Rabu, 26 Agustus 2026 Pengadilan Negeri Larantuka telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa A.D.O. alias J. dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H. Anton Ahmad Sogiri, S.H., selaku anggota majelis 1 (satu), dan Samuel Aprianto, S.H., selaku anggota majelis 2 (dua) menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis Hakim dalam amar pertimbangannya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana yang sama, yaitu 12 tahun penjara, sehingga putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa meski tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur kekerasan telah terbukti dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang merampas kemerdekaan Anak Korban, menimbulkan penderitaan fisik berupa pendarahan yang membuat Anak Korban harus dirawat di Rumah Sakit, serta trauma psikologis berupa rasa malu sehingga Anak Korban yang saat kejadian berumur 16 tahun, enggan melanjutkan pendidikan. Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan dilakukan dengan sengaja dan sistematis, tidak adanya pemaafan utuh dari pihak korban, serta upaya perdamaian dengan janji pernikahan dan pembiayaan sekolah yang justru dinilai sebagai bentuk reviktimisasi karena memaksa korban menikah dengan pelaku pemerkosaan tanpa mempedulikan aspek psikologis Anak. Selain itu, iktikad berdamai dari Keluarga Terdakwa dinilai berorientasi pada kepentingan pribadi yaitu supaya Terdakwa bisa lanjut menjadi anggota TNI, bukan berorientasi pada pemulihan Anak Korban atau pun kepentingan terbaik untuk anak sehingga Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup untuk memberikan keringanan hukuman mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap masa depan Anak Korban dan nilai keadilan di masyarakat.
Dengan demikian, pidana 12 tahun penjara dinilai setimpal dengan perbuatan Terdakwa sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapuskan pidana karena tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik biasa yang tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan terlebih lagi apabila dilakukan kepada anak di bawah umur.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


