Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

SyihabuddinSyihabuddin7 August 2026 • 08:08 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor – Reformasi hukum acara pidana tidak lagi semata berbicara mengenai prosedur penegakan hukum, tetapi tentang bagaimana negara menghormati martabat manusia dalam setiap proses peradilan. Pesan itulah yang mengemuka dalam Diskusi Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal-Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, ketika Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengupas secara komprehensif penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam KUHAP baru (Rabu, 6/08/2026). Diskusi dipandu oleh Syihabuddin, Hakim Yustisial Pusdiklat Teknis Peradilan pada BSDK MA.

Bagi Sri Wiyanti, pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia. KUHAP baru tidak sekadar mengubah tata cara beracara, tetapi mempertegas berbagai prinsip perlindungan yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi menjadi norma hukum yang mengikat seluruh aparat penegak hukum. Di titik inilah, hakim memegang peran sentral sebagai penjaga terakhir yang memastikan setiap hak benar-benar terlindungi di ruang sidang.

“Kewenangan hakim sangat luas. Karena itu, hakim menjadi benteng terakhir dalam memastikan hak-hak para pihak tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan.”

Korban Kini Menjadi Subjek Keadilan

Salah satu gagasan utama yang disampaikan narasumber adalah perubahan paradigma terhadap korban tindak pidana. Selama bertahun-tahun, korban lebih banyak dipandang sebagai alat pembuktian. Kini, KUHAP baru mengubah cara pandang tersebut dengan menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi.

Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, restitusi, kompensasi, hingga kesempatan menyampaikan Victim Impact Statement, yaitu penjelasan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pergeseran ini menjadi salah satu tonggak penting menuju sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered justice).

Baca Juga  Urgensi Penerapan Asas Peradilan Berimbang, Sebagai Perlindungan Kaum Rentan: Terhadap Perempuan, Lansia, dan Disabilitas di Pengadilan

Sri Wiyanti juga mengingatkan pentingnya memahami konsep interseksionalitas, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki lebih dari satu identitas yang menyebabkan kerentanan berlapis, misalnya korban yang sekaligus perempuan dan penyandang disabilitas. Menurutnya, tanpa perspektif tersebut, proses hukum berpotensi melahirkan diskriminasi baru terhadap kelompok rentan.

Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Semakin Tegas

Dalam paparannya, Sri Wiyanti menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan fondasi negara hukum. KUHAP baru mempertegas hak setiap orang untuk memperoleh pemeriksaan secara cepat, mengetahui secara jelas sangkaan dalam bahasa yang dipahami, memperoleh bantuan hukum, menolak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, serta terbebas dari segala bentuk penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Ia memberikan penekanan khusus terhadap ketentuan baru mengenai alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Menurutnya, pengakuan yang lahir melalui tekanan fisik maupun psikis tidak boleh menjadi dasar pembuktian. KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Peradilan yang Lebih Inklusif

Diskusi juga menyoroti perhatian khusus KUHAP terhadap kelompok rentan.

Bagi perempuan, setiap proses pemeriksaan harus bebas dari tindakan yang menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat. Perspektif kesetaraan gender harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara.

Sementara itu, penyandang disabilitas dijamin memperoleh aksesibilitas, akomodasi yang layak, pendamping, dan fasilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya. Sri Wiyanti bahkan mengkritisi masih adanya disharmoni norma mengenai kekuatan pembuktian keterangan penyandang disabilitas mental, sehingga hakim didorong menggunakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan utama ketika terjadi konflik norma.

Perhatian serupa juga diberikan kepada kelompok lanjut usia. KUHAP mengamanatkan penyediaan pelayanan kesehatan, fasilitas khusus, dan menjadikan usia sebagai salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana, tanpa mengurangi rasa keadilan terhadap korban maupun masyarakat.

Baca Juga  Kampung Hukum 2026: Wajah Terbuka Mahkamah Agung untuk Keadilan Rakyat

Restorative Justice dan Restitusi Menjadi Instrumen Pemulihan

Pembaruan lain yang mendapat perhatian peserta adalah penguatan mekanisme restorative justice. Sri Wiyanti menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif kini memperoleh dasar hukum yang lebih jelas, namun penerapannya tetap dibatasi pada jenis tindak pidana tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang ketat.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya optimalisasi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban. Hakim diwajibkan menjatuhkan restitusi apabila terdapat permohonan dari korban. Bahkan, perhitungan kerugian tidak seharusnya berhenti pada kerugian nyata (actual loss), tetapi juga mulai mempertimbangkan kerugian potensial (potential loss) agar pemulihan korban benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Tantangan Implementasi

Di penghujung diskusi, Sri Wiyanti menegaskan bahwa perubahan regulasi hanya akan bermakna apabila diikuti oleh perubahan cara pandang para penegak hukum. Ia mendorong Mahkamah Agung untuk terus memperkuat pedoman implementasi, mulai dari standar penggunaan juru bahasa, perlindungan kelompok rentan, hingga pedoman penghitungan restitusi yang lebih seragam.

Diskusi berlangsung dinamis melalui berbagai pertanyaan kritis mengenai alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, mekanisme plea bargain, perlindungan korban kekerasan seksual, hingga implementasi hak penyandang disabilitas di ruang sidang. Seluruh pembahasan menunjukkan bahwa KUHAP baru bukan sekadar pembaruan  prosedural, melainkan transformasi besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.

Bagi para hakim, pesan utama yang mengemuka dalam forum ini sangat jelas: keadilan tidak hanya lahir dari kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuan pengadilan memastikan setiap orang—tanpa terkecuali—memperoleh perlindungan hak yang sama di hadapan hukum.

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia keadilan kuhp Restorative Justice syihabuddin
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution

7 August 2026 • 07:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

By Anton Ahmad Sogiri7 August 2026 • 08:43 WIB0

MEGAMENDUNG – Dalam persidangan kejahatan satwa liar, keabsahan scientific crime investigation menjadi kunci untuk menutup…

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB

Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution

7 August 2026 • 07:59 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar
  • Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
  • KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana
  • Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution
  • Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.