Author: Muamar Azmar Mahmud Farig

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Poso

Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra…

Read More

Pendahuluan Dalam praktik peradilan Indonesia, kekuatan suatu bukti sering kali diukur dari kelengkapan teknis dan kemampuannya menjelaskan rangkaian peristiwa secara logis. Dalam konteks bukti digital, kecenderungan ini semakin menguat. Log sistem yang utuh, rekaman yang tidak terputus, atau metadata yang konsisten kerap dianggap sebagai indikator objektivitas yang hampir tak terbantahkan. Namun, fokus pada aspek teknis autentisitas berpotensi menggeser perhatian dari satu pertanyaan mendasar, bagaimana bukti tersebut diperoleh? Apakah proses perolehannya selaras dengan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak konstitusional? Transformasi digital telah memperluas horizon pembuktian dalam hukum acara pidana. KUHAP melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara eksplisit mengakui…

Read More

Pendahuluan Kebocoran data pribadi bukan lagi peristiwa luar biasa dalam ekosistem digital, melainkan telah menjadi fenomena berulang, baik di sektor swasta maupun lembaga publik. Setiap kali dugaan kebocoran mencuat, publik disuguhkan angka-angka besar, pernyataan klarifikasi, dan janji investigasi. Namun di balik dinamika tersebut, terdapat pertanyaan hukum yang lebih mendasar: ketika warga menggugat akibat kebocoran data, siapa yang memikul beban pembuktian? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi implikasinya mendalam. Hukum pembuktian tidak pernah sepenuhnya netral karena menentukan siapa yang harus menjelaskan, siapa yang harus membuktikan, dan siapa yang menanggung risiko apabila fakta tidak sepenuhnya terang. Dalam perkara kebocoran data, konfigurasi pembuktian yang…

Read More

Rasionalitas Penjatuhan Pidana Denda KUHP Baru menghadirkan perubahan yang tidak sekadar normatif, tetapi paradigmatik. Jika dalam praktik lama pidana penjara kerap menjadi pusat gravitasi pemidanaan, kini pidana denda hadir hampir di seluruh kualifikasi tindak pidana sebagai opsi yang sistematis. Perubahan ini menuntut pembacaan filosofis. Apakah negara sedang menggeser fokus dari perampasan kebebasan menuju pembatasan yang lebih minimal namun efektif? Dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill sebagaimana dirumuskan dalam On Liberty, pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan untuk mencegah kerugian terhadap orang lain (John Stuart Mill, 1859). Prinsip ini, yang dikenal sebagai harm principle, menempatkan hukuman sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan…

Read More

Pendahuluan Dalam kehidupan digital, setiap warga negara meninggalkan jejak, bukan hanya melalui tindakan besar, tetapi juga melalui unggahan sederhana, pemberitaan singkat, atau pencatatan administratif yang tak pernah diniatkan untuk bertahan selamanya. Masalah muncul ketika jejak tersebut terus beredar, direproduksi, dan digunakan di luar konteks awalnya, bahkan setelah kehilangan relevansi atau akurasinya. Pada titik inilah ruang digital mulai bekerja bukan sebagai medium informasi, melainkan sebagai mekanisme pelabelan permanen. Right to be forgotten (RTBF) hadir sebagai respons hukum terhadap kondisi tersebut. Hak ini tidak dimaksudkan untuk menghapus sejarah atau menutupi kebenaran, melainkan untuk memberikan kendali kepada individu atas data pribadinya ketika keberlanjutan…

Read More

Hampir setiap putusan hakim dibuka dengan kata yang sama, “menimbang”. Kata ini hadir begitu konsisten hingga kerap diperlakukan sebagai formula baku yang tidak lagi dipertanyakan. Banyak pembaca langsung melompat ke amar putusan, seolah bagian pertimbangan hanyalah pengantar administratif menuju hasil akhir. Padahal, justru pada kata menimbang itulah kerja kehakiman menemukan identitasnya yang paling khas. Bahasa hukum tidak pernah netral. Pilihan kata membentuk cara berpikir dan menandai batas peran. Ketika hakim memilih kata menimbang, pilihan tersebut bukan kebiasaan kosong. Kata itu merekam suatu jenis kerja yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh profesi hukum lain, meskipun berada dalam ekosistem yang sama. Menimbang dan…

Read More

Pendahuluan Kenaikan gaji hakim yang signifikan pada awal tahun 2026 ini menandai salah satu kebijakan peradilan paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Presiden secara terbuka memaknai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat integritas dan menekan risiko korupsi yudisial, dengan asumsi bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyimpangan dalam praktik mengadili. Memang jika ditinjau dari kebijakan publik, pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat. Remunerasi yang layak merupakan prasyarat minimum bagi profesionalisme aparatur negara yang memegang kewenangan diskresioner besar, termasuk hakim. Ketimpangan antara beban tanggung jawab, risiko etik, dan kesejahteraan material bukan hanya problem individual, melainkan problem institusional yang berpotensi…

Read More

Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka pada 19 Januari 2026 menandai langkah strategis penguatan kapasitas hakim dalam konteks penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara hukum. Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh 20 hakim dari berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya sistematis memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal kebebasan berekspresi dalam KUHP yang baru berlaku, serta implikasinya dalam praktik peradilan sehari-hari. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) di Hotel Mercure, Jakarta. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI, Syamsul Arief, ketika…

Read More

Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka dan diselenggarakan pada 19 Januari 2026 pada sesi pertama mengangkat tema “Peran Pengadilan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Sesi ini menegaskan posisi strategis pengadilan sebagai institusi negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia terlindungi dalam kerangka negara hukum demokratis. Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Asasi yang Fundamental Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL yang merupakan Ketua Mahkamah Agung RI 2001 – 2008 dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pemateri menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan fundamental…

Read More

Hukum yang hidup tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari pengalaman sosial, dari konflik yang diselesaikan, dari sanksi yang diterima, dan dari penerimaan kolektif atas apa yang dianggap adil. Ketika negara melalui KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sesungguhnya negara sedang mengakui sesuatu yang telah lama bekerja, tetapi belum selalu tercatat. Di sinilah masalah mendasar muncul. Bagaimana mungkin hukum yang hidup dapat dinilai, diuji, dan dipertanggungjawabkan, jika jejak penerapannya tidak dirawat sebagai ingatan bersama. Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa hukum…

Read More