Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) sudah banyak diterapkan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia. Dan dari proses MKR tersebut sudah banyak yang berhasil dilaksanakan yang kemudian berimplikasi kepada keringanan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan bagi pelaku tindak pidana/terdakwa.
Proses MKR dalam persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat 5 KUHAP dapat dilaksanakan apabila:
- Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (namun dalam SEMA 1/2026 Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapatdilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR, dan dalam PERMA 1/2024 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif);
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana kekerasan seksual; tindak pidana korupsi; tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Selain itu, agar proses MKR dapat terlaksana, maka Hakim wajib menanyakan kesediaan Terdakwa untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban dan dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim (Pasal 204 ayat 5 dan 6 KUHAP).
Sepanjang Pengalaman Penulis sebagai Hakim dalam mengupayakan MKR antara Terdakwa dan Korban, beberapa Terdakwa dan Korban menyatakan bersedia/setuju untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian, baik dengan syarat-syarat tertentu, atau pun tanpa syarat (dengan kata lain Korban tidak meminta sesuatu apapun dari Terdakwa dan Korban bersedia untuk memaafkan Terdakwa).
Ada satu case yang menarik untuk dibahas dalam proses MKR, dan hal ini pernah ditemui oleh Penulis dan mungkin saja banyak terjadi dalam proses MKR di Pengadilan Negeri lainnya yang mana ketika dalam proses MKR, Korban memberikan syarat kepada Terdakwa untuk memberikan sejumlah uang kepada Korban dengan alasan sebagai biaya ganti kerugian atau biaya pengganti perobatan ataupun alasan-alasan lainnya, akibat kerugian dari tindak pidana yang dialami oleh Korban.
Hal tersebut lumrah dan tidak menjadi masalah ketika sejumlah uang yang dimintakan oleh korban kepada Terdakwa sesuai/sepadan/setara dengan kerugian yang dialami oleh Korban sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.
Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa ada Korban yang “sengaja” memanfaatkan momentum MKR untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari Terdakwa, sementara itu oleh karena Terdakwa berada dalam posisi “bawah” atau “kurang diuntungkan” terpaksa menyanggupi keinginan/syarat dari Korban, dengan harapan agar Terdakwa terhindar dari hukuman yang berat atau dengan kata lain Terdakwa berharap mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan nantinya karena telah membayarkan sejumlah uang yang dimintakan oleh Korban.
Menyikapi kondisi tersebut, maka sangat diperlukan peran aktif dari Hakim agar Korban tidak sewenang-wenang/berlebihan dalam memintakan sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat kesepakatan perdamaian. Hal ini diamanatkan oleh pasal 12 ayat 1 PERMA 1/2024 yaitu Dalam mengupayakan tercapainya kesepakatan, Hakim menggali informasi mengenai dampak tindak pidana terhadap Korban; kerugian ekonomi dan/atau kerugian lain yang timbul sebagai akibat tindak pidana; biaya perawatan medis dan/atau psikologis yang sudah dan akan dikeluarkan Korban; kemampuan Terdakwa untuk melaksanakan kesepakatan; ketersediaan layanan untuk membantu pemulihan Korban dan/atau Terdakwa; dan/atau informasi lain yang menurut Hakim perlu untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
Penulis mengambil satu contoh dalam case Penganiayaan. Hakim sebaiknya mencermati terlebih dahulu dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, apakah yang didakwakan kepada Terdakwa adalah pasal mengenai Penganiayaan Biasa atau Penganiayaan Berat, hal ini penting bagi Hakim sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah sejumlah uang yang diminta oleh Korban kepada terdakwa relevan dengan akibat penganiayaan yang dialaminya. Kadang dalam case Penganiayaan Biasa, ada Korban yang meminta biaya perobatan sampai puluhan juta rupiah, padahal dalam nyatanya biaya perobatan Korban hanya ratusan ribu rupiah saja.
Selain itu Hakim sebaiknya meneliti bukti visum et repertum untuk menilai sejauh mana luka yang dialami oleh Korban, dan hal ini juga penting untuk menjadi tolak ukur bagi Hakim untuk menilai apakah pengganti biaya perobatan yang dimintakan oleh Korban sesuai dengan luka yang dialaminya. Dan hal lainnya yang tak kalah penting adalah Hakim sebaiknya memperhatikan dan menanyakan kondisi kesehatan korban yang terkini, apakah ada mengalami gangguan dalam beraktifitas akibat penganiayaan yang dialaminya, atau Korban sudah tidak lagi mengalami gangguan kesehatan yang berarti dan dapat hidup normal sebagaimana layaknya manusia yang sehat.
Walaupun Hakim tidak dapat secara pasti menghitung biaya perobatan Korban, namun setidaknya Hakim diharapkan dapat menilai harga yang masuk akal/ wajar, dan untuk memastikannya Hakim bisa saja memintakan bukti kwitansi/bukti biaya perobatan dari Korban.
Hakim juga mengingatkan kepada Korban agar tidak mencari kesempatan dari proses MKR yang sedang berlangsung serta Hakim mengingatkan bahwa tujuan utama dari proses MKR adalah untuk pemulihan ke keadaan semula, artinya berapa biaya nyata yang telah dikeluarkan oleh Korban, dapat tergantikan sepenuhnya dalam proses MKR, tidak kurang dan tidak lebih, pas sesuai takarannya.
Sebenarnya masih banyak contoh case lain yang memerlukan kecermatan Hakim dalam menilai khususnya terhadap permintaan korban kepada Terdakwa dalam pemberian sejumlah uang. Misalnya dalam tindak pidana KDRT, pencurian biasa, pengrusakan barang, dan lain sebagainya Hakim sebaiknya aktif untuk menilai permintaan/syarat yang diberikan oleh Korban terhadap Terdakwa apakah masih dalam tahap yang wajar atau tidak.
Jangan sampai proses MKR menjadi kehilangan ruh nya. MKR tidak diciptakan untuk menjadi ajang bagi Korban dalam mendapatkan keuntungan yang lebih dari Terdakwa. MKR diciptakan untuk memulihkan kembali keadaan yang sempat rusak/retak menjadi pulih kembali ke keadaan semula sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Selain itu MKR berfungsi menjaga agar hubungan antara Korban dan Terdakwa tetap baik untuk ke depannya.
Referensi
KUHAP, SEMA 1/2026, dan PERMA 1/2024
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


