JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sarasehan interaktif bertajuk “PERISAI BADILUM – Episode 17” dengan tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM” pada Senin (31/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Command Center Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, dan daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh para hakim dan aparatur (tenaga teknis) di lingkungan Peradilan Umum dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia.
Acara diskusi ini dipandu oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, dengan menghadirkan dua narasumber: Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Muhammad Tanziel Aziezi, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Dalam pemaparannya, Eko Riyadi menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberikan dua pedoman yang harus dijaga sekaligus. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sementara Pasal 28E ayat (1) mewajibkan negara melindungi hak asasi dan martabat setiap orang. “Hukum pidana seharusnya digunakan untuk melindungi dan menjalankan kebebasan berekspresi, bukan semata-mata untuk membatasi,” ujarnya.
Eko menjelaskan, hukum pidana dan hak asasi manusia adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak terpisahkan. Hukum HAM dapat berfungsi sebagai “pedang” (offensive role) untuk menghukum pelanggar HAM, sekaligus sebagai “perisai” (defensive role) untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan negara, termasuk penggunaan hukum pidana yang berlebihan.
Ia juga memaparkan pentingnya uji proporsionalitas dalam menangani perkara yang melibatkan kebebasan berekspresi. Menurutnya, hakim perlu menilai aspek formal (adanya norma yang dilanggar) dan aspek material yang mencakup tiga elemen: kesesuaian (suitability), kebutuhan (necessity), dan kepatutan (appropriateness). “Kalau ada orang demonstrasi, kemudian dilarang, pertanyaannya: apakah larangan itu sesuai, diperlukan, dan pantas? Ini ruang yang harus ditimbang oleh hakim,” jelasnya.
Eko menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa lembaga negara, korporasi, dan institusi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, karena dignity melekat pada manusia, bukan pada lembaga. “Presiden sebagai institusi tidak memiliki dignity, tetapi orang yang sedang menjabat sebagai presiden memiliki dignity,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa indeks negara hukum (rule of law) Indonesia pada 2024 berada di angka 0,41 dari skala 1. “Untuk menaikkan indeks itu, kita perlu memberikan kebebasan yang sehat bagi publik untuk menyampaikan pendapat dan kritik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Muhammad Tanziel Aziezi menekankan bahwa kebebasan berekspresi pada dasarnya harus dilindungi dan hanya dapat dibatasi dalam kondisi yang sangat terbatas dengan syarat-syarat yang ketat. Ia mengutip Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mensyaratkan pembatasan harus diatur dalam hukum, memiliki tujuan yang sah, diperlukan, dan proporsional.
“Pasal pidana itu sifatnya membatasi hak asasi manusia, termasuk ekspresi. Karena itu, penafsirannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru membatasi ekspresi yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Tanziel memaparkan bahwa dalam konteks pencemaran nama baik, yang dilindungi adalah reputasi individu, bukan korporasi atau lembaga. Ia juga menekankan pentingnya membuktikan niat atau kesengajaan untuk menghina, bukan semata karena ada pihak yang merasa tersinggung. “Yang mau dipidana dengan pasal pencemaran nama baik adalah niat orang untuk merusak reputasi orang lain, bukan semata adanya orang yang tersinggung,” katanya.
Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan Indonesia yang telah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang menggunakan analisis context of action, antara lain perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus penggunaan istilah “Lord”. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik, pernyataan yang didasarkan pada fakta, dan laporan atas dugaan pelanggaran hukum bukan merupakan pencemaran nama baik.
Tanziel juga mengingatkan para hakim untuk mewaspadai penggunaan pasal-pasal alternatif di luar pasal pencemaran nama baik, seperti Pasal 72 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang akses ilegal atau Pasal 56 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang kerap digunakan untuk menjerat ekspresi. “Banyak perkara yang sebenarnya berkonteks ekspresi, tetapi masuk ke pengadilan dengan pasal-pasal yang tidak lazim dikaitkan dengan kebebasan berekspresi. Ini perlu didekati dengan perspektif HAM,” katanya.
Penutup
Kegiatan ini menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya memahami norma pasal tindak pidana yang didakwakan secara tekstual. Lebih dari itu, hakim dituntut untuk memahami konteks yang melatarbelakangi suatu ekspresi, serta menghubungkannya dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia dan kerangka hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah menjadi rujukan universal dalam menafsirkan batasan-batasan ekspresi yang sah sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Dengan pemahaman yang utuh tersebut, pasal-pasal dalam KUHP maupun ketentuan pidana di luar KUHP tidak boleh menjelma menjadi alat bagi penguasa atau negara untuk membungkam warga negara yang kritis terhadap kebijakan publik. Sebaliknya, hukum pidana harus diposisikan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) yang digunakan secara hati-hati, proporsional, dan berkeadilan. Hakim sebagai garda terdepan penegakan hukum memegang peran sentral dalam memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


