Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
Berita

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan23 April 2026 • 11:44 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam dinamika praktik peradilan pidana di Indonesia, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tidak dapat dilepaskan dari peran historisnya sebagai fondasi utama dalam menata sistem peradilan yang lebih manusiawi pasca era hukum kolonial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menandai perubahan penting, khususnya dalam memperkenalkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.

Namun demikian, pengalaman praktik memperlihatkan bahwa tidak semua idealitas tersebut terwujud secara utuh. Dalam berbagai perkara, masih terlihat adanya ketegangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Di sisi lain, posisi hakim seringkali baru berperan secara signifikan setelah proses berjalan cukup jauh, sehingga ruang untuk mengoreksi potensi ketidakadilan pada tahap awal menjadi terbatas.

Dalam konteks inilah, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru perlu dipahami, bukan sekadar sebagai pembaruan normatif, melainkan sebagai upaya mendasar untuk menggeser cara pandang dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut tidak hanya penyesuaian aturan, tetapi juga transformasi cara berpikir para penegak hukum, khususnya hakim.

Tulisan ini disusun dalam kerangka kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 di BSDK. Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Paradigma dan Filosofi KUHAP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sementara penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran.

I. Pergeseran Paradigma KUHAP Baru

Jika dicermati secara mendalam, KUHAP baru tidak sekadar memperbaiki kelemahan teknis dari aturan sebelumnya, melainkan membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar.

Pertama, terdapat pergeseran dari pendekatan yang cenderung menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Dalam praktik sebelumnya, dominasi aparat pada tahap penyidikan dan penuntutan seringkali berjalan tanpa kontrol yudisial yang memadai. KUHAP baru mencoba mengoreksi kondisi ini dengan memperkuat mekanisme pengawasan sejak tahap awal.

Kedua, peran hakim mengalami reposisi yang cukup signifikan. Hakim tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai pihak yang menilai hasil akhir suatu proses, tetapi mulai diberi ruang untuk memastikan bahwa proses tersebut telah berjalan secara adil sejak awal. Dengan kata lain, hakim didorong untuk tidak hanya menjadi “penutup” proses, tetapi juga penjaga integritas proses itu sendiri.

Baca Juga  Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

Ketiga, perkembangan teknologi turut memengaruhi arah pembaruan ini. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak lagi dapat bertumpu pada pendekatan konvensional semata. Hal ini sekaligus menuntut kesiapan intelektual hakim untuk memahami konstruksi pembuktian yang semakin kompleks.

Keempat, terdapat pergeseran pendekatan dari yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis. Kehadiran konsep restorative justice menjadi indikator bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan.

II. Dimensi Filosofis: Hakim sebagai Penjaga Keadilan

Salah satu hal yang paling terasa dalam KUHAP baru adalah penegasan kembali peran hakim sebagai guardian of justice. Dalam perspektif ini, hakim tidak cukup hanya memutus perkara berdasarkan fakta yang diajukan di persidangan, tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses yang melahirkan fakta tersebut berlangsung secara adil.

Prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kesesuaian dengan prosedur, melainkan sebagai sesuatu yang harus dirasakan secara substantif.

Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi lebih kompleks. Hakim militer berada dalam lingkungan yang tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural. Ia merupakan bagian dari institusi dengan sistem komando yang kuat, yang dalam kondisi tertentu dapat memunculkan tekanan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Di sinilah ujian sesungguhnya dari independensi hakim. Independensi tidak lagi cukup dimaknai sebagai norma, tetapi harus diwujudkan dalam sikap konkret, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan institusional.

III. Analisis Kritis dalam Perspektif Peradilan Militer

Dalam praktiknya, implementasi KUHAP baru di lingkungan peradilan militer tidak terlepas dari sejumlah tantangan.

Pertama, terdapat potensi ketegangan antara prinsip independensi hakim dengan realitas struktur komando. Meskipun secara normatif hakim dijamin kebebasannya, dalam praktik tidak dapat diabaikan adanya ekspektasi institusional yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Kedua, perluasan kewenangan hakim tidak selalu diikuti dengan kesiapan sistem. Penguatan peran hakim dalam tahap awal proses, misalnya, menuntut kemampuan tambahan yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga teknis, termasuk pemahaman terhadap metode investigasi dan teknologi pembuktian.

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Ketiga, penerapan restorative justice dalam lingkungan militer menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi, pendekatan ini mencerminkan nilai keadilan yang lebih humanis. Namun di sisi lain, karakteristik militer yang menekankan disiplin dan hierarki dapat membuat penerapannya tidak selalu mudah.

Keempat, pengakuan terhadap alat bukti elektronik membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan profesionalisme hakim. Tanpa kesiapan yang memadai, terdapat risiko bahwa hakim menjadi terlalu bergantung pada keterangan ahli, sehingga mengurangi kemandirian dalam menilai pembuktian.

IV. Refleksi: Hakim Militer di Antara Norma dan Realitas

Jika direnungkan lebih jauh, tantangan utama dalam implementasi KUHAP baru bukan terletak pada norma yang dibentuk, melainkan pada ruang sosial tempat norma tersebut dijalankan.

Hakim militer berada dalam posisi yang tidak sederhana. Ia harus menyeimbangkan antara peran sebagai penegak hukum dan posisinya sebagai bagian dari institusi militer. Dalam situasi seperti ini, keadilan tidak hadir dalam ruang yang ideal, melainkan dalam realitas yang penuh dengan pertimbangan.

Pada titik inilah KUHAP baru seolah menempatkan hakim pada standar yang lebih tinggi. Hakim tidak lagi cukup berpegang pada teks undang-undang, tetapi dituntut untuk memiliki keberanian etik dalam memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.

Penutup

Pada akhirnya, KUHAP baru bukan hanya tentang perubahan aturan, tetapi tentang perubahan cara berpikir dan cara bersikap. Ia menggeser ukuran keberhasilan hakim, dari sekadar kepatuhan terhadap prosedur menuju keberanian untuk menegakkan keadilan secara substantif.

Bagi hakim militer, perubahan ini menghadirkan tantangan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar. Sebab dalam banyak keadaan, keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada perkara yang diperiksa, tetapi juga mencerminkan sejauh mana independensi dan integritas benar-benar dijalankan.

Dalam situasi demikian, pilihan seorang hakim menjadi sangat mendasar: apakah tetap berada dalam kenyamanan struktur, atau mengambil posisi sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya.

KUHAP baru telah memberikan arah. Namun arah tersebut hanya akan bermakna apabila diikuti dengan keberanian untuk menempuhnya. Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diputus, tetapi oleh keberanian untuk memutus secara benar, bahkan ketika hal itu tidak mudah.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Alat Bukti Elektronik Due Process of Law Hak Asasi Manusia Independensi Hakim Keadilan Substantif kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB

Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

23 April 2026 • 11:00 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Seberapa Cerdaskah Anda?

By Yudhi Reksa Perdana23 April 2026 • 15:19 WIB0

CERDAS: Pintarkah? Pahamkah? Mengertikah? Bisakah? Atau cuma Sok Tahu? CERDAS itu apasih?? Cerdas itu bukan…

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok
  • Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.