Apakah penyelesaian sengketa selalu harus berakhir di ruang sidang, atau justru dapat dimulai dan diselesaikan di ruang-ruang sosial masyarakat itu sendiri? Pertanyaan ini mengemuka dalam sesi Alternative Dispute Resolution Mechanisms yang menghadirkan Justice N. Kotiswar Singh, hakim Agung India, sebagai salah satu pemateri utama dalam rangkaian pelatihan di National Judicial Academy, Bhopal.
Dalam paparannya, Justice Singh tidak langsung berbicara mengenai regulasi atau prosedur modern. Ia justru memulai dari sejarah panjang yang mempertemukan India dan Indonesia dalam satu benang merah: tradisi penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Sejak abad pertama, interaksi antara kedua peradaban telah membawa bukan hanya perdagangan dan budaya, tetapi juga cara pandang terhadap hukum dan keadilan. Tradisi panchayat di India dan praktik musyawarah mufakat di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada awalnya tidak bertumpu pada logika menang-kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial.
Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut menemukan ekspresinya dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika, gotong royong, serta praktik deliberatif dalam berbagai komunitas adat. Sengketa dipahami sebagai gangguan terhadap keseimbangan sosial, sehingga penyelesaiannya diarahkan pada rekonsiliasi. Perspektif ini menunjukkan bahwa secara filosofis, Indonesia tidak pernah asing dengan gagasan alternative dispute resolution.
Namun, pengalaman India menunjukkan satu langkah lebih jauh. Tradisi tersebut tidak hanya dipertahankan sebagai nilai, tetapi ditransformasikan menjadi sistem yang terinstitusionalisasi. Melalui Legal Services Authorities Act 1987, India mengembangkan mekanisme Lok Adalat yang mampu menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Bahkan dalam praktiknya, forum ini mampu menyelesaikan jutaan perkara, termasuk melalui penyelenggaraan serentak dalam skala nasional.
Transformasi tersebut semakin diperkuat dengan hadirnya Mediation Act 2023, yang menempatkan mediasi sebagai tahapan penting sebelum litigasi dalam perkara perdata dan komersial. Pengakuan terhadap mediation settlement agreement sebagai instrumen yang final dan mengikat menunjukkan adanya pergeseran paradigma: dari peradilan sebagai forum utama, menuju penyelesaian sengketa sebagai tujuan utama.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki fondasi yang tidak kalah kuat. Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta keberadaan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas, menunjukkan adanya ruang yang luas bagi pengembangan ADR. Namun, pengalaman ini juga memperlihatkan bahwa integrasi antara nilai lokal dan sistem hukum formal masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal standarisasi, pengakuan kelembagaan, dan kekuatan eksekutorial hasil penyelesaian.
Di titik ini, pertukaran pengalaman menjadi relevan. India menunjukkan bagaimana nilai tradisional dapat diangkat menjadi bagian dari arsitektur hukum modern tanpa kehilangan esensi sosialnya. Sementara Indonesia menunjukkan kekayaan praktik sosial yang hidup, yang berpotensi menjadi fondasi pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan kontekstual.
Menariknya, paparan Justice Singh juga menempatkan ADR dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai respons terhadap beban perkara yang tinggi. Dengan jutaan perkara yang masih tertunda di berbagai tingkat peradilan, India menjadikan ADR bukan sekadar alternatif, melainkan bagian integral dari strategi sistem peradilan. Dalam perspektif ini, keberhasilan ADR tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga akses terhadap keadilan yang cepat dan terjangkau.
Bagi Indonesia, pengalaman ini membuka ruang refleksi yang konstruktif. Pertanyaannya bukan lagi apakah ADR diperlukan, tetapi bagaimana mengembangkan sistem yang mampu menjembatani antara nilai lokal, kebutuhan masyarakat modern, dan kerangka hukum nasional. Dalam konteks ini, peran hakim menjadi penting, tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai pengarah penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Penutup
Pertemuan antara pengalaman India dan Indonesia dalam sesi ini menunjukkan bahwa masa depan peradilan tidak selalu terletak pada inovasi yang sepenuhnya baru. Dalam banyak hal, ia justru berangkat dari kemampuan untuk membaca kembali tradisi, dan mengolahnya menjadi sistem yang relevan dengan tantangan zaman.
Barangkali, yang sedang kita pelajari bukan sekadar tentang ADR sebagai mekanisme, melainkan tentang bagaimana hukum dapat kembali mendekat pada masyarakat yang dilayaninya. Dan dalam proses itu, pertukaran pengalaman menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman bersama tentang arah pembaruan peradilan di masa depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


