Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Artikel

Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Ahmad Faiz Shobir AlfikriAhmad Faiz Shobir Alfikri13 May 2026 • 10:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Nafkah adalah hak dasar seorang istri yang wajib dipenuhi oleh suami, baik secara lahir maupun batin. Dalam banyak kasus, ketidakterpenuhannya nafkah tersebut bukan semata karena ketidakmampuan, melainkan karena kesengajaan. Kondisi inilah yang, barangkali, melatarbelakangi lahirnya salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam rumusan Kamar Agama angka 1b, SEMA tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak dilaksanakan selama minimal 12 bulan. Ketentuan ini, menurut pendapat penulis, patut diapresiasi, tetapi di lain sisi juga perlu dikritisi.

Langkah Progresif yang ‘Belum Cukup’

Kehadiran ketentuan ini adalah sebuah kemajuan. Selama ini, alasan “tidak melaksanakan kewajiban nafkah” belum terakomodasi secara eksplisit sebagai alasan perceraian dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibatnya, banyak istri yang menderita karena tidak dinafkahi selama bertahun-tahun, tetapi kesulitan membuktikannya di hadapan pengadilan karena tidak ada payung hukum yang tegas. Dalam praktiknya, alasan ini seringkali dimasukkan sebagai ‘bagian’ atau menjadi penyebab dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus (ketentuan huruf f).

Dengan adanya SEMA ini, setidaknya terbuka jalur hukum yang lebih jelas. Namun, sebagai surat edaran yang secara hierarki hukum berada di bawah undang-undang, kekuatan mengikatnya pun terbatas. Sudah semestinya ketentuan ini ‘naik kelas’ dengan dimuat secara eksplisit dalam regulasi yang lebih kuat, seperti peraturan pemerintah atau undang-undang perkawinan yang diperbarui.

Durasi Minimal 12 Bulan Terlalu Lama

Yang menjadi pertanyaan utama adalah: mengapa harus 12 bulan? Apakah angka ini memiliki pijakan yang kuat dari berbagai aspek, baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis? Penulis berpendapat bahwa batas waktu ini terlalu panjang. Pendapat ini tidak sepenuhnya bersifat subjektif. Terdapat sejumlah alasan yang mendukung keberatan penulis tersebut.

Pertama, perspektif fikih tentang nafkah lahir. Dalam tradisi fikih klasik, ketika seorang suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah lahir, meskipun sudah berusaha, istri memiliki dua pilihan: menanggung kebutuhan keluarga dengan catatan itu menjadi utang suami, atau mengajukan fasakh (pembatalan nikah) kepada hakim. Yang menarik, para ulama tidak menetapkan batas waktu minimal tertentu untuk istri mengajukan fasakh karena alasan nafkah. Artinya, begitu terbukti suami tidak mampu dan tidak ada prospek perbaikan, istri bisa langsung mengajukan permohonan. Tidak ada angka “12 bulan” dalam khazanah fikih untuk nafkah lahir.

Baca Juga  Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

Kedua, perspektif fikih tentang nafkah batin. Untuk nafkah batin, sejumlah ulama justru menetapkan batas yang jauh lebih singkat. Ibnu Hazm berpendapat bahwa suami wajib memenuhi nafkah batin minimal sekali dalam sebulan, mengacu pada siklus alami Perempuan. Imam Syafi’i menetapkan batas empat bulan, merujuk pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab Ketika menangani kasus suami yang pergi berperang terlalu lama. Bahkan pendapat yang paling longgar pun hanya menyebut empat bulan, jauh di bawah angka 12 bulan dalam SEMA.

Ketiga, inkonsistensi dengan ketentuan taklik talak. Dalam poin kedua sighat taklik talak yang terdapat dalam buku nikah menyatakan bahwa apabila suami tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan dan istri tidak ridho, maka istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jika dalam ketentuan taklik talak hanya menyatakan tiga bulan cukup untuk menjadi dasar gugatan, mengapa SEMA justru mensyaratkan empat kali lipatnya? Ada ketidakselarasan yang perlu dipertanyakan.

Keempat, realitas sosiologis yang kerap diabaikan. Ini mungkin yang paling mendesak untuk dipertimbangkan. Bayangkan seorang istri yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan mandiri, dan suaminya tiba-tiba berhenti menafkahi. Ia harus menunggu satu tahun penuh sebelum pengadilan dapat mengabulkan gugatannya. Selama 12 bulan itu, ia harus bertahan hidup dari mana? Meminjam dari keluarga? Menghutang kepada teman? atau Mengandalkan belas kasihan orang lain?

Kondisi ini tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga secara tidak langsung memaksa istri menanggung beban yang seharusnya bukan tanggungjawabnya. Syarat 12 bulan seolah lebih mengutamakan “menjaga keutuhan perkawinan” di atas “melindungi hak dasar istri.”

‘Salah Kaprah’ Semangat Mempersukar Perceraian

SEMA ini lahir dari semangat mempersukar perceraian, sebuah asas yang pada dasarnya mulia. Perkawinan memang bukan ikatan yang seharusnya mudah diputus. Namun, menurut pendapat penulis, ada garis yang perlu ditarik dengan tegas: mempersukar perceraian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan perlindungan hak pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

Jika istri sudah tidak dinafkahi selama berbulan-bulan, ia sudah mengalami kerugian nyata yang konkret. Memintanya menunggu satu tahun sebelum hukum memberinya perlindungan adalah beban yang sama sekali tidak adil. Prinsip hukum Islam sendiri mengenal konsep la darar wa la dirar (tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain). Membiarkan seseorang menanggung kerugian selama 12 bulan demi sebuah prosedur administratif tampaknya bertentangan dengan semangat prinsip tersebut.

Konklusi

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 adalah langkah yang patut diapresiasi karena membuka ruang hukum yang selama ini tidak tersedia. Namun, angka 12 bulan sebagai batas minimal perlu ditinjau ulang secara serius. Dengan mempertimbangkan ketentuan fikih yang lebih singkat, inkonsistensi dengan taklik talak, serta dampak nyata bagi Perempuan yang tidak berdaya secara ekonomi, batas waktu yang lebih proporsional, misalnya tiga atau empat bulan, tampaknya lebih sejalan dengan ruh keadilan itu sendiri.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya untaian kata-kata yang anggun tertulis di atas kertas, tetapi harus menjadi perisai nyata bagi siapa saja yang tak berdaya dan tertindas.

Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Bacaan Selengkapnya:

Al-Ghazī, Muḥammad ibn Qāsim. n.d. Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.

Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. n.d. Al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs. 2003. Mawsūʿat al-Imām al-Shāfiʿī: Al-Kitāb al-Umm. Damaskus: Dār Quṭaybah.

Al-Zuḥaylī, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Kontributor
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

fikih Hukum Islam Kajian Hukum Keadilan Perempuan nafkah istri Opini Hukum perceraian
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

26 June 2026 • 14:18 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira27 June 2026 • 19:41 WIB0

Pendahuluan Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai…

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional
  • Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang
  • Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026
  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

Recent Comments

  1. ivermectin PK profile on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. ivermectin mechanism scientific review on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. ivermectin safety evidence review on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.