Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

26 August 2026 • 21:51 WIB

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

Unggul SenoajiUnggul Senoaji26 August 2026 • 21:51 WIB12 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Satu tangkapan layar dapat mengubah nasib seseorang. Percakapan WhatsApp, rekaman CCTV, data lokasi telepon seluler, unggahan media sosial, atau rekaman suara kini kerap hadir di ruang sidang dengan daya pengaruh yang sangat besar. Di hadapan bukti semacam itu, hukum tidak cukup bertanya apakah data tersebut tampak meyakinkan. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan ialah: apakah data itu asli, diperoleh secara sah, utuh konteksnya, dan dapat diuji secara terbuka oleh pihak yang akan menanggung akibatnya? (Casey, 2011; KUHAP, 2025, Pasal 235).

Peradilan pidana tidak boleh menjadikan teknologi sebagai jalan pintas menuju penghukuman. Bukti digital memang dapat menolong negara mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan dengan cara konvensional, tetapi data digital juga dapat disalin, dipotong, dipindahkan, dimanipulasi, atau ditempatkan di luar konteksnya. Karena itu, kecanggihan teknologi harus berjalan bersama dengan kehati-hatian hukum. Kecepatan menemukan data tidak boleh mengalahkan kewajiban mencari kebenaran secara adil (Casey, 2011; Kerr, 2005).

Bukti Elektronik Bukan Lagi Bukti Tambahan

KUHAP 2025 menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Pasal 235 memasukkan bukti elektronik ke dalam susunan alat bukti pidana, bersama keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, pengamatan hakim, dan alat pembuktian lain yang diperoleh secara tidak melawan hukum (KUHAP, 2025, Pasal 235 ayat (1)).

Pengaturan tersebut merupakan langkah penting. Bukti elektronik mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, hukum acara pidana telah menerima kenyataan bahwa jejak kejahatan modern dapat berada dalam perangkat, akun, jaringan, rekaman, dan sistem digital, bukan hanya dalam surat atau benda fisik (KUHAP, 2025, Pasal 242).

Arah itu sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Pengakuan tersebut memperluas alat bukti yang dikenal dalam hukum acara Indonesia, sepanjang data dibuat melalui sistem elektronik yang memenuhi persyaratan hukum dan tidak termasuk dokumen yang secara khusus harus dibuat dalam bentuk tertulis atau akta notaris (UU ITE,2008/2024, Pasal5–6).

Pengakuan itu bukan sekadar penyesuaian teknis. Penipuan, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan berbasis gender daring, korupsi, pencucian uang, kejahatan perikanan, dan berbagai tindak pidana konvensional dapat meninggalkan jejak penting dalam telepon seluler, komputer, transaksi elektronik, rekaman kamera pengawas, atau akun digital. Hukum yang menolak seluruh bukti digital akan tertinggal dari kenyataan sosial; tetapi hukum yang menerima setiap data digital tanpa pengujian akan membuka ruang baru bagi ketidakadilan (Casey, 2011; Kerr, 2005).

Keaslian: Bukti yang Tampak Nyata Belum Tentu Benar

Persoalan pertama dalam pembuktian digital adalah autentikasi. KUHAP 2025 mewajibkan agar alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim diberi kewenangan untuk menilai autentikasi serta sah atau tidaknya cara bukti tersebut diperoleh (KUHAP, 2025, Pasal 235 ayat (3)(4)).

Autentikasi bukan sekadar memastikan bahwa sebuah berkas dapat dibuka. Autentikasi berarti menilai apakah data benar-benar berasal dari sumber yang diklaim, apakah data itu utuh, apakah waktunya dapat dilacak, apakah ada perubahan isi, serta apakah hubungan antara data dan orang yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan. Tangkapan layar percakapan, misalnya, tidak boleh dilepaskan begitu saja dari perangkat asal, akun pengguna, rangkaian percakapan, metadata, dan bukti lain yang menguatkannya (Casey, 2011).

Di sinilah chain of custody atau rantai penguasaan bukti menjadi penting. Sejak perangkat disita, data diekstraksi, salinan dibuat, sampai bukti diajukan di persidangan, harus tersedia catatan tentang siapa yang mengambil, menyimpan, memindahkan, dan memeriksa bukti tersebut. Rantai penguasaan bukan formalitas birokratis; ia adalah jaminan agar pengadilan dapat mengetahui bahwa data tidak berubah atau tertukar selama berada dalam penguasaan aparat (Casey, 2011).

