Megamendung, Bogor– Sejarah ekonomi Indonesia adalah sebuah kronik tentang bagaimana sebuah bangsa belajar dari luka krisis untuk membangun perisai masa depan. Di tengah sejuknya perbukitan Megamendung, sebuah narasi besar sedang diurai dalam Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., membedah keterkaitan erat antara stabilitas sistem keuangan, sejarah pendirian LPS, dan ambisi besar Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia melalui penguatan Peradilan Agama.
Laporan ini menelusuri bagaimana politik krisis melahirkan lembaga-lembaga pengawal stabilitas dan bagaimana hukum ekonomi syariah kini bersiap mengambil peran sentral dalam tata kelola krisis nasional.
Politik Krisis: Trauma 1998 dan Kelahiran Perisai Nasabah
Perjalanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dipisahkan dari noktah hitam krisis moneter 1997/1998. Saat itu, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan runtuh mencapai titik nadir. Likuidasi 16 bank pada November 1997 memicu kepanikan massal (bank run) yang melumpuhkan sendi-sendi ekonomi nasional.
LPS tidak lahir di ruang hampa. Kelahirannya adalah respons atas keruntuhan sistem perbankan nasional pada krisis 1997/1998. Saat itu, pemerintah terpaksa menerapkan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah—yang membebani APBN secara luar biasa.
“Pemerintah tidak ingin lagi terjebak pada ketergantungan negara donor. Kita harus mandiri secara fiskal,” ujar Dr. Ary Zulfikar dalam paparan materinya. Perjalanan politik ini mencapai titik balik pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sejak saat itu, skema penjaminan dialihkan dari pemerintah ke lembaga independen, menandai era baru stabilitas keuangan nasional.
Namun, sejarah kembali menguji pada tahun 2008 dengan kasus Bank Century. Peristiwa ini melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menempatkan LPS sebagai salah satu pilar utama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah ekstrem melalui kebijakan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Namun, kebijakan ini bak pedang bermata dua; ia meredam kepanikan namun membebani APBN secara luar biasa dan menimbulkan risiko moral (moral hazard) bagi pengelola bank.
Secara politik, kebutuhan akan lembaga penjamin simpanan yang independen menjadi desakan internasional dan domestik. Perjuangan ini memuncak pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kelahiran LPS menandai berakhirnya era penjaminan penuh oleh pemerintah dan dimulainya sistem penjaminan terbatas yang lebih sehat bagi ekosistem keuangan.
Transformasi LPS: Dari Penjamin ke Arsitek Resolusi Bank
Seiring dinamika ekonomi, peran LPS terus berevolusi. UU LPS memberikan dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dr. Ary Zulfikar menekankan bahwa LPS kini bukan sekadar “pembayar klaim” simpanan, melainkan aktor kunci dalam resolusi bank gagal. lanskap politik hukum ekonomi Indonesia kembali bergetar dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid “Omnibus Law” keuangan ini, peran LPS diperluas secara drastis.
Dinamika politik hukum kembali menguat pasca-krisis global 2008 yang melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). LPS diposisikan sebagai pilar keempat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Dr. Ary menjelaskan sebuah perubahan paradigma yang sangat penting: “Di era digital, bank sistemik tidak lagi hanya diukur dari besar kecilnya aset. Sentimen masyarakat di media sosial bisa membuat bank kecil sekalipun berdampak sistemik jika isu kolapsnya menyebar secara masif (digital bank run).”
Oleh karena itu, UU P2SK memperketat penilaian bank sistemik dan memberikan mandat baru bagi LPS untuk menjamin polis asuransi—sebuah langkah berani untuk melindungi konsumen jasa keuangan secara menyeluruh.
Puncaknya terjadi pada tahun 2023 dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini monumental karena:
- Mandat Penjaminan Polis: LPS kini mengemban tanggung jawab baru untuk menjamin polis asuransi, sebuah mandat yang memperluas jaring pengaman sosial ekonomi bagi masyarakat luas.
- Paradigma Baru Bank Sistemik: Di era digital, ukuran aset bukan lagi satu-satunya tolok ukur. Sentimen negatif yang menyebar cepat di media sosial bisa membuat bank kecil berdampak sistemik melalui penularan kepanikan (contagion effect).
- Wewenang Intervensi Dini: LPS diberikan wewenang untuk melakukan deteksi dini dan tindakan antisipatif sebelum bank benar-benar kolaps.
Napak Tilas Peradilan Agama: Perjuangan Mandat Ekonomi Syariah
Paralel dengan evolusi LPS, lingkungan Peradilan Agama juga mengalami transformasi yurisdiksi yang luar biasa. Secara politis, perjuangan ini dimulai dengan Amandemen UU Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006) yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama mencakup sengketa ekonomi syariah.
