Jakarta— Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA), Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan tidak boleh menggeser kendali dan tanggung jawab manusia dalam proses peradilan. Teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, sedangkan penilaian fakta, penerapan hukum, dan keputusan akhir tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Penegasan tersebut disampaikan Syamsul Arief saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026). Dalam pemaparannya, calon Hakim Agung Kamar Pidana itu mengangkat tantangan kapasitas hakim dan sistem peradilan dalam menghadapi kejahatan modern, khususnya penggunaan kecerdasan buatan, manipulasi digital, dan bias algoritma.
“Teknologi harus tetap menjadi sarana kemajuan tanpa mengambil alih nurani dan tanggung jawab manusia sebagai pusat keadilan,” tegas Syamsul Arief.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Syamsul Arief menjelaskan bahwa teknologi telah bergerak jauh dari sekadar alat elektronik untuk membantu pekerjaan fisik dan administratif. Kehidupan masyarakat kini semakin diatur oleh data dan sistem digital. Komunikasi, transaksi keuangan, pengajuan kredit, penyimpanan identitas, hingga pelayanan publik telah bergantung pada aplikasi dan pengolahan data secara otomatis.

Perubahan semakin kompleks setelah berkembangnya kecerdasan buatan generatif yang mampu menghasilkan teks, suara, gambar, video, kode, dan berbagai rekomendasi. Teknologi tersebut memberikan manfaat besar, tetapi pada saat yang sama membuka ruang baru bagi kejahatan.
Pesan penipuan dapat dikirim kepada ribuan orang dalam waktu singkat. Identitas seseorang dapat ditiru, rekening dapat dikendalikan dari negara lain, sedangkan suara dan wajah dapat dikloning hanya dengan memanfaatkan potongan rekaman. AI juga dapat digunakan untuk menghasilkan bukti palsu yang terlihat meyakinkan.
Dalam kondisi sebaliknya, pelaku kejahatan dapat menyangkal bukti digital yang autentik dengan menyebutnya sebagai hasil rekayasa atau deepfake. Fenomena tersebut dikenal sebagai liar’s dividend, yakni keuntungan yang diperoleh pelaku ketika masyarakat mulai meragukan keaslian seluruh informasi digital.
Menurut Syamsul Arief, perdebatan hukum tidak cukup berhenti pada penilaian apakah teknologi bersifat baik atau buruk. Sistem hukum harus mampu menelusuri siapa yang mengendalikan teknologi, tujuan penggunaannya, data yang diolah, akibat yang ditimbulkan, dan pihak yang bertanggung jawab.
“AI belum menjadi subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban tetap harus ditelusuri kepada manusia dan korporasi yang merancang, mengendalikan, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari teknologi tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan AI tidak serta-merta menjadikan seluruh persoalan sebagai tindak pidana. Batas antara ranah pidana, perdata, administrasi, dan etik harus ditentukan berdasarkan perbuatan, kesalahan, akibat, serta norma hukum yang berlaku.

Perubahan bentuk kejahatan tersebut menuntut kesiapan hakim dalam memeriksa bukti elektronik. Hakim harus mampu menguji autentisitas, integritas, reliabilitas, rantai penguasaan, dan legalitas perolehan bukti. Kemampuan itu dibutuhkan agar hakim tidak kehilangan kendali ketika berhadapan dengan bahasa teknis, keterangan ahli, vendor teknologi, ataupun rekomendasi yang dihasilkan algoritma.
“Tantangannya bukan menjadikan hakim sebagai ahli teknologi, teknisi forensik, atau programmer. Hakim harus dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi persoalan hukum, menguji keterangan ahli secara kritis, dan mempertahankan kendali yudisial atas teknologi,” jelasnya.
Sebagai langkah kelembagaan, Syamsul Arief mengusulkan agar Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Panduan Etik Penggunaan AI di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pedoman tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan AI dilaksanakan secara aman, transparan, dapat diaudit, serta tetap menempatkan manusia sebagai pemegang kendali.
AI dapat digunakan untuk membantu riset awal, transkripsi, penelusuran dokumen, dan penyusunan awal naskah hukum. Namun, AI tidak boleh diberi kewenangan untuk menentukan kesalahan terdakwa, menjatuhkan pidana, menilai kredibilitas saksi, ataupun merumuskan substansi putusan.
“Peradilan yang tangguh bukanlah peradilan yang menyerahkan keputusan kepada mesin. Peradilan yang tangguh adalah peradilan yang mampu bertanya secara kritis, menguji ahli dan algoritma, menjaga persamaan senjata, serta menjelaskan alasan putusannya secara transparan,” katanya.
Syamsul Arief juga menempatkan BSDK MA pada posisi strategis untuk menyiapkan hakim menghadapi perkara berbasis teknologi. Pendidikan hakim perlu disusun secara berjenjang, mulai dari literasi digital, forensik digital, chain of custody, pemeriksaan bukti dari sistem cloud, deepfake, kloning suara, aset kripto, hingga audit bias algoritma.
Pelatihan tersebut harus berbasis kompetensi dan kasus. Metodenya dapat dilakukan melalui simulasi persidangan siber, praktik pemeriksaan ahli forensik digital, latihan penanganan insiden, serta bedah perkara nasional dan internasional. Hakim tidak cukup hanya mengetahui istilah teknologi, tetapi harus mampu menuangkan pengujiannya dalam pertimbangan putusan yang dapat diperiksa kembali.
Melalui pemaparan tersebut, Syamsul Arief memperlihatkan bahwa reformasi peradilan pidana tidak hanya berkaitan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP. Reformasi juga menuntut kesiapan sumber daya manusia, hukum pembuktian, etika yudisial, dan tata kelola teknologi agar pengadilan tetap menjadi ruang pencarian keadilan di tengah perubahan zaman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


