Di hadapan majelis hakim, seorang ayah menyerahkan sejumlah uang sebagai nafkah anak sebelum mengucapkan ikrar talak. Prosesi itu berlangsung singkat dan mungkin terlihat sebagai bagian biasa dari rangkaian persidangan. Namun, di baliknya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah nafkah tersebut akan tetap dibayarkan pada bulan kedua, ketiga, dan tahun-tahun berikutnya sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan? Pertanyaan ini penting karena perceraian hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, bukan hubungan antara orang tua dan anak. Putusnya perkawinan tidak pernah menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan hidup anak. Karena itu, perlindungan terhadap hak anak pasca perceraian menjadi salah satu aspek penting dalam hukum keluarga di Indonesia.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya putusan yang mewajibkan pembayaran nafkah anak, melainkan pada bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar terlaksana secara berkelanjutan. Dengan kata lain, perlindungan hak anak tidak cukup diwujudkan melalui amar putusan, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menjamin pelaksanaannya secara efektif.
Landasan hukumnya sesungguhnya sangat jelas. Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 105 huruf c dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam yang menempatkan nafkah dan biaya pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya sampai anak dewasa atau mampu mengurus dirinya sendiri.
Dalam praktik peradilan agama, ketentuan tersebut diwujudkan dalam amar putusan yang menghukum ayah untuk membayar nafkah anak sejumlah tertentu setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan berkala yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan anak. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap pemenuhan hak anak tidak hanya ditemukan dalam perkara cerai talak, tetapi juga semakin menguat dalam perkara cerai gugat. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak anak tidak lagi bergantung pada siapa yang mengajukan perceraian, melainkan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam praktik peradilan agama, upaya perlindungan terhadap hak anak tidak berhenti pada perumusan amar putusan. Pada pelaksanaan ikrar talak, misalnya, tidak jarang pemohon diperintahkan untuk terlebih dahulu menyerahkan nafkah anak untuk bulan pertama sebelum ikrar talak diucapkan. Langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai pelunasan seluruh kewajiban nafkah yang akan berlangsung hingga anak dewasa, melainkan sebagai bentuk penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Pembayaran nafkah anak sebelum ikrar talak juga memiliki makna yang lebih luas. Praktik tersebut mencerminkan komitmen pengadilan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk amar putusan, tetapi mulai diwujudkan melalui tindakan nyata sejak awal pelaksanaan putusan.
Meskipun demikian, realitas menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak sedikit kasus di mana nafkah hanya dibayarkan satu kali, yakni pada saat proses persidangan atau sesaat setelah putusan dijatuhkan, tanpa adanya keberlanjutan pemenuhan kewajiban di kemudian hari. Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam penegakan hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Dalam praktik, efektivitas pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemenuhan hak anak belum selalu dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya, anak sebagai pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru berpotensi mengalami kerugian akibat belum optimalnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum melalui putusan pengadilan masih memerlukan penguatan pada aspek pelaksanaan agar tujuan perlindungan hak anak dapat terwujud secara lebih optimal.
Padahal, nafkah anak bukan sekadar kewajiban moral atau perdata semata, melainkan merupakan bagian dari hak konstitusional anak yang dijamin oleh negara. Dalam perspektif perlindungan anak, pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, belum optimalnya jaminan atas keberlanjutan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian menunjukkan masih terbukanya ruang untuk penguatan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak anak.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa ketika nafkah anak tidak dibayarkan, pengadilan tidak memiliki solusi. Anggapan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar. Sistem hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi putusan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang dirugikan dapat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, harus diakui bahwa dalam praktik, proses eksekusi tidak selalu mudah dilakukan. Terdapat tahapan prosedural yang harus dilalui, memerlukan waktu, biaya, serta upaya yang tidak sedikit dari pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Tidak semua mantan pasangan yang mengasuh anak memiliki kemampuan dan sumber daya yang cukup untuk menempuh proses tersebut hingga selesai. Perlu dipahami pula bahwa efektivitas pelaksanaan putusan tidak semata-mata bergantung pada pengadilan, tetapi juga dipengaruhi oleh kepatuhan para pihak serta dukungan instrumen hukum yang tersedia.
Selain jalur perdata melalui mekanisme eksekusi, hukum juga menyediakan instrumen lain untuk melindungi hak anak. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Lebih lanjut, Pasal 76B melarang setiap bentuk penelantaran anak, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Keberadaan berbagai instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya telah menyediakan perangkat normatif untuk melindungi hak anak. Namun demikian, implementasinya dalam praktik masih memerlukan penguatan agar perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada aspek normatif semata, melainkan benar-benar dapat dirasakan oleh anak sebagai penerima hak.
Pada akhirnya, efektivitas perlindungan hak anak tidak hanya diukur dari kualitas amar putusan, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memastikan putusan tersebut dijalankan secara konsisten. Di sinilah tantangan terbesar perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian, yaitu menjembatani kesenjangan antara norma yang telah dibangun dengan realitas pelaksanaannya.
Dalam konteks tersebut, efektivitas pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak kiranya dapat terus diperkuat melalui pengembangan kebijakan yang mendukung perlindungan hak anak secara lebih komprehensif. Mahkamah Agung dapat terus mengoptimalkan penyusunan pedoman atau penyempurnaan regulasi internal mengenai mekanisme pengawasan dan pelaksanaan eksekusi putusan nafkah anak. Di sisi lain, pembentuk undang-undang kiranya dapat mempertimbangkan penyempurnaan pengaturan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mengabaikan kewajiban nafkah yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sanksi administratif maupun mekanisme hukum lain yang efektif, proporsional, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, pengembangan sistem pemantauan berkala atau mekanisme penjaminan pembayaran nafkah juga patut dipertimbangkan agar hak-hak anak dapat terlindungi secara berkelanjutan.
Berbagai upaya tersebut pada hakikatnya tidak dimaksudkan untuk menambah beban hukum bagi para pihak, melainkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi orientasi utama dalam penegakan hukum keluarga.
Dengan demikian, hukum tidak hanya berhenti pada tahap menjatuhkan putusan, tetapi juga terus berupaya menjamin pelaksanaannya secara efektif. Pada akhirnya, keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dalam konteks perkara perceraian, keadilan tersebut tercermin ketika hak-hak anak tetap terlindungi dan terpenuhi secara berkelanjutan meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


