Pekanbaru, 22 Oktober 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan PTUN Pekanbaru Goes to Campus di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK), pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi mahasiswa sekaligus upaya mempererat sinergi dan perjanjian kerja sama antara PTUN Pekanbaru dan Fakultas Hukum UNILAK dalam meningkatkan pemahaman mengenai peradilan tata usaha negara, transformasi digital peradilan, serta pentingnya anti gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua PTUN Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memperkenalkan PTUN, inovasi dan transformasi digital PTUN Pekanbaru, dan budaya anti gratifikasi kepada mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan wawasan dan pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UNILAK, Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus menyambut pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai ruang kolaborasi antara praktisi peradilan dan civitas akademika. Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan plakat dari PTUN Pekanbaru kepada Fakultas Hukum UNILAK dan penyerahan plakat dari Fakultas Hukum UNILAK kepada PTUN Pekanbaru. Pertukaran plakat tersebut menjadi simbol apresiasi dan penguatan hubungan kelembagaan antara kedua pihak.
Rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Syaif Al Haq, S.H., Analis Perkara Peradilan PTUN Pekanbaru yang mengarahkan jalannya pemaparan materi dan diskusi bersama para peserta.
Materi pertama bertajuk “Transformasi Digital Peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya: Inovasi Layanan dan Implementasi Peradilan Elektronik PTUN Pekanbaru” disampaikan oleh Ikhbal Gusri, S.H., Hakim PTUN Pekanbaru dan Andrio Chris Waldi Pasaribu, S.H., Analis Perkara Peradilan PTUN Pekanbaru. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan perkembangan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan. Pembahasan juga mencakup inovasi layanan dan implementasi peradilan elektronik di PTUN Pekanbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Materi ini memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai peran teknologi dalam mendukung modernisasi peradilan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Materi kedua disampaikan oleh Irene Cristna Silalahi, S.H., M.Kn., Hakim PTUN Pekanbaru dengan tema “Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara: Sekilas Hukum Acara dan Perkembangan Hukum Materiil.” Materi ini mengulas pengenalan terhadap fungsi dan kewenangan PTUN, hukum acara peradilan tata usaha negara, serta perkembangan hukum materiil yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan badan/pejabat pemerintahan. Melalui pemaparan tersebut, mahasiswa diajak memahami peran PTUN dalam menguji legalitas tindakan pemerintahan (bestuushandelingen) dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat ketika terjadi sengketa tata usaha negara. Materi ini juga menjadi kesempatan untuk menghubungkan pemahaman teoretis mahasiswa dengan praktik penegakan hukum administrasi negara.

Selanjutnya, Hery Rio Saputra, S.H., Hakim PTUN Pekanbaru menyampaikan materi ketiga mengenai “Sosialisasi Anti Gratifikasi.” Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya anti gratifikasi dan menanamkan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya sikap jujur, tanggung jawab, serta penolakan terhadap pemberian yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Pemahaman mengenai anti gratifikasi diharapkan dapat membentuk kesadaran mahasiswa akan pentingnya menjaga integritas, baik dalam lingkungan pendidikan maupun ketika kelak menjalankan profesi di bidang hukum dan pelayanan publik.
Setelah seluruh materi disampaikan, Ketua PTUN Pekanbaru memberikan tambahan dan penegasan terhadap poin-poin penting dari ketiga materi tersebut. Penguatan ini menghubungkan transformasi digital, pemahaman mengenai hukum dan fungsi peradilan tata usaha negara, serta penerapan nilai integritas sebagai aspek penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber. Melalui sesi ini, peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan sekaligus memperluas wawasan mengenai praktik peradilan dan isu-isu hukum administrasi negara. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mahasiswa, PTUN Pekanbaru turut menyerahkan suvenir kepada peserta.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan kepada civitas akademika Fakultas Hukum UNILAK sebagai simbol kebersamaan dan hubungan baik antara kedua institusi. Melalui kegiatan PTUN Pekanbaru Goes to Campus, PTUN Pekanbaru berharap mahasiswa semakin mengenal peran dan fungsi peradilan tata usaha negara, memahami perkembangan layanan peradilan berbasis teknologi, serta memiliki kesadaran yang kuat mengenai pentingnya budaya anti gratifikasi dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kolaborasi antara PTUN Pekanbaru dan Fakultas Hukum UNILAK melalui pertukaran pengetahuan, kegiatan akademik, dan pengembangan wawasan praktis bagi mahasiswa hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


