Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak dua permohonan praperadilan sekaligus yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dinyatakan sah secara hukum. Proses penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung pun tetap berjalan dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dua Objek Berbeda, Satu Kesimpulan
Kedua permohonan praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya dengan objek gugatan yang berbeda, namun diperiksa oleh hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.
Praperadilan Pertama (Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Sementara Praperadilan Kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, keduanya tertanggal 24 Juli 2026.
Kedua permohonan tersebut ditolak Hakim dalam putusan masing-masing pada 27 dan 28 Agustus 2026. Hakim menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup membuktikan adanya cacat yuridis dalam tindakan Termohon.
Mengkaji Ratio Decidendi Hakim Pra Peradilan Lebih Dalam
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amarnya menyatakan menolak dua permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai pertimbangan hukum putusan (ratio decidendi) dari Hakim pra peradilan tersebut sebagai berikut:
1. Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam praperadilan pertama yang mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Hakim menilai seluruh rangkaian tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025). Hakim menemukan fakta bahwa perkara telah melalui proses penyelidikan yang diawali dengan Laporan Informasi sejak Agustus 2025, dilanjutkan dengan gelar perkara pada Januari 2026, dan baru kemudian Sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026. Rangkaian proses ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak dilakukan secara serta-merta tanpa dasar, melainkan telah melalui tahapan-tahapan prosedural yang diwajibkan sehingga dalil ini tidak terbukti.
Mengenai izin penggeledahan, meskipun terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan antara yang tercantum dalam izin PN Cibinong dengan surat perintah yang dilaksanakan, Hakim menilai bahwa Penetapan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi secara konkret telah menunjuk lokasi yang sama dengan lokasi penggeledahan yang dilaksanakan. Perbedaan administratif dalam penomoran surat tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan, sepanjang substansi dan objek yang diizinkan tetap sama. Demikian pula, Berita Acara Penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik, pihak yang menguasai tempat, dan saksi-saksi termasuk Ketua RW 008, menunjukkan bahwa prosedur formal dalam pelaksanaan penggeledahan telah dipenuhi.
Yang menarik dalam pertimbangan hakim adalah mengenai keharusan izin Jaksa Agung. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Hakim menafsirkan bahwa pengecualian terhadap keharusan izin Jaksa Agung berlaku apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa disangka melakukan tindak pidana khusus. Karena dalam perkara ini bukti permulaan telah ada, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak menjadikan penggeledahan tidak sah. Penafsiran ini menegaskan bahwa perlindungan prosedural bagi jaksa bukanlah imunitas absolut, melainkan dapat dikesampingkan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
2. Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam praperadilan kedua, Hakim secara lebih mendalam menolak seluruh delapan dalil yang diajukan Pemohon. Mengenai penerapan Pasal 3 KUHP (asas lex favor reo), Hakim berpendapat bahwa pencantuman Pasal 3, 4, 5 UU TPPU secara bersamaan dengan Pasal 607 KUHP bukanlah kesalahan fatal. Hal ini karena tempus perbuatan yang disangkakan berlangsung dari tahun 2018 hingga 2026, sehingga melintasi masa sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku. Penentuan norma mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka baru dapat dilakukan setelah pembuktian tempus dan perbuatan konkret dalam perkara pokok. Dengan kata lain, pada tahap penyidikan, Penyidik masih diperkenankan untuk mengkonstruksikan dugaan perbuatan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Mengenai istilah trading in influence yang digunakan dalam Surat Penetapan Tersangka, Hakim membedakan antara nama delik dengan modus operandi. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara atau pola perbuatan yang diduga dilakukan (penggunaan jabatan, kewenangan atau pengaruh untuk memperoleh fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda bernilai ekonomi lainnya), bukan sebagai delik mandiri yang menjadi dasar penetapan tersangka. Karena Febrie Adriansyah tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik trading in influence, melainkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, maka dalil bahwa perbuatan tersebut belum diatur dalam hukum positif tidak relevan untuk membatalkan penetapan tersangka.
Mengenai predicate crime, Hakim menegaskan bahwa tindak pidana asal (dugaan korupsi) telah disebut secara eksplisit dalam Surat Penetapan Tersangka. Sesuai dengan Pasal 69 UU TPPU serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal. Ketentuan ini justru dimaksudkan agar proses pemberantasan pencucian uang tidak terhambat oleh lamanya proses pembuktian tindak pidana asal.
