Bayangkan seorang pencari keadilan yang sudah berbulan-bulan berperkara. Ia membayar panjar biaya, menghadiri sidang demi sidang, menghadirkan saksi, lalu pulang membawa putusan yang menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Pokok sengketanya tidak disentuh dalam pertimbangan putusan. Ia harus kembali ke titik nol, mendaftar ke pengadilan lain, membayar panjar lagi, dan menunggu sidang dari awal.
Bagi pihak yang menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, kerugiannya bisa lebih fatal. Tenggat 90 hari dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara terus berjalan selama perkaranya tertahan di pengadilan yang keliru. Ketika akhirnya tiba di pintu yang benar, haknya untuk menggugat bisa jadi sudah gugur karena daluwarsa. Begitu pula dalam perkara perdata lain yang memiliki tenggat waktu eksplisit seperti pembatalan perkawinan atau pengingkaran anak.
Hukum acara kita memperlakukan kesalahan memilih forum seolah-olah cacat yang melekat pada gugatan itu sendiri. Padahal, bila diibaratkan, Mahkamah Agung adalah satu rumah dengan empat pintu utama: pintu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Pencari keadilan yang masuk lewat pintu yang keliru sebenarnya sudah datang ke rumah yang benar, yaitu pintu pengadilan. Ia hanya salah pintu, tetapi diperlakukan seolah salah rumah: diantar keluar, lalu disuruh mengetuk ulang dari pintu sebelah.
Salah Pintu yang Tidak Selalu Salah Penggugat
Kesalahan forum kerap dianggap sebagai kelalaian penggugat atau kuasanya. Kenyataannya, batas kewenangan antarlingkungan peradilan sering kali memang kabur, bahkan bagi hakim. Kajian atas putusan menunjukkan bahwa pokok sengketa yang sama dapat ditentukan berbeda oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri, sehingga keduanya sama-sama merasa berwenang (Damis, 2018). Mahkamah Agung sendiri pernah berbalik pendapat mengenai kewenangan absolut dalam satu perkara waris yang sama, dari Putusan Nomor 679 K/AG/2010 ke Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 (Adicahya, 2023).
Sengketa ekonomi syariah lama berada dalam tarik-menarik antara pengadilan agama dan pengadilan negeri, sampai Mahkamah Konstitusi menegaskannya melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan, yang puluhan tahun diperiksa pengadilan negeri, dialihkan ke PTUN oleh PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Sengketa harta bersama yang beririsan dengan hak pihak ketiga, atau sengketa tanah yang terjepit antara keabsahan sertifikat dan kepemilikan perdata umum maupun perdata agama, terus memunculkan perbedaan pendapat, meskipun telah ada SEMA yang mengaturnya.
Dalam wilayah abu-abu seperti itu, putusan NO karena kompetensi lebih mencerminkan ketidakjelasan peta kewenangan ketimbang kecerobohan penggugat. Namun beban akibatnya tetap ditimpakan seluruhnya kepada pencari keadilan.
Ironinya terasa bila kita melihat arsitektur kelembagaan peradilan sendiri. Sejak penyatuan atap, keempat lingkungan peradilan berada di bawah satu Mahkamah Agung, baik secara teknis yudisial maupun secara organisasi, administrasi, dan finansial.
Sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah membangun e-Court, yang berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer, sehingga menjangkau keempat lingkungan peradilan. Dalam perkara pidana, ada e-Berpadu yang dipakai di pengadilan negeri, mahkamah syar’iyah dan pengadilan militer. Rumahnya satu dan atapnya satu, bahkan jaringannya sudah tersambung lewat e-Court, e-Berpadu maupun SIPP. Yang belum ada hanyalah lorong yang menghubungkan antar pintu-pintu tersebut sehingga berkas perkara tidak bisa berpindah dari satu pintu ke pintu lain lewat lorong di dalam rumah. Akibatnya, tamu yang salah pintu harus keluar dari rumah itu dan masuk lagi ke pintu lain setelah memutari halaman.
