Muncul dan berkembangnya kejahatan korporasi dan elite capture serta kejahatan di bidang ekonomi lainnya, secara tidak langsung membenarkan adanya anggapan bahwa peningkatan kejahatan berjalan seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta taraf kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pada realitasnya, justru kemajuan di bidang ekonomi yang didukung teknologi digital itulah yang acapkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan oleh mereka yang memiliki status ekonomi sosial tinggi (white collar crime) ataupun kalangan profesional dan korporasi.
Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi
Secara sederhana, elite capture dapat diterjemahkan sebagai sikap atau tindakan yang dilakukan sekelompok orang untuk memengaruhi pembuatan suatu keputusan sehingga hasilnya dapat memberikan keuntungan bagi mereka sendiri. Kejahatan dengan menggunakan kekuasaan dianggap lebih tercela dari kejahatan konvensional karena mendegradasi (1) makna kekuasaan yang sakral prososial; (2) mereduksi kesempatan rakyat untuk mencicipi hak dan kesejahteraan sosial; dan (3) melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Fenomena elite capture tidak hanya terjadi di ranah eksekutif dalam rangka mempengaruhi kebijakan publik, tetapi juga dapat terjadi di bidang legislatif maupun yudikatif, bahkan dalam ketiga rumpun kekuasaan negara itu secara sekaligus. Di bidang legislatif, para pelaku akan berupaya mempengaruhi dalam pembuatan perundang-undangan, sehingga substansi pengaturannya sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Biasanya modus operandi dilakukan dengan cara menghilangkan pasal-pasal yang merugikannya ataupun memunculkan ketentuan pasal yang dianggap dapat menguntungkan kepentingan bisnisnya.
Dalam perspektif ekonomi politik, kuatnya pengaruh pihak swasta dan korporasi dalam pengambilan keputusan publik biasa disebut dengan korporatokrasi. Selanjutnya terminologi korporatokrasi merupakan sebuah kritik terhadap dominasi perusahaan-perusahaan yang tidak hanya menentukan aktivitas ekonomi dan perdagangan, tetapi juga mempengaruhi keputusan politik dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, korporatokrasi diidentikkan dengan pemerintahan perusahaan di mana pemerintah dan negara seolah-olah tidak memiliki peran dan fungsinya karena telah dikendalikan oleh korporasi dan untuk kepentingan korporasi.
Fenomena korporatokrasi menjadi salah satu kajian ekonomi politik yang menarik didiskusikan ketika penulis John Perkins mengungkap praktik korporatokrasi di Amerika Serikat. Secara teknis, korporatokrasi dijalankan oleh sebuah jaringan khusus yang dibentuk oleh perusahaan besar dan pemerintahan. Dalam terminologi korupsi, fenomena elite capture dan korporatokrasi dapat dikategorikan sebagai corruption by design atau korupsi kebijakan, di mana mereka yang memiliki akses terhadap elite berusaha untuk membuat dan mendesain suatu kebijakan sehingga hanya menguntungkan bagi diri, kelompok, maupun pihak-pihak tertentu.
Kejahatan Korporasi sebagai Kejahatan Struktural
Kejahatan korporasi pada hakikatnya tidak dapat lagi dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan sebagai bentuk kejahatan struktural yang lahir dari relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kelemahan sistem pengawasan negara. Dalam konteks ini, korporasi bukan hanya bertindak sebagai entitas bisnis yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai aktor yang mampu membentuk struktur sosial, ekonomi, bahkan kebijakan publik demi mempertahankan akumulasi keuntungan.
Sebagai kejahatan struktural, kejahatan korporasi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas dibanding kejahatan konvensional. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materil, tetapi juga mencakup rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara. Dalam praktiknya, korporasi memiliki sumber daya ekonomi yang besar untuk memengaruhi proses politik maupun penegakan hukum. Kekuatan modal memungkinkan korporasi membangun relasi dengan elite kekuasaan melalui pendanaan politik, lobi kebijakan, maupun hubungan patronase.
