Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda

31 August 2026 • 20:49 WIB

BSDK–Kementerian LH Perkuat Program Sertifikasi Hakim Lingkungan

31 August 2026 • 20:35 WIB

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda

Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda

Mohammad Khairul MuqorobinSyailendra Anantya PrawiraMohammad Khairul Muqorobin and Syailendra Anantya Prawira31 August 2026 • 20:49 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan fondasi eksistensial bagi tegaknya negara hukum. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang dapat dimaknai bahwa Hakim (termasuk ketua pengadilan) harus bebas dari segala bentuk intervensi, steril dari tekanan, dan otonom dalam menyelenggarakan peradilan demi penegakan hukum dan keadilan. Amanah konstitusional ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dalam setiap langkah tugas dan fungsinya. Di tataran internasional, prinsip independensi ini memperoleh legitimasi kuat melalui The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yang menegaskan bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan penilaian objektif atas fakta dan hati nurani hukum, tanpa terpengaruh tekanan, bujukan, atau intervensi dari kekuasaan mana pun.

Sebagaimana telah dimuat dalam Suarabsdk.com, Pandangan Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, semakin mempertegas bahwa prinsip integritas, independensi, dan imparsialitas merupakan satu kesatuan etik yang menentukan kualitas keadilan yang dihasilkan oleh hakim. Beliau menegaskan bahwa independensi berarti hakim wajib menjaga kebebasan dari intervensi, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan kekuasaan, serta memutus berdasarkan hukum. Sementara itu, imparsialitas berarti hakim wajib bersikap netral, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga jarak profesional. Dalam praktik peradilan modern, hakim tidak hanya harus tidak memihak secara nyata, tetapi juga harus terlihat tidak memihak (appearance of impartiality), karena persepsi publik menjadi bagian dari standar etik seorang hakim.

Namun, idealitas normatif di atas dibenturkan pada keadaan praktis yang berpotensi mengikis independensi dengan dibentuknya Forkopimda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda). Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (5) untuk provinsi dan Pasal 10 ayat (6) untuk kabupaten/kota, secara gamblang disebutkan bahwa keanggotaan instansi lainnya dalam Forkopimda dapat mencakup ketua pengadilan tinggi maupun ketua pengadilan negeri. Inklusi ini bukan sekadar penambahan anggota biasa, melainkan sebuah langkah yang berpotensi merusak sendi-sendi kemandirian yudisial. Ketua pengadilan yang juga dijabat seorang hakim kini duduk dalam forum bersama unsur eksekutif, kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia dan legislatif di tingkat daerah (DPRD). Di sinilah benturan kepentingan menjadi tidak terelakkan, menciptakan zona abu-abu yang mengancam objektivitas dan imparsialitas hakim.

Berada dalam satu meja bersama eksekutif, legislatif dan penegak hukum lainnya dalam balutan “harmonisasi daerah” menciptakan “kekeluargaan semu”. Di bawah kendali Kepala Daerah selaku ketua forum, Ketua Pengadilan secara tidak sadar digeser posisinya dari guardian of justice yang independen, menjadi sekadar stempel legitimasi bagi kepentingan politik-administratif lokal. Keakraban pragmatis ini berpotensi merubah relasi penyeimbang (checks and balances) menjadi hubungan patron-klien yang banal, di mana kemerdekaan yudisial dapat direduksi secara perlahan melalui secangkir kopi di ruang rapat Forkopimda.

Pembahasan

Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa ketua pengadilan dan hakim pada semua badan peradilan (kecuali hakim ad hoc) termasuk dalam kategori pejabat negara. Dengan demikian, kedudukan hakim bukanlah bagian dari aparatur sipil negara pada umumnya, melainkan sebuah jabatan negara yang bersifat atributif konstitusional.

Status ini memiliki konsekuensi hukum yang mendasar. Hakim tidak boleh tunduk pada sistem manajemen birokrasi ASN yang sarat akan kepatuhan hierarkis. Hakim bekerja berdasarkan atribusi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks menjalankan tugasnya, kemandirian waktu (time autonomy) adalah turunan logis dari status ini. Hakim harus mencurahkan waktu utamanya pada kualitas putusan dan riset hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan keadilan. Ketika hakim diharuskan menghabiskan waktu untuk kegiatan-kegiatan di luar fungsi yudisialnya, kemandiriannya sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman menjadi tergerus, karena independensi memutus perkara sangat bergantung pada ketersediaan waktu untuk riset dan berpikir.

Secara asimetri, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 justru mengatur keanggotaan forum yang tidak homogen dari sisi status kenegaraan. Berdasarkan Pasal 58 UU ASN, Gubernur, bupati, walikota, serta ketua pengadilan secara tegas disebut sebagai pejabat negara. Sementara unsur lain seperti kepala kejaksaan, kepala kepolisian resor, komandan komando disrtrik militer, ketua DPRD dan pimpinan instansi vertikal lainnya berstatus sebagai aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Kondisi ini tentu saja menciptakan asimetri status yang berpotensi menimbulkan ketegangan dalam relasi kelembagaan.