Keterangan ahli digital forensik dapat membantu menjelaskan persoalan yang tidak mudah dipahami secara kasatmata, seperti kemungkinan penyuntingan rekaman, perubahan file, identitas perangkat, hubungan akun dengan pengguna, atau kesesuaian antara salinan dan data asli. Kendati demikian, ahli tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti hakim. Pendapat ahli tetap harus dapat diuji oleh penuntut umum, advokat, dan hakim melalui proses persidangan yang terbuka serta argumentasi yang rasional (KUHAP, 2025, Pasal 235; Kerr, 2005).

KUHAP 2025 memberi konsekuensi yang tepat terhadap kegagalan autentikasi. Alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Norma ini menunjukkan bahwa bukti digital tidak memperoleh keistimewaan hanya karena lahir dari teknologi (KUHAP, 2025, Pasal 235 ayat (5)).

Privasi: Batas Moral dan Konstitusional bagi Kekuasaan Negara

Perangkat digital berbeda dari benda sitaan biasa. Satu telepon seluler dapat menyimpan percakapan pribadi, foto keluarga, data kesehatan, dokumen pekerjaan, lokasi, akses keuangan, riwayat pencarian, serta komunikasi seseorang dengan orang-orang terdekatnya. Penyitaan perangkat, karena itu, dapat berarti pembukaan sebagian besar kehidupan privat seseorang kepada negara (UU 27 tahun 2022).

Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Jaminan konstitusional tersebut tidak menghapus kewenangan negara untuk menyidik, tetapi menuntut agar setiap tindakan yang memasuki ruang privat dilakukan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, secara perlu, dan secara proporsional (KUHAP, 2025).

Baca Juga  Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memperkuat arah itu dengan menempatkan data pribadi sebagai sesuatu yang harus diproses secara sah, terbatas pada tujuan yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut relevan bagi aparat penegak hukum karena data yang diperoleh dalam penyidikan tidak boleh dipakai melampaui tujuan perkara atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan (UU 27 tahun 2022).

Penyitaan telepon seluler, pemeriksaan akun, dan ekstraksi data harus selalu terhubung dengan relevansi perkara. Aparat tidak sepatutnya memperlakukan akses terhadap satu perangkat sebagai izin untuk menelusuri seluruh kehidupan pribadi pemiliknya. Pengawasan pengadilan, pencatatan tindakan, pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, serta perlindungan data yang tidak relevan dengan perkara merupakan syarat agar penyidikan tidak berubah menjadi penjelajahan tanpa batas (fishing expedition) terhadap kehidupan warga (KUHAP, 2025, Pasal 41-48, Pasal 112-130).

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 telah memberi garis yang tegas. Informasi atau dokumen elektronik untuk kepentingan penegakan hukum harus diperoleh melalui mekanisme yang sah oleh aparat atau institusi penegak hukum yang berwenang berdasarkan undang-undang. Putusan ini menegaskan bahwa teknologi tidak boleh dipakai untuk menyiasati prosedur hukum dan menembus hak privat warga secara sewenang-wenang.

Fair Trial: Keadilan Dimulai Sejak Bukti Diperoleh

Peradilan yang adil tidak dimulai ketika hakim membacakan putusan. Keadilan mulai diuji ketika negara pertama kali menggunakan kewenangannya terhadap warga: memanggil, memeriksa, menggeledah, menyita perangkat, mengakses data, menetapkan tersangka, atau menahan seseorang. Cara bukti diperoleh sama pentingnya dengan isi bukti yang diajukan (KUHAP, 2025; United Nations Human Rights Committee, 2007).

KUHAP 2025 memperlihatkan kesadaran tersebut. Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman itu dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, dan pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib pula memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat maupun pemberi bantuan hukum (KUHAP, 2025, Pasal 30-31).

Ketentuan itu mempunyai makna filosofis yang penting. Teknologi tidak hanya boleh dipakai untuk menemukan kesalahan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Rekaman pemeriksaan dapat menjaga tersangka dari intimidasi, menjaga penyidik dari tuduhan yang tidak benar, serta membantu hakim menilai apakah suatu keterangan diperoleh secara bebas dan sah. Teknologi menjadi beradab apabila dipakai untuk melindungi keseimbangan proses, bukan hanya memperkuat posisi negara (KUHAP, 2025, Pasal 30-31).

Hak untuk menguji bukti merupakan inti fair trial. Terdakwa dan penasihat hukumnya harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk mempertanyakan asal-usul data, metode ekstraksi, keutuhan konteks, keahlian pemeriksa, dan legalitas tindakan aparat. Bukti digital yang hanya dipertontonkan tanpa ruang pengujian yang bermakna akan menjadikan persidangan sebagai penerimaan pasif terhadap klaim teknologi, bukan forum pencarian kebenaran (Kerr, 2005; United Nations Human Rights Committee, 2007).

