Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

22 April 2026 • 18:56 WIB

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah
Artikel

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

HermantoHermanto22 April 2026 • 18:56 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Latar Belakang

Stabilitas sistem keuangan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks perbankan, kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama operasional lembaga keuangan. Oleh karena itu, negara membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah apabila bank mengalami kegagalan atau likuidasi.

Dalam sistem perbankan syariah, keberadaan LPS menimbulkan diskursus menarik. Di satu sisi, jaminan simpanan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait konsep risiko (risk sharing), akad, dan larangan gharar.

Pendekatan maqashid syariah menjadi penting untuk menilai apakah kebijakan penjaminan simpanan tersebut sejalan dengan tujuan utama syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengkaji secara kritis jaminan nasabah oleh LPS dalam perspektif maqashid syariah.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana mekanisme jaminan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan?
  2. Bagaimana konsep maqashid syariah dalam menilai sistem penjaminan simpanan?
  3. Apakah jaminan nasabah oleh LPS telah sesuai dengan prinsip maqashid syariah?

Pembahasan

A. Konsep Jaminan Simpanan oleh LPS

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan suatu lembaga independen yang dibentuk oleh negara dengan mandat utama untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah pada industri perbankan, sekaligus berperan strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Independensi lembaga ini mencerminkan posisinya yang tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah maupun otoritas perbankan lainnya, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Secara fungsional, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan nasabah hingga batas nominal maksimal 2 Milyar. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, keberadaan LPS tidak hanya berorientasi pada perlindungan individu nasabah, tetapi juga memiliki dimensi makro, yakni mencegah terjadinya bank run dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut, cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS meliputi seluruh jenis bank, baik bank konvensional maupun bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan universal dalam sistem penjaminan simpanan di Indonesia. Meskipun demikian, dalam implementasinya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dijamin. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa tingkat bunga pada bank konvensional atau tingkat imbal hasil pada bank syariah tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh LPS. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat antarbank serta mengurangi risiko moral hazard.

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank hingga batas nominal tertentu, yang saat ini ditetapkan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, penjaminan tersebut hanya berlaku apabila memenuhi beberapa persyaratan, yaitu simpanan tercatat secara sah dalam pembukuan bank, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, serta tingkat bunga atau imbal hasil yang diterima tidak melebihi batas maksimum penjaminan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

Dalam hal suatu bank mengalami likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan fungsi operasionalnya melalui beberapa tahapan, yakni melakukan verifikasi terhadap data simpanan nasabah, membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah yang memenuhi syarat, serta mengelola dan membereskan aset bank guna menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Lembaga Penjamin Simpanan tidak hanya berfungsi sebagai penjamin simpanan semata, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan publik yang memiliki peran penting dalam menciptakan sistem perbankan yang sehat, stabil, dan terpercaya, baik dalam kerangka konvensional maupun syariah.

B. Konsep Maqashid Syariah

Maqashid syariah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama (al-ghayat) yang hendak dicapai melalui penetapan setiap ketentuan syariat. Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak semata-mata bersifat normatif dan tekstual, tetapi juga memiliki orientasi substansial dalam mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah) dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, maqashid syariah berfungsi sebagai landasan filosofis sekaligus kerangka evaluatif dalam menilai relevansi dan efektivitas suatu aturan hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

Secara klasik, para ulama seperti Al-Ghazali dan Al-Syatibi merumuskan bahwa maqashid syariah mencakup lima prinsip pokok yang bersifat esensial (al-daruriyyat al-khams), yaitu: pertama, hifz al-din (perlindungan agama), yang bertujuan menjaga eksistensi dan kebebasan manusia dalam menjalankan keyakinan serta ibadahnya; kedua, hifz al-nafs (perlindungan jiwa), yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup manusia; ketiga, hifz al-‘aql (perlindungan akal), yang mengarah pada pemeliharaan kapasitas intelektual manusia dari hal-hal yang merusaknya; keempat, hifz al-nasl (perlindungan keturunan), yang berkaitan dengan keberlangsungan generasi melalui institusi keluarga yang sah; dan kelima, hifz al-mal (perlindungan harta), yang menegaskan pentingnya menjaga kepemilikan dan distribusi kekayaan secara adil.

Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah berfokus pada keadilan, keseimbangan, dan perlindungan harta (hifz al-mal).

