Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

26 August 2026 • 21:51 WIB

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata26 August 2026 • 21:10 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selang sehari dari kunjungan Presiden Prabowo ke Kota Palembang untuk memantau penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Pelatihan Hakim Lingkungan Hidup Tingkat Lanjut Se-Sumatera dengan tema “Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pemulihan Lingkungan Hidup”. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Excelton Palembang dari tanggal 25 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026. Hakim-hakim yang terpilih mengikuti pelatihan ini semuanya sudah mengantongi sertifikat Hakim Lingkungan Hidup.

Tampak Muhammad Kasim, S.H., M.H., dan Ahmad Rizal, S.H., M.H., yang berpengalaman dalam menangani eksekusi putusan perkara ‘Kalista Alam VS Kementerian LHK’. Berkat tangan dingin keduanya yaitu ketika Muhammad Kasim menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, dan Ahmad Rizal menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, eksekusi perkara tersebut yang sudah mangkrak bertahun-tahun dapat dilaksanakan. PT Kalista Alam akhirnya bersedia membayar denda dan membayar uang pemulihan atas kerusakan lahan yang disebabkan oleh aktivitasnya di daerah Aceh Barat dan Nagan Raya. Selain itu tampak pula Ari Qurniawan, S.H., M.H., Dr. Eddy Daulata Sembiring, S.H., M.H., dan Novita Dwi Wahyuni, S.H., M.H., yang sudah banyak makan asam garam dalam menangani perkara-perkara lingkungan hidup di wilayah hukum Sumatera Selatan. Tidak ketinggalan juga Hakim-hakim muda dari angkatan 8 (delapan) Mahkamah Agung yaitu Amelia Devina Putri, S.H., L.L.M., dari Pengadilan Negeri Sungai Liat, Tri Winzas Satria Halim, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Raymon Haryanto Sihaloho, S.H., dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Muara Enim.

Pelatihan diawali dengan laporan dari Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt, S.H.,M.H., selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Direktur PSLH). Dalam laporannya, Direktur PSLH menyampaikan bahwa pelatihan ini terwujud berkat kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang diikuti oleh 41 (empat puluh satu) orang Hakim dari wilayah hukum Sumatera dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung. Menyambung laporan tersebut, Kapusdiklat Teknis Peradilan BSDK yang mewakili Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Hakim dalam menangani perkara-perkaara lingkungan hidup, khususnya menyangkut persoalan pembuktian dan pemulihan lingkungan. Menutup sambutannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan yang namanya harum di Pengadilan Negeri Sabang ini berharap agar peserta bukan saja dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam menyangkut persoalan lingkungan hidup, tetapi juga dapat dengan tajam melihat dan menganalisis fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.

Baca Juga  Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

Melanjutkan sambutan dari Kapusdiklat Teknis Peradilan tersebut, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., selaku Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dalam sambutannya menyajikan data terkait pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2026. Menurut Jenderal Polisi Bintang dua ini bahwa per agustus 2026 ini sudah seluas 202.000 hektar lahan dan hutan terbakar, yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Menurutnya, salah satu wilayah yang paling banyak terbakar adalah wilayah Sumatera Selatan, dimana tempat pelatihan ini diselenggarakan.

Pelatihan akhirnya dibuka oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Di awal kata sambutannya Prof. Hamdi menegaskan “Seharusnya hukum lingkungan hidup berada di atas bidang-bidang hukum lainnya, sebab yang diadili adalah ciptaan Tuhan”. Beliau kemudian menceritakan pengalamannya dalam menangani perkara lingkungan. Menurutnya pada tahun 2000 dirinya adalah Hakim pertama yang menjatuhi hukuman pidana dalam kasus pengrusakan lingkungan. Prof. Hamdi mengatakan bahwa saat itu referensi hukum lingkungan tidak sebanyak saat ini, dan tidak pula terdapat pelatihan-pelatihan seperti sekarang. Namun untungnya beliau mendapat input sangat berharga dari Para Ahli, baik dari Ahli terkait lingkungan maupun ahli hukum. Salah satunya adalah Alm. Prof. Muladi, S.H., M.Hum., selaku Ahli Hukum Pidana. Prof. Hamdi mengatakan dirinya masih sangat mengingat jawaban Prof. Muladi atas pertanyaan yang diajukannya mengenai siapa saja yang mesti bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Prof. Muladi saat itu hanya merumuskan jawabannya dengan 3 (tiga) kata yaitu “Pemimpin Pelaku Lapangan”.