Baca Juga  Rangkuman Pokok Sambutan Ketua MA dalam Rangkaian Acara PTWP

Ketimpangan status ini diperparah dengan potensi benturan kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi hakim berpotensi mempengaruhi objektivitasnya. Ketua Pengadilan yang secara rutin menghadiri Forkopimda akan membangun relasi sosial yang intens. Relasi sosial ini dapat memicu conflict of loyalty (rasa tidak enak), perlakuan khusus, dan unconscious bias (bias tidak sadar). Kedekatan non-formal melalui forum-forum koordinasi akan membentuk bias yang sulit dihilangkan ketika hakim kelak harus memutus perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama.

Ketika Pemerintah Daerah menjadi pihak dalam sengketa seperti sengketa pertanahan, perizinan, atau tata usaha negara, publik akan mudah mencurigai bahwa ketua pengadilan tidak akan netral karena telah terjadi campur aduk fungsi antara fungsi yudisial dan fungsi koordinatif administratif. Sebagaimana ditekankan WKMA Non Yudisial, asas appearance of impartiality menjadi terciderai karena publik berpersepsi putusan pengadilan bisa dipengaruhi oleh hubungan baik di forum tersebut.

Hibah Daerah dan Potensi Rontoknya Objektivitas Yudisial

Keterlibatan ini berakar pada problem struktural yang jauh lebih mengakar: ketergantungan anggaran (budgetary dependency) peradilan di daerah terhadap Pemerintah Daerah. Secara normative sebagaimana Pasal 81A UU Mahkamah Agung, anggaran badan peradilan dialokasikan melalui APBN di bawah Mahkamah Agung. Namun, realitas empiris menunjukkan ketimpangan antara alokasi dan kebutuhan. Guna menutupi keterbatasan sarana, banyak pengadilan yang menggantungkan diri pada hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan atas diskresi politik Kepala Daerah dan DPRD.

Duduknya Ketua Pengadilan dalam Forkopimda secara sistemik memperkuat relasi patron-klien. Posisi pengadilan sebagai “penerima hibah” secara perlahan dapat melumpuhkan daya kritis dan ketegasan yudisial. Tercipta insting untuk menjaga “hubungan baik” agar kran dukungan logistik tidak tersumbat. Inilah kompromi institusional yang paling berbahaya, mengingat Pemerintah Daerah adalah salah satu aktor litigasi yang cukup aktif di pengadilan (sengketa Izin Usaha, perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, hingga tindak pidana korupsi mengenai APBD).

Bagaimana mungkin seorang hakim dapat menjamin ketidakberpihakan (appearance of impartiality) ketika mengadili perkara dengan Pemda sebagai pihaknya, sementara lembaganya menikmati hibah mobil operasional atau gedung dari Pemda tersebut? Prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) menjadi tidak berdaya. Hibah daerah adalah instrumen kooptasi yang sangat efektif, melumpuhkan independensi secara halus melalui rasa “hutang budi” kelembagaan.

Program Forkopimda di Luar Nasihat Hukum dan Implikasinya

Keberadaan Forkopimda tidak terbatas pada fungsi stabilitas keamanan semata. Berdasarkan Pasal 6, Pasal 13, dan Pasal 19 PP Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimda terlibat dalam pengambilan keputusan strategis, pembangunan, dan pelayanan publik. Kegiatan ini pada hakikatnya bersifat administratif-politis, bukan yudisial.

Keterlibatan dalam program yang luas ini menyita waktu, tenaga, dan pikiran ketua pengadilan yang seharusnya dicurahkan untuk memeriksa, mengadili, dan melakukan riset perkara. Waktu yang tersedot untuk agenda administratif dan seremoni akan mengurangi ruang gerak intelektual hakim. Kualitas putusan sangat ditentukan oleh kedalaman riset di ruang pribadi hakim. Jika kemandirian waktu terus tergerus, kualitas peradilan akan menjadi korban. Keharusan hadir dalam agenda forum merupakan bentuk intervensi tidak langsung yang mengancam kualitas putusan secara fundamental.

Pola Ketergantungan Vertikal dan Ancaman Kewibawaan Peradilan

Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa Forkopimda diketuai oleh kepala daerah (gubernur/bupati/walikota). Dengan demikian, ketua pengadilan berada dalam posisi subordinat terhadap kepala daerah. Relasi vertikal ini menciptakan keterikatan moril di mana ketua pengadilan merasa wajib tunduk pada agenda yang ditetapkan ketua forum, sekalipun agenda tersebut tidak berkaitan dengan hukum.

