BOGOR – Lanskap ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami ekspansi yang signifikan, namun pertumbuhan ini menyisakan tantangan besar di meja hijau, khususnya terkait sengketa kepailitan. Dalam gelaran Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Selasa (21/4/2026), Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.Ag., M.A., MDC., menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian sengketa niaga syariah yang berkeadilan terletak pada kemampuan hakim dalam membedakan anatomi setiap akad yang mendasari transaksi.
Distingsi Akad dan Janji: Fondasi Awal Penegakan Hukum
Dalam pemaparannya, Prof. Maksum menekankan bahwa hakim tidak boleh mencampuradukkan antara akad (al-‘aqd), janji (al-‘ahd), dan saling berjanji (al-muwa’adah). Ketiga konsep ini memiliki implikasi yuridis yang berbeda dalam hukum acara ekonomi syariah.
“Hakim harus bisa membedakan akad dan janji. Dalam sengketa ekonomi syariah, posisi keduanya menjadi penentu bagaimana sengketa tersebut akan diselesaikan,” ujar Prof. Maksum di hadapan 40 orang para hakim Pengadilan Agama. Jika sebuah “janji” dianggap sebagai “akad” yang mengikat sempurna tanpa memenuhi rukun, maka putusan hakim berisiko cacat secara hukum syara’.
Prof. Maksum menekankan bahwa sebelum memutuskan apakah seseorang bisa divonis pailit (muflis), hakim harus menyelami karakteristik akad yang digunakan. Dalam sistem ekonomi syariah, tidak semua kewajiban pembayaran otomatis menjadi “utang” yang bisa memicu kepailitan.
- Kepastian Akad vs Janji: Hakim wajib membedakan antara Akad (al-aqd), Janji (al-ahd), dan Saling Berjanji (al-muwa’adah). Dampak hukum dari ketiganya sangat berbeda dalam penentuan gagal bayar.
- Karakter Pembiayaan: Di bank konvensional, semua pinjaman adalah kredit yang wajib kembali. Namun dalam syariah, jika akadnya adalah Mudharabah (bagi hasil), maka itu bukan pinjaman. “Jika terjadi kerugian murni dalam bisnis, kerugian tersebut ditanggung bersama, bukan ditagih sebagai utang yang memicu kepailitan, kecuali ada kelalaian dari nasabah,” jelas Prof. Maksum.
- Keadilan dalam Pertukaran: Prof. Maksum mengingatkan tantangan berat hakim dalam mendeteksi riba dalam transaksi modern, seperti hedging (lindung nilai). Transaksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Yadan bi Yadin (Tunai): serah terima yang dilakukan secara tunai (cash) di tempat transaksi.
- Mitslan bi Mitslin (Setara): barang yang ditukarkan harus memiliki timbangan, ukuran, atau nilai yang sama untuk menghindari riba.
Tipologi Akad: Dari Basith hingga Mujtamiah
Materi pelatihan membagi akad ke dalam tiga kategori besar berdasarkan kompleksitasnya:
- Basith (Sederhana): Mencakup akad tunggal seperti Wadi’ah (titipan), Mudharabah (bagi hasil), dan Murabahah (jual beli).
- Muta’addid (Multiguna): Seperti Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) yang menggabungkan sewa dan janji kepemilikan di akhir periode.
- Mujtamiah (Komposit): Akad yang sangat kompleks seperti yang ditemukan dalam struktur Kartu Kredit Syariah, Letter of Credit (L/C), dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Pemahaman atas tipologi ini krusial saat sebuah lembaga keuangan syariah menghadapi permohonan pailit. Hakim harus mampu membedah apakah struktur transaksi tersebut bersifat Ta’addudiyah, Irtibathiyah, atau Mutadakhilah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Paradoks Pinjaman dan Investasi: Titik Kritis Kepailitan
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah dalam memandang dana yang disalurkan. Jika di bank konvensional seluruh penyaluran dana dianggap sebagai kredit (utang), maka di bank syariah, karakteristiknya bergantung pada akad yang digunakan.