Roscoe Pound: Menyeimbangkan Kepentingan dalam Ruang Digital

Roscoe Pound melihat hukum sebagai social engineering, yaitu ikhtiar menata serta menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dinilai dari keberlakuan formalnya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan keteraturan sosial secara efektif dan adil (Gardner, 1961; McManaman, 1958).

Pemikiran tersebut sangat relevan dalam pembuktian digital. Negara mempunyai kepentingan publik untuk mengungkap tindak pidana dan melindungi masyarakat. Korban memiliki kepentingan agar penderitaannya diakui serta dipulihkan. Sementara itu, tersangka atau terdakwa memiliki kepentingan individual atas kebebasan, privasi, nama baik, dan hak membela diri. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan secara mutlak, melainkan harus ditempatkan dalam keseimbangan yang proporsional (Gardner, 1961).

Pandangan Pound menolak dua ekstrem. Sikap pertama ialah menutup pintu terhadap bukti digital secara berlebihan sehingga hukum tidak mampu merespons kejahatan modern. Sikap kedua ialah menerima setiap data yang diperoleh aparat sebagai bukti yang pasti benar. Kedua ekstrem tersebut sama-sama gagal melihat hukum sebagai instrumen pengendalian sosial yang harus bekerja secara rasional, efektif, dan manusiawi (McManaman, 1958).

Kepentingan publik memang menuntut efektivitas penyidikan. Akan tetapi, kepentingan individual menuntut agar penyitaan perangkat, pemeriksaan akun, atau pengambilan data tidak dilakukan di luar kewenangan dan tanpa batas. Keseimbangan itu dapat dibangun melalui izin yang sah, pembatasan ruang lingkup tindakan, pencatatan rantai penguasaan bukti, pemeriksaan forensik yang dapat diuji, serta kesempatan pembela untuk membantah bukti. Di situlah hukum menjalankan fungsi social engineering secara berkeadaban (KUHAP, 2025, Pasal 235, Pasal 112-130; Gardner, 1961).

Radbruch: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan

Gustav Radbruch mengajarkan bahwa ide hukum tidak hanya berbicara mengenai keadilan. Hukum juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kemanfaatan atau kesesuaian dengan tujuan yang bernilai. Ketiga nilai tersebut sering kali saling menarik dalam arah yang berbeda dan harus dipertimbangkan secara serius dalam penerapan hukum konkret (Alexy, 2021).

Bukti digital memperlihatkan ketegangan itu dengan jelas. Kepastian hukum menuntut standar yang tegas mengenai autentikasi, legalitas perolehan, penyimpanan, dan penyajian bukti. Kemanfaatan hukum menuntut agar sistem peradilan mampu menggunakan teknologi untuk mengungkap kejahatan serta melindungi korban. Keadilan menuntut agar tidak seorang pun dihukum atas data yang tidak autentik, dipotong konteksnya, atau diperoleh dengan melanggar hak dasarnya (Alexy, 2021; KUHAP, 2025, Pasal 235).

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kepastian hukum dalam pembuktian digital berarti warga dapat memperkirakan batas kewenangan negara. Mereka harus mengetahui bahwa data pribadi tidak dapat diakses atau digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Aparat, pada saat yang sama, memerlukan pedoman yang pasti agar tindakan penyidikan tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah atau kebiasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (KUHAP, 2025, Pasal 41-48, Pasal 112-130).

Kemanfaatan tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan efisiensi atas hak asasi manusia. Hukum memang harus mampu mengejar bentuk kejahatan yang berubah, tetapi keberhasilan mengungkap perkara tidak boleh dibayar dengan normalisasi penyadapan liar, penyitaan serampangan, atau pembukaan data pribadi tanpa relevansi. Penegakan hukum baru dapat disebut bermanfaat apabila ia melindungi masyarakat melalui cara yang sah dan berkeadaban (Casey, 2011).

Keadilan menjadi penguji terakhir ketika kepastian prosedural dan kebutuhan penegakan hukum bertemu dalam satu perkara. Pasal 53 KUHP Nasional mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan, serta mengutamakan keadilan apabila dalam penerapan konkret terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ketentuan itu tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk mengabaikan prosedur, melainkan mengingatkan bahwa prosedur dan teknologi tidak boleh digunakan untuk membenarkan ketidakadilan yang nyata.