Agenda yang mengikat bagi seluruh unsur forkopimda (termasuk ketua Pengadilan) ini tentu bertentangan dengan semangat Pasal 22 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum bersifat fakultatif (dapat) dan murni sebatas ranah hukum. Sifatnya pasif, bukan kewajiban aktif yang mengikat secara struktural. Relasi subordinatif dalam Forkopimda adalah bentuk tekanan kekuasaan yang halus namun nyata, menggerus kewibawaan dan martabat peradilan secara diam-diam melalui intervensi internal yang bersembunyi di balik legitimasi regulasi pemerintah.

Baca Juga  Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Inkonsistensi Regulasi dan Pelanggaran Kode Etik

Keterlibatan ketua pengadilan dalam Forkopimda secara fundamental bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman yang melarang campur tangan pihak lain dan Pasal 42 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang mewajibkan hakim mengundurkan diri jika memiliki kepentingan. Lebih lanjut, hal ini berpotensi melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dimana pada Butir 1 (Berperilaku Adil, angka 1.1): Melarang hakim memberikan kesan salah satu pihak berada dalam posisi istimewa. Hadirnya hakim di Forkopimda mencederai asas appearance of impartiality, sementara pada Butir 5 (Berintegritas Tinggi, angka 5.2.5 dan 5.3.1): Melarang hakim menerima manfaat rutin dari Pemerintah Daerah dan mewajibkan mundur jika ada konflik kepentingan. Hubungan struktural yang memicu conflict of loyalty dan unconscious bias jelas melanggar ketentuan integritas dan imparsialitas yang sangat mendasar ini.

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah telah menciptakan benturan sistemik dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Keterlibatan pimpinan peradilan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kemandirian waktu, membangun pola ketergantungan vertikal yang merusak kewibawaan peradilan, serta melanggar KEPPH.

Sebagaimana dipertegas oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., integritas, independensi, dan imparsialitas adalah satu kesatuan yang tak bisa ditawar. Keterlibatan dalam Forkopimda mengancam ketiga prinsip tersebut sekaligus: independensi terkikis oleh keharusan tunduk pada eksekutif, imparsialitas terancam oleh relasi kelembagaan yang memicu unconscious bias, dan integritas dipertanyakan akibat rusaknya asas appearance of impartiality. Tanpa independensi, hakim terbelenggu; tanpa imparsialitas, hakim kehilangan arah.

Rekomendasi

Untuk mengatasi segala persaoalan sebagaimana telah diuraiakan di atas, penulis akan memberikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Penerbitan Pedoman Internal: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan pedoman internal yang tegas mengenai batasan keterlibatan pimpinan pengadilan dalam Forkopimda, membedakan secara rigid antara kehadiran untuk pemberian nasihat hukum murni prosedural dengan keterlibatan pada pengambilan keputusan administratif-politis.
  2. Delegasi Peran Kepada Non-Hakim: Jika kehadiran dalam Forkopimda mutlak diharuskan, peran tersebut sebaiknya didelegasikan kepada pejabat struktural non-hakim di Pengadilan (seperti Panitera atau Sekretaris atau jajarannya). Hal ini sejalan dengan KEPPH Butir 10.3 agar hakim tetap dapat fokus sepenuhnya pada tugas yudisial.
  3. Evaluasi Peraturan Pemerintah: Pemerintah pusat harus mengevaluasi PP Nomor 12 Tahun 2022 dengan mengeluarkan unsur Ketua Pengadilan (Hakim) dari keanggotaan Forkopimda, atau setidaknya membatasi peran mereka hanya sebagai pemberi nasihat hukum yang pasif dan tidak mengikat pada keputusan forum.
  4. Pengawasan Ketat Komisi Yudisial: Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung wajib melakukan pengawasan ketat terhadap benturan kepentingan yang timbul akibat relasi sosial dan komunikasi informal (backdoor communication) dalam forum koordinasi lintas sektor ini demi menjaga integritas peradilan di tingkat tapak.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity. (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Santiarto, Dwiarso Budi. “Integritas Sebagai Core Value Judiciary: Fondasi Etik Yang Tak Bisa Ditawar”. SuaraBSDK. Diakses melalui: https://suarabsdk.com/integritas-sebagai-core-value-judiciary-fondasi-etik-yang-tak-bisa-ditawar/

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Forkopimda Imparsialitas Hakim independensi peradilan Ketua Pengadilan Kode Etik Hakim Konflik Kepentingan Mahkamah Agung RI PP 12 Tahun 2022
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK–Kementerian LH Perkuat Program Sertifikasi Hakim Lingkungan

31 August 2026 • 20:35 WIB

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda

By Mohammad Khairul Muqorobin and Syailendra Anantya Prawira31 August 2026 • 20:49 WIB0

Pendahuluan Kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan fondasi eksistensial bagi tegaknya negara hukum.…

BSDK–Kementerian LH Perkuat Program Sertifikasi Hakim Lingkungan

31 August 2026 • 20:35 WIB

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda
  • BSDK–Kementerian LH Perkuat Program Sertifikasi Hakim Lingkungan
  • Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini
  • Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi
  • Merancang Alam memasuki ruang sidang

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.