Hukum Acara Pidana Sudah Lebih Dulu Melangkah
Gagasan agar pengadilan yang tidak berwenang melimpahkan perkara, alih-alih menyatakan tidak berwenang bukan hal asing dalam sistem peradilan kita. Pasal 148 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa apabila ketua pengadilan negeri menilai suatu perkara pidana merupakan kewenangan pengadilan negeri lain, ia menetapkan penyerahan surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri yang dianggap berwenang melalui penetapan yang memuat alasannya. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengembalikan surat pelimpahan kepada penuntut umum untuk diteruskan melalui kejaksaan negeri terkait kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan yang ditunjuk. Mekanisme pengalihan antarpengadilan negeri ini dipertahankan dalam Pasal 196 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pemeriksaan awal kewenangan oleh ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 195.
Di sejumlah negara, mekanisme serupa berlaku lintas cabang peradilan. Jerman, melalui §17a Gerichtsverfassungsgesetz, mewajibkan pengadilan yang menyatakan jalur peradilannya keliru untuk sekaligus merujuk perkara ke pengadilan yang berwenang. Rujukan itu mengikat pengadilan tujuan, dan perkara dianggap telah diajukan sejak pendaftaran pertama. Belanda dan Prancis mengenal pola yang mirip.
Pertanyaannya sederhana: jika perkara pidana, yang menyangkut kemerdekaan orang, bisa dipindahkan antarpengadilan, mengapa perkara perdata dan tata usaha negara tidak?
Membangun Lorong di Dalam Rumah
Saat ini, yang dibutuhkan adalah lorong yang menghubungkan keempat pintu peradilan. Konkretnya, bila pengadilan menilai dirinya tidak berwenang mengadili perkara perdata tertentu, baik secara absolut maupun relatif, akibat hukumnya bukan lagi putusan NO, melainkan pelimpahan berkas ke pengadilan yang berwenang melalui e-Court.
Tentu saja dalam membangun lorong tersebut, setidaknya perlu memuat lima unsur berikut:
- Waktu pelimpahan. Ketua pengadilan dapat melimpahkan perkara yang secara nyata bukan kewenangannya sebelum sidang pertama, setelah memberi penggugat kesempatan menyatakan keberatan atau hendak mencabut gugatan. Namun, apabila persoalan kompetensi baru muncul dalam pemeriksaan, majelis menuangkannya dalam putusan sela yang sekaligus memerintahkan pelimpahan ke peradilan yang berwenang.
- Tanggal pendaftaran dipertahankan. Perkara dianggap terdaftar di pengadilan sejak tanggal pendaftaran awal, sehingga penghitungan tenggat dan daluwarsa dalam perkara-perkara tertentu tidak dirugikan oleh kesalahan forum.
- Pelimpahan mengikat. Pengadilan tujuan tidak boleh melimpahkan kembali. Bila pengadilan penerima limpahan berpendapat tidak berwenang, persoalannya diajukan ke Mahkamah Agung sebagai sengketa kewenangan mengadili, bukan dipingpong antarpengadilan.
- Berkas, bukti, dan panjar ikut berpindah. Dokumen yang sudah diajukan tetap berlaku dan panjar diperhitungkan, sehingga pencari keadilan tidak membayar dua kali, meskipun apabila ternyata panjar kurang setelah adanya pelimpahan, pihak cukup dikirimkan invoice penagihan penambahan panjar perkara.
- Ruang penyesuaian gugatan. Karena hukum acara tiap lingkungan berbeda, penggugat diberi waktu untuk menyesuaikan gugatannya dengan mekanisme perbaikan gugatan, tanpa dianggap mengajukan gugatan baru.