Hakim Tidak Boleh Tunduk pada Kesan Teknologis

Bukti digital tidak boleh dibaca sebagai fragmen yang berdiri sendiri. Satu pesan singkat dapat berubah makna ketika dibaca bersama rangkaian percakapan, hubungan para pihak, waktu pengiriman, data lokasi, transaksi, saksi, serta keterangan ahli. Putusan yang adil memerlukan pembacaan yang utuh, bukan kesimpulan cepat berdasarkan satu layar atau satu rekaman (Casey, 2011; KUHAP, 2025, Pasal 235).

Tugas hakim bukan memilih antara percaya atau tidak percaya kepada teknologi. Hakim harus menguji teknologi dengan hukum, penalaran, dan rasa keadilan. Apakah data diperoleh secara sah? Apakah sumbernya dapat dipastikan? Apakah integritasnya terjaga? Apakah pembela memperoleh kesempatan untuk mengujinya? Apakah bukti itu selaras dengan alat bukti lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjaga agar teknologi tidak berubah menjadi otoritas baru yang kebal dari pemeriksaan (UU 48 tahun 2009, Pasal 5 ayat (1); Kerr, 2005).

Kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat tidak berarti hakim boleh menggantikan pembuktian dengan intuisi. Kewajiban itu justru menuntut hakim agar tidak membiarkan formalitas digital menutupi pelanggaran hak, ketimpangan proses, atau kelemahan pembuktian. Keaslian, legalitas perolehan, relevansi, proporsionalitas, dan hak pembelaan harus dinilai sebagai satu kesatuan (UU 48 tahun, 2009, Pasal 5 ayat (1); KUHAP, 2025, Pasal 235).

Bukti Digital untuk Keadilan, Bukan Jalan Pintas Menghukum

Masa depan peradilan pidana akan semakin dipenuhi bukti elektronik. Kemampuan digital forensik, standar pengamanan data, kecermatan dokumentasi, serta literasi teknologi bagi penyidik, penuntut umum, advokat, dan hakim akan menentukan kualitas penegakan hukum di masa mendatang. Perubahan itu harus disambut, tetapi tidak boleh diterima tanpa pagar etik dan hukum yang kuat (Casey, 2011; UU 27 Tahun, 2022).

Bukti digital dapat menentukan nasib seseorang. Karena itulah ia harus diperlakukan dengan disiplin pembuktian yang tinggi. Keaslian menjaga agar data tidak menipu pengadilan. Privasi menjaga agar pencarian kebenaran tidak berubah menjadi perampasan kehidupan pribadi. Fair trial menjaga agar kekuasaan negara tetap bekerja melalui cara yang sah, proporsional, dan bermartabat (KUHAP, 2025, Pasal 235; United Nations Human Rights Committee, 2007).

Hukum tidak boleh menutup mata terhadap teknologi. Akan tetapi, teknologi juga tidak boleh membuat hukum menutup mata terhadap manusia. Bukti digital harus menjadi sarana menemukan kebenaran, bukan pengganti penalaran; sarana melindungi korban, bukan alasan mengabaikan hak tersangka; dan sarana menegakkan hukum, bukan jalan pintas untuk menghukum.

Penulis, Unggul Senoadji, S.H., M.H.

Referensi:

Alexy, R. (2021). Gustav Radbruch’s concept of law. Dalam M. Klatt (Ed.), Institutionalized reason: The jurisprudence of Robert Alexy. Oxford University Press.

Casey, E. (2011). Digital evidence and computer crime: Forensic science, computers, and the internet (3rd ed.). Academic Press.

Gardner, J. A. (1961). The sociological jurisprudence of Roscoe Pound (Part I). Villanova Law Review, 7(1), 1–50.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kerr, O. S. (2005). Digital evidence and the new criminal procedure. Columbia Law Review, 105(1), 279–318.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

McManaman, L. J. (1958). Social engineering: The legal philosophy of Roscoe Pound. St. John’s Law Review, 33(1), 1–31.

United Nations Human Rights Committee. (2007). General comment No. 32: Article 14—Right to equality before courts and tribunals and to a fair trial (CCPR/C/GC/32).

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bukti digital Bukti Elektronik Chain of Custody Fair Trial Hukum Acara Pidana kuhap 2025 Peradilan Pidana privasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

26 August 2026 • 20:50 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

By Unggul Senoaji26 August 2026 • 21:51 WIB0

Satu tangkapan layar dapat mengubah nasib seseorang. Percakapan WhatsApp, rekaman CCTV, data lokasi telepon seluler,…

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

26 August 2026 • 20:50 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana
  • “Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur
  • Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah
  • Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

Recent Comments

  1. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  2. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.