Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik
Artikel

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

Catatan Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Batam
ZulfahmiZulfahmi12 May 2026 • 00:07 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan sektor jasa keuangan, digitalisasi sistem perbankan, perluasan investasi, serta semakin kompleksnya lalu lintas ekonomi nasional telah melahirkan tantangan baru bagi dunia peradilan. Hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan perkara konvensional, tetapi juga perkara-perkara yang menyentuh kebijakan ekonomi, stabilitas keuangan, kewenangan regulator, hingga batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Dalam konteks itulah Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan di Batam menjadi sangat penting. Forum ini bukan sekadar ruang diskusi akademik, tetapi juga ruang refleksi tentang bagaimana peradilan modern harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan publik, dan keberanian pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya.

Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dalam forum tersebut adalah pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, yang mengangkat tema mengenai perkembangan hukum pidana modern terhadap tindakan pejabat publik, khususnya dalam sektor jasa keuangan dan kebanksentralan. Materi ini menjadi relevan karena saat ini terdapat kecenderungan semakin luasnya penggunaan instrumen pidana dalam menilai kebijakan administrasi dan tindakan pejabat negara.

Di satu sisi, negara membutuhkan penegakan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan, korupsi, manipulasi keuangan, dan penyimpangan jabatan. Namun di sisi lain, negara juga membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, inovatif, dan mampu bergerak cepat menghadapi dinamika ekonomi modern.

Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai tensi fundamental antara tata kelola pemerintahan dan ancaman kriminalisasi kebijakan.

Fenomena tersebut saat ini nyata dirasakan di berbagai sektor pemerintahan dan lembaga keuangan. Tidak sedikit pejabat akhirnya berada dalam situasi dilematis. Negara menuntut percepatan pelayanan dan inovasi, tetapi pada saat yang sama ancaman pidana membayangi hampir setiap keputusan yang diambil.

Akibatnya, berkembang fenomena fear of decision making, yakni ketakutan mengambil keputusan karena khawatir dipersoalkan secara pidana di kemudian hari. Dalam praktik birokrasi, keadaan ini sangat berbahaya. Pejabat menjadi defensif, terlalu berhati-hati, bahkan cenderung memilih tidak mengambil keputusan.

Padahal dalam negara modern, pemerintahan tidak mungkin berjalan hanya dengan logika administratif yang kaku. Banyak keputusan harus diambil secara cepat berdasarkan diskresi, terutama dalam sektor keuangan, investasi, dan stabilitas ekonomi.

Persoalannya kemudian adalah sampai sejauh mana suatu kesalahan administratif dapat diposisikan sebagai tindak pidana.

Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena dalam praktik penegakan hukum sering terjadi tumpang tindih antara:

ranah administrasi negara;

ranah keperdataan;

dan ranah pidana.

Tidak semua kesalahan prosedural otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua kebijakan dapat berlindung di balik alasan diskresi.

Karena itu, hakim memiliki peran sentral untuk membaca secara cermat dasar kewenangan pejabat, legalitas tindakan, prosedur administrasi, serta ada atau tidaknya niat jahat dalam suatu tindakan jabatan.

Dalam forum tersebut berkembang pandangan bahwa hakim modern tidak cukup hanya membaca ada atau tidaknya kerugian negara. Hakim harus masuk lebih jauh pada aspek:

kewenangan;

prosedur;

iktikad baik;

dan kualitas kesalahan pejabat.

Di sinilah pentingnya memahami konsep mens rea dalam hukum pidana modern. Hukum pidana saat ini tidak lagi hanya menilai akibat yang timbul dari suatu tindakan, tetapi juga menilai sikap batin pelaku.

Dalam teori hukum pidana dikenal pembedaan antara dolus dan culpa.

Dolus adalah kesengajaan, yakni adanya kehendak sadar untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan culpa merupakan bentuk kelalaian, kurang hati-hati, atau kekeliruan administratif yang tidak selalu mengandung niat jahat.

Pembedaan ini sangat penting, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan tindakan pejabat publik dan kebijakan administrasi negara. Kesalahan administratif yang dilakukan tanpa niat jahat tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, hukum pidana modern mulai menempatkan unsur kesalahan subjektif sebagai inti pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini tampak jelas dalam pengaturan alasan penghapus pidana di dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP Nasional memberikan penegasan mengenai:

alasan pembenar;

dan alasan pemaaf.

Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Misalnya tindakan yang dilakukan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan yang sah.

Sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, walaupun perbuatannya tetap dianggap salah menurut hukum. Misalnya seseorang menjalankan perintah jabatan yang ternyata tidak sah, tetapi dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa mengetahui adanya ketidaksahan tersebut.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak dari pendekatan yang sangat formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada keadilan.

Dalam forum tersebut juga berkembang pembahasan mengenai konsep ultimum remedium. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum.

Artinya, sebelum menggunakan instrumen pidana, terlebih dahulu harus diuji:

apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme administrasi;

apakah terdapat jalur keperdataan;

atau apakah cukup dengan sanksi etik dan administratif.

Konsep ini menjadi sangat penting dalam sektor jasa keuangan dan kebanksentralan yang memiliki karakter teknis dan kompleks. Tidak semua risiko bisnis, kegagalan investasi, atau kerugian ekonomi dapat diposisikan sebagai tindak pidana.

Namun demikian, konsep ultimum remedium juga tidak boleh dipahami sebagai perlindungan mutlak terhadap pejabat negara. Prinsip ini bukan impunitas.

Ketika ditemukan:

korupsi;

penyalahgunaan kewenangan;

manipulasi jabatan;

konflik kepentingan;

atau penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,

maka hukum pidana tetap harus ditegakkan secara tegas.

Perdebatan antara ultimum remedium dan primum remedium sampai hari ini memang masih berlangsung. Sebagian kalangan berpendapat bahwa tindak pidana korupsi harus ditempatkan sebagai primum remedium demi menciptakan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun terdapat pula pandangan bahwa penggunaan pidana secara berlebihan justru dapat merusak tata kelola pemerintahan dan mematikan keberanian pejabat mengambil keputusan.

Karena itu, yang dibutuhkan sesungguhnya bukan pendekatan ekstrem, melainkan keseimbangan.

Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai perkembangan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sekaligus penyidik dalam sektor jasa keuangan. Posisi OJK sebagai penyidik tunggal di sektor tertentu menunjukkan model pengawasan modern yang semakin terintegrasi.

Namun kondisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan besar, terutama dalam menjaga objektivitas, due process of law, dan proporsionalitas penggunaan instrumen pidana.

Sektor jasa keuangan memiliki karakter yang sangat teknis. Penanganannya membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi perbankan, pasar modal, manajemen risiko, serta dinamika ekonomi modern. Karena itu, pendekatan hukum pidana terhadap sektor ini tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Dalam diskusi berkembang pula pendekatan praktis yang disebut sebagai The Eight Steps Judicial, yakni delapan langkah kehati-hatian hakim dalam menilai perkara yang berkaitan dengan tindakan pejabat dan kebijakan publik.

Langkah tersebut meliputi:

Mengidentifikasi dasar kewenangan pejabat;

Menilai legalitas tindakan;

Menguji prosedur administrasi;

Menilai ruang diskresi;

Menguji konflik kepentingan;

Menilai keuntungan pribadi;

Menguji unsur mens rea;

Menentukan proporsionalitas pemidanaan.

Pendekatan ini penting agar hakim tidak terjebak pada logika sederhana bahwa setiap kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi.

Indonesia sendiri sebenarnya telah mencoba membangun jalan tengah yuridis melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2015 yang pada prinsipnya mendorong penempatan proporsional antara ranah administrasi, perdata, dan pidana.

Pendekatan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan negara dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja dengan iktikad baik.

KUHP Nasional juga memperlihatkan adanya penyesuaian penting terhadap delik jabatan. Pendekatan hukum pidana tidak lagi hanya menitikberatkan pada akibat, tetapi mulai bergeser kepada kualitas kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan.

Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju paradigma yang lebih modern dan lebih manusiawi. Hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen menjaga keadilan substantif.

Pada akhirnya, kualitas peradilan modern tidak hanya diukur dari keberanian menghukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan publik, dan keadilan bagi pejabat yang menjalankan kewenangannya secara sah.

Pejabat yang bekerja:

berdasarkan kewenangan;

dalam koridor hukum;

dengan prosedur yang benar;

dan dengan iktikad baik,

tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena terjadi kesalahan administratif atau kegagalan kebijakan.

Sebaliknya, pejabat yang secara sadar menyalahgunakan jabatan, melakukan manipulasi kewenangan, atau menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di titik inilah sesungguhnya mahkota peradilan modern berada. Hakim tidak cukup hanya menemukan legalitas formal, tetapi juga harus mampu menemukan kebenaran substantif dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. 1xbet indir_rgst on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. 1xbet indir_pxMn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  3. 1xbet indir_akMn on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  4. AlbertScalk on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. 1xbet indir_cmMn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.