Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

29 June 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV
Berita

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan29 June 2026 • 20:00 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem peradilan pidana modern. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga menuntut adanya perubahan cara berpikir seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai pihak yang akan mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui putusan pengadilan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim terhadap perubahan tersebut, Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV pada Senin, 29 Juni 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Penulis berkesempatan menjadi fasilitator dalam kegiatan tersebut sekaligus mengikuti secara langsung keseluruhan proses pembelajaran yang disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan materi “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Menurut KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026).”

Materi yang disampaikan memberikan pemahaman bahwa KUHP Nasional bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama dengan rumusan baru, melainkan melakukan rekonstruksi terhadap sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh. Salah satu perubahan mendasar terdapat pada konsep tindak pidana yang tidak lagi dipahami hanya sebagai perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan sifat melawan hukum serta hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dengan demikian, hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Selain itu, KUHP Nasional memperluas pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana melalui pengakuan terhadap konsep strict liability, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penyempurnaan mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan teori hukum pidana modern yang selama ini telah berkembang dalam praktik maupun doktrin.

Baca Juga  Potensi Kriminalisasi Perkawinan Sirri Dalam KUHP Nasional: Perspektif Teori Maqasid Syariah

Salah satu bagian yang mendapat perhatian besar dalam pelatihan adalah pengaturan mengenai Tindak Pidana Khusus. Dalam KUHP Nasional, beberapa ketentuan pokok mengenai tindak pidana khusus telah direkodifikasi ke dalam Bab XXXV sebagai bentuk konsolidasi hukum pidana nasional. Rekodifikasi tersebut meliputi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana narkotika. Meskipun demikian, narasumber menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali. Undang-undang sektoral tetap memiliki kekhususan sepanjang memang ditentukan secara tegas oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, hakim harus mampu menentukan secara tepat kapan ketentuan dalam KUHP diterapkan dan kapan ketentuan dalam undang-undang khusus tetap menjadi dasar penyelesaian perkara.

Hal lain yang menarik perhatian peserta adalah hadirnya sejumlah tindak pidana baru yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, penghinaan terhadap proses peradilan (contempt of court), penyesatan proses peradilan (obstruction of justice), hingga ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dijelaskan secara komprehensif beserta batasan-batasan penerapannya. Penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesalahan persepsi bahwa seluruh ketentuan baru bersifat represif. Sebaliknya, sebagian besar rumusan tersebut justru dibatasi oleh mekanisme delik aduan, pengecualian terhadap kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Bagi hakim, perubahan tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Hakim tidak cukup hanya menguasai ketentuan normatif, tetapi juga harus mampu memahami filosofi pembentukannya. Penafsiran terhadap suatu norma tidak dapat dilakukan secara tekstual semata, melainkan harus mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang, asas-asas hukum pidana, perlindungan hak asasi manusia, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah independensi hakim memperoleh makna yang sesungguhnya, yakni kemampuan untuk menegakkan hukum secara objektif dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan nilai-nilai keadilan.

Baca Juga  Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Sebagai fasilitator, penulis juga mengamati tingginya antusiasme peserta selama proses pembelajaran berlangsung. Diskusi berkembang tidak hanya mengenai perubahan redaksional pasal-pasal dalam KUHP Nasional, tetapi juga menyentuh berbagai persoalan implementasi yang diperkirakan akan muncul ketika ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam praktik peradilan. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan bahwa para hakim menyadari perubahan KUHP bukan hanya persoalan mengganti dasar hukum dalam surat dakwaan atau putusan, tetapi merupakan perubahan paradigma yang akan memengaruhi cara menilai alat bukti, membangun pertimbangan hukum, hingga menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional.

Dari keseluruhan materi yang disampaikan dapat dipahami bahwa keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia penegak hukum. Pendidikan dan pelatihan seperti ini menjadi instrumen yang sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun pemahaman yang utuh terhadap semangat pembaruan hukum pidana nasional. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap perubahan norma benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang.

Pada akhirnya, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini memberikan keyakinan bahwa transformasi hukum pidana nasional memerlukan kesiapan intelektual dan profesional seluruh aparat penegak hukum. Materi yang disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo tidak hanya memperkaya wawasan mengenai substansi KUHP Nasional, tetapi juga memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Sebagai fasilitator sekaligus peserta, penulis memandang bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP yang baru nantinya benar-benar mampu mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA RI Hakim Peradilan Umum hukum pidana KUHP Nasional Mahkamah Syar’iyah Aceh Tindak Pidana Baru Tindak Pidana Khusus
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

29 June 2026 • 15:22 WIB

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

By Dahlan Suherlan29 June 2026 • 20:00 WIB0

Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

29 June 2026 • 15:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV
  • Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
  • Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus
  • Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Recent Comments

  1. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. minoxidil evidence reference on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil fundamentals on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.