Megamendung, Bogor – 4 November 2026. Memasuki hari ketiga Diklat Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Gelombang 2 di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, para peserta dibekali materi Administrasi SPPA di Pengadilan. Materi disampaikan oleh YM. Bapak Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Register Khusus Perkara Anak
Dalam paparannya, Guntoro menegaskan bahwa register perkara anak dan anak korban wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara anak, sebagaimana Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pedoman register diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sesuai Pasal 25 ayat (2).
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lembaga dalam rantai SPPA, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, Pengadilan (tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali), Bapas, LPKA, LPAS, dan LPKS.
Rahasia dan Tidak Boleh Disatukan dengan Perkara Dewasa
Guntoro menggarisbawahi bahwa register perkara anak bersifat rahasia dan tidak boleh disatukan dengan perkara dewasa. Register perkara anak juga harus terpisah dari register anak korban. Register dapat dibuat secara elektronik maupun non-elektronik, dan petugas yang ditunjuk wajib menjaga kerahasiaan data, sebagaimana PP Nomor 9 Tahun 2017.
Kewajiban pencatatan mencakup tiga register pokok: Register Perkara Anak, Register Perkara Anak Korban, dan Register Perkara Diversi.
Perkembangan Menurut Buku II Tahun 2026
Menurut Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026, register perkara kini mencakup: Register Induk Biasa, Induk Singkat, Tipiring, Anak Korban dan Anak Saksi, Penahanan, Diversi, Banding, Kasasi, PK, Grasi, Restitusi, serta Anak di Bawah 12 Tahun.
KUHAP Baru dan Mekanisme Pengakuan Bersalah
Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencatatan register perkara anak juga dapat menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (vide Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP). Seluruh pencatatannya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Menuju Peradilan Elektronik 2035
Guntoro mengakui bahwa sebagian pencatatan register SPPA masih dilakukan secara manual. Namun, untuk menyongsong Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Mahkamah Agung RI Tahun 2035, seluruhnya harus beralih ke sistem elektronik. SIPP yang terintegrasi dengan e-Court dan e-Berpadu diharapkan mempermudah pencatatan dan rekapitulasi perkara, meminimalkan kerusakan dan keusangan berkas fisik di arsip, serta mempercepat pencarian data kapan pun dibutuhkan.
Catatan Penting bagi Hakim Anak
Sebagai penguatan, peserta diingatkan bahwa administrasi yang tertib adalah bagian dari perlindungan anak. Beberapa hal yang relevan:
- Kerahasiaan identitas: Pasal 19 UU SPPA melarang pengungkapan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.
- Sidang tertutup: pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum (Pasal 54 UU SPPA).
- Diversi: upaya diversi wajib diusahakan pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri, sehingga pencatatannya harus tertib dan terpisah (Pasal 7 UU SPPA).
- Putusan: hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan (Pasal 60 ayat (3) UU SPPA).
Melalui materi ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan administrasi perkara anak yang tertib, rahasia, dan berbasis elektronik, sehingga pelaksanaan SPPA di satuan kerja masing-masing berjalan akuntabel dan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI
