Selang sehari dari kunjungan Presiden Prabowo ke Kota Palembang untuk memantau penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Pelatihan Hakim Lingkungan Hidup Tingkat Lanjut Se-Sumatera dengan tema “Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pemulihan Lingkungan Hidup”. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Excelton Palembang dari tanggal 25 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026. Hakim-hakim yang terpilih mengikuti pelatihan ini semuanya sudah mengantongi sertifikat Hakim Lingkungan Hidup.
Tampak Muhammad Kasim, S.H., M.H., dan Ahmad Rizal, S.H., M.H., yang berpengalaman dalam menangani eksekusi putusan perkara ‘Kalista Alam VS Kementerian LHK’. Berkat tangan dingin keduanya yaitu ketika Muhammad Kasim menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, dan Ahmad Rizal menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, eksekusi perkara tersebut yang sudah mangkrak bertahun-tahun dapat dilaksanakan. PT Kalista Alam akhirnya bersedia membayar denda dan membayar uang pemulihan atas kerusakan lahan yang disebabkan oleh aktivitasnya di daerah Aceh Barat dan Nagan Raya. Selain itu tampak pula Ari Qurniawan, S.H., M.H., Dr. Eddy Daulata Sembiring, S.H., M.H., dan Novita Dwi Wahyuni, S.H., M.H., yang sudah banyak makan asam garam dalam menangani perkara-perkara lingkungan hidup di wilayah hukum Sumatera Selatan. Tidak ketinggalan juga Hakim-hakim muda dari angkatan 8 (delapan) Mahkamah Agung yaitu Amelia Devina Putri, S.H., L.L.M., dari Pengadilan Negeri Sungai Liat, Tri Winzas Satria Halim, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Raymon Haryanto Sihaloho, S.H., dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Muara Enim.

Pelatihan diawali dengan laporan dari Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt, S.H.,M.H., selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Direktur PSLH). Dalam laporannya, Direktur PSLH menyampaikan bahwa pelatihan ini terwujud berkat kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang diikuti oleh 41 (empat puluh satu) orang Hakim dari wilayah hukum Sumatera dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung. Menyambung laporan tersebut, Kapusdiklat Teknis Peradilan BSDK yang mewakili Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Hakim dalam menangani perkara-perkaara lingkungan hidup, khususnya menyangkut persoalan pembuktian dan pemulihan lingkungan. Menutup sambutannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan yang namanya harum di Pengadilan Negeri Sabang ini berharap agar peserta bukan saja dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam menyangkut persoalan lingkungan hidup, tetapi juga dapat dengan tajam melihat dan menganalisis fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.
Melanjutkan sambutan dari Kapusdiklat Teknis Peradilan tersebut, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., selaku Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dalam sambutannya menyajikan data terkait pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2026. Menurut Jenderal Polisi Bintang dua ini bahwa per agustus 2026 ini sudah seluas 202.000 hektar lahan dan hutan terbakar, yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Menurutnya, salah satu wilayah yang paling banyak terbakar adalah wilayah Sumatera Selatan, dimana tempat pelatihan ini diselenggarakan.
Pelatihan akhirnya dibuka oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Di awal kata sambutannya Prof. Hamdi menegaskan “Seharusnya hukum lingkungan hidup berada di atas bidang-bidang hukum lainnya, sebab yang diadili adalah ciptaan Tuhan”. Beliau kemudian menceritakan pengalamannya dalam menangani perkara lingkungan. Menurutnya pada tahun 2000 dirinya adalah Hakim pertama yang menjatuhi hukuman pidana dalam kasus pengrusakan lingkungan. Prof. Hamdi mengatakan bahwa saat itu referensi hukum lingkungan tidak sebanyak saat ini, dan tidak pula terdapat pelatihan-pelatihan seperti sekarang. Namun untungnya beliau mendapat input sangat berharga dari Para Ahli, baik dari Ahli terkait lingkungan maupun ahli hukum. Salah satunya adalah Alm. Prof. Muladi, S.H., M.Hum., selaku Ahli Hukum Pidana. Prof. Hamdi mengatakan dirinya masih sangat mengingat jawaban Prof. Muladi atas pertanyaan yang diajukannya mengenai siapa saja yang mesti bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Prof. Muladi saat itu hanya merumuskan jawabannya dengan 3 (tiga) kata yaitu “Pemimpin Pelaku Lapangan”.
Lebih lanjut, Prof. Hamdi mengatakan permasalahan yang paling krusial dalam penanganan perkara lingkungan hidup adalah persoalan eksekusi. Menurutnya, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 terdapat 8 (delapan) putusan perdata lingkungan hidup yang mewajibkan pemulihan. Namun hanya terdapat 1 (satu) putusan yang dapat dieksekusi yaitu putusan perkara KLHK melawan PT. Kalista Alam. Menurut Prof. Hamdi, terdapat 2 (dua) faktor utama yang menyebabkan putusan pemulihan tidak dapat dilaksanakan. Pertama adalah karena belum dilaksanakan aanmaning atau peringatan dari Ketua Pengadilan ke Termohon eksekusi. Hal ini disebabkan karena pengadilan menolak untuk menerima biaya panjar dengan berbagai alasan. Kedua adalah karena Ketua Pengadilan ‘bingung’ untuk melaksanakan eksekusi karena belum jelasnya mekanisme pemulihan. Tertundanya eksekusi tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin parah, sehingga berdampak kepada membengkaknya biaya pemulihan. Bahkan lokasi tempat terjadinya kerusakan dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku, yang dapat menyebabkan berulangnya kerusakan lingkungan.
Solusi yang ditawarkan oleh Prof. Hamdi dalam menghadapi persoalan penanganan perkara perdata lingkungan adalah dengan menerapkan Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG yaitu untuk mengganti eksekusi pemulihan lingkungan dengan eksekusi pembayaran uang, dan dalam petitumnya meminta pemberian kuasa langsung untuk melaksanakan pemulian atas dasar biaya dari Termohon. Di samping itu Prof. Hamdi menegaskan bahwa hal yang paling penting dalam menangani perkara lingkungan adalah untuk menyegerakan pemulihan melalui putusan provisionil. Penyegeraan pemulihan tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Diakhir sambutannya, Prof. Hamdi mengajak Hakim-hakim yang mengikuti pelatihan lingkungan hidup lanjutan ini agar mengutamakan penyegeraan pemulihan ketika menangani perkara lingkungan hidup. Khusus dalam perkara perdata, menurutnya pemulihan dapat ditempuh melalui mekanisme putusan provisionil yang menetapkan secara tegas mengenai luas, batas dan lokasi lahan yang dipulihkan berdasarkan proposal pemulihan yang diajukan bersamaan dengan gugatan, dengan menggunakan dana pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola oleh BPDLH.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


