Gagasan mengenai penghapusan peradilan militer kembali mengemuka dalam berbagai diskursus hukum di Indonesia. Tidak sedikit kalangan yang berpandangan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali semestinya diproses dalam satu sistem peradilan yang sama, yakni peradilan umum. Sekilas, gagasan tersebut terdengar menjanjikan karena mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, setiap orang memang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun demikian, persoalan tersebut tidak sesederhana menyamakan seluruh subjek hukum ke dalam satu mekanisme peradilan. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem kehidupan militer dapat disamakan begitu saja dengan sistem kehidupan sipil? Apakah karakteristik tugas, tanggung jawab, dan risiko yang diemban oleh seorang prajurit memungkinkan seluruh persoalan hukumnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan sipil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai hakikat institusi militer beserta sistem hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai eksistensi peradilan militer hendaknya tidak hanya dilihat dari sudut pandang kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepentingan pertahanan negara, disiplin militer, efektivitas komando, serta kebutuhan akan penyelenggaraan keadilan yang sesuai dengan karakteristik profesi kemiliteran.
Militer Bukan Sekadar Profesi, Melainkan Institusi Pertahanan Negara
Argumentasi pertama yang perlu dipahami adalah bahwa militer bukan sekadar profesi sebagaimana profesi lainnya. Tentara merupakan bagian dari alat pertahanan negara yang dibentuk untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Konsekuensinya, kehidupan seorang prajurit diatur oleh sistem yang memiliki karakteristik berbeda dengan kehidupan masyarakat sipil.
Dalam organisasi militer berlaku struktur komando yang bersifat hierarkis, disiplin yang ketat, kepatuhan mutlak terhadap perintah yang sah, serta berbagai aturan internal yang dirancang untuk menjamin kesiapan operasional satuan. Setiap tindakan seorang prajurit tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan juga dapat memengaruhi keberhasilan suatu operasi, keselamatan rekan satuan, bahkan keamanan negara secara keseluruhan.
Sebagai ilustrasi sederhana, seorang prajurit yang menolak atau mengabaikan perintah ketika berada dalam operasi militer tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa sebagaimana ketidakpatuhan dalam hubungan kerja pada lingkungan sipil. Dalam konteks militer, tindakan tersebut dapat mengakibatkan kegagalan operasi, jatuhnya korban jiwa, hingga terganggunya pertahanan negara. Oleh sebab itu, pelanggaran semacam ini memerlukan penilaian hukum yang memahami secara utuh situasi operasi, sistem komando, serta konsekuensi strategis yang menyertainya.
Di sinilah urgensi keberadaan peradilan militer. Hakim militer memahami karakteristik kehidupan kemiliteran, budaya organisasi, prinsip komando, serta berbagai risiko yang melekat pada pelaksanaan tugas seorang prajurit. Pemahaman kontekstual tersebut merupakan unsur penting agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan secara normatif, tetapi juga tetap menjaga kepentingan disiplin dan kesiapan pertahanan negara.
Peradilan Sipil Tetap Memiliki Peranan Penting
Keberadaan peradilan militer tidak berarti bahwa anggota militer memperoleh kekebalan hukum. Pandangan demikian merupakan kesalahpahaman yang sering muncul dalam ruang publik.
Dalam negara hukum modern, setiap pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan. Apabila seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum yang menimbulkan korban dari masyarakat sipil atau berdampak terhadap kepentingan publik, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Esensi persoalannya bukan terletak pada upaya melindungi pelaku hanya karena berstatus prajurit, melainkan pada penempatan forum peradilan yang tepat berdasarkan konteks hukum dari perbuatan yang dilakukan. Dengan kata lain, pemisahan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum merupakan bentuk diferensiasi fungsi hukum, bukan bentuk diskriminasi ataupun pemberian hak istimewa kepada anggota militer.
Prinsip ini justru mencerminkan penerapan asas keadilan yang proporsional, yaitu memperlakukan setiap subjek hukum sesuai dengan karakteristik kedudukan hukum dan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Keadilan Harus Diletakkan dalam Konteksnya
Keadilan tidak selalu identik dengan perlakuan yang sama terhadap setiap orang. Dalam teori keadilan modern dikenal prinsip bahwa perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perbedaan keadaan yang relevan (treat like cases alike and unlike cases differently).
Seorang prajurit setiap hari menjalankan tugas yang mengandung risiko tinggi, tunduk pada disiplin militer yang ketat, serta dibatasi oleh berbagai ketentuan yang tidak berlaku bagi warga sipil. Oleh karena itu, tidak seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer dapat dipersamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum.
Menyamakan secara mutlak sistem hukum militer dengan sistem hukum sipil justru berpotensi mengabaikan karakteristik kehidupan militer itu sendiri. Akibatnya, proses penegakan hukum dapat kehilangan konteks sehingga tujuan pembinaan disiplin, efektivitas komando, dan kepentingan pertahanan negara menjadi kurang optimal.
Dengan demikian, perbedaan mekanisme peradilan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi logis dari adanya perbedaan fungsi, tanggung jawab, dan lingkungan kerja antara prajurit militer dengan warga sipil.
