Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Integrasi Lintas Peradilan: Sebagai Perwujudan Nyata Satu Atapnya Badan Peradilan

Integrasi Lintas Peradilan: Sebagai Perwujudan Nyata Satu Atapnya Badan Peradilan

Muhamad Ainun NajibBy Muhamad Ainun NajibNovember 3, 2026 · 10:32 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan seorang pencari keadilan yang sudah berbulan-bulan berperkara. Ia membayar panjar biaya, menghadiri sidang demi sidang, menghadirkan saksi, lalu pulang membawa putusan yang menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Pokok sengketanya tidak disentuh dalam pertimbangan putusan. Ia harus kembali ke titik nol, mendaftar ke pengadilan lain, membayar panjar lagi, dan menunggu sidang dari awal.

Bagi pihak yang menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, kerugiannya bisa lebih fatal. Tenggat 90 hari dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara terus berjalan selama perkaranya tertahan di pengadilan yang keliru. Ketika akhirnya tiba di pintu yang benar, haknya untuk menggugat bisa jadi sudah gugur karena daluwarsa. Begitu pula dalam perkara perdata lain yang memiliki tenggat waktu eksplisit seperti pembatalan perkawinan atau pengingkaran anak.

Hukum acara kita memperlakukan kesalahan memilih forum seolah-olah cacat yang melekat pada gugatan itu sendiri. Padahal, bila diibaratkan, Mahkamah Agung adalah satu rumah dengan empat pintu utama: pintu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Pencari keadilan yang masuk lewat pintu yang keliru sebenarnya sudah datang ke rumah yang benar, yaitu pintu pengadilan. Ia hanya salah pintu, tetapi diperlakukan seolah salah rumah: diantar keluar, lalu disuruh mengetuk ulang dari pintu sebelah.

Salah Pintu yang Tidak Selalu Salah Penggugat

Kesalahan forum kerap dianggap sebagai kelalaian penggugat atau kuasanya. Kenyataannya, batas kewenangan antarlingkungan peradilan sering kali memang kabur, bahkan bagi hakim. Kajian atas putusan menunjukkan bahwa pokok sengketa yang sama dapat ditentukan berbeda oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri, sehingga keduanya sama-sama merasa berwenang (Damis, 2018). Mahkamah Agung sendiri pernah berbalik pendapat mengenai kewenangan absolut dalam satu perkara waris yang sama, dari Putusan Nomor 679 K/AG/2010 ke Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 (Adicahya, 2023).

Sengketa ekonomi syariah lama berada dalam tarik-menarik antara pengadilan agama dan pengadilan negeri, sampai Mahkamah Konstitusi menegaskannya melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan, yang puluhan tahun diperiksa pengadilan negeri, dialihkan ke PTUN oleh PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Sengketa harta bersama yang beririsan dengan hak pihak ketiga, atau sengketa tanah yang terjepit antara keabsahan sertifikat dan kepemilikan perdata umum maupun perdata agama, terus memunculkan perbedaan pendapat, meskipun telah ada SEMA yang mengaturnya.

Dalam wilayah abu-abu seperti itu, putusan NO karena kompetensi lebih mencerminkan ketidakjelasan peta kewenangan ketimbang kecerobohan penggugat. Namun beban akibatnya tetap ditimpakan seluruhnya kepada pencari keadilan.

Ironinya terasa bila kita melihat arsitektur kelembagaan peradilan sendiri. Sejak penyatuan atap, keempat lingkungan peradilan berada di bawah satu Mahkamah Agung, baik secara teknis yudisial maupun secara organisasi, administrasi, dan finansial.

Sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah membangun e-Court, yang berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer, sehingga menjangkau keempat lingkungan peradilan. Dalam perkara pidana, ada e-Berpadu yang dipakai di pengadilan negeri, mahkamah syar’iyah dan pengadilan militer. Rumahnya satu dan atapnya satu, bahkan jaringannya sudah tersambung lewat e-Court, e-Berpadu maupun SIPP. Yang belum ada hanyalah lorong yang menghubungkan antar pintu-pintu tersebut sehingga berkas perkara tidak bisa berpindah dari satu pintu ke pintu lain lewat lorong di dalam rumah. Akibatnya, tamu yang salah pintu harus keluar dari rumah itu dan masuk lagi ke pintu lain setelah memutari halaman.

