Pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta pengaturan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang luas terhadap praktik penegakan hukum, khususnya bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum pidana materiil, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam memahami kriminalisasi, dekriminalisasi, hubungan antara KUHP dengan berbagai undang-undang khusus, serta pendekatan yang lebih modern terhadap perlindungan kepentingan hukum masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV, yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom pada Senin, 29 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan seluruh hakim memahami secara utuh arah kebijakan pembentukan KUHP Nasional beserta implikasinya terhadap praktik peradilan. Sebagai aparatur penegak hukum yang memegang peranan sentral dalam penegakan keadilan, hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap filosofi, asas, dan tujuan pembentukannya sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Lampung Periode 2025–2029, dengan tema “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus (Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026).” Materi ini menjadi salah satu pokok bahasan penting mengingat keberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia, baik melalui pengalihan sebagian ketentuan dari undang-undang khusus ke dalam KUHP maupun melalui lahirnya berbagai tindak pidana baru.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori besar. Pertama, tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang khusus kemudian diadopsi secara parsial ke dalam KUHP Nasional. Kedua, munculnya tindak pidana baru sebagai hasil kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun pernah dihapus namun kembali dipidana dalam KUHP Nasional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengambilalihan ketentuan dari undang-undang khusus dilandasi oleh asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan yang lama sepanjang mengatur substansi yang sama. Namun demikian, keberadaan undang-undang khusus tetap memiliki fungsi dan kedudukan hukum sepanjang materi yang belum diatur dalam KUHP Nasional masih tetap diberlakukan. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu membaca hubungan antara KUHP Nasional dengan undang-undang sektoral secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar hukum yang diterapkan dalam suatu perkara.
Narasumber juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap tindak pidana baru bukanlah kebijakan yang dapat dilakukan secara serampangan. Pembentukan suatu tindak pidana harus memenuhi berbagai persyaratan akademik maupun filosofis, antara lain menghindari overcriminalisation, mempertimbangkan efektivitas biaya penegakan hukum, memperoleh legitimasi masyarakat, serta menghindarkan hukum pidana dari beban yang berlebihan (overbelasting). Dengan demikian, hukum pidana benar-benar ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat yang digunakan untuk mengkriminalisasi setiap bentuk pelanggaran hukum.
Pembahasan kemudian diarahkan pada berbagai asas fundamental dalam proses kriminalisasi. Asas legalitas tetap menjadi fondasi utama hukum pidana nasional yang menjamin bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan pidana yang telah berlaku sebelumnya. Di samping itu, asas subsidiaritas menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah instrumen hukum lain dianggap tidak lagi memadai dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Pendekatan demikian menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam sesi berikutnya, narasumber menguraikan sejumlah tindak pidana baru yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan mengenai kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah) sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Dijelaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah setiap perbuatan kohabitasi secara otomatis dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
Materi juga mengulas mengenai pengaturan kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional. Narasumber menekankan bahwa norma tersebut harus dipahami secara utuh karena undang-undang secara eksplisit membedakan antara penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang dengan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap memperoleh perlindungan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Pemahaman terhadap batas-batas tersebut menjadi sangat penting agar hakim mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pejabat negara dengan jaminan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Selain itu, pembahasan juga mencakup tindak pidana terhadap agama, pengaturan mengenai penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), hingga tindak pidana yang berkaitan dengan praktik santet sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Seluruh materi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak semata-mata melakukan kodifikasi norma, melainkan juga berupaya mengakomodasi perkembangan sosial, nilai-nilai budaya, serta kebutuhan perlindungan hukum masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, saya melihat antusiasme para peserta sangat tinggi. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan yang menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan regulasi ini akan membawa implikasi langsung terhadap proses pemeriksaan, pembuktian, maupun pertimbangan hukum dalam setiap putusan pengadilan. Berbagai persoalan praktis yang selama ini muncul di lapangan menjadi bahan diskusi yang memperkaya pemahaman peserta mengenai implementasi KUHP Nasional.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini pada akhirnya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim tidak cukup hanya dilakukan melalui pemahaman tekstual terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, diperlukan kemampuan untuk memahami arah kebijakan hukum pidana nasional, menafsirkan norma secara sistematis, serta menghubungkannya dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim tidak hanya dituntut menjadi penerap undang-undang, tetapi juga penjaga konsistensi sistem hukum nasional yang sedang memasuki fase pembaruan besar.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHP Nasional, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan. Pada akhirnya, kualitas putusan hakim akan menjadi indikator utama keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia, karena sebaik apa pun suatu undang-undang disusun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kualitas penafsiran dan penerapannya di ruang persidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


