Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengurai Benang Kusut Akad Niaga: Menakar Urgensi Kompetensi Hakim dalam Arsitektur Kepailitan Syariah
Berita

Mengurai Benang Kusut Akad Niaga: Menakar Urgensi Kompetensi Hakim dalam Arsitektur Kepailitan Syariah

Khoiriyah RoihanKhoiriyah Roihan23 April 2026 • 09:31 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR – Lanskap ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami ekspansi yang signifikan, namun pertumbuhan ini menyisakan tantangan besar di meja hijau, khususnya terkait sengketa kepailitan. Dalam gelaran Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Selasa (21/4/2026), Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.Ag., M.A., MDC., menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian sengketa niaga syariah yang berkeadilan terletak pada kemampuan hakim dalam membedakan anatomi setiap akad yang mendasari transaksi.

Distingsi Akad dan Janji: Fondasi Awal Penegakan Hukum

Dalam pemaparannya, Prof. Maksum menekankan bahwa hakim tidak boleh mencampuradukkan antara akad (al-‘aqd), janji (al-‘ahd), dan saling berjanji (al-muwa’adah). Ketiga konsep ini memiliki implikasi yuridis yang berbeda dalam hukum acara ekonomi syariah.

“Hakim harus bisa membedakan akad dan janji. Dalam sengketa ekonomi syariah, posisi keduanya menjadi penentu bagaimana sengketa tersebut akan diselesaikan,” ujar Prof. Maksum di hadapan 40 orang para hakim Pengadilan Agama. Jika sebuah “janji” dianggap sebagai “akad” yang mengikat sempurna tanpa memenuhi rukun, maka putusan hakim berisiko cacat secara hukum syara’.

Prof. Maksum menekankan bahwa sebelum memutuskan apakah seseorang bisa divonis pailit (muflis), hakim harus menyelami karakteristik akad yang digunakan. Dalam sistem ekonomi syariah, tidak semua kewajiban pembayaran otomatis menjadi “utang” yang bisa memicu kepailitan.

  1. Kepastian Akad vs Janji: Hakim wajib membedakan antara Akad (al-aqd), Janji (al-ahd), dan Saling Berjanji (al-muwa’adah). Dampak hukum dari ketiganya sangat berbeda dalam penentuan gagal bayar.
  2. Karakter Pembiayaan: Di bank konvensional, semua pinjaman adalah kredit yang wajib kembali. Namun dalam syariah, jika akadnya adalah Mudharabah (bagi hasil), maka itu bukan pinjaman. “Jika terjadi kerugian murni dalam bisnis, kerugian tersebut ditanggung bersama, bukan ditagih sebagai utang yang memicu kepailitan, kecuali ada kelalaian dari nasabah,” jelas Prof. Maksum.
  3. Keadilan dalam Pertukaran: Prof. Maksum mengingatkan tantangan berat hakim dalam mendeteksi riba dalam transaksi modern, seperti hedging (lindung nilai). Transaksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Yadan bi Yadin (Tunai): serah terima yang dilakukan secara tunai (cash) di tempat transaksi.
    • Mitslan bi Mitslin (Setara): barang yang ditukarkan harus memiliki timbangan, ukuran, atau nilai yang sama untuk menghindari riba.
Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bekali Peserta Pemahaman Hukum Kontrak Bisnis Internasional

Tipologi Akad: Dari Basith hingga Mujtamiah

Materi pelatihan membagi akad ke dalam tiga kategori besar berdasarkan kompleksitasnya:

  1. Basith (Sederhana): Mencakup akad tunggal seperti Wadi’ah (titipan), Mudharabah (bagi hasil), dan Murabahah (jual beli).
  2. Muta’addid (Multiguna): Seperti Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) yang menggabungkan sewa dan janji kepemilikan di akhir periode.
  3. Mujtamiah (Komposit): Akad yang sangat kompleks seperti yang ditemukan dalam struktur Kartu Kredit Syariah, Letter of Credit (L/C), dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Pemahaman atas tipologi ini krusial saat sebuah lembaga keuangan syariah menghadapi permohonan pailit. Hakim harus mampu membedah apakah struktur transaksi tersebut bersifat Ta’addudiyah, Irtibathiyah, atau Mutadakhilah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Paradoks Pinjaman dan Investasi: Titik Kritis Kepailitan

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah dalam memandang dana yang disalurkan. Jika di bank konvensional seluruh penyaluran dana dianggap sebagai kredit (utang), maka di bank syariah, karakteristiknya bergantung pada akad yang digunakan.

