(11/05) Hujan Deras di Pulau Bangka menyambut kunjungan Tim Penyusun Naskah Urgensi PNBP Mahkamah Agung di Pulau Bangka. Kunjungan pertama ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel) yang relatif kondusif di tengah hujan deras mengguyur gedung pengadilan tinggi, Ibu Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. saat tim masuk ke ruang PTSP tengah melakukan sidak kedisiplinan di selasar kiri Ruang Gedung PT Babel. Sidak tersebut terhenti ketika Ibu Artha Theresia melihat pimpinan tim Dr. H. Buang Yusuf, S.H., M.H. yang merupakan sahabat lama. Setelah bertemu dengan saling sapa ramah Ibu Artha Theresia mengajak rombongan tim penyusun yang terdiri dari Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., Dr Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. dan Sekretariat Tim yang terdiri atas Hilda Marhamah, S.H, Yasin Prasetia, S.Pd. dan Ronizam Binarda Yusuf, S.M ke ruang Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam kesempatan tersebut Pak Buang Yusuf mengutarakan maksud dan tujuan dan meminta izin kepada Ibu Artha Theresia untuk dapat melakukan audiensi pengumpulan data Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Pemerintah Tentang PNBP Mahkamah Agung.

Setelah ijin untuk memulai audiensi pengumpulan data dikumpulkanlah hakim tinggi diantaranya Udjianti, S.H., M.H., Sri Suharini, S.H., M.H., Kamaludin, S.H., M.H., Agustinus Asgari Mandala Dewa, S.H., Muarif, S.H., P. Cokro Hendro Mukti, S.H., beberapa pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Di dalam audiensi tersebut kemudian terungkap beberapa fakta sebagai berikut:
- Selama tiga tahun berturut-turut, realisasi PNBP Mahkamah Agung secara konsisten melampaui target APBN. Tahun 2025 mencatatkan capaian tertinggi sepanjang sejarah;
- Banyak tarif PNBP Pengadilan yang nilainya terlampau kecil dan telah tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman misalnya tarif Redaksi sebesar Rp. 10.000, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP) sebesar Rp 10.000, dan Tarif Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000;
- Seluruh PNBP di Mahkamah Agung dan Pengadilan menggunakan Fix Price dalam pungutan tarif PNBPnya;
- PNBP Pengadilan Tinggi yang berasal dari HHK dan HHKL tahun 2025 terkumpul sebesar Rp. 530.000 yang bersumber dari PNBP Redaksi dan PNBP Sumpah Advokat;
- Mengemuka wacana untuk memperluas jenis PNBP dengan memungut PNBP Salinan Berita Acara Sumpah Advokat yang hilang, musnah, atau rusak;
- Sumpah Advokat saat ini dikenai tarif Rp. 10.000 yang kemudian dirasa terlampau kecil karena hanya dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup. Muncul usulan dinaikan sebesar Rp. 250.000;
- Diskusi mengapa pengelolaan sumpah advokat menjadi strategis adalah salah satunya banyaknya advokat yang kemudian melanggar etik kehormatan yang berakhir dibekukan sumpah pengangkatannya;
- Selain itu sumpah advokat idealnya harus memiliki evaluasi dimana sumpah advokat bertalian erat dengan profesionalisme kerja, integritas, dan kompetensi sehingga secara periodik perlu dievaluasi bersama dengan organisasi advokat. Hal ini membuka peluang tarif PNBP berkenaan legalitas dan penerbiatan berita acara sumpah;
- Sumpah advokat berbeda dengan penerbitan e-KTP yang mana e-KTP berlaku tunggal, unik, dan melekat kepada seseorang, sedangkan berita acara advokat mencerminkan profesionelisme kerja, integritas, dan kompetensi profesi yang perlu pembaruan secara berkala;
- Wacana ini perlu pengkajian lebih dalam karena advokat tunduk kepada Undang-Undang Advokat dan jangan sampai kemudian Pengadilan Tinggi melampaui kewenangannya.
Setelah sekitar 2 jam berdiskusi dan bertukar pandangan, rombongan tim penyusun pamit undur diri kepada Bu Artha Theresia untuk melanjutkan ke lokus berikutnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang. Pada KPKNL rombongan Tim Penyusun Naskah Urgensi PNBP MA diterima dan disambut oleh Ibu Borusion selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal beserta Jajaran dan beberapa Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda. Dalam diskusi tersebut terungkap beberapa fakta menarik yakni:
- KPKNL Pangkal Pinang memiliki dan telah menggunakan tarif fix price, tarif persentase, dan tarif kombinasi dalam PNBPnya;
- Terdapat PNBP KPKNL yang beririsan dengan kinerja Pengadilan yakni PNBP Bea Permohonan Lelang bersifat tarif tetap (eksekusi hak tanggungan per debitur, eksekusi harta pailit per permohonan, eksekusi pengadilan per perkara) di angka Rp 150.000;
- Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak/hilang per risalah di angka Rp 500.000;
- Jenis lelang eksekusi pengenaannya dihitung per debitur, namun lelang eksekusi pengadilan dikenakan per permohonan. Walaupun dalam 1 permohonan ada banyak objek, tetap dikenakan per permohonan. Satu debitur menjaminkan banyak aset yang mungkin bisa lebih dari 10 objek, maka tetap dihitung satu (karena dihitung per debitur);
- Terkait tarif kombinasi muncul wacana mengadopsi jenis kebijakan tarif ini di Mahkamah Agung utamanya yang terkait dengan sengketa tanah. Perhitungannya dilakukan dengan persentase nilai tanah sekaligus melihat Zonasi Nilai Tanah yang berupa Lokasi, Peruntukan, dan Pemanfaatan. Contoh konkritnya tanah yang berada di SCBD akan jauh berbeda dengan nilai tanah yang ada di pedalaman Sukabumi;
- Zona Nilai Tanah akan memperluas cakupan klasifikasi objek sengketa tanah dan bangunan dari aspek lokasi yang merujuk pada letak geografis suatu lahan. Ini adalah faktor penentu utama karena mencakup aksesibilitas, kedekatan dengan pusat bisnis (CBD), serta fasilitas umum. Tanah dengan lokasi strategis secara otomatis memiliki nilai zona yang lebih tinggi. Peruntukan berkaitan dengan tata ruang atau rencana legal misalnya Zona Perumahan, Zona Komersial/Jasa, Zona Industri, dan Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pemanfaatan menggambarkan kondisi eksisting atau apa yang saat ini berdiri di atas tanah tersebut. Nilai tanah akan sangat dipengaruhi oleh apakah lahan tersebut saat ini digunakan sebagai perkebunan, pemukiman padat, atau gedung perkantoran.

Kegiatan pengumpulan data di wilayah Bangka Belitung ini adalah lanjuta dari kegiatan yang telah dilaksanakan di wilayah Sulawesi Utara yang mengunjungi dan mengambil data pada Bea Cukai Manado dan Kantah ATR BPN Manado. Naskah Urgensi dilakukan guna mencukupi urgensi dalam melakukan perubahan PP No. 5 Tahun 2019 tentang PNBP Mahkamah Agung agar memenuhi standar evidence based policy dan mewujudkan tata kelola kebijakan dan reformasi hukum yang baik dan Mahkamahg Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


