Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

29 June 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara
Artikel

Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Ahmad JunaediAhmad Junaedi29 June 2026 • 12:50 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Gagasan mengenai penghapusan peradilan militer kembali mengemuka dalam berbagai diskursus hukum di Indonesia. Tidak sedikit kalangan yang berpandangan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali semestinya diproses dalam satu sistem peradilan yang sama, yakni peradilan umum. Sekilas, gagasan tersebut terdengar menjanjikan karena mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, setiap orang memang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun demikian, persoalan tersebut tidak sesederhana menyamakan seluruh subjek hukum ke dalam satu mekanisme peradilan. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem kehidupan militer dapat disamakan begitu saja dengan sistem kehidupan sipil? Apakah karakteristik tugas, tanggung jawab, dan risiko yang diemban oleh seorang prajurit memungkinkan seluruh persoalan hukumnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan sipil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai hakikat institusi militer beserta sistem hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai eksistensi peradilan militer hendaknya tidak hanya dilihat dari sudut pandang kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepentingan pertahanan negara, disiplin militer, efektivitas komando, serta kebutuhan akan penyelenggaraan keadilan yang sesuai dengan karakteristik profesi kemiliteran.

Militer Bukan Sekadar Profesi, Melainkan Institusi Pertahanan Negara

Argumentasi pertama yang perlu dipahami adalah bahwa militer bukan sekadar profesi sebagaimana profesi lainnya. Tentara merupakan bagian dari alat pertahanan negara yang dibentuk untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Konsekuensinya, kehidupan seorang prajurit diatur oleh sistem yang memiliki karakteristik berbeda dengan kehidupan masyarakat sipil.

Dalam organisasi militer berlaku struktur komando yang bersifat hierarkis, disiplin yang ketat, kepatuhan mutlak terhadap perintah yang sah, serta berbagai aturan internal yang dirancang untuk menjamin kesiapan operasional satuan. Setiap tindakan seorang prajurit tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan juga dapat memengaruhi keberhasilan suatu operasi, keselamatan rekan satuan, bahkan keamanan negara secara keseluruhan.

Sebagai ilustrasi sederhana, seorang prajurit yang menolak atau mengabaikan perintah ketika berada dalam operasi militer tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa sebagaimana ketidakpatuhan dalam hubungan kerja pada lingkungan sipil. Dalam konteks militer, tindakan tersebut dapat mengakibatkan kegagalan operasi, jatuhnya korban jiwa, hingga terganggunya pertahanan negara. Oleh sebab itu, pelanggaran semacam ini memerlukan penilaian hukum yang memahami secara utuh situasi operasi, sistem komando, serta konsekuensi strategis yang menyertainya.

Di sinilah urgensi keberadaan peradilan militer. Hakim militer memahami karakteristik kehidupan kemiliteran, budaya organisasi, prinsip komando, serta berbagai risiko yang melekat pada pelaksanaan tugas seorang prajurit. Pemahaman kontekstual tersebut merupakan unsur penting agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan secara normatif, tetapi juga tetap menjaga kepentingan disiplin dan kesiapan pertahanan negara.

Peradilan Sipil Tetap Memiliki Peranan Penting

Keberadaan peradilan militer tidak berarti bahwa anggota militer memperoleh kekebalan hukum. Pandangan demikian merupakan kesalahpahaman yang sering muncul dalam ruang publik.

Dalam negara hukum modern, setiap pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan. Apabila seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum yang menimbulkan korban dari masyarakat sipil atau berdampak terhadap kepentingan publik, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Esensi persoalannya bukan terletak pada upaya melindungi pelaku hanya karena berstatus prajurit, melainkan pada penempatan forum peradilan yang tepat berdasarkan konteks hukum dari perbuatan yang dilakukan. Dengan kata lain, pemisahan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum merupakan bentuk diferensiasi fungsi hukum, bukan bentuk diskriminasi ataupun pemberian hak istimewa kepada anggota militer.

Baca Juga  Dari Tradisi ke Sistem: Pembelajaran Alternatif Penyelesaian Sengketa dari India

Prinsip ini justru mencerminkan penerapan asas keadilan yang proporsional, yaitu memperlakukan setiap subjek hukum sesuai dengan karakteristik kedudukan hukum dan ruang lingkup tanggung jawabnya.

Keadilan Harus Diletakkan dalam Konteksnya

Keadilan tidak selalu identik dengan perlakuan yang sama terhadap setiap orang. Dalam teori keadilan modern dikenal prinsip bahwa perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perbedaan keadaan yang relevan (treat like cases alike and unlike cases differently).

Seorang prajurit setiap hari menjalankan tugas yang mengandung risiko tinggi, tunduk pada disiplin militer yang ketat, serta dibatasi oleh berbagai ketentuan yang tidak berlaku bagi warga sipil. Oleh karena itu, tidak seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer dapat dipersamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum.

Menyamakan secara mutlak sistem hukum militer dengan sistem hukum sipil justru berpotensi mengabaikan karakteristik kehidupan militer itu sendiri. Akibatnya, proses penegakan hukum dapat kehilangan konteks sehingga tujuan pembinaan disiplin, efektivitas komando, dan kepentingan pertahanan negara menjadi kurang optimal.

Dengan demikian, perbedaan mekanisme peradilan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi logis dari adanya perbedaan fungsi, tanggung jawab, dan lingkungan kerja antara prajurit militer dengan warga sipil.

