A. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi kelembagaan maupun kompleksitas transaksi. Hal ini menuntut adanya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan berbasis prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama memperoleh kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, termasuk aspek prosedural dan teknis peradilan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik peradilan niaga syariah.
Namun demikian, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana PERMA tersebut mampu menjembatani kesenjangan antara idealitas regulasi dengan realitas implementasi di lapangan? Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama pasca terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, dengan menyoroti aspek idealitas normatif dan realitas empirisnya.
B. Pembahasan
1. Idealitas Regulasi Peradilan Niaga Syariah
Secara normatif, sistem peradilan niaga syariah di Indonesia telah dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk yang berkaitan dengan perbankan, pembiayaan, asuransi, dan berbagai bentuk akad bisnis lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas tidak hanya mencakup sengketa keluarga Islam, tetapi juga sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Secara spesifik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama dan saat ini dengan telah diterbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memperkuat kerangka hukum tersebut, khususnya dalam hal:
- Penegasan hukum acara ekonomi syariah
- Penguatan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan
- Pengaturan teknis pembuktian dalam sengketa berbasis akad syariah
- Optimalisasi peran mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa
Dalam perspektif ideal, regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya responsif terhadap kompleksitas dan dinamika ekonomi syariah modern, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi para pihak, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Agama.
2. Realitas Implementasi di Lapangan
Meskipun kerangka regulasi telah diperkuat, implementasi peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain adalah:
Pertama, dari aspek sumber daya manusia, kompetensi hakim merupakan faktor determinan dalam efektivitas peradilan ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang bekerja sama dengan Badan Diklat KUMDIL MA terus melakukan peningkatan SDM Hakim Peradilan Agama untuk meningkatkan pemahaman yang memadai terhadap kompleksitas ekonomi syariah, terutama terkait dengan Kepailitan dan PKPU yang bisa diselesaikan di Peradilan Niaga Syariah sesuai kehendak PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
Kedua, dari aspek budaya hukum, masih terdapat keraguan di kalangan masyarakat terhadap efektivitas Pengadilan Agama dalam menangani perkara niaga syariah, sehingga untuk menjawab keraguan tersebut Peradilan Agama terus berbenah mulai dari menyiapkan payung hukumnya serta penguatan SDM Hakim pengadilan Agama dalam memahami tentang ekonomi syariah khususnya terkait niaga syariah.
3. Analisis Kesenjangan antara Idealitas dan Realitas
Kesenjangan antara idealitas regulasi dan realitas implementasi dapat dianalisis melalui tiga faktor utama:
- Substansi Hukum
Meskipun PERMA Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan pengaturan yang lebih rinci, masih diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar payung hukumnya jelas. - Struktur Hukum
Optimalisasi sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki keahlian di bidang ekonomi syariah dan khususnya terkait pemahaman terkait niaga syariah, jika SDM ini tidak disiapkan sejak dini maka akan menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. - Budaya Hukum
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah turut mempengaruhi efektivitas sistem peradilan.
Dalam perspektif normatif dan kelembagaan, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat diposisikan sebagai instrumen hukum yang mencerminkan upaya progresif Mahkamah Agung dalam merespons dinamika dan kompleksitas praktik peradilan kontemporer. Regulasi ini menunjukkan adanya kehendak untuk memperkuat efektivitas, konsistensi, dan adaptabilitas sistem peradilan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan praktik hukum modern terutama perkembangan ekonomi syariah.
4. Implikasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 terhadap terbentuknya Peradilan Niaga Syariah
Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang membawa sejumlah implikasi signifikan dalam penguatan sistem peradilan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari perspektif kepastian hukum, regulasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kepastian prosedural melalui standardisasi tahapan dan mekanisme penyelesaian perkara, sehingga mengurangi disparitas praktik antar pengadilan.
Selain itu, PERMA ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih terstruktur bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, yang pada gilirannya memperkuat konsistensi penerapan hukum materiil maupun formil. Dari sisi manajerial peradilan, keberadaan regulasi ini mendorong terciptanya efisiensi proses berperkara, baik dalam aspek waktu maupun biaya, melalui penyederhanaan prosedur yang lebih terarah dan sistematis.
Lebih lanjut, secara institusional, PERMA ini turut memperkuat posisi Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan tidak ada lagi dualism penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, karena menegaskan kompetensi absolut peradilan agama dalam menangani perkara berbasis prinsip syariah, sekaligus meningkatkan legitimasi kelembagaan dalam sistem peradilan nasional.
C. Penutup
Kesimpulan
Secara normatif, perkembangan pembentukan Peradilan Niaga Syariah di lingkungan Pengadilan Agama menunjukkan adanya penguatan yang cukup signifikan seiring dengan hadirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis prosedural, tetapi juga merefleksikan arah pembaruan hukum acara yang lebih responsif terhadap dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Dalam kerangka teoritis, PERMA tersebut mencerminkan idealitas sistem hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi peradilan. Kepastian hukum diwujudkan melalui penegasan mekanisme dan prosedur yang lebih terstandar, sementara aspek keadilan tercermin dari upaya memberikan ruang penyelesaian sengketa yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun efisiensi tercermin dari desain prosedural yang lebih sederhana, cepat, dan terukur dalam proses berperkara.
Dengan demikian, kehadiran regulasi ini dapat dipandang sebagai langkah penguatan institusional dan normatif bagi pembentukkan Peradilan Niaga Syariah, khususnya dalam mempertegas peran Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah dalam sistem peradilan nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