Mahkamah Agung sudah mempunyai bahan baku untuk membuat lorong penghubung itu, yaitu Sistem Informasi Pengadilan (SIP) baik berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun e-Court Mahkamah Agung. Pelimpahan tidak memerlukan pengiriman berkas fisik antarkota, cukup sebuah modul yang memungkinkan satu perkara berpindah dari e-Court dan SIPP satu lingkungan peradilan ke lingkungan peradilan lain. Namun, sebagaimana diingatkan Susskind (Susskind, 2021), pengadilan daring tidak cukup sekadar memindahkan prosedur lama ke layar; teknologi semestinya dipakai untuk menata ulang layanan peradilan dari sudut pandang pencari keadilan.
Dengan adanya bahan baku tersebut, pada dasarnya lorongnya sudah bisa dibangun, atau bahkan bisa dianggap sudah terbangun, mengingat e-Court sudah menjangkau keempat lingkungan peradilan. Yang belum ada adalah norma yang memerintahkan lorong itu dibuka.
Menjawab Keberatan
Ide pembangunan lorong penghubung antar pengadilan ini sangat mungkin menuai kontra.
Keberatan pertama tentu soal dasar hukum. Bukankah akibat dari ketidakwenangan peradilan sudah diatur dalam HIR dan RBg, sehingga tidak dapat diubah dengan peraturan Mahkamah Agung?
Persoalan tersebut dapat dijawab melalui Pasal 79 UU Mahkamah Agung yang memberi ruang bagi Mahkamah Agung untuk mengatur hal yang belum cukup diatur demi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Ruang ini sudah berkali-kali dipakai, antara lain ketika Mahkamah Agung menghadirkan gugatan sederhana dan persidangan elektronik. Meski begitu, solusi permanennya tetap perlu dirumuskan dan diatur di tingkat undang-undang, misalnya dalam RUU Hukum Acara Perdata. PERMA dapat menjadi jembatan sementara.
Keberatan kedua menyangkut asas dominus litis, di mana penggugatlah yang menentukan ke mana ia menggugat. Karena itu, penggugat harus tetap diberi pilihan, apakah ia hendak mencabut gugatannya terlebih dahulu, atau perkara dilimpahkan. Sedang untuk kompetensi relatif, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tergugat, pelimpahan cukup dilakukan bila tergugat mengajukan eksepsi.
Keberatan ketiga datang dari sudut “pakem hukum”, di mana kompetensi absolut bukan sekadar urusan administrasi melainkan bagian dari hukum acara. Namun demikian, ini lah pokok pembaruan dari ide integrasi peradilan tersebut, karena dengan adanya pelimpahan, yang terjadi bukan penerobosan terhadap batas kewenangan, sebab perkara tetap akan diadili oleh pengadilan yang berwenang. Yang dihapus hanyalah “pengusiran” bagi pencari keadilan yang salah mengetuk pintu dengan cara NO. Gagasan ini sejalan dengan gerakan akses terhadap keadilan yang sejak lama menuntut agar hambatan prosedural tidak menghalangi hak substantif pencari keadilan, termasuk melalui pembaruan prosedur beracara (Cappelletti & Garth, 1978).
Selain itu, ide ini dirasa lebih masuk akal dan logis dari pada ide untuk menyatukan seluruh badan peradilan di tingkat pertama maupun tingkat banding, lalu membuat kamar-kamar layaknya Mahkamah Agung.
Penutup
Pengadilan memang wajib mengetahui batas kewenangannya. Namun mengetahui batas tidak sama dengan mengusir tamu yang salah masuk pintu. Di rumah yang sama, pengadilan yang salah dituju semestinya cukup mengantar tamunya lewat lorong sambil berkata, “Perkara Anda bukan di sini, dan kami sudah meneruskannya ke tempat yang tepat,” bukan “Silakan keluar dan masuk lagi dari pintu lain.”
Mahkamah Agung dapat memulainya secara bertahap, misalnya dengan uji coba pada zona abu-abu yang paling sering memicu putusan NO, seperti perkara di antara pengadilan negeri dan PTUN pasca PERMA 2/2019. Bila berhasil, pelimpahan dapat diperluas ke seluruh lingkungan peradilan. Peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bukan hanya soal mempercepat sidang, tetapi juga soal tidak mengusir orang yang sudah berada di dalam rumah keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

