Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah
Artikel

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

HermantoHermanto22 April 2026 • 18:56 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Latar Belakang

Stabilitas sistem keuangan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks perbankan, kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama operasional lembaga keuangan. Oleh karena itu, negara membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah apabila bank mengalami kegagalan atau likuidasi.

Dalam sistem perbankan syariah, keberadaan LPS menimbulkan diskursus menarik. Di satu sisi, jaminan simpanan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait konsep risiko (risk sharing), akad, dan larangan gharar.

Pendekatan maqashid syariah menjadi penting untuk menilai apakah kebijakan penjaminan simpanan tersebut sejalan dengan tujuan utama syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengkaji secara kritis jaminan nasabah oleh LPS dalam perspektif maqashid syariah.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana mekanisme jaminan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan?
  2. Bagaimana konsep maqashid syariah dalam menilai sistem penjaminan simpanan?
  3. Apakah jaminan nasabah oleh LPS telah sesuai dengan prinsip maqashid syariah?

Pembahasan

A. Konsep Jaminan Simpanan oleh LPS

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan suatu lembaga independen yang dibentuk oleh negara dengan mandat utama untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah pada industri perbankan, sekaligus berperan strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Independensi lembaga ini mencerminkan posisinya yang tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah maupun otoritas perbankan lainnya, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Secara fungsional, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan nasabah hingga batas nominal maksimal 2 Milyar. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, keberadaan LPS tidak hanya berorientasi pada perlindungan individu nasabah, tetapi juga memiliki dimensi makro, yakni mencegah terjadinya bank run dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut, cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS meliputi seluruh jenis bank, baik bank konvensional maupun bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan universal dalam sistem penjaminan simpanan di Indonesia. Meskipun demikian, dalam implementasinya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dijamin. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa tingkat bunga pada bank konvensional atau tingkat imbal hasil pada bank syariah tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh LPS. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat antarbank serta mengurangi risiko moral hazard.

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank hingga batas nominal tertentu, yang saat ini ditetapkan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, penjaminan tersebut hanya berlaku apabila memenuhi beberapa persyaratan, yaitu simpanan tercatat secara sah dalam pembukuan bank, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, serta tingkat bunga atau imbal hasil yang diterima tidak melebihi batas maksimum penjaminan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  PA Baturaja berhasil Tuntaskan 100% Mediasi Triwulan I Tahun 2026

Dalam hal suatu bank mengalami likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan fungsi operasionalnya melalui beberapa tahapan, yakni melakukan verifikasi terhadap data simpanan nasabah, membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah yang memenuhi syarat, serta mengelola dan membereskan aset bank guna menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Lembaga Penjamin Simpanan tidak hanya berfungsi sebagai penjamin simpanan semata, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan publik yang memiliki peran penting dalam menciptakan sistem perbankan yang sehat, stabil, dan terpercaya, baik dalam kerangka konvensional maupun syariah.

B. Konsep Maqashid Syariah

Maqashid syariah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama (al-ghayat) yang hendak dicapai melalui penetapan setiap ketentuan syariat. Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak semata-mata bersifat normatif dan tekstual, tetapi juga memiliki orientasi substansial dalam mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah) dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, maqashid syariah berfungsi sebagai landasan filosofis sekaligus kerangka evaluatif dalam menilai relevansi dan efektivitas suatu aturan hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

Secara klasik, para ulama seperti Al-Ghazali dan Al-Syatibi merumuskan bahwa maqashid syariah mencakup lima prinsip pokok yang bersifat esensial (al-daruriyyat al-khams), yaitu: pertama, hifz al-din (perlindungan agama), yang bertujuan menjaga eksistensi dan kebebasan manusia dalam menjalankan keyakinan serta ibadahnya; kedua, hifz al-nafs (perlindungan jiwa), yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup manusia; ketiga, hifz al-‘aql (perlindungan akal), yang mengarah pada pemeliharaan kapasitas intelektual manusia dari hal-hal yang merusaknya; keempat, hifz al-nasl (perlindungan keturunan), yang berkaitan dengan keberlangsungan generasi melalui institusi keluarga yang sah; dan kelima, hifz al-mal (perlindungan harta), yang menegaskan pentingnya menjaga kepemilikan dan distribusi kekayaan secara adil.

Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah berfokus pada keadilan, keseimbangan, dan perlindungan harta (hifz al-mal).