Baca Juga  Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

Hukum Acara Pidana Sudah Lebih Dulu Melangkah

Gagasan agar pengadilan yang tidak berwenang melimpahkan perkara, alih-alih menyatakan tidak berwenang bukan hal asing dalam sistem peradilan kita. Pasal 148 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa apabila ketua pengadilan negeri menilai suatu perkara pidana merupakan kewenangan pengadilan negeri lain, ia menetapkan penyerahan surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri yang dianggap berwenang melalui penetapan yang memuat alasannya. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengembalikan surat pelimpahan kepada penuntut umum untuk diteruskan melalui kejaksaan negeri terkait kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan yang ditunjuk. Mekanisme pengalihan antarpengadilan negeri ini dipertahankan dalam Pasal 196 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pemeriksaan awal kewenangan oleh ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 195.

Di sejumlah negara, mekanisme serupa berlaku lintas cabang peradilan. Jerman, melalui §17a Gerichtsverfassungsgesetz, mewajibkan pengadilan yang menyatakan jalur peradilannya keliru untuk sekaligus merujuk perkara ke pengadilan yang berwenang. Rujukan itu mengikat pengadilan tujuan, dan perkara dianggap telah diajukan sejak pendaftaran pertama. Belanda dan Prancis mengenal pola yang mirip.

Pertanyaannya sederhana: jika perkara pidana, yang menyangkut kemerdekaan orang, bisa dipindahkan antarpengadilan, mengapa perkara perdata dan tata usaha negara tidak?

Membangun Lorong di Dalam Rumah

Saat ini, yang dibutuhkan adalah lorong yang menghubungkan keempat pintu peradilan. Konkretnya, bila pengadilan menilai dirinya tidak berwenang mengadili perkara perdata tertentu, baik secara absolut maupun relatif, akibat hukumnya bukan lagi putusan NO, melainkan pelimpahan berkas ke pengadilan yang berwenang melalui e-Court.

Tentu saja dalam membangun lorong tersebut, setidaknya perlu memuat lima unsur berikut:

  1. Waktu pelimpahan. Ketua pengadilan dapat melimpahkan perkara yang secara nyata bukan kewenangannya sebelum sidang pertama, setelah memberi penggugat kesempatan menyatakan keberatan atau hendak mencabut gugatan. Namun, apabila persoalan kompetensi baru muncul dalam pemeriksaan, majelis menuangkannya dalam putusan sela yang sekaligus memerintahkan pelimpahan ke peradilan yang berwenang.
  2. Tanggal pendaftaran dipertahankan. Perkara dianggap terdaftar di pengadilan sejak tanggal pendaftaran awal, sehingga penghitungan tenggat dan daluwarsa dalam perkara-perkara tertentu tidak dirugikan oleh kesalahan forum.
  3. Pelimpahan mengikat. Pengadilan tujuan tidak boleh melimpahkan kembali. Bila pengadilan penerima limpahan berpendapat tidak berwenang, persoalannya diajukan ke Mahkamah Agung sebagai sengketa kewenangan mengadili, bukan dipingpong antarpengadilan.
  4. Berkas, bukti, dan panjar ikut berpindah. Dokumen yang sudah diajukan tetap berlaku dan panjar diperhitungkan, sehingga pencari keadilan tidak membayar dua kali, meskipun apabila ternyata panjar kurang setelah adanya pelimpahan, pihak cukup dikirimkan invoice penagihan penambahan panjar perkara.
  5. Ruang penyesuaian gugatan. Karena hukum acara tiap lingkungan berbeda, penggugat diberi waktu untuk menyesuaikan gugatannya dengan mekanisme perbaikan gugatan, tanpa dianggap mengajukan gugatan baru.

Mahkamah Agung sudah mempunyai bahan baku untuk membuat lorong penghubung itu, yaitu Sistem Informasi Pengadilan (SIP) baik berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun e-Court Mahkamah Agung. Pelimpahan tidak memerlukan pengiriman berkas fisik antarkota, cukup sebuah modul yang memungkinkan satu perkara berpindah dari e-Court dan SIPP satu lingkungan peradilan ke lingkungan peradilan lain. Namun, sebagaimana diingatkan Susskind (Susskind, 2021), pengadilan daring tidak cukup sekadar memindahkan prosedur lama ke layar; teknologi semestinya dipakai untuk menata ulang layanan peradilan dari sudut pandang pencari keadilan.

