Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

31 August 2026 • 12:12 WIB

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

31 August 2026 • 11:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 12:12 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sarasehan interaktif bertajuk “PERISAI BADILUM – Episode 17” dengan tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM” pada Senin (31/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Command Center Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, dan daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh para hakim dan aparatur (tenaga teknis) di lingkungan Peradilan Umum dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Acara diskusi ini dipandu oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, dengan menghadirkan dua narasumber: Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Muhammad Tanziel Aziezi, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Dalam pemaparannya, Eko Riyadi menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberikan dua pedoman yang harus dijaga sekaligus. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sementara Pasal 28E ayat (1) mewajibkan negara melindungi hak asasi dan martabat setiap orang. “Hukum pidana seharusnya digunakan untuk melindungi dan menjalankan kebebasan berekspresi, bukan semata-mata untuk membatasi,” ujarnya.

Eko menjelaskan, hukum pidana dan hak asasi manusia adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak terpisahkan. Hukum HAM dapat berfungsi sebagai “pedang” (offensive role) untuk menghukum pelanggar HAM, sekaligus sebagai “perisai” (defensive role) untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan negara, termasuk penggunaan hukum pidana yang berlebihan.

Ia juga memaparkan pentingnya uji proporsionalitas dalam menangani perkara yang melibatkan kebebasan berekspresi. Menurutnya, hakim perlu menilai aspek formal (adanya norma yang dilanggar) dan aspek material yang mencakup tiga elemen: kesesuaian (suitability), kebutuhan (necessity), dan kepatutan (appropriateness). “Kalau ada orang demonstrasi, kemudian dilarang, pertanyaannya: apakah larangan itu sesuai, diperlukan, dan pantas? Ini ruang yang harus ditimbang oleh hakim,” jelasnya.

Baca Juga  Sesi II Program Perisai Badilum: Fachrizal Afandi Paparkan Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru

Eko menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa lembaga negara, korporasi, dan institusi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, karena dignity melekat pada manusia, bukan pada lembaga. “Presiden sebagai institusi tidak memiliki dignity, tetapi orang yang sedang menjabat sebagai presiden memiliki dignity,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa indeks negara hukum (rule of law) Indonesia pada 2024 berada di angka 0,41 dari skala 1. “Untuk menaikkan indeks itu, kita perlu memberikan kebebasan yang sehat bagi publik untuk menyampaikan pendapat dan kritik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Muhammad Tanziel Aziezi menekankan bahwa kebebasan berekspresi pada dasarnya harus dilindungi dan hanya dapat dibatasi dalam kondisi yang sangat terbatas dengan syarat-syarat yang ketat. Ia mengutip Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mensyaratkan pembatasan harus diatur dalam hukum, memiliki tujuan yang sah, diperlukan, dan proporsional.

“Pasal pidana itu sifatnya membatasi hak asasi manusia, termasuk ekspresi. Karena itu, penafsirannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru membatasi ekspresi yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Tanziel memaparkan bahwa dalam konteks pencemaran nama baik, yang dilindungi adalah reputasi individu, bukan korporasi atau lembaga. Ia juga menekankan pentingnya membuktikan niat atau kesengajaan untuk menghina, bukan semata karena ada pihak yang merasa tersinggung. “Yang mau dipidana dengan pasal pencemaran nama baik adalah niat orang untuk merusak reputasi orang lain, bukan semata adanya orang yang tersinggung,” katanya.

Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan Indonesia yang telah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang menggunakan analisis context of action, antara lain perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus penggunaan istilah “Lord”. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik, pernyataan yang didasarkan pada fakta, dan laporan atas dugaan pelanggaran hukum bukan merupakan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Sesi II Program Perisai Badilum: Fachrizal Afandi Paparkan Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru

Tanziel juga mengingatkan para hakim untuk mewaspadai penggunaan pasal-pasal alternatif di luar pasal pencemaran nama baik, seperti Pasal 72 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang akses ilegal atau Pasal 56 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang kerap digunakan untuk menjerat ekspresi. “Banyak perkara yang sebenarnya berkonteks ekspresi, tetapi masuk ke pengadilan dengan pasal-pasal yang tidak lazim dikaitkan dengan kebebasan berekspresi. Ini perlu didekati dengan perspektif HAM,” katanya.

Penutup
Kegiatan ini menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya memahami norma pasal tindak pidana yang didakwakan secara tekstual. Lebih dari itu, hakim dituntut untuk memahami konteks yang melatarbelakangi suatu ekspresi, serta menghubungkannya dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia dan kerangka hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah menjadi rujukan universal dalam menafsirkan batasan-batasan ekspresi yang sah sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Dengan pemahaman yang utuh tersebut, pasal-pasal dalam KUHP maupun ketentuan pidana di luar KUHP tidak boleh menjelma menjadi alat bagi penguasa atau negara untuk membungkam warga negara yang kritis terhadap kebijakan publik. Sebaliknya, hukum pidana harus diposisikan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) yang digunakan secara hati-hati, proporsional, dan berkeadilan. Hakim sebagai garda terdepan penegakan hukum memegang peran sentral dalam memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

badilum perisai perisai badilum 17
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

31 August 2026 • 11:50 WIB

PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

31 August 2026 • 08:33 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi

By Mohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 12:12 WIB0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sarasehan interaktif…

Merancang Alam memasuki ruang sidang

31 August 2026 • 11:52 WIB

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

31 August 2026 • 11:50 WIB

PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?

31 August 2026 • 08:33 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi
  • Merancang Alam memasuki ruang sidang
  • Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa
  • PN Jaksel Tolak Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyidikan Tetap Dinyatakan Sah: Apa saja Pertimbangannya?
  • PA Soreang Adakan Maulid Nabi Untuk Mengenang Rasulullah dan Menghidupkan Dakwahnya

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.