Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Pengadilan Adalah Pribadi Dengan Paket Lengkap

22 July 2026 • 20:12 WIB

40 orang Ketua Pengadilan diingatkan kembali tentang Kode Etik Hakim

22 July 2026 • 19:08 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)
Artikel

Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)

HermantoHermanto22 April 2026 • 11:11 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Pendahuluan

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi kelembagaan maupun kompleksitas transaksi. Hal ini menuntut adanya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan berbasis prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama memperoleh kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, termasuk aspek prosedural dan teknis peradilan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik peradilan niaga syariah.

Namun demikian, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana PERMA tersebut mampu menjembatani kesenjangan antara idealitas regulasi dengan realitas implementasi di lapangan? Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama pasca terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, dengan menyoroti aspek idealitas normatif dan realitas empirisnya.

B. Pembahasan

1. Idealitas Regulasi Peradilan Niaga Syariah

Secara normatif, sistem peradilan niaga syariah di Indonesia telah dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk yang berkaitan dengan perbankan, pembiayaan, asuransi, dan berbagai bentuk akad bisnis lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas tidak hanya mencakup sengketa keluarga Islam, tetapi juga sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Secara spesifik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama dan saat ini dengan telah diterbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memperkuat kerangka hukum tersebut, khususnya dalam hal:

  1. Penegasan hukum acara ekonomi syariah
  2. Penguatan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan
  3. Pengaturan teknis pembuktian dalam sengketa berbasis akad syariah
  4. Optimalisasi peran mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa

Dalam perspektif ideal, regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya responsif terhadap kompleksitas dan dinamika ekonomi syariah modern, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi para pihak, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Agama.

Baca Juga  Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?

2. Realitas Implementasi di Lapangan

Meskipun kerangka regulasi telah diperkuat, implementasi peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain adalah:

Pertama, dari aspek sumber daya manusia, kompetensi hakim merupakan faktor determinan dalam efektivitas peradilan ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang bekerja sama dengan Badan Diklat KUMDIL MA terus melakukan peningkatan SDM Hakim Peradilan Agama untuk meningkatkan pemahaman yang memadai terhadap kompleksitas ekonomi syariah, terutama terkait dengan Kepailitan dan PKPU yang bisa diselesaikan di Peradilan Niaga Syariah sesuai kehendak PERMA Nomor 4 Tahun 2025.

Kedua, dari aspek budaya hukum, masih terdapat keraguan di kalangan masyarakat terhadap efektivitas Pengadilan Agama dalam menangani perkara niaga syariah, sehingga untuk menjawab keraguan tersebut Peradilan Agama terus berbenah mulai dari menyiapkan payung hukumnya serta penguatan SDM Hakim pengadilan Agama dalam memahami tentang ekonomi syariah khususnya terkait niaga syariah.

3. Analisis Kesenjangan antara Idealitas dan Realitas

Kesenjangan antara idealitas regulasi dan realitas implementasi dapat dianalisis melalui tiga faktor utama:

  1. Substansi Hukum
    Meskipun PERMA Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan pengaturan yang lebih rinci, masih diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar payung hukumnya jelas.
  2. Struktur Hukum
    Optimalisasi sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki keahlian di bidang ekonomi syariah dan khususnya terkait pemahaman terkait niaga syariah, jika SDM ini tidak disiapkan sejak dini maka akan menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.
  3. Budaya Hukum
    Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah turut mempengaruhi efektivitas sistem peradilan.

Dalam perspektif normatif dan kelembagaan, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat diposisikan sebagai instrumen hukum yang mencerminkan upaya progresif Mahkamah Agung dalam merespons dinamika dan kompleksitas praktik peradilan kontemporer. Regulasi ini menunjukkan adanya kehendak untuk memperkuat efektivitas, konsistensi, dan adaptabilitas sistem peradilan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan praktik hukum modern terutama perkembangan ekonomi syariah.

4.  Implikasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 terhadap terbentuknya Peradilan Niaga Syariah

Baca Juga  Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang membawa sejumlah implikasi signifikan dalam penguatan sistem peradilan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari perspektif kepastian hukum, regulasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kepastian prosedural melalui standardisasi tahapan dan mekanisme penyelesaian perkara, sehingga mengurangi disparitas praktik antar pengadilan.

Selain itu, PERMA ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih terstruktur bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, yang pada gilirannya memperkuat konsistensi penerapan hukum materiil maupun formil. Dari sisi manajerial peradilan, keberadaan regulasi ini mendorong terciptanya efisiensi proses berperkara, baik dalam aspek waktu maupun biaya, melalui penyederhanaan prosedur yang lebih terarah dan sistematis.

Lebih lanjut, secara institusional, PERMA ini turut memperkuat posisi Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan tidak ada lagi dualism penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, karena menegaskan kompetensi absolut peradilan agama dalam menangani perkara berbasis prinsip syariah, sekaligus meningkatkan legitimasi kelembagaan dalam sistem peradilan nasional.

C. Penutup

Kesimpulan

Secara normatif, perkembangan pembentukan Peradilan Niaga Syariah di lingkungan Pengadilan Agama menunjukkan adanya penguatan yang cukup signifikan seiring dengan hadirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis prosedural, tetapi juga merefleksikan arah pembaruan hukum acara yang lebih responsif terhadap dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dalam kerangka teoritis, PERMA tersebut mencerminkan idealitas sistem hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi peradilan. Kepastian hukum diwujudkan melalui penegasan mekanisme dan prosedur yang lebih terstandar, sementara aspek keadilan tercermin dari upaya memberikan ruang penyelesaian sengketa yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun efisiensi tercermin dari desain prosedural yang lebih sederhana, cepat, dan terukur dalam proses berperkara.

Dengan demikian, kehadiran regulasi ini dapat dipandang sebagai langkah penguatan institusional dan normatif bagi pembentukkan Peradilan Niaga Syariah, khususnya dalam mempertegas peran Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah dalam sistem peradilan nasional.

Hermanto
Kontributor
Hermanto
Ketua Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Peradilan Agama Peradilan Niaga Syariah PERMA 2025
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

22 July 2026 • 16:00 WIB

Memahami Tiga Belas Asas Dalam KUHP Nasional Sebagai Fondasi Penerapan Dan Pelaksanaan Hukum Pidana Indonesia

22 July 2026 • 10:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Ketua Pengadilan Adalah Pribadi Dengan Paket Lengkap

By Timbul Bonardo Siahaan22 July 2026 • 20:12 WIB0

Megamendung, 22 Juli 2026, Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pola makan seimbang, para ahli…

40 orang Ketua Pengadilan diingatkan kembali tentang Kode Etik Hakim

22 July 2026 • 19:08 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

22 July 2026 • 16:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua Pengadilan Adalah Pribadi Dengan Paket Lengkap
  • 40 orang Ketua Pengadilan diingatkan kembali tentang Kode Etik Hakim
  • Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009
  • Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd
  • The Architecture of Trust: Why Bank Liquidation Is Ultimately About Justice, Not Merely Finance

Recent Comments

  1. DennisGloke on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. mostbet_qomn on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  3. mostbet_qmmn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  4. perfumerio 662 on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. Danieltig on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.