Contoh Kasus
Dalam kasus dugaan suap Rolls-Royce Energy Systems Inc yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, fenomena elite capture terlihat dari keputusan Emirsyah Satar dalam menentukan spesifikasi mesin dan kontrak pengadaaan mesin sekitar 50 pesawat Airbus A330-300 pada kurun waktu 2005-2014. Padahal, pembelian pesawat Airbus A330-300 itu tidak termasuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda, sebagaimana yang tertuang dalam Program Quantum Leap Garuda. Selain itu, pesawat Airbus A330-300 akan menggunakan mesin Trent 700 produksi Rolls-Royce Holding Plc Inggris, yang sejatinya terdapat alternatif pilihan mesin sejenis yang diproduksi oleh Pratt & Whitney PW 400 ataupun GE CF6-80E.
Terkuaknya skandal dugaan suap tersebut merupakan suatu peristiwa yang memperlihatkan kejahatan korporasi lintas negara (transnational corporate crime) dan menyeruaknya fenomena elite capture dalam pengelolaan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan publik. Meskipun akibatnya tidak langsung dirasakan seketika seperti halnya pada kejahatan konvensional, dampaknya sangat merugikan secara finansial (cost of crime) yang menyebabkan negara terperangkap dalam middle income trap.
Kejahatan korupsi dalam pengaturan kuota daging sapi impor merupakan salah satu contoh aktual yang memperlihatkan fenomena elite capture dalam tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif secara bersamaan. Upaya untuk mempengaruhi kebijakan di tataran eksekutif dalam penambahan kuota impor daging tidak hanya dilakukan oleh Direktur PT Indoguna Utama (PT IU) dengan memberikan sejumlah uang kepada Ahmad Fathanah yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Luthfi Hasan Ishaaq dan jajaran birokrat pemerintahan. Dalam perkembangannya, pengaturan kuota daging sapi juga diduga melibatkan PT Sumber Laut Perkasa (PT SLP) dan berbagai perusahaan lainnya.
Sebagaimana dirilis dalam berbagai media massa, Basuki Hariman selaku Direktur Utama PT SLP dan PT Impexindo Pratama (PT IP) menyuap Patrialis Akbar agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan diduga suap yang dilakukan Basuki Hariman itu tidak hanya untuk kepentingaannya selaku pemilik 20 perusahaan importir daging, tetapi juga melibatkan kartel yang sangat berkepentingan terhadap sistem zonasi dalam importasi hewan ternak di Indonesia.
Tentu saja, kesanggupan memberikan success fee dalam jumlah fantastis, tidak terlepas dari keuntungan besar yang akan diperolehnya dari kebijakan atau keputusan yang telah didesain sedemikian rupa. Andaikan kebijakan atau keputusan yang dibuat pejabat publik mampu meloloskan kuota importasi daging sapi sebanyak 600 ribu ekor dan impor daging sebanyak 70 ribu ton, dengan selisih harga setiap kilogram sekitar Rp30 ribu/kilogram, berarti pengusaha akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,1 triliun, sebuah angka yang fantastis dan menggiurkan.
Selain itu, fenomena ini dapat terlihat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dimana korporasi memperoleh keuntungan ekonomi melalui fasilitas kebijakan ekspor di tengah kelangkaan minyak goreng nasional. Perkara ini menunjukkan bahwa kejahatan korporasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula dalam kasus Jiwasraya, praktik pengelolaan investasi yang melibatkan korporasi dan jaringan elite keuangan memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan ekonomi dapat memengaruhi tata kelola sektor keuangan negara.
Penutup
Pada akhirnya, pemberantasan kejahatan korporasi memerlukan komtimen negara untuk memperkuat independensi aparat penegak hukum, transparansi kebijakan publik, serta pengawasan terhadap relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. Hukum harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat luas.
Referensi
Asep N. Mulyana. (2018). Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: Grasindo.
David T. Johnson dan Franklin E. Zimring. (2009). The Next Frontier: National Development, Political Change, and the Death Penalty in Asia (Studies in Crime and Public Policy). Oxford University Press.
John Perkins. (2006). Confession An Economic Hit Man. London: Ebury Press.
Muhammad Mustofa. (2010). Kleptokrasi: Persekongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


