Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

29 June 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
Artikel

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

Muhammad Rizqi HengkiMuhammad Rizqi Hengki29 June 2026 • 16:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan internasional terorganisasi (transnational organized crime) yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan hidup masyarakat luas.

Tindak pidana terorisme pada umumnya dilakukan secara terencana, dilakukan oleh orang-orang yang terlatih, sistematis, terorganisasi, dan kerap kali bersifat lintas negara. Karena itu, sekarang ini tidak ada satu negara pun di dunia ini yang berani meyakinkan bahwa negaranya bebas dari ancaman segala bentuk tindakan kejahatan terorisme. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Inggris pun tidak terlepas dari aksi-aksi terorisme di negaranya (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 4).

Tentu saja korban dan kejahatan terorisme tidak terbatas hanya kepada korban jiwa, tetapi juga perusakan bahkan penghancuran dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan kegoncangan sosial dan politik, bahkan dapat meruntuhkan eksistensi suatu bangsa.

Para pelaku terorisme sudah pasti tidak akan pernah berhasil melakukan aksinya tanpa adanya berbagai bentuk fasilitas dan instrumen pendukung lainnya, dimana salah satunya adalah dukungan pendanaan. Pendanaan terorisme merupakan “urat nadi” dari terjadinya suatu kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme bagaikan racun yang menggerogoti fondasi keamanan dan stabilitas perekonomian. Aliran dana menjadi nyawa bagi kelompok teroris untuk melancarkan aksinya yang kejam dan menelan korban jiwa. Berdasarkan kenyataan ini, dukungan dalam bentuk uang atau dana merupakan salah satu faktor penting dalam aksi terorisme, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme harus pula diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 8).

Perkembangan Jaringan Terorisme di Indonesia

Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia yang mulai terjadi sejak akhir tahun 1990-an telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional. Adapun kegiatan terorisme ini pada kenyataannya sudah memiliki jaringan yang kuat baik di dalam maupun di luar negeri (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012: 70-71).

Tindak pidana terorisme menjadi isu penting yang mendapatkan perhatian penuh dari semua lapisan masyarakat dan pemerintah. Terjadinya peristiwa pemboman di Bali pada tahun 2002 hingga pemboman Hotel JW Marriot pada tahun 2009 merupakan bukti kuat bahwa tindak pidana terorisme merupakan suatu ancaman nyata terhadap kedaulatan bangsa dan negara, sehingga aktivitas terorisme dan instrumen pendukungnya telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.

Posisi Indonesia dalam Global Terrorism Index

Berdasarkan Global Terrorism Index 2019, Indonesia berada pada peringkat ke-35 dari 138 negara di seluruh dunia dengan nilai 5,07 yang bermakna bahwa dampak serangan terorisme yang terjadi di Indonesia adalah berada di level medium. Penilaian diambil dari beberapa faktor seperti angka kematian akibat serangan terorisme, tren serangan terorisme sejak tahun 2002, grup teroris di berbagai negara, serta akibat yang ditimbulkan dari serangan teroris tersebut. Pada rentang waktu 2018-2019, tercatat telah terjadi peningkatan jumlah aksi terorisme di Indonesia seperti teror bom gereja di Surabaya, bom Sibolga, serta serangan teroris dengan target lembaga penegak hukum seperti yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Mapolda Riau, Mapolrestabes Surabaya, Mapolrestabes Medan, dan Pos Polisi Kartasura (V. Annisa, 2021: 1).

Baca Juga  Kemitraan Strategis BSDK dan CDS untuk Penguatan Peradilan Perkara Terorisme

Sedangkan berdasarkan Global Terrorism Index 2026, Indonesia berada pada peringkat ke-24 dalam kategori “medium impact of terrorism”, dan secara keseluruhan upaya penanggulangan terorisme di Indonesia menunjukkan kemajuan positif. Indonesia tidak mengalami serangan terorisme selama tiga tahun berturut-turut, ini menunjukkan penurunan signifikan dalam aktivitas kelompok ekstremis dan teroris (www.visionofhumanity.org).

Salah satu titik balik penting dalam penanggulangan terorisme di Indonesia ketika pembubaran kelompok Jemaah Islamiyah (JI) pada 13 Juni 2024 lalu. Para pemimpin senior dari kelompok yang terafiliasi dengan Al-Qaeda tersebut secara terbuka mengumumkan pembubaran. Proses ini diikuti lebih dari 40 deklarasi di berbagai wilayah Indonesia (www.hukumonline.com).

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar Internasional

Sebagai bagian dari sistem hubungan internasional, Indonesia menjadi bagian dari gerakan global anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme di dunia karena setiap aksi yang terjadi dalam skala internasional dapat berdampak bagi negara Indonesia begitu juga dengan sebaliknya. Untuk itulah mengapa lembaga-lembaga internasional seperti halnya Financial Action Task Force (FATF) begitu peduli terhadap pelaksanaan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia (Tim NRA Indonesia, 2015: viii).

FATF mengeluarkan rekomendasi FATF No. 5 yang menyebutkan “Countries should criminalise terrorist financing on the basis of the terrorist financing convention, and should criminalise not only the financing of terrorist acts but also the financing of terrorist organisations and individual terrorist even in the absence of a link to a specific terrorist act or acts. Countries should ensure that such offences are designated as money laundering predicate offences” (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 6-7).

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dan kemudian ditegaskan lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga  Merawat Keadilan di Garda Terakhir

Indonesia secara resmi juga telah menjadi anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober 2023 setelah melalui proses evaluasi dan reformasi regulasi yang panjang. FATF adalah forum kerja sama internasional yang menetapkan standar global untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah. Status keanggotaan ini mencerminkan pengakuan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam membangun sistem keuangan yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan standar global. Sebagai anggota FATF, Indonesia tidak hanya memperoleh peningkatan kepercayaan dari komunitas internasional dan investor, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan global di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Penutup

Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah selama ini telah cukup memuaskan meskipun dilakukan secara konvensional dengan menghukum para pelaku tindak pidana terorisme (follow the suspect). Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money).

Melalui mekanisme follow the money dengan menelusuri aliran dana melalui transaksi keuangan merupakan cara yang paling mudah untuk mendeteksi dana yang akan digunakan atau diduga akan digunakan untuk kegiatan terorisme dan pelaku teror yang berperan sebagai penyandang dana, sehingga dapat sesegera mungkin dilakukan tindakan hukum pencegahan terhadap upaya penggunaan dana tersebut oleh para pelaku teror.

Sebagaimana halnya pembangunan rezim anti pencucian uang, prinsip utama dalam memerangi terorisme adalah bagaimana memutus mata rantai pendanaan untuk mengurangi kemampuan teroris dalam melakukan tindakannya. Apabila mata rantai pendanaan ingin diputus, maka semua negara harus mengambil tindakan berdasarkan hukum berupa pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang terkait dengan terorisme.

Referensi

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2012). Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Muhammad Rizqi Hengki. (2025). Hukum Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.

Tim NRA Indonesia. (2015). Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

V. Annisa, et.al. (2021). Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

extraordinary crime global terrorism Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme terorisme
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

29 June 2026 • 12:50 WIB

Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy

28 June 2026 • 19:22 WIB

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas

28 June 2026 • 09:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

By Dahlan Suherlan29 June 2026 • 20:00 WIB0

Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

29 June 2026 • 15:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV
  • Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
  • Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus
  • Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Recent Comments

  1. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. minoxidil evidence reference on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil fundamentals on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.