Author: Sriti Hesti Astiti

Avatar photo

Hakim Niaga Jakarta Pusat

Perceraian kerap dipersepsikan sebagai titik akhir dari seluruh hubungan hukum antara suami dan istri. Namun, dalam konteks harta bersama (gono-gini), anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hak yang Belum Beres Kasus yang diputus Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3272 K/Pdt/1987 tanggal 29 Juni 1989 berangkat dari praktik yang lazim terjadi. Salah satu pihak, setelah bercerai menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan mantan pasangannya. Alasan yang dipakai sederhana: “Kami sudah cerai.” Majelis hakim berpandangan sebaliknya. Perceraian hanya memutus hubungan personal, bukan serta merta menyelesaikan hubungan kebendaan. Selama harta bersama belum dibagi, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan penuh…

Read More

Namanya Danes, mahasiswi Indonesia yang sedang belajar hukum di salah satu kampus terbaik di Amerika, tempat ia mendalami konstitusi, hak asasi manusia, judicial review, hingga teori-teori keadilan dan perdebatan tentang putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu bukan untuk ia menetap di sana. Mimpinya sederhana dan tegas: kembali ke Indonesia dan suatu hari menjadi hakim, mengabdi bagi bangsanya. Pada liburan semester ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan, ia pulang ke Indonesia. Di tengah kegiatannya ia menyempatkan diri berkunjung ke salah 1 pengadilan negeri di Jakarta. Pintu ruang sidang itu terbuka perlahan, menimbulkan bunyi engsel yang nyaris tak terdengar. Danes melangkah masuk dengan ragu,…

Read More

Dalam praktik perjanjian, lazimnya para pihak dapat menyepakati pilihan domisili hukum atau pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Kesepakatan ini dituangkan dalam klausul dalam perjanjian. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 118 ayat (4) HIR berbunyi: ‘Apabila telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut’. Dari ketentuan ini, maka Pasal 118 ayat (4) HIR ini membuka ruang adanya pilihan forum melalui kesepakatan para pihak dalam perkara perdata. Apakah kompetensi relatif yang tertuang dalam perjanjian benar-benar tidak dapat ditawar? Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pedoman utama hukum…

Read More

Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’. Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu…

Read More

Pada sesi siang hari ini, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. mengajak para peserta Pelatihan Filsafat dan Hukum Hakim Yang Hikam, merenungkan hal yang sering terlupakan dalam rutinitas peradilan: mengapa pengadilan yang prosedurnya yang sudah tertata masih sering gagal menghadirkan keadilan substantif? Beliau memulai dengan membawa peserta pada pandangan besar abad modern. Pertama, Filsuf Jean Baudrillard, yang menyebut dunia kita sebagai dunia hiperrealitas, dunia penuh simbol dan tampilan yang tampak nyata, padahal hanya tiruan. Dalam konteks peradilan, hiperrealitas muncul ketika dokumen perkara dianggap sebagai keseluruhan realitas, padahal ia hanya serpihan kecil dari kisah manusia yang lebih luas dan…

Read More

Pagi merekah perlahan… di kaki Gunung Gede Pangrango, ketika kabut masih menggantung tipis seperti sutra putih, dan suara burung-burung kecil mulai membelah keheningan. Hari ini, bukan hanya satwa dan pepohonan yang bersiap menyambut cahaya, tetapi juga rombongan para hakim peserta sertifikasi lingkungan hidup. Kami datang tak sekadar berjalan, melainkan belajar memahami kembali napas panjang bumi. Setelah mengisi perut dengan sarapan hangat, mereka melangkah ke arah bunderan Pusdiklat MARI, sambil menghela udara pagi yang masih dingin sebelum menaiki bis yang akan membawa mereka menuju kawasan konservasi. Tepat pukul 07.00, bis bergerak lambat. Alhamdulillah ini bukan akhir pekan, arus lalu lintas jinak,berjalan…

Read More