Dahulu, Pengadilan Agama sering dipandang sebelah mata hanya mengurusi urusan rumah tangga. Namun, melalui perjuangan regulasi yang konsisten, lembaga ini kini memegang kompetensi absolut atas sengketa perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga asuransi syariah.
Di sisi lain, perjalanan kewenangan ekonomi syariah di Pengadilan Agama merupakan “keajaiban” politik hukum tersendiri. Berawal dari UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama yang dulunya identik dengan urusan waris dan cerai, secara bertahap bertransformasi menjadi otoritas tunggal penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Dr. Ary Zulfikar mengungkapkan data menarik mengenai penanganan perkara Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh LPS. Salah satu tonggak sejarah adalah penanganan perkara PT BPRS Asri Madani Nusantara di Pengadilan Agama Jember (Perkara No. 878/Pdt.G/2025/PA.JR). Dalam kasus ini, majelis hakim secara tegas menolak eksepsi tergugat dan menyatakan kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa gugatan LPS terhadap mantan pengurus bank syariah yang terlikuidasi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa hakim-hakim Peradilan Agama telah siap secara intelektual dan mental untuk menangani perkara niaga syariah yang kompleks,” tegas Dr. Ary.
Pentingnya peran ini dipertegas oleh Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di bawah lingkungan Peradilan Agama, guna menghindari ketidaksinkronan antara substansi akad dengan hukum acara konvensional.
Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Menyelesaikan Krisis dengan Akad
Salah satu “perjuangan” yang tengah digarap serius oleh LPS dan Mahkamah Agung adalah pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Mengapa ini penting? Karena sengketa kepailitan syariah memerlukan kacamata yang berbeda dari kepailitan konvensional.
Dalam sistem konvensional, kepailitan sering kali berujung pada likuidasi yang “dingin”. Namun dalam perspektif syariah, kepailitan dikelola dengan prinsip Ta’awun (tolong-menolong) dan Al-A’dalah (keadilan).
- Tata Kelola Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan menjadi forum yang cepat (speedy trial) dalam menangani restrukturisasi aset perbankan syariah yang bermasalah.
- Kepercayaan Investor: Dengan adanya prosedur hukum acara kepailitan yang jelas (sebagaimana yang tengah digodok melalui Peraturan Mahkamah Agung/PERMA), investor global, terutama dari Timur Tengah dan London, akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui instrumen Sukuk.
Dr. Ary Zulfikar mengingatkan bahwa pusat ekonomi syariah dunia justru ada di London karena kepastian hukumnya. Indonesia, dengan populasi muslim terbesar, harus mampu mengejar ketertinggalan tersebut dengan menyediakan infrastruktur pengadilan niaga syariah yang mumpuni.
Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Masa Depan Tata Kelola Krisis
Visi besar ke depan adalah pembentukan “Pengadilan Niaga Syariah” sebagai unit khusus di bawah Peradilan Agama. Hal ini bukan sekadar urusan prestise, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepastian hukum bagi investor global.
Prospek ini menawarkan beberapa keuntungan strategis dalam penyelesaian krisis:
- Kepastian Hukum Akad: Menjamin bahwa restrukturisasi aset perbankan syariah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya (seperti Murabahah, Mudharabah, atau Musyarakah).
- Kepercayaan Investor Internasional: Indonesia berpotensi menarik modal lebih besar dari pusat-pusat keuangan syariah dunia seperti London dan Dubai dengan menyediakan sistem penyelesaian sengketa kepailitan yang spesifik dan profesional.
- Efisiensi Resolusi Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan memiliki prosedur acara yang cepat (speedy trial) untuk menangani likuidasi atau restrukturisasi bank syariah bermasalah di bawah pengawasan LPS.
Penutup: Menjaga Integritas, Menegakkan Keadilan
Evolusi LPS dari masa krisis 1998 hingga era digital UU P2SK 2023, serta perluasan kewenangan Peradilan Agama, adalah satu kesatuan rantai pengaman ekonomi nasional. Sebagaimana pesan Kabawas MA RI dalam pelatihan tersebut, kemandirian dan integritas hakim adalah kunci utama.
“Putusan yang profesional akan mampu dipertanggungjawabkan di tingkat manapun,” tegas Kabawas. Di tengah dinamika politik dan ekonomi, sinergi antara LPS sebagai penjamin simpanan dan Peradilan Agama sebagai pemutus sengketa niaga syariah menjadi benteng terakhir yang akan menjaga marwah dan stabilitas ekonomi bangsa untuk masa depan yang lebih cerah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


