Perkembangan sektor jasa keuangan, digitalisasi sistem perbankan, perluasan investasi, serta semakin kompleksnya lalu lintas ekonomi nasional telah melahirkan tantangan baru bagi dunia peradilan. Hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan perkara konvensional, tetapi juga perkara-perkara yang menyentuh kebijakan ekonomi, stabilitas keuangan, kewenangan regulator, hingga batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.
Dalam konteks itulah Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan di Batam menjadi sangat penting. Forum ini bukan sekadar ruang diskusi akademik, tetapi juga ruang refleksi tentang bagaimana peradilan modern harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan publik, dan keberanian pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya.
Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dalam forum tersebut adalah pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, yang mengangkat tema mengenai perkembangan hukum pidana modern terhadap tindakan pejabat publik, khususnya dalam sektor jasa keuangan dan kebanksentralan. Materi ini menjadi relevan karena saat ini terdapat kecenderungan semakin luasnya penggunaan instrumen pidana dalam menilai kebijakan administrasi dan tindakan pejabat negara.
Di satu sisi, negara membutuhkan penegakan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan, korupsi, manipulasi keuangan, dan penyimpangan jabatan. Namun di sisi lain, negara juga membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, inovatif, dan mampu bergerak cepat menghadapi dinamika ekonomi modern.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai tensi fundamental antara tata kelola pemerintahan dan ancaman kriminalisasi kebijakan.
Fenomena tersebut saat ini nyata dirasakan di berbagai sektor pemerintahan dan lembaga keuangan. Tidak sedikit pejabat akhirnya berada dalam situasi dilematis. Negara menuntut percepatan pelayanan dan inovasi, tetapi pada saat yang sama ancaman pidana membayangi hampir setiap keputusan yang diambil.
Akibatnya, berkembang fenomena fear of decision making, yakni ketakutan mengambil keputusan karena khawatir dipersoalkan secara pidana di kemudian hari. Dalam praktik birokrasi, keadaan ini sangat berbahaya. Pejabat menjadi defensif, terlalu berhati-hati, bahkan cenderung memilih tidak mengambil keputusan.
Padahal dalam negara modern, pemerintahan tidak mungkin berjalan hanya dengan logika administratif yang kaku. Banyak keputusan harus diambil secara cepat berdasarkan diskresi, terutama dalam sektor keuangan, investasi, dan stabilitas ekonomi.
Persoalannya kemudian adalah sampai sejauh mana suatu kesalahan administratif dapat diposisikan sebagai tindak pidana.
Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena dalam praktik penegakan hukum sering terjadi tumpang tindih antara:
ranah administrasi negara;
ranah keperdataan;
dan ranah pidana.
Tidak semua kesalahan prosedural otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua kebijakan dapat berlindung di balik alasan diskresi.
Karena itu, hakim memiliki peran sentral untuk membaca secara cermat dasar kewenangan pejabat, legalitas tindakan, prosedur administrasi, serta ada atau tidaknya niat jahat dalam suatu tindakan jabatan.
Dalam forum tersebut berkembang pandangan bahwa hakim modern tidak cukup hanya membaca ada atau tidaknya kerugian negara. Hakim harus masuk lebih jauh pada aspek:
kewenangan;
prosedur;
iktikad baik;
dan kualitas kesalahan pejabat.
Di sinilah pentingnya memahami konsep mens rea dalam hukum pidana modern. Hukum pidana saat ini tidak lagi hanya menilai akibat yang timbul dari suatu tindakan, tetapi juga menilai sikap batin pelaku.
Dalam teori hukum pidana dikenal pembedaan antara dolus dan culpa.
Dolus adalah kesengajaan, yakni adanya kehendak sadar untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan culpa merupakan bentuk kelalaian, kurang hati-hati, atau kekeliruan administratif yang tidak selalu mengandung niat jahat.
Pembedaan ini sangat penting, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan tindakan pejabat publik dan kebijakan administrasi negara. Kesalahan administratif yang dilakukan tanpa niat jahat tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana.
Karena itu, hukum pidana modern mulai menempatkan unsur kesalahan subjektif sebagai inti pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini tampak jelas dalam pengaturan alasan penghapus pidana di dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP Nasional memberikan penegasan mengenai:
alasan pembenar;
dan alasan pemaaf.
Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Misalnya tindakan yang dilakukan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan yang sah.
Sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, walaupun perbuatannya tetap dianggap salah menurut hukum. Misalnya seseorang menjalankan perintah jabatan yang ternyata tidak sah, tetapi dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa mengetahui adanya ketidaksahan tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak dari pendekatan yang sangat formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada keadilan.
Dalam forum tersebut juga berkembang pembahasan mengenai konsep ultimum remedium. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum.
Artinya, sebelum menggunakan instrumen pidana, terlebih dahulu harus diuji:
apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme administrasi;
apakah terdapat jalur keperdataan;
atau apakah cukup dengan sanksi etik dan administratif.
Konsep ini menjadi sangat penting dalam sektor jasa keuangan dan kebanksentralan yang memiliki karakter teknis dan kompleks. Tidak semua risiko bisnis, kegagalan investasi, atau kerugian ekonomi dapat diposisikan sebagai tindak pidana.
Namun demikian, konsep ultimum remedium juga tidak boleh dipahami sebagai perlindungan mutlak terhadap pejabat negara. Prinsip ini bukan impunitas.
Ketika ditemukan:
korupsi;
penyalahgunaan kewenangan;
manipulasi jabatan;
konflik kepentingan;
atau penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,
maka hukum pidana tetap harus ditegakkan secara tegas.
Perdebatan antara ultimum remedium dan primum remedium sampai hari ini memang masih berlangsung. Sebagian kalangan berpendapat bahwa tindak pidana korupsi harus ditempatkan sebagai primum remedium demi menciptakan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun terdapat pula pandangan bahwa penggunaan pidana secara berlebihan justru dapat merusak tata kelola pemerintahan dan mematikan keberanian pejabat mengambil keputusan.
Karena itu, yang dibutuhkan sesungguhnya bukan pendekatan ekstrem, melainkan keseimbangan.
Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai perkembangan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sekaligus penyidik dalam sektor jasa keuangan. Posisi OJK sebagai penyidik tunggal di sektor tertentu menunjukkan model pengawasan modern yang semakin terintegrasi.
Namun kondisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan besar, terutama dalam menjaga objektivitas, due process of law, dan proporsionalitas penggunaan instrumen pidana.
Sektor jasa keuangan memiliki karakter yang sangat teknis. Penanganannya membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi perbankan, pasar modal, manajemen risiko, serta dinamika ekonomi modern. Karena itu, pendekatan hukum pidana terhadap sektor ini tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Dalam diskusi berkembang pula pendekatan praktis yang disebut sebagai The Eight Steps Judicial, yakni delapan langkah kehati-hatian hakim dalam menilai perkara yang berkaitan dengan tindakan pejabat dan kebijakan publik.
Langkah tersebut meliputi:
Mengidentifikasi dasar kewenangan pejabat;
Menilai legalitas tindakan;
Menguji prosedur administrasi;
Menilai ruang diskresi;
Menguji konflik kepentingan;
Menilai keuntungan pribadi;
Menguji unsur mens rea;
Menentukan proporsionalitas pemidanaan.
Pendekatan ini penting agar hakim tidak terjebak pada logika sederhana bahwa setiap kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi.
Indonesia sendiri sebenarnya telah mencoba membangun jalan tengah yuridis melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2015 yang pada prinsipnya mendorong penempatan proporsional antara ranah administrasi, perdata, dan pidana.
Pendekatan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan negara dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja dengan iktikad baik.
KUHP Nasional juga memperlihatkan adanya penyesuaian penting terhadap delik jabatan. Pendekatan hukum pidana tidak lagi hanya menitikberatkan pada akibat, tetapi mulai bergeser kepada kualitas kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan.
Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju paradigma yang lebih modern dan lebih manusiawi. Hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen menjaga keadilan substantif.
Pada akhirnya, kualitas peradilan modern tidak hanya diukur dari keberanian menghukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan publik, dan keadilan bagi pejabat yang menjalankan kewenangannya secara sah.
Pejabat yang bekerja:
berdasarkan kewenangan;
dalam koridor hukum;
dengan prosedur yang benar;
dan dengan iktikad baik,
tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena terjadi kesalahan administratif atau kegagalan kebijakan.
Sebaliknya, pejabat yang secara sadar menyalahgunakan jabatan, melakukan manipulasi kewenangan, atau menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di titik inilah sesungguhnya mahkota peradilan modern berada. Hakim tidak cukup hanya menemukan legalitas formal, tetapi juga harus mampu menemukan kebenaran substantif dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


