Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

26 August 2026 • 21:51 WIB

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

Muhammad Irfan SyahputraMuhammad Irfan Syahputra26 August 2026 • 20:50 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pacitan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan pidana dengan syarat kepada seorang Anak yang terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pelaku dewasa di tujuh masjid dan musala di Kabupaten Pacitan. Meski dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, Anak tidak perlu menjalani pidana tersebut sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan Hakim, termasuk tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 2 tahun dan tetap melanjutkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 oleh Hakim Tunggal Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, Hakim menetapkan pidana penjara selama 1 tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan oleh Anak, kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan Hakim yang menentukan lain karena Anak melakukan tindak pidana sebelum masa pengawasan selama 2 tahun berakhir. Selain itu, Anak diwajibkan tetap menjalani pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat yang sedang ditempuhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Anak telah terbukti melakukan pencurian bersama dua orang dewasa lainnya. Pencurian dilakukan pada 16 Mei 2026 dengan menyasar tujuh masjid dan musala di wilayah Kabupaten Pacitan.

Berdasarkan fakta persidangan, pencurian berlangsung sejak sekitar pukul 01.00 WIB hingga 13.00 WIB. Barang yang diambil antara lain mixer, amplifier, speaker, equalizer, mikrofon, musik box, kabel, CCTV, serta uang yang berada di dalam kotak amal.

Di salah satu lokasi, Anak bersama pelaku lainnya bahkan membuka akses bangunan dengan melepas baut menggunakan obeng. Di lokasi lain, Anak turut mengangkat barang hasil pencurian ke dalam mobil, mematikan aliran listrik, serta membantu membuka kotak amal. Sementara pelaku lainnya menjalankan peran masing-masing, termasuk melepas kabel, membawa peralatan, dan mengawasi keadaan.

Barang-barang hasil pencurian kemudian dijual kepada seseorang di Kota Kediri dengan nilai 8 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersebut, Anak memperoleh bagian sebesar 2 juta rupiah, sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan 3 juta rupiah.

Baca Juga  Ketika Pengadilan Harus Tetap Merdeka, Belajar Stoikisme dari Ruang Batin

Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Anak telah memberikan ganti kerugian kepada seluruh korban. Para korban juga telah memaafkan perbuatan Anak.

Hakim mempertimbangkan kondisi tersebut sebagai bagian penting dalam menentukan jenis pidana yang tepat bagi Anak. Hakim menilai telah tercapainya perdamaian antara keluarga Anak dengan para korban, disertai pemberian ganti kerugian dan pemaafan, merupakan bentuk tercapainya keadilan restoratif.

“Setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak,” demikian salah satu pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana menjadi salah satu asas dalam sistem peradilan pidana anak. Kepentingan terbaik bagi Anak dimaknai sebagai setiap pengambilan keputusan yang harus mempertimbangkan kelangsungan hidup serta tumbuh kembang Anak.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim memandang Anak perlu dijatuhi pidana yang dapat menumbuhkan perilaku dan sikap batin yang lebih berhati-hati serta menghindarkan Anak dari pergaulan negatif. Karena itu, Hakim memilih pidana dengan syarat umum dan syarat khusus.

“Dengan penjatuhan pidana dengan syarat umum dan syarat khusus, Hakim berpendapat bahwa Anak akan belajar untuk berhati-hati dalam memperhatikan setiap perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh Anak tetapi justru tidak dilakukannya serta menghindari pergaulan negatif,” demikian pertimbangan Hakim.

Dalam menentukan pidana tersebut, Hakim juga mempertimbangkan Anak masih bersekolah dan memiliki keinginan untuk menyelesaikan pendidikannya. Orang tua Anak menyatakan masih sanggup mendidik, merawat, dan mengawasi Anak agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hakim menilai tetap dekatnya Anak dengan lingkungan orang tua penting untuk memastikan pengawasan berjalan. Karena itu, pidana dengan syarat yang dijatuhkan berfokus pada keberlanjutan pendidikan Anak agar tidak putus sekolah pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga  KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

Selama menjalani pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam putusan.

Selain kondisi tersebut, Hakim turut mempertimbangkan hasil klarifikasi dari Petugas Bapas. Rekomendasi penelitian kemasyarakatan sebelumnya merekomendasikan Anak untuk mendapatkan putusan menjalani pidana. Namun, Petugas Bapas menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut belum mempertimbangkan adanya pemberian ganti kerugian oleh orang tua Anak kepada para korban serta adanya permintaan maaf dari Anak kepada para korban.

Adapun keadaan yang memberatkan Anak adalah perbuatannya dilakukan di beberapa tempat dan bersama-sama serta dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara keadaan yang meringankan antara lain Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, masih bersekolah dan berjanji menyelesaikan pendidikan hingga lulus, belum pernah dihukum, telah mengganti seluruh kerugian kepada masjid dan musala, serta para korban telah memaafkan perbuatannya.

Sidang putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Advokat Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua Anak. Terhadap putusan tersebut, Anak dan Advokatnya, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Catatan:

Tulisan ini merupakan bagian dari praktik jurnalisme peradilan dalam rangka transparansi peradilan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dinamika dalam praktik peradilan pidana, khususnya pada masa implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran, penilaian, dan/atau komentar atas putusan pengadilan.

Tulisan ini juga berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berkaitan dengan pengaburan identitas Anak yang berhadapan dengan hukum dan hal lain terkait pengaburan informasi tertentu dalam perkara yang melibatkan Anak.

Muhammad Irfan Syahputra
Kontributor
Muhammad Irfan Syahputra
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#KeadilanRestoratif #KepentinganTerbaikAnak #MahkamahAgung #PeradilanAnak #PNPacitan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

26 August 2026 • 21:51 WIB

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

By Unggul Senoaji26 August 2026 • 21:51 WIB0

Satu tangkapan layar dapat mengubah nasib seseorang. Percakapan WhatsApp, rekaman CCTV, data lokasi telepon seluler,…

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

26 August 2026 • 20:50 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana
  • “Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur
  • Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah
  • Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

Recent Comments

  1. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  2. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.