Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini31 August 2026 • 16:04 WIB
Perisai Badilum Episode 17: Hukum Pidana Harus Jadi Pelindung Kebebasan Berekspresi, Bukan Alat Represi31 August 2026 • 12:12 WIB
Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan TerkiniBy Mohammad Khairul Muqorobin31 August 2026 • 16:04 WIB0 Pendahuluan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat ketegangan normatif antara kepastian hukum formil dengan keadilan substantif. Pasal 232 ayat (3)…