Dalam hukum Islam, konsep jaminan tidak berdiri sebagai satu bentuk tunggal, melainkan tercermin dalam beberapa prinsip yang saling berkaitan. Pertama, kafalah yang mengandung makna penjaminan, yakni kesediaan pihak ketiga untuk menjamin kewajiban pihak lain. Kedua, dhaman yang merujuk pada tanggung jawab atas kerugian atau kewajiban mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Ketiga, ta’awun yang menekankan prinsip tolong-menolong sebagai bentuk solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga konsep ini menjadi dasar normatif dalam memahami mekanisme jaminan dalam perspektif hukum Islam sekaligus menjadi dasar dalam menilai apakah sistem LPS sesuai dengan prinsip syariah tau tidak.

C. Analisis Maqashid Syariah terhadap LPS

1. Aspek Hifz al-Mal (Perlindungan Harta)

Dalam perspektif maqashid syariah, khususnya pada prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), keberadaan LPS menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan tujuan hukum Islam. Sistem penjaminan simpanan yang dijalankan LPS berfungsi untuk melindungi kekayaan nasabah dari potensi kerugian, terutama dalam situasi ketika bank mengalami kegagalan atau likuidasi. Melalui mekanisme tersebut, nasabah tidak sepenuhnya kehilangan dana yang disimpan, sehingga risiko kerugian total dapat diminimalkan.

Selain itu, jaminan simpanan turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi secara lebih luas, karena mampu mencegah kepanikan publik (bank run) dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Dengan demikian, dari sudut pandang hifz al-mal, sistem LPS tidak hanya melindungi kepentingan individu nasabah, tetapi juga mendukung kemaslahatan kolektif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peran LPS dalam aspek ini sangat selaras dengan tujuan utama maqashid syariah.

Baca Juga  Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

2. Aspek Keadilan dan Keseimbangan

Dari aspek keadilan dan keseimbangan dalam hal ini terdapat sejumlah kritik terhadap sistem penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, khususnya karena tidak seluruh simpanan nasabah dijamin secara penuh akibat adanya batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi nasabah dengan jumlah simpanan yang besar. Oleh karena itu, dari perspektif keadilan, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan yang merata bagi seluruh nasabah. Akibatnya jika nasabah ingin uangnya aman dan memiliki aset besar harus dipecah ke Bank lain dengan tidak melebihi 2 M.

3. Aspek Ta’awun (Tolong-Menolong)

Dalam perspektif prinsip ta’awun, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dipahami sebagai wujud solidaritas kolektif dalam sistem keuangan. Hal ini tercermin dari mekanisme pendanaan penjaminan yang berasal dari kontribusi bank-bank peserta, yang kemudian digunakan untuk melindungi kepentingan nasabah secara luas. Dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kerugian akibat kegagalan bank, sistem ini mencerminkan nilai saling tolong-menolong. Oleh karena itu, dalam kerangka ta’awun, LPS dinilai selaras dengan prinsip dasar hukum Islam.

Secara keseluruhan, dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sistem LPS memiliki dua sisi analisis jika di lihat dari sisi Maqashid Syariah yaitu;

  1. Kesesuaian dengan tujuan Maqashid Syariah adalah dari sisi:
  2. Melindungi harta (maqashid utama)
  3. Mencegah krisis sistemik
  4. Mengandung nilai tolong-menolong
  5. Ketidaksesuaian dengan tujuan Maqashid Syariah

Ketidaksesuaian dengan tujuan maqashid syariah terutama terlihat pada aspek keseimbangan dan keadilan, khususnya bagi nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar. Batas maksimal penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank menyebabkan tidak seluruh dana nasabah terlindungi secara penuh. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan perlakuan, sehingga dari perspektif keadilan dalam maqashid syariah, sistem tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh nasabah.

Dengan demikian, LPS dapat dikatakan “relatif sesuai” dengan maqashid syariah, terutama dari aspek Hifz al-Mal (Perlindungan Harta).

Kesimpulan

  1. Sistem penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan instrumen penting dalam perlindungan nasabah dan stabilitas keuangan.
  2. Dalam perspektif maqashid syariah, LPS sejalan terutama dengan prinsip hifz al-mal dan ta’awun.
  3. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dikritisi, khususnya terkait keadilan dan keseimbangan bagi seluruh nasabah.

Saran

  1. Perlu pengembangan skema penjaminan berbasis syariah (misalnya berbasis tabarru’).
  2. Harmonisasi antara regulasi LPS dan prinsip ekonomi syariah perlu diperkuat.
  3. Edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penjaminan perlu ditingkatkan.
Hermanto
Kontributor
Hermanto
Ketua Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Islam LPS Maqashid Syariah Peradilan Agama Perbankan Syariah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)

22 April 2026 • 11:11 WIB

Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 15:59 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

By Hermanto22 April 2026 • 18:56 WIB0

A. Latar Belakang Stabilitas sistem keuangan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam…

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah
  • Integritas sebagai Tindakan Pembebasan
  • Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi
  • Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
  • Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

Recent Comments

  1. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.