Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Ulang Riset MA tentang Kerugian Negara dalam BUMN
Artikel

Membaca Ulang Riset MA tentang Kerugian Negara dalam BUMN

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig6 June 2026 • 12:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Riset Lama yang Masih Berbicara

Tidak semua penelitian lama menjadi usang. Sebagian justru menjadi semacam cermin panjang untuk melihat apakah persoalan hukum yang dulu dianggap mendesak benar-benar telah selesai. Salah satunya adalah penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tahun 2010 berjudul Makna “Uang Negara” dan “Kerugian Negara” dalam Putusan Pidana Korupsi Kaitannya dengan BUMN/Persero. Pada tahun 2026, penelitian ini telah berjarak sekitar 16 tahun. Namun jarak waktu tersebut tidak otomatis mengurangi nilainya. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa sebagian problem hukum dalam perkara korupsi BUMN masih terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Penelitian ini berangkat dari kontroversi dan multitafsir mengenai makna “uang negara” dan “kerugian negara” ketika berhubungan dengan BUMN Persero. Pertanyaan intinya tetap terasa aktual: apakah BUMN Persero harus dilihat sebagai subjek hukum publik karena terdapat penyertaan modal negara, atau sebagai subjek hukum privat karena bekerja dalam bentuk perseroan? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan cara aparat penegak hukum, termasuk hakim, menilai unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi BUMN.

Masalah yang Tidak Sederhana

Letak penting penelitian ini ada pada keberaniannya menempatkan BUMN Persero dalam ruang abu-abu antara hukum publik dan hukum privat. Di satu sisi, Undang-Undang Keuangan Negara memasukkan kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara sebagai bagian dari keuangan negara. Di sisi lain, Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan BUMN Persero sebagai badan hukum yang dikelola berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat.

Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Dalam praktik pidana korupsi, ia menentukan apakah suatu kerugian dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara, atau sekadar kerugian korporasi akibat risiko bisnis. Bila semua kerugian BUMN otomatis dianggap sebagai kerugian negara, ruang pengambilan keputusan bisnis dapat terancam kriminalisasi. Namun bila seluruh kerugian BUMN dianggap semata-mata urusan privat, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat luput dari pertanggungjawaban pidana.

Di titik ini, penelitian tersebut masih penting dibaca. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana korupsi tidak boleh bekerja dengan logika yang terlalu kasar. Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya kerugian, tetapi bagaimana kerugian itu lahir, apakah terdapat perbuatan melawan hukum, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah keputusan bisnis dilakukan secara wajar, dan apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Data Praktik yang Masih Bernilai

Baca Juga  Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Salah satu kekuatan penelitian ini adalah tidak berhenti pada kajian normatif. Penelitian dilakukan melalui kajian peraturan, teori, putusan pengadilan, diskusi dengan narasumber, serta penggalian pengalaman hakim sebagai responden. Kegiatan penelitian dilaksanakan di beberapa wilayah, antara lain Semarang, Surabaya, Pontianak, Bengkulu, dan Kupang. Dengan demikian, laporan ini merekam bukan hanya pandangan akademik, tetapi juga pengalaman praktik peradilan pada masa itu.

Di sinilah nilainya sebagai arsip kelembagaan. Data yang dikumpulkan 16 tahun lalu dapat digunakan untuk membaca perubahan dan kesinambungan cara pandang hakim terhadap perkara korupsi BUMN. Apakah problem multitafsir sudah berkurang? Apakah standar pembuktian kerugian negara sudah lebih jelas? Apakah perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana sudah lebih mudah diterapkan? Pertanyaan-pertanyaan ini justru muncul karena penelitian lama tersebut menyediakan titik pijak pembanding.

Penelitian ini juga mencatat perlunya langkah untuk memperkuat metode dan konsep dalam menentukan makna uang negara dan kerugian negara. Bahkan disebutkan bahwa diperlukan pembakuan yang dapat diterima luas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara korupsi, termasuk mengenai siapa yang memiliki otoritas dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Dari Angka Kerugian ke Konstruksi Perbuatan

Dalam perkara korupsi BUMN, angka kerugian sering kali menjadi pusat perhatian. Namun penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya lebih dalam daripada sekadar berapa jumlah kerugian yang dihitung oleh auditor atau ahli. Hakim tetap harus menilai konstruksi perbuatannya secara utuh.

