Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

September 7, 2026

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

Khoiriyah RoihanKhoiriyah RoihanApril 23, 20267 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor– Sejarah ekonomi Indonesia adalah sebuah kronik tentang bagaimana sebuah bangsa belajar dari luka krisis untuk membangun perisai masa depan. Di tengah sejuknya perbukitan Megamendung, sebuah narasi besar sedang diurai dalam Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., membedah keterkaitan erat antara stabilitas sistem keuangan, sejarah pendirian LPS, dan ambisi besar Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia melalui penguatan Peradilan Agama.

Laporan ini menelusuri bagaimana politik krisis melahirkan lembaga-lembaga pengawal stabilitas dan bagaimana hukum ekonomi syariah kini bersiap mengambil peran sentral dalam tata kelola krisis nasional.

Politik Krisis: Trauma 1998 dan Kelahiran Perisai Nasabah

Perjalanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dipisahkan dari noktah hitam krisis moneter 1997/1998. Saat itu, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan runtuh mencapai titik nadir. Likuidasi 16 bank pada November 1997 memicu kepanikan massal (bank run) yang melumpuhkan sendi-sendi ekonomi nasional.

LPS tidak lahir di ruang hampa. Kelahirannya adalah respons atas keruntuhan sistem perbankan nasional pada krisis 1997/1998. Saat itu, pemerintah terpaksa menerapkan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah—yang membebani APBN secara luar biasa.

“Pemerintah tidak ingin lagi terjebak pada ketergantungan negara donor. Kita harus mandiri secara fiskal,” ujar Dr. Ary Zulfikar dalam paparan materinya. Perjalanan politik ini mencapai titik balik pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sejak saat itu, skema penjaminan dialihkan dari pemerintah ke lembaga independen, menandai era baru stabilitas keuangan nasional.

Namun, sejarah kembali menguji pada tahun 2008 dengan kasus Bank Century. Peristiwa ini melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menempatkan LPS sebagai salah satu pilar utama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK.

Menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah ekstrem melalui kebijakan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Namun, kebijakan ini bak pedang bermata dua; ia meredam kepanikan namun membebani APBN secara luar biasa dan menimbulkan risiko moral (moral hazard) bagi pengelola bank.

Secara politik, kebutuhan akan lembaga penjamin simpanan yang independen menjadi desakan internasional dan domestik. Perjuangan ini memuncak pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kelahiran LPS menandai berakhirnya era penjaminan penuh oleh pemerintah dan dimulainya sistem penjaminan terbatas yang lebih sehat bagi ekosistem keuangan.

Transformasi LPS: Dari Penjamin ke Arsitek Resolusi Bank

Seiring dinamika ekonomi, peran LPS terus berevolusi. UU LPS memberikan dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dr. Ary Zulfikar menekankan bahwa LPS kini bukan sekadar “pembayar klaim” simpanan, melainkan aktor kunci dalam resolusi bank gagal. lanskap politik hukum ekonomi Indonesia kembali bergetar dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid “Omnibus Law” keuangan ini, peran LPS diperluas secara drastis.

Baca Juga  4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi

Dinamika politik hukum kembali menguat pasca-krisis global 2008 yang melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). LPS diposisikan sebagai pilar keempat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Dr. Ary menjelaskan sebuah perubahan paradigma yang sangat penting: “Di era digital, bank sistemik tidak lagi hanya diukur dari besar kecilnya aset. Sentimen masyarakat di media sosial bisa membuat bank kecil sekalipun berdampak sistemik jika isu kolapsnya menyebar secara masif (digital bank run).”

Oleh karena itu, UU P2SK memperketat penilaian bank sistemik dan memberikan mandat baru bagi LPS untuk menjamin polis asuransi—sebuah langkah berani untuk melindungi konsumen jasa keuangan secara menyeluruh.

Puncaknya terjadi pada tahun 2023 dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini monumental karena:

  • Mandat Penjaminan Polis: LPS kini mengemban tanggung jawab baru untuk menjamin polis asuransi, sebuah mandat yang memperluas jaring pengaman sosial ekonomi bagi masyarakat luas.
  • Paradigma Baru Bank Sistemik: Di era digital, ukuran aset bukan lagi satu-satunya tolok ukur. Sentimen negatif yang menyebar cepat di media sosial bisa membuat bank kecil berdampak sistemik melalui penularan kepanikan (contagion effect).
  • Wewenang Intervensi Dini: LPS diberikan wewenang untuk melakukan deteksi dini dan tindakan antisipatif sebelum bank benar-benar kolaps.

Napak Tilas Peradilan Agama: Perjuangan Mandat Ekonomi Syariah

Paralel dengan evolusi LPS, lingkungan Peradilan Agama juga mengalami transformasi yurisdiksi yang luar biasa. Secara politis, perjuangan ini dimulai dengan Amandemen UU Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006) yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama mencakup sengketa ekonomi syariah.

Dahulu, Pengadilan Agama sering dipandang sebelah mata hanya mengurusi urusan rumah tangga. Namun, melalui perjuangan regulasi yang konsisten, lembaga ini kini memegang kompetensi absolut atas sengketa perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga asuransi syariah.

