Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

13 May 2026 • 16:00 WIB

Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

13 May 2026 • 15:47 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Artikel

Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Ahmad Faiz Shobir AlfikriAhmad Faiz Shobir Alfikri13 May 2026 • 10:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Nafkah adalah hak dasar seorang istri yang wajib dipenuhi oleh suami, baik secara lahir maupun batin. Dalam banyak kasus, ketidakterpenuhannya nafkah tersebut bukan semata karena ketidakmampuan, melainkan karena kesengajaan. Kondisi inilah yang, barangkali, melatarbelakangi lahirnya salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam rumusan Kamar Agama angka 1b, SEMA tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak dilaksanakan selama minimal 12 bulan. Ketentuan ini, menurut pendapat penulis, patut diapresiasi, tetapi di lain sisi juga perlu dikritisi.

Langkah Progresif yang ‘Belum Cukup’

Kehadiran ketentuan ini adalah sebuah kemajuan. Selama ini, alasan “tidak melaksanakan kewajiban nafkah” belum terakomodasi secara eksplisit sebagai alasan perceraian dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibatnya, banyak istri yang menderita karena tidak dinafkahi selama bertahun-tahun, tetapi kesulitan membuktikannya di hadapan pengadilan karena tidak ada payung hukum yang tegas. Dalam praktiknya, alasan ini seringkali dimasukkan sebagai ‘bagian’ atau menjadi penyebab dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus (ketentuan huruf f).

Dengan adanya SEMA ini, setidaknya terbuka jalur hukum yang lebih jelas. Namun, sebagai surat edaran yang secara hierarki hukum berada di bawah undang-undang, kekuatan mengikatnya pun terbatas. Sudah semestinya ketentuan ini ‘naik kelas’ dengan dimuat secara eksplisit dalam regulasi yang lebih kuat, seperti peraturan pemerintah atau undang-undang perkawinan yang diperbarui.

Durasi Minimal 12 Bulan Terlalu Lama

Yang menjadi pertanyaan utama adalah: mengapa harus 12 bulan? Apakah angka ini memiliki pijakan yang kuat dari berbagai aspek, baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis? Penulis berpendapat bahwa batas waktu ini terlalu panjang. Pendapat ini tidak sepenuhnya bersifat subjektif. Terdapat sejumlah alasan yang mendukung keberatan penulis tersebut.

Pertama, perspektif fikih tentang nafkah lahir. Dalam tradisi fikih klasik, ketika seorang suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah lahir, meskipun sudah berusaha, istri memiliki dua pilihan: menanggung kebutuhan keluarga dengan catatan itu menjadi utang suami, atau mengajukan fasakh (pembatalan nikah) kepada hakim. Yang menarik, para ulama tidak menetapkan batas waktu minimal tertentu untuk istri mengajukan fasakh karena alasan nafkah. Artinya, begitu terbukti suami tidak mampu dan tidak ada prospek perbaikan, istri bisa langsung mengajukan permohonan. Tidak ada angka “12 bulan” dalam khazanah fikih untuk nafkah lahir.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Kedua, perspektif fikih tentang nafkah batin. Untuk nafkah batin, sejumlah ulama justru menetapkan batas yang jauh lebih singkat. Ibnu Hazm berpendapat bahwa suami wajib memenuhi nafkah batin minimal sekali dalam sebulan, mengacu pada siklus alami Perempuan. Imam Syafi’i menetapkan batas empat bulan, merujuk pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab Ketika menangani kasus suami yang pergi berperang terlalu lama. Bahkan pendapat yang paling longgar pun hanya menyebut empat bulan, jauh di bawah angka 12 bulan dalam SEMA.

Ketiga, inkonsistensi dengan ketentuan taklik talak. Dalam poin kedua sighat taklik talak yang terdapat dalam buku nikah menyatakan bahwa apabila suami tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan dan istri tidak ridho, maka istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jika dalam ketentuan taklik talak hanya menyatakan tiga bulan cukup untuk menjadi dasar gugatan, mengapa SEMA justru mensyaratkan empat kali lipatnya? Ada ketidakselarasan yang perlu dipertanyakan.

Keempat, realitas sosiologis yang kerap diabaikan. Ini mungkin yang paling mendesak untuk dipertimbangkan. Bayangkan seorang istri yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan mandiri, dan suaminya tiba-tiba berhenti menafkahi. Ia harus menunggu satu tahun penuh sebelum pengadilan dapat mengabulkan gugatannya. Selama 12 bulan itu, ia harus bertahan hidup dari mana? Meminjam dari keluarga? Menghutang kepada teman? atau Mengandalkan belas kasihan orang lain?

Kondisi ini tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga secara tidak langsung memaksa istri menanggung beban yang seharusnya bukan tanggungjawabnya. Syarat 12 bulan seolah lebih mengutamakan “menjaga keutuhan perkawinan” di atas “melindungi hak dasar istri.”

‘Salah Kaprah’ Semangat Mempersukar Perceraian

SEMA ini lahir dari semangat mempersukar perceraian, sebuah asas yang pada dasarnya mulia. Perkawinan memang bukan ikatan yang seharusnya mudah diputus. Namun, menurut pendapat penulis, ada garis yang perlu ditarik dengan tegas: mempersukar perceraian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan perlindungan hak pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

Jika istri sudah tidak dinafkahi selama berbulan-bulan, ia sudah mengalami kerugian nyata yang konkret. Memintanya menunggu satu tahun sebelum hukum memberinya perlindungan adalah beban yang sama sekali tidak adil. Prinsip hukum Islam sendiri mengenal konsep la darar wa la dirar (tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain). Membiarkan seseorang menanggung kerugian selama 12 bulan demi sebuah prosedur administratif tampaknya bertentangan dengan semangat prinsip tersebut.

Konklusi

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 adalah langkah yang patut diapresiasi karena membuka ruang hukum yang selama ini tidak tersedia. Namun, angka 12 bulan sebagai batas minimal perlu ditinjau ulang secara serius. Dengan mempertimbangkan ketentuan fikih yang lebih singkat, inkonsistensi dengan taklik talak, serta dampak nyata bagi Perempuan yang tidak berdaya secara ekonomi, batas waktu yang lebih proporsional, misalnya tiga atau empat bulan, tampaknya lebih sejalan dengan ruh keadilan itu sendiri.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya untaian kata-kata yang anggun tertulis di atas kertas, tetapi harus menjadi perisai nyata bagi siapa saja yang tak berdaya dan tertindas.

Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Bacaan Selengkapnya:

Al-Ghazī, Muḥammad ibn Qāsim. n.d. Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.

Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. n.d. Al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs. 2003. Mawsūʿat al-Imām al-Shāfiʿī: Al-Kitāb al-Umm. Damaskus: Dār Quṭaybah.

Al-Zuḥaylī, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Kontributor
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

fikih Hukum Islam Kajian Hukum Keadilan Perempuan nafkah istri Opini Hukum perceraian
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

12 May 2026 • 21:05 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

By Muhamad Zaky Albana13 May 2026 • 16:00 WIB0

Banda Aceh, 8 Mei 2026 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

13 May 2026 • 15:47 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB

PTA Kepri Akan Gelar Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Secara Daring Tahun 2026

13 May 2026 • 11:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh
  • Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis
  • Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan
  • PTA Kepri Akan Gelar Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Secara Daring Tahun 2026
  • Jelaskan Wajah Baru Hukum Pidana, Hakim Paparkan Materi di Hadapan Paskibraka di Kesbangpol Gunungsitoli

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.