Dalam hukum Islam, konsep jaminan tidak berdiri sebagai satu bentuk tunggal, melainkan tercermin dalam beberapa prinsip yang saling berkaitan. Pertama, kafalah yang mengandung makna penjaminan, yakni kesediaan pihak ketiga untuk menjamin kewajiban pihak lain. Kedua, dhaman yang merujuk pada tanggung jawab atas kerugian atau kewajiban mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Ketiga, ta’awun yang menekankan prinsip tolong-menolong sebagai bentuk solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga konsep ini menjadi dasar normatif dalam memahami mekanisme jaminan dalam perspektif hukum Islam sekaligus menjadi dasar dalam menilai apakah sistem LPS sesuai dengan prinsip syariah tau tidak.

C. Analisis Maqashid Syariah terhadap LPS

1. Aspek Hifz al-Mal (Perlindungan Harta)

Dalam perspektif maqashid syariah, khususnya pada prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), keberadaan LPS menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan tujuan hukum Islam. Sistem penjaminan simpanan yang dijalankan LPS berfungsi untuk melindungi kekayaan nasabah dari potensi kerugian, terutama dalam situasi ketika bank mengalami kegagalan atau likuidasi. Melalui mekanisme tersebut, nasabah tidak sepenuhnya kehilangan dana yang disimpan, sehingga risiko kerugian total dapat diminimalkan.

Selain itu, jaminan simpanan turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi secara lebih luas, karena mampu mencegah kepanikan publik (bank run) dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Dengan demikian, dari sudut pandang hifz al-mal, sistem LPS tidak hanya melindungi kepentingan individu nasabah, tetapi juga mendukung kemaslahatan kolektif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peran LPS dalam aspek ini sangat selaras dengan tujuan utama maqashid syariah.

Baca Juga  Sesditjen Badilag Tekankan Implementasi Integritas dalam Pembinaan Zona Integritas di PA Soreang

2. Aspek Keadilan dan Keseimbangan

Dari aspek keadilan dan keseimbangan dalam hal ini terdapat sejumlah kritik terhadap sistem penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, khususnya karena tidak seluruh simpanan nasabah dijamin secara penuh akibat adanya batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi nasabah dengan jumlah simpanan yang besar. Oleh karena itu, dari perspektif keadilan, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan yang merata bagi seluruh nasabah. Akibatnya jika nasabah ingin uangnya aman dan memiliki aset besar harus dipecah ke Bank lain dengan tidak melebihi 2 M.

3. Aspek Ta’awun (Tolong-Menolong)

Dalam perspektif prinsip ta’awun, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dipahami sebagai wujud solidaritas kolektif dalam sistem keuangan. Hal ini tercermin dari mekanisme pendanaan penjaminan yang berasal dari kontribusi bank-bank peserta, yang kemudian digunakan untuk melindungi kepentingan nasabah secara luas. Dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kerugian akibat kegagalan bank, sistem ini mencerminkan nilai saling tolong-menolong. Oleh karena itu, dalam kerangka ta’awun, LPS dinilai selaras dengan prinsip dasar hukum Islam.

Secara keseluruhan, dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sistem LPS memiliki dua sisi analisis jika di lihat dari sisi Maqashid Syariah yaitu;

  1. Kesesuaian dengan tujuan Maqashid Syariah adalah dari sisi:
  2. Melindungi harta (maqashid utama)
  3. Mencegah krisis sistemik
  4. Mengandung nilai tolong-menolong
  5. Ketidaksesuaian dengan tujuan Maqashid Syariah

Ketidaksesuaian dengan tujuan maqashid syariah terutama terlihat pada aspek keseimbangan dan keadilan, khususnya bagi nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar. Batas maksimal penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank menyebabkan tidak seluruh dana nasabah terlindungi secara penuh. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan perlakuan, sehingga dari perspektif keadilan dalam maqashid syariah, sistem tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh nasabah.

Dengan demikian, LPS dapat dikatakan “relatif sesuai” dengan maqashid syariah, terutama dari aspek Hifz al-Mal (Perlindungan Harta).

Kesimpulan

  1. Sistem penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan instrumen penting dalam perlindungan nasabah dan stabilitas keuangan.
  2. Dalam perspektif maqashid syariah, LPS sejalan terutama dengan prinsip hifz al-mal dan ta’awun.
  3. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dikritisi, khususnya terkait keadilan dan keseimbangan bagi seluruh nasabah.

Saran

  1. Perlu pengembangan skema penjaminan berbasis syariah (misalnya berbasis tabarru’).
  2. Harmonisasi antara regulasi LPS dan prinsip ekonomi syariah perlu diperkuat.
  3. Edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penjaminan perlu ditingkatkan.
Hermanto
Kontributor
Hermanto
Ketua Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Islam LPS Maqashid Syariah Peradilan Agama Perbankan Syariah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Kerugian Negara dalam BUMN

6 June 2026 • 12:39 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

By Muhammad Irfan Syahputra7 June 2026 • 12:42 WIB0

Pendahuluan “Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus…

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital
  • Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026
  • Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika
  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.