Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menjajaki penguatan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memperluas pelatihan hakim lingkungan. Kerja sama diarahkan pada tiga agenda utama: perlindungan lingkungan hidup, keadilan iklim, dan penguatan eksekusi putusan pemulihan lingkungan.
Agenda tersebut dibicarakan dalam pertemuan Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, di Gendung Kementerian Lingkungan Hidup , Jakarta Senin (31/8/2026). Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati, unsur penegakan hukum lingkungan hidup, serta Biro Hukum dan Kerja Sama KLH/BPLH.
“Bersama Menteri Lingkungan Hidup Bapak Jumhur Hidayat, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Ibu Rosa Vivien Ratnawati, unsur penegakan hukum, dan Biro Hukum, kami membicarakan kerja sama peningkatan kapasitas hakim dalam bidang perlindungan lingkungan hidup, keadilan iklim, dan upaya eksekusi pemulihan lingkungan hidup,” kata Syamsul.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju penyusunan nota kesepahaman antara BSDK Mahkamah Agung dan KLH/BPLH. Kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah pelatihan, tetapi juga perubahan desain pendidikan hakim lingkungan agar lebih dekat dengan kompleksitas kerusakan ekologis dan kebutuhan pemulihannya.
Salah satu agenda yang disiapkan adalah Pertama, meningkatkan frekuensi pelatihan sertifikasi hakim lingkungan. Pelatihan yang selama ini dilaksanakan dua gelombang dalam satu tahun diupayakan bertambah menjadi empat gelombang dengan dukungan KLH/BPLH. Penambahan tersebut diharapkan memperluas kesempatan bagi hakim, terutama hakim-hakim muda, untuk memperoleh sertifikasi dan kompetensi khusus dalam menangani perkara lingkungan.
Langkah itu penting karena perkara lingkungan terus berkembang melampaui pola sengketa konvensional. Hakim berhadapan dengan pembuktian ilmiah, kerugian ekologis, pertanggungjawaban korporasi, pencemaran lintas wilayah, kebakaran hutan dan lahan, hingga dampak perubahan iklim yang dirasakan secara tidak proporsional oleh masyarakat rentan.
Putusan dalam perkara lingkungan juga tidak cukup berhenti pada penjatuhan pidana, pembayaran ganti kerugian, atau pembatalan keputusan. Putusan harus mampu menjangkau penghentian sumber kerusakan, pemulihan ekosistem, dan jaminan agar kerusakan serupa tidak berulang. Tantangan berikutnya ialah memastikan amar pemulihan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebagai perintah di atas kertas.
Karena itu, agenda kedua BSDK adalah merancang pelatihan tingkat lanjut berbasis studi lapangan. “Para hakim akan dibawa mengamati secara langsung fenomena pencemaran, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, degradasi ekosistem, serta proses pemulihan lingkungan.” uiar Syamsul Arif yang beberapa waktu telah ditetapkan di sidang Paripurna DPR sebagai Hakim Agung terpilih 2026. Menurutnya, Pembelajaran lapangan tersebut tidak dimaksudkan mengubah hakim menjadi ahli lingkungan, melainkan membangun kemampuan menghubungkan norma hukum, keterangan ahli, bukti ilmiah, dan kondisi ekologis yang diperiksa.
Model pendidikan itu sekaligus menjawab keterbatasan pelatihan yang terlalu bertumpu pada pengetahuan di ruang kelas. Perkara lingkungan mempunyai karakter teknis dan akibat jangka panjang yang tidak selalu dapat dipahami hanya dengan membaca dokumen. Perjumpaan langsung dengan kerusakan alam diharapkan menumbuhkan kepekaan ekologis dan membantu hakim menilai bukti secara lebih utuh.
Agenda ketiga yang mendesak yang akan dilakukan oleh BSDK dengan dukungan Kemen LH adalah pelaksanaan studi perbandingan ke sejumlah negara yang memiliki pengalaman dalam penegakan hukum lingkungan dan litigasi perubahan iklim. “Program tersebut akan melibatkan hakim terpilih yang mempunyai perhatian, kepedulian, dan rekam jejak dalam penanganan perkara lingkungan. Hasilnya diharapkan dapat memperkaya hukum nasional tanpa melepaskannya dari kebutuhan dan konteks ekologis Indonesia.” ujar Syamsul Arif.
Pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup melanjutkan rangkaian agenda Kepala BSDK dalam memperkuat kapasitas hakim lingkungan. Pada Jumat (28/8/2026), Syamsul menyampaikan materi penutup mengenai keadilan iklim dan upaya maksimal yang dapat dilakukan hakim Indonesia dalam pelatihan hakim lingkungan di Palembang.
Tiga hari kemudian, Senin pagi, ia kembali memberikan materi dalam Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan mengenai Penanganan Perkara yang Berorientasi pada Keadilan Iklim di Gading Serpong. Dalam forum itu, Syamsul mendorong pergeseran cara pandang dari antroposentrisme menuju ekosentrisme dan menegaskan bahwa hakim tidak hidup di ruang hampa, melainkan menjadi bagian integral dari alam.
Rangkaian tersebut memperlihatkan arah baru pendidikan hakim lingkungan: dari penguasaan norma menuju pembentukan kepekaan ekologis, dari pelatihan kelas menuju observasi lapangan, serta dari putusan penghukuman menuju putusan yang memastikan pemulihan.
Kerja sama BSDK dengan KLH/BPLH diharapkan menjadikan peningkatan kapasitas hakim sebagai bagian penting dari kebijakan perlindungan lingkungan. Sebab, masa depan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan pengawasan, tetapi juga oleh keberanian pengadilan memastikan bahwa pihak yang merusak bertanggung jawab dan alam yang terluka sungguh-sungguh dipulihkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