Lebih lanjut, Prof. Hamdi mengatakan permasalahan yang paling krusial dalam penanganan perkara lingkungan hidup adalah persoalan eksekusi. Menurutnya, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 terdapat 8 (delapan) putusan perdata lingkungan hidup yang mewajibkan pemulihan. Namun hanya terdapat 1 (satu) putusan yang dapat dieksekusi yaitu putusan perkara KLHK melawan PT. Kalista Alam. Menurut Prof. Hamdi, terdapat 2 (dua) faktor utama yang menyebabkan putusan pemulihan tidak dapat dilaksanakan. Pertama adalah karena belum dilaksanakan aanmaning atau peringatan dari Ketua Pengadilan ke Termohon eksekusi. Hal ini disebabkan karena pengadilan menolak untuk menerima biaya panjar dengan berbagai alasan. Kedua adalah karena Ketua Pengadilan ‘bingung’ untuk melaksanakan eksekusi karena belum jelasnya mekanisme pemulihan. Tertundanya eksekusi tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin parah, sehingga berdampak kepada membengkaknya biaya pemulihan. Bahkan lokasi tempat terjadinya kerusakan dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku, yang dapat menyebabkan berulangnya kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Apakah Peradilan Memiliki Siklusnya Sendiri?

Solusi yang ditawarkan oleh Prof. Hamdi dalam menghadapi persoalan penanganan perkara perdata lingkungan adalah dengan menerapkan Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG yaitu untuk mengganti eksekusi pemulihan lingkungan dengan eksekusi pembayaran uang, dan dalam petitumnya meminta pemberian kuasa langsung untuk melaksanakan pemulian atas dasar biaya dari Termohon. Di samping itu Prof. Hamdi menegaskan bahwa hal yang paling penting dalam menangani perkara lingkungan adalah untuk menyegerakan pemulihan melalui putusan provisionil. Penyegeraan pemulihan tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.  Diakhir sambutannya, Prof. Hamdi mengajak Hakim-hakim yang mengikuti pelatihan lingkungan hidup lanjutan ini agar mengutamakan penyegeraan pemulihan ketika menangani perkara lingkungan hidup.  Khusus dalam perkara perdata, menurutnya pemulihan dapat ditempuh melalui mekanisme putusan provisionil yang menetapkan secara tegas mengenai luas, batas dan lokasi lahan yang dipulihkan berdasarkan proposal pemulihan yang diajukan bersamaan dengan gugatan, dengan menggunakan dana pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola oleh BPDLH.

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#BSDKKumdil #HukumLingkungan #KeadilanIklim #MahkamahAgung #PemulihanLingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

26 August 2026 • 21:51 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

26 August 2026 • 20:50 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana

By Unggul Senoaji26 August 2026 • 21:51 WIB0

Satu tangkapan layar dapat mengubah nasib seseorang. Percakapan WhatsApp, rekaman CCTV, data lokasi telepon seluler,…

“Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

26 August 2026 • 21:10 WIB

Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur

26 August 2026 • 20:57 WIB

Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah

26 August 2026 • 20:50 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Bukti Digital Menentukan Nasib: Menjaga Keaslian, Privasi, dan Fair Trial dalam Peradilan Pidana
  • “Hukum Lingkungan Berada di Atas Bidang Hukum Lainnya, Karena Mengadili Ciptaan Tuhan” Tegas Prof. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur
  • Pertimbangkan Masa Depan Anak, PN Pacitan Jatuhkan Pidana Bersyarat dalam Perkara Pencurian, Wajib Lanjutkan Sekolah
  • Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

Recent Comments

  1. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  2. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.