Di sisi lain, perjalanan kewenangan ekonomi syariah di Pengadilan Agama merupakan “keajaiban” politik hukum tersendiri. Berawal dari UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama yang dulunya identik dengan urusan waris dan cerai, secara bertahap bertransformasi menjadi otoritas tunggal penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dr. Ary Zulfikar mengungkapkan data menarik mengenai penanganan perkara Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh LPS. Salah satu tonggak sejarah adalah penanganan perkara PT BPRS Asri Madani Nusantara di Pengadilan Agama Jember (Perkara No. 878/Pdt.G/2025/PA.JR). Dalam kasus ini, majelis hakim secara tegas menolak eksepsi tergugat dan menyatakan kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa gugatan LPS terhadap mantan pengurus bank syariah yang terlikuidasi.

“Ini adalah bukti nyata bahwa hakim-hakim Peradilan Agama telah siap secara intelektual dan mental untuk menangani perkara niaga syariah yang kompleks,” tegas Dr. Ary.

Baca Juga  Wakil Ketua PTA Kepri Sampaikan Hasil Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2026

Pentingnya peran ini dipertegas oleh Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di bawah lingkungan Peradilan Agama, guna menghindari ketidaksinkronan antara substansi akad dengan hukum acara konvensional.

Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Menyelesaikan Krisis dengan Akad

Salah satu “perjuangan” yang tengah digarap serius oleh LPS dan Mahkamah Agung adalah pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Mengapa ini penting? Karena sengketa kepailitan syariah memerlukan kacamata yang berbeda dari kepailitan konvensional.

Dalam sistem konvensional, kepailitan sering kali berujung pada likuidasi yang “dingin”. Namun dalam perspektif syariah, kepailitan dikelola dengan prinsip Ta’awun (tolong-menolong) dan Al-A’dalah (keadilan).

  • Tata Kelola Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan menjadi forum yang cepat (speedy trial) dalam menangani restrukturisasi aset perbankan syariah yang bermasalah.
  • Kepercayaan Investor: Dengan adanya prosedur hukum acara kepailitan yang jelas (sebagaimana yang tengah digodok melalui Peraturan Mahkamah Agung/PERMA), investor global, terutama dari Timur Tengah dan London, akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui instrumen Sukuk.

Dr. Ary Zulfikar mengingatkan bahwa pusat ekonomi syariah dunia justru ada di London karena kepastian hukumnya. Indonesia, dengan populasi muslim terbesar, harus mampu mengejar ketertinggalan tersebut dengan menyediakan infrastruktur pengadilan niaga syariah yang mumpuni.

Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Masa Depan Tata Kelola Krisis

Visi besar ke depan adalah pembentukan “Pengadilan Niaga Syariah” sebagai unit khusus di bawah Peradilan Agama. Hal ini bukan sekadar urusan prestise, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepastian hukum bagi investor global.

Prospek ini menawarkan beberapa keuntungan strategis dalam penyelesaian krisis:

  1. Kepastian Hukum Akad: Menjamin bahwa restrukturisasi aset perbankan syariah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya (seperti Murabahah, Mudharabah, atau Musyarakah).
  2. Kepercayaan Investor Internasional: Indonesia berpotensi menarik modal lebih besar dari pusat-pusat keuangan syariah dunia seperti London dan Dubai dengan menyediakan sistem penyelesaian sengketa kepailitan yang spesifik dan profesional.
  3. Efisiensi Resolusi Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan memiliki prosedur acara yang cepat (speedy trial) untuk menangani likuidasi atau restrukturisasi bank syariah bermasalah di bawah pengawasan LPS.

Penutup: Menjaga Integritas, Menegakkan Keadilan

Evolusi LPS dari masa krisis 1998 hingga era digital UU P2SK 2023, serta perluasan kewenangan Peradilan Agama, adalah satu kesatuan rantai pengaman ekonomi nasional. Sebagaimana pesan Kabawas MA RI dalam pelatihan tersebut, kemandirian dan integritas hakim adalah kunci utama.

“Putusan yang profesional akan mampu dipertanggungjawabkan di tingkat manapun,” tegas Kabawas. Di tengah dinamika politik dan ekonomi, sinergi antara LPS sebagai penjamin simpanan dan Peradilan Agama sebagai pemutus sengketa niaga syariah menjadi benteng terakhir yang akan menjaga marwah dan stabilitas ekonomi bangsa untuk masa depan yang lebih cerah.

Khoiriyah Roihan
Kontributor
Khoiriyah Roihan
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bank Run Ekonomi Syariah Investasi Syariah Krisis 1998 LPS Pengadilan Niaga Syariah Peradilan Agama Resolusi Bank Stabilitas Keuangan UU P2SK 2023
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

September 7, 2026

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

By ZulfahmiSeptember 7, 20260

TANJUNGPINANG, 7 September 2026 — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG menyatakan…

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
  • Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional
  • Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh
  • Resensi Game: Final Fantasy VII
  • Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.