Kerugian harus diletakkan dalam hubungan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, proses pengambilan keputusan, prinsip kehati-hatian, konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang tidak sah. Tanpa penilaian itu, angka kerugian dapat menjadi terlalu dominan dan menutup pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kerugian tersebut lahir dari risiko bisnis yang wajar, kesalahan manajerial, pelanggaran administratif, perbuatan perdata, atau tindak pidana korupsi.

Dari sudut ini, penelitian tahun 2010 tersebut tetap menawarkan pelajaran penting bagi praktik peradilan hari ini. Ia mendorong hakim untuk tidak jatuh pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kerugian BUMN sebagai korupsi. Ekstrem kedua adalah menganggap semua keputusan direksi BUMN sebagai urusan bisnis yang kebal dari hukum pidana. Di antara dua ekstrem itu, hakim perlu membangun pertimbangan yang lebih presisi.

Mengapa Tetap Relevan pada 2026

Relevansi penelitian ini pada tahun 2026 terletak pada kenyataan bahwa isu BUMN, keuangan negara, risiko bisnis, dan pertanggungjawaban pidana masih terus menjadi bahan perdebatan. BUMN tetap memainkan peran besar dalam perekonomian, sementara tuntutan terhadap pemberantasan korupsi juga tetap tinggi. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan terhadap garis batas yang jernih antara keputusan bisnis dan tindak pidana menjadi semakin penting.

Baca Juga  Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Penelitian ini memang tidak dapat dibaca sebagai jawaban final. Perkembangan hukum setelah tahun 2010, termasuk perkembangan putusan pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi, praktik audit kerugian negara, dan kebijakan hukum pidana korupsi, tetap harus diperhitungkan. Namun justru karena itu, penelitian ini layak diangkat kembali. Ia dapat menjadi bahan pembanding historis untuk melihat apakah peradilan telah bergerak menuju kepastian yang lebih baik, atau masih berhadapan dengan problem yang sama.

Dengan kata lain, nilai penelitian ini bukan hanya pada jawabannya, tetapi pada peta masalah yang disusunnya. Ia menunjukkan bahwa perbedaan tafsir mengenai uang negara dan kerugian negara bukan persoalan kecil. Perbedaan itu dapat berdampak pada kepastian hukum, keberanian mengambil keputusan bisnis, efektivitas pemberantasan korupsi, dan kualitas pertimbangan hakim.

Catatan untuk Pembaruan

Penelitian ini juga menyampaikan perlunya kajian lanjutan dengan memperluas data empiris dan melibatkan asosiasi profesi serta instansi terkait. Dari kajian lanjutan tersebut, diharapkan dapat ditarik pedoman atau standar mengenai makna uang negara dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terkait BUMN/Persero yang dapat diterima secara umum.

Catatan ini penting. Setelah 16 tahun, pertanyaan lanjutannya menjadi lebih tajam yakni apakah pedoman semacam itu sudah cukup tersedia dan benar-benar bekerja dalam praktik? Jika belum, maka penelitian tahun 2010 ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi undangan untuk melanjutkan pekerjaan kelembagaan yang belum selesai.

Pada akhirnya, membaca ulang penelitian lama bukan berarti kembali ke masa lalu. Ia justru cara untuk menguji ingatan institusional. Dalam isu kerugian negara pada BUMN Persero, penelitian ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan ketegasan. Namun ketegasan itu harus disertai presisi. Negara perlu melindungi kekayaannya dari penyimpangan, tetapi hukum juga harus memberi ruang bagi keputusan bisnis yang sah. Di antara dua kepentingan itu, tugas peradilan adalah menjaga batasnya tetap jernih.

Laporan penelitian selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi koleksi buku penelitian BSDK Mahkamah Agung RI pada https://bsdk.mahkamahagung.go.id/id/pustrajak-id/koleksi-buku-penelitian.html

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BUMN Persero Kerugian Negara Korupsi BUMN Penelitian MA Uang Negara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

By Achmad Nurul Huda28 July 2026 • 07:43 WIB0

Pendahuluan Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi…

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB

Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan

27 July 2026 • 16:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
  • Anak yang Tak Ikut Mutasi
  • Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?
  • Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan
  • Tolak Permohonan Plea Bargaining, PN Wangi-Wangi Perintahkan Sidang Pemeriksaan Biasa

Recent Comments

  1. zabori pod kluch v Moskve_asSa on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  2. zabori pod kluch v Moskve_afSa on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  3. Narkolog na dom_mwot on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  4. Narkolog na dom_tfot on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. RichardSoibe on Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.