PULANG PISAU – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menggelar kegiatan pembinaan sekaligus pengawasan dalam rangka Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Senin (11/5/2026). Rombongan PT Palangkaraya dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapak Setyanto Hermawan, didampingi Hakim Tinggi Ibu Ninik Hendras Susilowati dan Bapak Bonny Sanggah, serta Panitera R. Soesantyo Aribowo beserta sejumlah pegawai yang turut menjadi tim pengawas daerah.
Tentang AMPUH
Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) merupakan program lanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang telah berjalan sejak tahun 2014. Program ini menjadi salah satu bentuk pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, serta manajemen pelayanan di lingkungan Peradilan Umum. Predikat AMPUH terdiri dari lima peringkat, yakni Paripurna, Unggul, Utama, Baik, dan Cukup, di mana predikat Paripurna hanya dapat diraih setelah satuan kerja menyandang predikat Unggul selama tiga tahun berturut-turut. Sertifikat AMPUH diberikan apabila tim penilai memutuskan bahwa satuan kerja telah memenuhi standar dan tidak ditemukan temuan berupa berkas hilang, penyalahgunaan keuangan, operasi tangkap tangan, maupun pungutan liar.
Kedatangan tim pengawas daerah disambut oleh Ketua PN Pulang Pisau Ibu Kurnia Fitrianingsih bersama para hakim, panitera, dan seluruh aparatur peradilan PN Pulang Pisau. Dalam sambutannya, Ibu Fitri memperkenalkan seluruh jajaran PN Pulang Pisau, memaparkan perkembangan penanganan perkara terkini, serta menegaskan komitmen kuat untuk meraih predikat AMPUH dengan menekankan kepatuhan pada standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Pembinaan Wakil Ketua PT Palangkaraya: Integritas Harga Mati, Disiplin Tak Bisa Ditawar
Mengawali sesi pembinaan, Bapak Setyanto Hermawan merujuk pada Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung. Ia menekankan bahwa pembinaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem perlindungan dan penjagaan marwah lembaga peradilan.
“Pengadilan adalah sebuah sistem. Hakim, kepaniteraan, kesekretariatan adalah subsistem yang saling terkait. Kalau satu subsistem bermasalah, seluruh sistem ikut tercemar. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, karena pimpinan akan dimintai pertanggungjawaban jika lalai,” ujarnya.
Mengacu pada maklumat KMA, ia memerinci tiga perintah utama: meningkatkan efektivitas pencegahan penyimpangan melalui pengawasan di dalam maupun luar kedinasan, memastikan tidak ada lagi perilaku yang merendahkan wibawa dan martabat Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, serta memahami dan melaksanakan kebijakan pengawasan secara berjenjang.
Bapak Setyanto memberikan penekanan khusus pada aspek integritas dan disiplin. “Integritas adalah harga mati, tidak bisa ditawar-tawar. Jangan hanya berhati-hati, tetapi harus stop atau berhenti total dari segala tindakan nirintegritas. Kesejahteraan hakim sudah dinaikkan negara, maka tidak ada alasan lagi untuk menerima gratifikasi, fasilitas, atau melakukan perbuatan transaksional lainnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh aparatur tidak hanya menghindari perbuatan tercela, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan tercela di mata publik. “Jangan sampai gaya hidup atau tindakan kita, meskipun secara teknis benar, memunculkan persepsi negatif dari masyarakat. Sebab, persepsi publik terhadap integritas peradilan adalah segalanya,” imbuhnya.
Disiplin kerja, menurut Bapak Setyanto, adalah fondasi integritas yang holistik. “Masuk dan pulang tepat waktu adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional. Kesejahteraan sudah ditingkatkan, maka disiplin tidak bisa ditawar. Jangan ada lagi yang datang seenaknya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya para hakim untuk terus mendalami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. “Hakim harus terus belajar. Dunia hukum bergerak cepat, dan kita tidak boleh tertinggal. Profesionalisme dibangun dari kompetensi yang terus diasah,” pesannya.
Di akhir arahannya, Bapak Setyanto kembali mengingatkan agar setiap elemen peradilan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode etik panitera dan juru sita, serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mencontohkan kasus-kasus oknum panitera pengganti (PP) dan juru sita di pengadilan lain yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sebagai pelajaran berharga. “Pembinaan ini untuk mencegah, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kalau ada yang tetap melanggar, jangan salahkan pimpinan nanti jika nanti pimpinan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Penekanan Hakim Tinggi: Putus Perkara di Pagi Hari, Jaga Hak Pencari Keadilan
Melanjutkan sesi, Hakim Tinggi Ibu Ninik Hendras Susilowati menyoroti perubahan krusial dalam KUHAP baru yang menetapkan bahwa jangka waktu pengajuan upaya hukum banding dihitung sejak putusan dibacakan. Hal ini, menurutnya, membawa konsekuensi langsung terhadap jadwal persidangan.
“Para hakim harus memutus perkara di pagi hari, maksimal pukul 09.00 atau 10.00. Jangan sampai putusan dibacakan siang atau sore hari, karena itu akan mengurangi hak para pihak untuk mempersiapkan upaya hukum. Setelah putusan, berkas harus segera di-upload dan diverifikasi agar pihak yang berperkara dapat mengaksesnya dan menghitung waktu banding dengan pasti,” tegas Ibu Ninik.
Ia juga mengingatkan agar PN Pulang Pisau memastikan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak, terutama dalam perkara pidana, dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur. “Jangan sampai karena keterlambatan pemberitahuan, hak hukum para pencari keadilan menjadi terlanggar,” tambahnya.
Ibu Ninik turut menekankan pentingnya pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) yang bersih dan akurat. “Saya lihat SIPP di sini sudah cukup baik, tidak ada perkara yang melebihi jangka waktu, tidak ada panggilan yang terlambat. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. SIPP adalah wajah pengadilan di era digital,” ujarnya.
Asesmen Lapangan oleh Tim Pengawas Daerah
Seusai sesi pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan asesmen AMPUH oleh tim pengawas daerah dari PT Palangkaraya. Pemeriksaan menyasar berbagai bidang, meliputi Kepaniteraan Muda Hukum, Kepaniteraan Muda Perdata, Kepaniteraan Muda Pidana, serta bagian Kesekretariatan yang mencakup Subbagian Organisasi dan Tata Kelola Kepegawaian, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta Subbagian Umum dan Keuangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PT Palangkaraya dalam memastikan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya memenuhi standar peradilan unggul dan tangguh, serta siap meraih predikat AMPUH.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


