Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan internasional terorganisasi (transnational organized crime) yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan hidup masyarakat luas.
Tindak pidana terorisme pada umumnya dilakukan secara terencana, dilakukan oleh orang-orang yang terlatih, sistematis, terorganisasi, dan kerap kali bersifat lintas negara. Karena itu, sekarang ini tidak ada satu negara pun di dunia ini yang berani meyakinkan bahwa negaranya bebas dari ancaman segala bentuk tindakan kejahatan terorisme. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Inggris pun tidak terlepas dari aksi-aksi terorisme di negaranya (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 4).
Tentu saja korban dan kejahatan terorisme tidak terbatas hanya kepada korban jiwa, tetapi juga perusakan bahkan penghancuran dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan kegoncangan sosial dan politik, bahkan dapat meruntuhkan eksistensi suatu bangsa.
Para pelaku terorisme sudah pasti tidak akan pernah berhasil melakukan aksinya tanpa adanya berbagai bentuk fasilitas dan instrumen pendukung lainnya, dimana salah satunya adalah dukungan pendanaan. Pendanaan terorisme merupakan “urat nadi” dari terjadinya suatu kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme bagaikan racun yang menggerogoti fondasi keamanan dan stabilitas perekonomian. Aliran dana menjadi nyawa bagi kelompok teroris untuk melancarkan aksinya yang kejam dan menelan korban jiwa. Berdasarkan kenyataan ini, dukungan dalam bentuk uang atau dana merupakan salah satu faktor penting dalam aksi terorisme, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme harus pula diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 8).
Perkembangan Jaringan Terorisme di Indonesia
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia yang mulai terjadi sejak akhir tahun 1990-an telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional. Adapun kegiatan terorisme ini pada kenyataannya sudah memiliki jaringan yang kuat baik di dalam maupun di luar negeri (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012: 70-71).
Tindak pidana terorisme menjadi isu penting yang mendapatkan perhatian penuh dari semua lapisan masyarakat dan pemerintah. Terjadinya peristiwa pemboman di Bali pada tahun 2002 hingga pemboman Hotel JW Marriot pada tahun 2009 merupakan bukti kuat bahwa tindak pidana terorisme merupakan suatu ancaman nyata terhadap kedaulatan bangsa dan negara, sehingga aktivitas terorisme dan instrumen pendukungnya telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.
Posisi Indonesia dalam Global Terrorism Index
Berdasarkan Global Terrorism Index 2019, Indonesia berada pada peringkat ke-35 dari 138 negara di seluruh dunia dengan nilai 5,07 yang bermakna bahwa dampak serangan terorisme yang terjadi di Indonesia adalah berada di level medium. Penilaian diambil dari beberapa faktor seperti angka kematian akibat serangan terorisme, tren serangan terorisme sejak tahun 2002, grup teroris di berbagai negara, serta akibat yang ditimbulkan dari serangan teroris tersebut. Pada rentang waktu 2018-2019, tercatat telah terjadi peningkatan jumlah aksi terorisme di Indonesia seperti teror bom gereja di Surabaya, bom Sibolga, serta serangan teroris dengan target lembaga penegak hukum seperti yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Mapolda Riau, Mapolrestabes Surabaya, Mapolrestabes Medan, dan Pos Polisi Kartasura (V. Annisa, 2021: 1).
Sedangkan berdasarkan Global Terrorism Index 2026, Indonesia berada pada peringkat ke-24 dalam kategori “medium impact of terrorism”, dan secara keseluruhan upaya penanggulangan terorisme di Indonesia menunjukkan kemajuan positif. Indonesia tidak mengalami serangan terorisme selama tiga tahun berturut-turut, ini menunjukkan penurunan signifikan dalam aktivitas kelompok ekstremis dan teroris (www.visionofhumanity.org).
Salah satu titik balik penting dalam penanggulangan terorisme di Indonesia ketika pembubaran kelompok Jemaah Islamiyah (JI) pada 13 Juni 2024 lalu. Para pemimpin senior dari kelompok yang terafiliasi dengan Al-Qaeda tersebut secara terbuka mengumumkan pembubaran. Proses ini diikuti lebih dari 40 deklarasi di berbagai wilayah Indonesia (www.hukumonline.com).
Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar Internasional
Sebagai bagian dari sistem hubungan internasional, Indonesia menjadi bagian dari gerakan global anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme di dunia karena setiap aksi yang terjadi dalam skala internasional dapat berdampak bagi negara Indonesia begitu juga dengan sebaliknya. Untuk itulah mengapa lembaga-lembaga internasional seperti halnya Financial Action Task Force (FATF) begitu peduli terhadap pelaksanaan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia (Tim NRA Indonesia, 2015: viii).
FATF mengeluarkan rekomendasi FATF No. 5 yang menyebutkan “Countries should criminalise terrorist financing on the basis of the terrorist financing convention, and should criminalise not only the financing of terrorist acts but also the financing of terrorist organisations and individual terrorist even in the absence of a link to a specific terrorist act or acts. Countries should ensure that such offences are designated as money laundering predicate offences” (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 6-7).
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dan kemudian ditegaskan lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Indonesia secara resmi juga telah menjadi anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober 2023 setelah melalui proses evaluasi dan reformasi regulasi yang panjang. FATF adalah forum kerja sama internasional yang menetapkan standar global untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah. Status keanggotaan ini mencerminkan pengakuan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam membangun sistem keuangan yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan standar global. Sebagai anggota FATF, Indonesia tidak hanya memperoleh peningkatan kepercayaan dari komunitas internasional dan investor, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan global di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Penutup
Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah selama ini telah cukup memuaskan meskipun dilakukan secara konvensional dengan menghukum para pelaku tindak pidana terorisme (follow the suspect). Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money).
Melalui mekanisme follow the money dengan menelusuri aliran dana melalui transaksi keuangan merupakan cara yang paling mudah untuk mendeteksi dana yang akan digunakan atau diduga akan digunakan untuk kegiatan terorisme dan pelaku teror yang berperan sebagai penyandang dana, sehingga dapat sesegera mungkin dilakukan tindakan hukum pencegahan terhadap upaya penggunaan dana tersebut oleh para pelaku teror.
Sebagaimana halnya pembangunan rezim anti pencucian uang, prinsip utama dalam memerangi terorisme adalah bagaimana memutus mata rantai pendanaan untuk mengurangi kemampuan teroris dalam melakukan tindakannya. Apabila mata rantai pendanaan ingin diputus, maka semua negara harus mengambil tindakan berdasarkan hukum berupa pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang terkait dengan terorisme.
Referensi
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2012). Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Muhammad Rizqi Hengki. (2025). Hukum Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.
Tim NRA Indonesia. (2015). Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
V. Annisa, et.al. (2021). Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