Baca Juga  Menavigasi Kepailitan Syariah, Hakim Didorong Perkuat Pemahaman Hukum

Dengan adanya bahan baku tersebut, pada dasarnya lorongnya sudah bisa dibangun, atau bahkan bisa dianggap sudah terbangun, mengingat e-Court sudah menjangkau keempat lingkungan peradilan. Yang belum ada adalah norma yang memerintahkan lorong itu dibuka.

Menjawab Keberatan

Ide pembangunan lorong penghubung antar pengadilan ini sangat mungkin menuai kontra. 

Keberatan pertama tentu soal dasar hukum. Bukankah akibat dari ketidakwenangan peradilan sudah diatur dalam HIR dan RBg, sehingga tidak dapat diubah dengan peraturan Mahkamah Agung? 

Persoalan tersebut dapat dijawab melalui Pasal 79 UU Mahkamah Agung yang memberi ruang bagi Mahkamah Agung untuk mengatur hal yang belum cukup diatur demi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Ruang ini sudah berkali-kali dipakai, antara lain ketika Mahkamah Agung menghadirkan gugatan sederhana dan persidangan elektronik. Meski begitu, solusi permanennya tetap perlu dirumuskan dan diatur di tingkat undang-undang, misalnya dalam RUU Hukum Acara Perdata. PERMA dapat menjadi jembatan sementara.

Keberatan kedua menyangkut asas dominus litis, di mana penggugatlah yang menentukan ke mana ia menggugat. Karena itu, penggugat harus tetap diberi pilihan, apakah ia hendak mencabut gugatannya terlebih dahulu, atau perkara dilimpahkan. Sedang untuk kompetensi relatif, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tergugat, pelimpahan cukup dilakukan bila tergugat mengajukan eksepsi.

Keberatan ketiga datang dari sudut “pakem hukum”, di mana kompetensi absolut bukan sekadar urusan administrasi melainkan bagian dari hukum acara. Namun demikian, ini lah pokok pembaruan dari ide integrasi peradilan tersebut, karena dengan adanya pelimpahan, yang terjadi bukan penerobosan terhadap batas kewenangan, sebab perkara tetap akan diadili oleh pengadilan yang berwenang. Yang dihapus hanyalah “pengusiran” bagi pencari keadilan yang salah mengetuk pintu dengan cara NO. Gagasan ini sejalan dengan gerakan akses terhadap keadilan yang sejak lama menuntut agar hambatan prosedural tidak menghalangi hak substantif pencari keadilan, termasuk melalui pembaruan prosedur beracara (Cappelletti & Garth, 1978).

Selain itu, ide ini dirasa lebih masuk akal dan logis dari pada ide untuk menyatukan seluruh badan peradilan di tingkat pertama maupun tingkat banding, lalu membuat kamar-kamar layaknya Mahkamah Agung.

Penutup

Pengadilan memang wajib mengetahui batas kewenangannya. Namun mengetahui batas tidak sama dengan mengusir tamu yang salah masuk pintu. Di rumah yang sama, pengadilan yang salah dituju semestinya cukup mengantar tamunya lewat lorong sambil berkata, “Perkara Anda bukan di sini, dan kami sudah meneruskannya ke tempat yang tepat,” bukan “Silakan keluar dan masuk lagi dari pintu lain.”

Mahkamah Agung dapat memulainya secara bertahap, misalnya dengan uji coba pada zona abu-abu yang paling sering memicu putusan NO, seperti perkara di antara pengadilan negeri dan PTUN pasca PERMA 2/2019. Bila berhasil, pelimpahan dapat diperluas ke seluruh lingkungan peradilan. Peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bukan hanya soal mempercepat sidang, tetapi juga soal tidak mengusir orang yang sudah berada di dalam rumah keadilan.

Muhamad Ainun Najib
Kontributor
Muhamad Ainun Najib
Hakim Pengadilan Agama Wates

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

badan peradilan Ekonomi Syariah Hukum Acara niet ontvankelijk verklaard
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

By Ahmad Syahrus SiktiNovember 3, 20260

Kekhawatiran saya perlahan menjadi kenyataan. Hilal perubahan semakin nyata. Kekhawatiran selama ini yang saya tutup…

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026

PT Ambon Gelar Pembinaan dan Pengawasan Reguler di PN Dataran Hunipopu, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Aturan

November 3, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI
  • Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?
  • Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan
  • PT Ambon Gelar Pembinaan dan Pengawasan Reguler di PN Dataran Hunipopu, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Aturan
  • Albertina Ho: Kepentingan Terbaik Anak Harus Jadi Kompas Hakim dalam Perkara Anak

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on MOVE!
  2. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  3. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  4. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.