“Law must be stable, and yet it cannot stand still.” Ungkapan Roscoe Pound tersebut menggambarkan satu pesan penting dalam pembangunan hukum: kepastian hukum harus senantiasa berjalan beriringan dengan kemampuan hukum menjawab perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka mendorong pembaruan hukum acara perdata yang lebih efektif, terarah, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan peradilan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Naskah Urgensi “Implementasi Mekanisme Pra Persidangan (Pre Trial) dalam Peradilan Perdata di Indonesia” yang dilaksanakan di Megamendung, Bogor pada tanggal 14 sampai dengan 19 September 2026.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan naskah urgensi sekaligus perumusan rancangan pengaturan mengenai mekanisme pre-trial dalam perkara perdata. Dalam kegiatan ini, koordinator Tim Penyusun Naskah, Djoni Witanto, S.H., M.H., bersama tim akan melakukan pembahasan secara intensif terhadap keseluruhan substansi naskah, mulai dari Bab I sampai dengan Bab V, sekaligus melakukan sinkronisasi antara hasil kajian akademik dengan rumusan norma dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung.
Penyusunan naskah tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika penanganan perkara perdata yang semakin kompleks dan meningkatnya beban perkara pada pengadilan. Kajian menunjukkan bahwa peningkatan beban perkara membutuhkan penguatan mekanisme pengelolaan perkara sejak tahap awal agar persidangan dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan tidak dibebani persoalan prosedural yang seharusnya dapat diselesaikan lebih awal.
Pada bagian awal, tim melakukan finalisasi Bab I mengenai Pendahuluan dan Bab II mengenai Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat argumentasi mengenai kebutuhan penerapan mekanisme pre-trial, terutama dalam kaitannya dengan akses terhadap keadilan serta pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tim juga mencermati bahwa mekanisme pre-trial tidak semata-mata dimaksudkan sebagai penambahan tahapan baru dalam proses berperkara. Sebaliknya, mekanisme tersebut diarahkan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi pokok sengketa, menata pembuktian, menyelesaikan persoalan prosedural pada tahap yang tepat, dan mempersiapkan perkara sebelum memasuki pemeriksaan pokok. Dengan demikian, penguatan mekanisme ini diharapkan justru dapat mengurangi proses yang tidak diperlukan dan mendukung penyelesaian perkara secara lebih efisien. Prinsip tersebut sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana menjadi salah satu landasan utama penyusunan naskah.

Pembahasan selanjutnya berfokus pada Bab III mengenai Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait. Tim melakukan harmonisasi terhadap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara perdata, antara lain UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, HIR, RBg, ketentuan mengenai mediasi, administrasi dan persidangan elektronik, serta penyelesaian gugatan sederhana. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa berbagai instrumen hukum yang berlaku telah mengenal unsur-unsur pengelolaan perkara pada tahap awal, namun belum membentuk suatu sistem pre-trial case management yang terintegrasi dan komprehensif.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah batas antara prinsip hakim pasif dalam hukum acara perdata dengan kebutuhan hakim untuk berperan aktif dalam mengelola jalannya persidangan. Dalam konstruksi yang dikembangkan, hakim tetap tidak mengambil alih substansi sengketa yang menjadi kewenangan para pihak, namun dapat menjalankan fungsi aktif dalam aspek manajemen prosedural untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara tertib, efisien, proporsional, serta tetap menjamin independensi dan imparsialitas hakim.
Pada agenda selanjutnya mengenai Bab IV, tim akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai praktik penerapan mekanisme pra-persidangan di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan. Kajian meliputi antara lain Amerika Serikat, Inggris dan Wales, Singapura, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia. Studi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sistem peradilan perdata modern untuk memperkuat case management, mempersempit isu yang dipersengketakan, mengatur jadwal perkara, menata dokumen dan pembuktian, serta memastikan kesiapan perkara sebelum memasuki pemeriksaan penuh.
Hasil studi komparatif tersebut kemudian akan dikonstruksikan dalam Bab V mengenai Rekonstruksi Pre-Trial dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Konsep yang dikembangkan lebih diarahkan pada Integrated Pretrial Case Management Model, yaitu sistem pengelolaan perkara yang terintegrasi dengan hukum acara perdata yang telah berjalan. Model tersebut menggabungkan pemeriksaan awal, pengelolaan persoalan pendahuluan, mediasi, identifikasi isu, manajemen jadwal, persiapan pembuktian, dan pemeriksaan kesiapan akhir sebelum memasuki pembuktian.
Selain melakukan finalisasi terhadap naskah urgensi, rapat koordinasi juga direncanakan membahas secara mendalam mengenai Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Pendahuluan (Pre-Trial) dalam Perkara Perdata. Rancangan tersebut memuat pengaturan mengenai ketentuan umum, tujuan pemeriksaan pendahuluan, jenis perkara yang termasuk atau dikecualikan, pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan gugatan, pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan, pertukaran bukti dan manajemen perkara, hingga tanggung jawab Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dalam rancangan tersebut, pemeriksaan pendahuluan diarahkan antara lain untuk melakukan verifikasi kelengkapan formal gugatan, mengidentifikasi fakta yang disepakati dan diperselisihkan, memetakan alat bukti dan saksi, serta memberi ruang bagi pengelolaan perkara sebelum memasuki pembuktian secara penuh. Hasil pemeriksaan pendahuluan juga dirancang untuk dapat dituangkan dalam suatu bentuk penetapan yang memberikan kejelasan mengenai batasan sengketa dan arah pembuktian selanjutnya.
Melalui rapat koordinasi ini, tim penyusun berupaya memastikan adanya kesinambungan antara problematika empiris yang ditemukan, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, analisis regulasi, hasil studi komparatif, rekonstruksi model pre-trial yang sesuai dengan karakter hukum Indonesia, serta norma-norma yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung.
Finalisasi naskah urgensi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang semakin matang dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum acara perdata di Indonesia. Pada akhirnya, gagasan mengenai mekanisme pra-persidangan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya peradilan perdata yang lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, terukur, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak prosedural para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