Praktik di Berbagai Negara

Keberadaan sistem peradilan militer bukanlah fenomena yang hanya dikenal di Indonesia. Banyak negara demokratis tetap mempertahankan sistem peradilan militer sebagai bagian dari sistem hukum nasionalnya. Hal tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa kehidupan militer memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang khusus.

Amerika Serikat memiliki salah satu sistem peradilan militer yang paling mapan melalui Uniform Code of Military Justice(UCMJ) yang diberlakukan sejak tahun 1950. Penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme Court-Martial, yang terdiri atas Summary Court-Martial, Special Court-Martial, dan General Court-Martial sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki United States Court of Appeals for the Armed Forces sebagai lembaga peradilan banding tertinggi dalam perkara militer. Meskipun dikenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum, Amerika Serikat tetap mempertahankan sistem peradilan militer karena dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan efektivitas angkatan bersenjata.

Australia mempertahankan sistem peradilan militer melalui Defence Force Discipline Act 1982. Penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme pengadilan militer dan berbagai forum disiplin internal yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sistem tersebut dirancang untuk menjaga profesionalisme personel Angkatan Bersenjata Australia tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas hukum.

Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang menerapkan disiplin militer secara sangat ketat. Singapore Armed Forces Act memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan Military Court untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh personel angkatan bersenjata. Pemerintah Singapura memandang bahwa disiplin merupakan fondasi utama kekuatan pertahanan negara sehingga mekanisme penegakan hukum harus mampu memberikan efek pembinaan sekaligus menjaga kesiapan operasional pasukan.

Pada umumnya, pelanggaran disiplin militer, pelanggaran terhadap tata kehidupan kemiliteran, maupun tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas militer diperiksa melalui peradilan militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil dapat diatur melalui mekanisme yang memberikan jaminan akuntabilitas publik sesuai dengan kebijakan hukum masing-masing negara.

Model seperti ini menunjukkan bahwa pemisahan sistem peradilan bukan dimaksudkan untuk melindungi pelanggar hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh lembaga yang memahami konteks dan karakteristik hukum yang melatarbelakanginya.

Pendapat Ahli dan Pengamat

Diskursus mengenai keberadaan peradilan militer tidak hanya berkembang di lingkungan praktisi hukum, tetapi juga menjadi perhatian para akademisi, pakar hukum tata negara, dan pengamat pertahanan. Sebagian besar berpendapat bahwa eksistensi peradilan militer masih diperlukan sepanjang ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis serta diselenggarakan secara independen dan akuntabel.

Baca Juga  Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Menurut Saldi Isra, negara hukum tidak selalu menghendaki adanya satu sistem peradilan yang bersifat tunggal. Konstitusi Indonesia justru membuka ruang bagi pembentukan lingkungan peradilan khusus sepanjang memiliki dasar konstitusional dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum tertentu. Dalam konteks tersebut, keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari karakteristik organisasi militer yang memiliki sistem disiplin dan komando yang berbeda dengan institusi sipil.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah persoalan boleh atau tidak boleh ada, melainkan bagaimana yurisdiksinya diatur secara proporsional sehingga tidak mengurangi prinsip akuntabilitas hukum. Reformasi yang diperlukan bukanlah menghapus peradilan militer, melainkan memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas Kertopati berpandangan bahwa reformasi peradilan militer hendaknya diarahkan pada peningkatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan pada penghapusan lembaga peradilan militer itu sendiri. Menurutnya, sistem peradilan militer masih memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin prajurit sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses secara adil dan bertanggung jawab.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai peradilan militer tidak lagi berfokus pada ada atau tidaknya lembaga tersebut, melainkan pada bagaimana sistem peradilan militer mampu menjawab tuntutan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan pertahanan negara secara seimbang.

Penutup

Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan peradilan militer hendaknya tidak berhenti pada slogan bahwa seluruh warga negara harus diadili dalam satu sistem peradilan yang sama. Persoalan tersebut jauh lebih kompleks karena berkaitan erat dengan kepentingan pertahanan negara, efektivitas organisasi militer, penegakan disiplin, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Peradilan militer pada hakikatnya bukan instrumen untuk memberikan kekebalan hukum kepada prajurit, melainkan mekanisme khusus yang dirancang agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan karakteristik kehidupan militer. Di sisi lain, peradilan umum tetap memiliki fungsi penting dalam menjamin akuntabilitas terhadap setiap tindak pidana yang berdampak pada masyarakat sipil.

Oleh karena itu, yang perlu terus diperkuat bukanlah gagasan untuk menghapus peradilan militer, melainkan membangun sistem peradilan militer yang semakin profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tujuan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan pertahanan negara dapat berjalan secara seimbang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Perundang-Undangan
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
    • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    • Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Buku
    • Asshiddiqie, J. (2020). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
    • Isra, S. (2020). Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Pers.
    • Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
    • Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
    • Yahya Harahap, M. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Artikel dan Jurnal
    • Armed Forces & Society.
    • Indonesia Law Review.
    • Jurnal Hukum dan Peradilan.
    • Jurnal Pertahanan dan Bela Negara.
    • Jurnal Yudisial.
Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel eksistensi hukum Peradilan Militer prinsip
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy

28 June 2026 • 19:22 WIB

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas

28 June 2026 • 09:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

By Dahlan Suherlan29 June 2026 • 20:00 WIB0

Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

29 June 2026 • 15:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV
  • Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
  • Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus
  • Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Recent Comments

  1. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. minoxidil evidence reference on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil fundamentals on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.