“Akad Mudharabah di lembaga keuangan syariah bukanlah pinjaman. Ini adalah investasi atau bagi hasil. Artinya, jika terjadi kerugian bisnis yang bukan karena kelalaian pengelola (nasabah), maka kerugian tersebut harus ditanggung bersama,” jelas Prof. Maksum.
Logika hukum ini berbenturan langsung dengan norma kepailitan konvensional yang mengandalkan keberadaan “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Jika seorang hakim tidak memahami bahwa Mudharabah adalah skema bagi hasil, ia mungkin akan keliru dalam mengategorikan posisi nasabah sebagai debitur yang bisa dipailitkan hanya karena tidak bisa mengembalikan modal awal saat usaha merugi secara alami.
Klaster Akad dan Potensi Sengketa Niaga
Prof. Maksum membagi klaster akad menjadi tiga bagian untuk memudahkan analisis yudisial:
- Berbasis Jual Beli: Menimbulkan utang piutang (Murabahah, Salam, Istishna’).
- Berbasis Modal dan Kerja Sama: Menimbulkan kepercayaan (Mudharabah, Musyarakah).
- Berbasis Jasa dan Pendukung: (Ijarah, Kafalah, Wakalah, Rahn).
Dalam kasus kepailitan, akad yang masuk dalam klaster jual beli lebih mudah diidentifikasi unsur utangnya. Namun, pada klaster modal, hakim menghadapi tugas berat untuk membuktikan apakah ada unsur Hilah Ribawiyah (rekayasa hukum untuk melegalkan riba) atau ketidaksesuaian dengan prinsip Mutaqawwam (barang/hak yang bernilai secara agama dan undang-undang) pada objek transaksi.
Menjawab Tantangan Kepailitan Syariah
Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) itu sendiri yang mengalami pailit di tengah masa akad yang berjalan. Bagaimana posisi nasabah yang sedang dalam masa Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) atau sedang menjalankan proyek Musyarakah?
Pelatihan ini menekankan bahwa hakim Pengadilan Agama harus jeli melihat apakah rukun akad tetap terpenuhi. Unsur Ijab dan Kabul yang jelas, kapasitas para pihak (Cakap Hukum), serta objek yang pasti menjadi syarat mutlak keabsahan transaksi. Dalam skema Musyarakah, misalnya, pembagian keuntungan harus disepakati di awal, sementara kerugian harus dibagi sesuai porsi modal masing-masing.
Penutup: Integritas Syariah dalam Putusan Hukum
Di akhir sesi, Prof. Maksum mengingatkan bahwa instrumen perlindungan nilai seperti Hedging (lindung nilai) kini jamak dilakukan dalam sistem ekonomi syariah, seperti saat nasabah memerlukan biaya impor besar dan meminta bantuan bank untuk membayar dengan jumlah yang berbeda namun memiliki nilai yang sama sesuai prinsip Yadan bi Yadin.
Dengan penguasaan mendalam atas anatomi akad dan prinsip Taflis, fajar baru peradilan niaga syariah di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya memuaskan secara legal-formal, tetapi juga menyejukkan secara spiritual dan sosial. Para hakim Angkatan I ini kini memikul harapan besar untuk membuktikan bahwa keadilan syariah adalah jalan keluar yang adil (al-a’dalah) bagi ekosistem ekonomi bangsa.
Tugas berat hakim adalah memastikan bahwa setiap putusan dalam perkara niaga syariah, terutama kepailitan, tidak hanya sejalan dengan regulasi negara tetapi juga tetap berada dalam koridor empat syarat utama: kejelasan elemen kontrak, bebas dari larangan kontrak, tidak ada kontradiksi, dan bersih dari Hilah Ribawiyah.
Tanpa pemahaman mendalam terhadap substansi akad, penegakan hukum ekonomi syariah hanya akan menjadi formalitas legalistik yang kehilangan ruh keadilannya. Pelatihan yang dipandu oleh Hakim Yustisial Dr. Mardi Chandra ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi para “wakil Tuhan” di bumi dalam memutus sengketa niaga syariah yang semakin kompleks di masa depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