“Akad Mudharabah di lembaga keuangan syariah bukanlah pinjaman. Ini adalah investasi atau bagi hasil. Artinya, jika terjadi kerugian bisnis yang bukan karena kelalaian pengelola (nasabah), maka kerugian tersebut harus ditanggung bersama,” jelas Prof. Maksum.

Logika hukum ini berbenturan langsung dengan norma kepailitan konvensional yang mengandalkan keberadaan “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Jika seorang hakim tidak memahami bahwa Mudharabah adalah skema bagi hasil, ia mungkin akan keliru dalam mengategorikan posisi nasabah sebagai debitur yang bisa dipailitkan hanya karena tidak bisa mengembalikan modal awal saat usaha merugi secara alami.

Klaster Akad dan Potensi Sengketa Niaga

Prof. Maksum membagi klaster akad menjadi tiga bagian untuk memudahkan analisis yudisial:

  • Berbasis Jual Beli: Menimbulkan utang piutang (Murabahah, Salam, Istishna’).
  • Berbasis Modal dan Kerja Sama: Menimbulkan kepercayaan (Mudharabah, Musyarakah).
  • Berbasis Jasa dan Pendukung: (Ijarah, Kafalah, Wakalah, Rahn).

Dalam kasus kepailitan, akad yang masuk dalam klaster jual beli lebih mudah diidentifikasi unsur utangnya. Namun, pada klaster modal, hakim menghadapi tugas berat untuk membuktikan apakah ada unsur Hilah Ribawiyah (rekayasa hukum untuk melegalkan riba) atau ketidaksesuaian dengan prinsip Mutaqawwam (barang/hak yang bernilai secara agama dan undang-undang) pada objek transaksi.

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

Menjawab Tantangan Kepailitan Syariah

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) itu sendiri yang mengalami pailit di tengah masa akad yang berjalan. Bagaimana posisi nasabah yang sedang dalam masa Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) atau sedang menjalankan proyek Musyarakah?

Pelatihan ini menekankan bahwa hakim Pengadilan Agama harus jeli melihat apakah rukun akad tetap terpenuhi. Unsur Ijab dan Kabul yang jelas, kapasitas para pihak (Cakap Hukum), serta objek yang pasti menjadi syarat mutlak keabsahan transaksi. Dalam skema Musyarakah, misalnya, pembagian keuntungan harus disepakati di awal, sementara kerugian harus dibagi sesuai porsi modal masing-masing.

Penutup: Integritas Syariah dalam Putusan Hukum

Di akhir sesi, Prof. Maksum mengingatkan bahwa instrumen perlindungan nilai seperti Hedging (lindung nilai) kini jamak dilakukan dalam sistem ekonomi syariah, seperti saat nasabah memerlukan biaya impor besar dan meminta bantuan bank untuk membayar dengan jumlah yang berbeda namun memiliki nilai yang sama sesuai prinsip Yadan bi Yadin.

Dengan penguasaan mendalam atas anatomi akad dan prinsip Taflis, fajar baru peradilan niaga syariah di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya memuaskan secara legal-formal, tetapi juga menyejukkan secara spiritual dan sosial. Para hakim Angkatan I ini kini memikul harapan besar untuk membuktikan bahwa keadilan syariah adalah jalan keluar yang adil (al-a’dalah) bagi ekosistem ekonomi bangsa.

Tugas berat hakim adalah memastikan bahwa setiap putusan dalam perkara niaga syariah, terutama kepailitan, tidak hanya sejalan dengan regulasi negara tetapi juga tetap berada dalam koridor empat syarat utama: kejelasan elemen kontrak, bebas dari larangan kontrak, tidak ada kontradiksi, dan bersih dari Hilah Ribawiyah.

Tanpa pemahaman mendalam terhadap substansi akad, penegakan hukum ekonomi syariah hanya akan menjadi formalitas legalistik yang kehilangan ruh keadilannya. Pelatihan yang dipandu oleh Hakim Yustisial Dr. Mardi Chandra ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi para “wakil Tuhan” di bumi dalam memutus sengketa niaga syariah yang semakin kompleks di masa depan.

Khoiriyah Roihan
Kontributor
Khoiriyah Roihan
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Hukum Syariah Kepailitan Syariah Niaga Syariah Peradilan Agama
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Seberapa Cerdaskah Anda?

By Yudhi Reksa Perdana23 April 2026 • 15:19 WIB0

CERDAS: Pintarkah? Pahamkah? Mengertikah? Bisakah? Atau cuma Sok Tahu? CERDAS itu apasih?? Cerdas itu bukan…

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok
  • Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.