Mengenai dalil duplikasi penetapan tersangka, Hakim membedakan antara koordinasi penanganan perkara antar-institusi penegak hukum dengan pelanggaran asas ne bis in idem. Karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama, maka dua penetapan tersangka oleh institusi yang berbeda (Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung) masih dimungkinkan. Hakim juga menilai bahwa pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan tidak menghapus kewenangan Kejaksaan yang bersumber dari undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Kejaksaan.
Mengenai dugaan pelanggaran Pasal 91 KUHAP tentang larangan praduga bersalah, Hakim menemukan bahwa Febrie Adriansyah telah memperoleh kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026. Kesamaan tanggal antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka telah ditentukan sebelumnya. Ekspose merupakan mekanisme evaluasi internal dalam proses penyidikan, dan tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan adanya tenggang waktu tertentu antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka.
Mengenai kewenangan penandatangan Surat Penetapan Tersangka, Hakim membedakan antara kewenangan institusional Kejaksaan, kewenangan fungsional penyidik, dan mekanisme administrasi internal. Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., terbukti sebagai Penyidik yang sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Meskipun terdapat ketentuan internal PERJA-039/A/JA/10/2010 yang mengatur penandatanganan oleh Direktur Penyidikan, kewenangan fungsional sebagai penyidik tidak gugur hanya karena ketidaksesuaian administratif internal. Hakim menegaskan bahwa peraturan internal lembaga tidak dapat mempersempit atau mengubah syarat kewenangan yang secara langsung telah ditentukan oleh undang-undang (Pasal 90 KUHAP).
Mengenai kejelasan pasal yang disangkakan, Hakim menilai Surat Penetapan Tersangka telah memuat “uraian singkat perkara” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP. Meskipun terdapat ketidaklengkapan teknis dalam perincian ayat dan huruf Pasal 20 dan 607 KUHP, hal tersebut belum mencapai derajat cacat esensial yang menghilangkan dasar hukum penetapan tersangka. Hakim menegaskan bahwa standar uraian dalam Surat Penetapan Tersangka tidak dapat disamakan dengan standar uraian dalam surat dakwaan, karena penyidikan masih merupakan tahap pengumpulan dan pengujian alat bukti.
Mengenai penahanan, Hakim menilai persyaratan objektif (ancaman pidana 5 tahun atau lebih) telah terpenuhi, demikian pula syarat subjektif berdasarkan Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP, yaitu adanya pemberian informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Hakim tidak berwenang menilai secara final benar atau tidaknya penilaian Penyidik tersebut karena hal itu merupakan ranah pembuktian pokok perkara.
Mengenai pemeriksaan calon tersangka, Hakim menyatakan bahwa meskipun Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tetap dihormati sebagai nilai konstitusional, Pasal 90 KUHAP 2025 tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat formal. Hakim membedakan antara ratio decidendi putusan MK yang tetap mengikat sebagai prinsip, dengan bentuk prosedural yang harus dibaca berdasarkan norma baru. Dengan kata lain, nilai konstitusional berupa larangan kesewenang-wenangan tetap hidup, tetapi bentuk proseduralnya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penutup
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) tetap mengakui asas diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, namun koordinasi dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.
Yang tak kalah penting, putusan ini secara tegas mematahkan anggapan yang berkembang di kalangan pengamat hukum dan politik bahwa kecacatan prosedural dalam proses penyidikan akan dengan sendirinya mengarah pada dikabulkannya permohonan praperadilan. Anggapan tersebut tampaknya terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap kekurangan administratif cukup untuk membatalkan seluruh rangkaian upaya paksa yang telah dilakukan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cermat dan teliti menunjukkan bahwa tidak semua ketidaksempurnaan teknis memiliki akibat hukum pembatalan.
Hakim secara sistematis membedakan antara cacat yang menyentuh unsur esensial upaya paksa seperti ketiadaan kewenangan, ketiadaan dua alat bukti, atau pelanggaran prosedur yang menghilangkan hak substantif tersangka dengan ketidaksempurnaan administratif yang tidak menghilangkan dasar hukum tindakan penegak hukum. Dalam perkara ini, meskipun terdapat sejumlah kelemahan redaksional dan administratif, Hakim menilai semuanya tidak mencapai derajat cacat yang membatalkan upaya paksa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk mencari-cari kesalahan formal belaka, melainkan mekanisme pengawasan yudisial yang menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang bersifat mendasar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