Praktik di Berbagai Negara
Keberadaan sistem peradilan militer bukanlah fenomena yang hanya dikenal di Indonesia. Banyak negara demokratis tetap mempertahankan sistem peradilan militer sebagai bagian dari sistem hukum nasionalnya. Hal tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa kehidupan militer memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang khusus.
Amerika Serikat memiliki salah satu sistem peradilan militer yang paling mapan melalui Uniform Code of Military Justice(UCMJ) yang diberlakukan sejak tahun 1950. Penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme Court-Martial, yang terdiri atas Summary Court-Martial, Special Court-Martial, dan General Court-Martial sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki United States Court of Appeals for the Armed Forces sebagai lembaga peradilan banding tertinggi dalam perkara militer. Meskipun dikenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum, Amerika Serikat tetap mempertahankan sistem peradilan militer karena dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan efektivitas angkatan bersenjata.
Australia mempertahankan sistem peradilan militer melalui Defence Force Discipline Act 1982. Penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme pengadilan militer dan berbagai forum disiplin internal yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sistem tersebut dirancang untuk menjaga profesionalisme personel Angkatan Bersenjata Australia tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas hukum.
Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang menerapkan disiplin militer secara sangat ketat. Singapore Armed Forces Act memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan Military Court untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh personel angkatan bersenjata. Pemerintah Singapura memandang bahwa disiplin merupakan fondasi utama kekuatan pertahanan negara sehingga mekanisme penegakan hukum harus mampu memberikan efek pembinaan sekaligus menjaga kesiapan operasional pasukan.
Pada umumnya, pelanggaran disiplin militer, pelanggaran terhadap tata kehidupan kemiliteran, maupun tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas militer diperiksa melalui peradilan militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil dapat diatur melalui mekanisme yang memberikan jaminan akuntabilitas publik sesuai dengan kebijakan hukum masing-masing negara.
Model seperti ini menunjukkan bahwa pemisahan sistem peradilan bukan dimaksudkan untuk melindungi pelanggar hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh lembaga yang memahami konteks dan karakteristik hukum yang melatarbelakanginya.
Pendapat Ahli dan Pengamat
Diskursus mengenai keberadaan peradilan militer tidak hanya berkembang di lingkungan praktisi hukum, tetapi juga menjadi perhatian para akademisi, pakar hukum tata negara, dan pengamat pertahanan. Sebagian besar berpendapat bahwa eksistensi peradilan militer masih diperlukan sepanjang ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis serta diselenggarakan secara independen dan akuntabel.
Menurut Saldi Isra, negara hukum tidak selalu menghendaki adanya satu sistem peradilan yang bersifat tunggal. Konstitusi Indonesia justru membuka ruang bagi pembentukan lingkungan peradilan khusus sepanjang memiliki dasar konstitusional dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum tertentu. Dalam konteks tersebut, keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari karakteristik organisasi militer yang memiliki sistem disiplin dan komando yang berbeda dengan institusi sipil.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah persoalan boleh atau tidak boleh ada, melainkan bagaimana yurisdiksinya diatur secara proporsional sehingga tidak mengurangi prinsip akuntabilitas hukum. Reformasi yang diperlukan bukanlah menghapus peradilan militer, melainkan memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Kertopati berpandangan bahwa reformasi peradilan militer hendaknya diarahkan pada peningkatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan pada penghapusan lembaga peradilan militer itu sendiri. Menurutnya, sistem peradilan militer masih memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin prajurit sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses secara adil dan bertanggung jawab.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai peradilan militer tidak lagi berfokus pada ada atau tidaknya lembaga tersebut, melainkan pada bagaimana sistem peradilan militer mampu menjawab tuntutan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan pertahanan negara secara seimbang.
Penutup
Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan peradilan militer hendaknya tidak berhenti pada slogan bahwa seluruh warga negara harus diadili dalam satu sistem peradilan yang sama. Persoalan tersebut jauh lebih kompleks karena berkaitan erat dengan kepentingan pertahanan negara, efektivitas organisasi militer, penegakan disiplin, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Peradilan militer pada hakikatnya bukan instrumen untuk memberikan kekebalan hukum kepada prajurit, melainkan mekanisme khusus yang dirancang agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan karakteristik kehidupan militer. Di sisi lain, peradilan umum tetap memiliki fungsi penting dalam menjamin akuntabilitas terhadap setiap tindak pidana yang berdampak pada masyarakat sipil.
Oleh karena itu, yang perlu terus diperkuat bukanlah gagasan untuk menghapus peradilan militer, melainkan membangun sistem peradilan militer yang semakin profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tujuan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan pertahanan negara dapat berjalan secara seimbang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum.
Daftar Pustaka
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Buku
- Asshiddiqie, J. (2020). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Isra, S. (2020). Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Pers.
- Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Yahya Harahap, M. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Artikel dan Jurnal
- Armed Forces & Society.
- Indonesia Law Review.
- Jurnal Hukum dan Peradilan.
- Jurnal Pertahanan dan Bela Negara.
- Jurnal Yudisial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


