Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur Forkopimda31 August 2026 • 20:49 WIB
Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini31 August 2026 • 16:04 WIB
Mengkaji Ulang Urgensi Keterlibatan Ketua Pengadilan Dalam Unsur ForkopimdaBy Mohammad Khairul Muqorobin and Syailendra Anantya Prawira31 August 2026 • 20:49 WIB0 Pendahuluan Kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan fondasi eksistensial bagi tegaknya negara hukum. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang…