Bagaimana hukum bekerja ketika kejahatan tidak lagi mengenal batas negara? Pertanyaan ini menjadi titik berangkat dalam sesi Transnational Crime: Adjudicatory Issues and International Cooperation yang disampaikan oleh Hon’ble Mr. Justice N. Kotiswar Singh, dan Justice C. V. Karthikeyan. Materi ini pada intinya tidak hanya menggambarkan kompleksitas kejahatan lintas negara, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai bagaimana dua negara berkembang seperti India dan Indonesia merespons fenomena yang sama dalam kerangka hukum yang berbeda.
Secara konseptual, baik India maupun Indonesia berangkat dari pijakan yang sama. Keduanya merupakan pihak dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), yang mendefinisikan kejahatan transnasional sebagai kejahatan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi atau memiliki dampak lintas negara. Dalam konteks ini, trafficking, pencucian uang, hingga terorisme lintas batas bukan lagi isu domestik, melainkan bagian dari ekosistem kriminal global yang saling terhubung.
Namun, ketika masuk pada level praktik, terlihat adanya perbedaan penekanan.
Dari perspektif India, kejahatan transnasional dipahami sebagai ancaman sistemik terhadap stabilitas negara dan ekonomi global. Hal ini tercermin dari cara India membaca transformasi kejahatan yang tidak lagi berbentuk hierarkis, tetapi berkembang menjadi jaringan yang fleksibel, berbasis teknologi, dan adaptif . Dalam konteks ini, cybercrime, penggunaan artificial intelligence dalam penipuan, hingga eksploitasi platform digital menjadi fokus utama. Pendekatan ini menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi keamanan nasional.
Sebaliknya, dalam konteks Indonesia, pendekatan terhadap kejahatan transnasional cenderung masih berakar pada penegakan hukum berbasis delik dan yurisdiksi nasional. Meskipun Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen internasional dan memperkuat kerangka hukum nasional, tantangan utama seringkali terletak pada koordinasi antar lembaga dan efektivitas penegakan lintas batas.
Perbedaan ini semakin terlihat dalam isu spesifik seperti perdagangan manusia dan narkotika. Materi menunjukkan bahwa kejahatan trafficking telah berevolusi dengan memanfaatkan teknologi digital, mulai dari rekrutmen melalui media sosial hingga eksploitasi melalui platform daring . India merespons fenomena ini dengan menempatkan teknologi sebagai bagian dari medan hukum baru yang harus diantisipasi secara aktif. Sementara itu, Indonesia menghadapi tantangan serupa, namun seringkali masih berhadapan dengan keterbatasan kapasitas dalam deteksi dan pembuktian berbasis teknologi.
Dalam isu pencucian uang, kedua negara menunjukkan titik temu sekaligus perbedaan pendekatan. Secara normatif, keduanya mengikuti standar internasional yang sama, termasuk kriminalisasi pencucian uang dan mekanisme pelacakan aset . Namun, India tampak lebih agresif dalam membangun jejaring kerja sama internasional, termasuk melalui pertukaran intelijen keuangan dan integrasi dengan sistem global seperti FATF. Indonesia sendiri telah menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk melalui keanggotaan penuh dalam FATF, tetapi tantangan implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah.
Yang menarik, justru ruang pertemuan antara kedua negara terletak pada kerja sama bilateral. Materi menyoroti adanya berbagai instrumen kerja sama antara India dan Indonesia, mulai dari pertukaran intelijen, mutual legal assistance, hingga perjanjian ekstradisi . Dalam konteks ini, perbedaan pendekatan bukan menjadi hambatan, melainkan justru memperkaya strategi bersama dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
Di titik ini, muncul satu refleksi penting: kejahatan transnasional tidak hanya menuntut harmonisasi hukum, tetapi juga transformasi peran peradilan. Materi secara eksplisit mendorong peradilan untuk mengadopsi pendekatan digital-first, membangun standar pembuktian elektronik lintas negara, serta mengembangkan komunikasi langsung antar peradilan dalam penanganan perkara lintas yurisdiksi . Ini menunjukkan bahwa masa depan peradilan tidak lagi dapat dibatasi oleh batas teritorial negara.
Penutup
Jika India menekankan adaptasi sistem hukum terhadap kompleksitas kejahatan global, dan Indonesia menekankan penguatan kerangka hukum nasional serta kerja sama internasional, maka pertanyaan yang tersisa adalah:
Apakah kita akan terus melihat kejahatan transnasional sebagai perpanjangan dari perkara domestik, atau mulai membangun cara berpikir baru bahwa hukum harus bergerak secepat kejahatan itu sendiri?
Pertukaran pengalaman dalam sesi ini menunjukkan bahwa tidak ada satu model tunggal yang dapat diadopsi secara utuh. Namun, dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa masa depan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada norma, tetapi pada kemampuan sistem peradilan untuk beradaptasi, berkolaborasi, dan melampaui batas-batas konvensional negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


