuhkan vonis pemaafan berbasis nurani tanpa melanggar asas legalitas.
2. Keadaan Darurat dan Pembelaan Terpaksa (Noodtoestand)
Dalam kenyataan peradilan, hakim sering dihadapkan pada dilema kasus marginal. Sebut saja kasus seorang ibu yang terpaksa mengambil makanan demi menyambung nyawa anaknya dari busung lapar. Dari kacamata pasal formal, tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur pencurian. Namun dari kacamata nurani, menjebloskan ibu tersebut ke dalam penjara justru menjadi potret nyata dari ketidakadilan.
Dalam KUHP 2023, instrumen daya paksa serta pembelaan terpaksa ditata secara lebih berkeadilan pada Pasal 43 dan Pasal 44.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pasal 34 KUHP 2023
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang seketika, tidak dipidana.”
Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer-Exces) Pasal 43 KUHP 2023
“Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana.”
Aplikasi Kaidah Fikih: Hakim dapat memperkokoh argumentasi menggunakan (Adh-dharuratu tubihul mahzhurat “Kondisi darurat membolehkan hal yang semula dilarang”). Kaidah ini menegaskan bahwa perlindungan atas nyawa dan hajat esensial manusia harus diprioritaskan dibanding kekakuan pasal. Meski demikian, terobosan ini dikendalikan oleh kaidah penyeimbang (Adh-dharuratu tuqaddaru biqadariha “Kondisi darurat dibatasi hanya sebatas kebutuhan mendesaknya saja”), agar penalaran hukum tetap terukur dan tidak terjerumus pada kesewenang-wenangan.
3. Sanksi Alternatif Non Peminjaraan
KUHP 2023 mulai meruntuhkan stigma bahwa pemenjaraan adalah satu-satunya jalan keluar penghukuman. Melalui Pasal 75 (Pidana Pengawasan), dan pasal 85 (Pidana pekerja social ) hakim dibekali ruang untuk menjatuhkan sanksi non-fisik bagi tindak pidana dengan kriteria tertentu.
Aplikasi Kaidah Fikih: Pergeseran menuju sanksi alternatif ini bertumpu pada kaidah (Adh-dhararu la yuzalu bidh-dharar “Kemudaratan tidak boleh disembuhkan dengan melahirkan kemudaratan baru”). Menjebloskan pelaku kejahatan ringan atau delik tanpa korban (victimless crime) ke balik jeruji besi tak jarang malah menghancurkan masa depan pelaku, memutus mata pencaharian keluarga, serta memperparah krisis kapasitas penjara. Pidana kerja sosial menawarkan jalan keluar rasional yang berdampak pemulihan nyata bagi semua pihak.
Penguatan Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025
Pembaruan pidana materiil melalui KUHP 2023 tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan KUHAP 2025 sebagai sarana penegakannya. Penguatan Restorative Justice (RJ), penghentian penuntutan, dan mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).
Argumentasi utamanya terletak pada efisiensi dan efektivitas peradilan pidana (judicial economy). Sistem hukum formal selama ini terjebak dalam formalitas peradilan yang, memicu penumpukan perkara (case overload), serta krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengoreksi pendekatan retributif, KUHAP 2025 memberikan keabsahan yuridis tingkat undang-undang bagi penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara proporsional.
Lebih jauh, norma ini menempatkan korban sebagai pemangku kepentingan utama, bukan sekadar saksi bagi kepentingan negara. Rekonsiliasi, pemulihan kerugian korban, serta pertanggungjawaban langsung dari pelaku menjadi fokus penegakan hukum. Mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) turut memangkas birokrasi peradilan yang berbelit-belit, menghemat sumber daya negara, dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.
Namun, keberhasilan norma ini bergantung pada batasan kriteria perkara dan pengawasan ketat (checks and balances). Tanpa indikator yang terukur, fleksibilitas RJ dan Plea Bargain berisiko menimbulkan kewenangan diskresioner berlebih yang memicu komersialisasi perkara. Oleh karena itu, KUHAP 2025 hadir bukan untuk mengesampingkan hukum pidana, melainkan merestrukturisasi keadilan agar lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata.
Pembaruan pidana materiil KUHP 2023 ditopang secara utuh oleh hukum acara pidana modern dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025). Norma baru ini memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi berjalannya Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penghentian penuntutan, serta mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain).
Penutup
Rekonstruksi penalaran hukum hakim pidana lewat integrasi kaidah fikih menjadi langkah nyata menuju lahirnya peradilan pidana yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, melainkan juga berkeadilan substantif dan progresif. Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan ruang normatif yang lapang bagi hakim untuk melepaskan peran konvensionalnya yang sebatas “corong undang-undang” (bouche de la loi).
Melalui perpaduan rasionalitas hukum positif, prinsip pembaruan KUHP/KUHAP, serta nilai etik dari kaidah fikih, hakim dituntun merumuskan putusan yang memadukan tiga muara hukum secara seimbang: kepastian (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemaslahatan (zweckmassigkeit). Yang akan menjadikan kedewasaan hukum suatu bangsa tidak diukur dari seberapa padat sel penjara terisi, melainkan dari seberapa adil, aman, dan tenteramnya kehidupan masyarakat pasca-putusan pengadilan dijatuhkan.
Daftar Pustaka
- Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- At-Tirmidzi, A. I. M. (2000). Sunan at-Tirmidzi. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. (Hadis No. 1424).
- Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
- As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. (1998). Al-Asybah wa An-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Hamzah, Andi. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
- Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


